Precedence: bulk Denpasar, Indonesia 24 Desember 1998 TOMMY SOEHARTO VERSUS WARGA PECATU (2) DPRD Sejak Awal Menyadari Adanya Kolusi Oleh Rofiqi Hasan Reporter Crash Program DENPASAR --- Keluarga Cendana tetap berusaha agar aset-aset mereka bisa dipertahankan. Karena itulah upaya-upaya menghilangkan jejak terhadap proses kepemilikan aset-aset itu mereka lakukan. Di Bali, upaya pemutihan itu tampak jelas dalam kasus pemilikan tanah aset PT Bali Pecatu Graha milik Tommy Soeharto, khususnya yang diperoleh melalui tukar menukar dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali. Senin, 19 Oktober 1998, dalam sebuah pertemuan sederhana di kantor gubernur Bali dibahas peristiwa-peristiwa yang pernah menggegerkan Bali dari akhir 1991 hingga 1996 yang sisa baunya masih tercium hingga saat ini. Apa itu? Tak lain kasus tukar menukar tanah antara Bali Pecatu dgan Pemda yang berujung pada penggusuran puluhan kepala keluarga (KK) penggarap tanah yang diklaim sebagai milik Pemda. Begitulah, pertemuan yang melibatkan Pemda, Bali Pecatu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali itu membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan atas sejumlah cacat dalam proses kepemilikan 400 hektare tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta. Adanya kesalahan itu diakui oleh Direktur Pengembang BPG, Abuhasan Atmodirono, yang hadir mewakili perusahaan. Kesalahan itu menyangkut proses penggantian lahan seluas 400 hektare untuk kepentingan proyek pembangunan Resort Pecatu Indah, khususnya lahan pengganti untuk 123,24 hektare tanah milik Pemda. Menurutnya, perusahaannya tidak sepenuhnya melakukan kejahatan. "Kesalahan itu bukan berarti dilakukan secara sengaja, sebab cacat tersebut hanya akibat kelalaian investor yang tidak melibatkan tokoh masyarakat secara langsung dalam memilih tanah pengganti bagi pemegang hak atas tanah dan tanah pura," katanya. Tokoh yang dimaksudnya adalah Kepala Desa Pecatu, Pemda Bali, dan masyarakat yang berhak atas tanah pengganti. Belakangan, muncul permasalahan ukuran tanah dan kualitas tanah pengganti yang ternyata tidak sesuai dengan perjanjian. Termasuk tanah pengganti atas tanah negara yang di-ruilslag yang tersebar di lima kabupaten di Bali. Ternyata, tidak seluruh tanah berada di lahan yang subur untuk pertanian sebagaimana yang dijanjikan. "Karena itulah, kami membentuk tim dengan Pemda dan BPN agar kesalahan tersebut bisa diperbaiki," katanya. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Raka Saputra, membenarkan adanya tim tersebut. Namun, menurutnya, tim itu dibentuk justru atas desakan BPN. "Tim itu atas usulan kami, karena kami tak mau begitu saja mengeluarkan sertifikat atas tanah-tanah pengganti yang tidak jelas, apakah sesuai dengan perjanjian atau tidak," katanya. Ia khawatir, bila BPN buru-buru mengeluarkan sertifikat, akan ada gugatan-gugatan di kemudian hari. "Ya, waktu diperintah oleh Gubernur dulu (Ida Bagus Oka-red.), kami memang tidak segera membuat, karena itu jadi risiko kami. Kalau dia kan sudah mau selesai," katanya. Apa pun, agaknya inilah bukti nyata adanya kolusi dalam proses pemilikan tanah di Pecatu yang menghebohkan itu. Prosesnya berawal dari surat Tommy untuk Gubernur Bali Ida Bagus Oka � kini Menteri Kependudukan/Kepala BKKBN � pada 28 Februari 1995, yang meminta tukar menukar tanah milik perusahaan Tommy dengan milik Pemda Bali yang ada di kawasan Pecatu. Oleh perusahaan, tanah milik Pemda di kawasan Pecatu yang akan dikembangkan sebagai sebuah kawasan wisata itu akan diganti dengan lahan subur di sembilan kabupaten sebagai kawasan pertanian. Tanpa menunggu terlalu lama, Gubernur kemudian meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang saat itu diketuai I Gusti Wayan Sudhiksa, sehingga keluar surat keputusan (SK) DPRD Bali yang menyetujui tukar menukar tanah guna meningkatkan penghasilan kepala desa. DPRD juga meminta perhatian atas nasib petani yang menggarap tanah Pemda, sehingga mereka tak tergusur sia-sia. Setelah itu keluar SK Gubernur Nomor 584, 25 oktober 1995, yang berisi persetujuan tukar menukar tanah. Dalam SK tersebut tegas disebut bahwa perbandingan tukar menukar adalah 1 dibanding 1,5. Juga ditentukan, lokasi-lokasi tanah pengganti yang seluruhnya disebut-sebut sebagai tanah produktif untuk pertanian. Persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Yogie Suardi Memet keluar pada 7 Februari 1996 dengan catatan tanah tersebut harus sesuai dengan ketentuan. Tukar menukar juga harus menguntungkan Pemda Bali dan tanah Pemda tidak bisa diserahkan sebelum tanah penggantinya siap. Dengan terungkapnya kesalahan tanah pengganti itu sebenarnya seluruh surat-surat persetujuan itu sudah dilanggar. Mestinya, sesuai perjanjian tukar menukar tanah itu pun batal dilakukan dan aset Pemda harus dikembalikan. Kenyataannya justru BPG, BPN, dan Pemda membuat tim "pemutihan." Selentingan Ada selentingan yang menyatakan, pemberian tanah itu adalah upeti dari Oka untuk bisa masuk ke jajaran Kabinet Pembangunan 1997. Maklum, ada optimisme kuat yang kemudian terbukti bahwa Soeharto akan menjadi presiden lagi. Berkaitan dengan soal ini, mantan Ketua Komisi A DPRD Bali yang mengurus soal tukar menukar tanah, Ida Bagus Putu Wesnawa, mengaku tak tahu menahu. Tapi ia menyatakan dalam proses itu DPRD memang lebih banyak menyerahkan pada pihak eksekutif. Bahkan DPRD tidak merasa perlu meninjau langsung tanah-tanah pengganti itu. Yang menarik, katanya, DPRD sebenarnya sudah mencium adanya rekayasa, karena saat peninjauan ke lokasi tanah Pemda yang ditukar dengan Bali Pecatu, ternyata mereka hanya dibawa ke tanah-tanah yang ditunjuk oleh Kepala Desa. Pengakuan akan adanya masalah juga tersirat dalam pernyataan Ketua BPN Bali, Raka Saputra, yang menolak perintah Ida Bagus Oka untuk buru-buru membuat sertifikat tanah-tanah pengganti. "Ya, Ida Bagus Oka bisa enak-enak karena hampir menylesaikan jabatannya, tapi kami nanti bisa digugat kalau tanah-tanah itu tidak sesuai dengan perjanjian," katanya. Feeling Saputra ternyata tepat. Dari pengecekan anak-anak buahnya di lapangan ternyata tanah-tanah itu memang bermasalah karena ukuran dan jenis tanahnya tidak sesuai dengan perjanjian. Di Jembrana, misalnya, tanah yang disebut-sebut sebagai tanah pengganti adalah tanah jurang yang tak bisa untuk pertanian. Demikian juga dengan beberapa tanah lainnya. Menurut pelacakan lebih mendalam, ternyata jauh sebelumnya sudah terungkap bahwa tukar menukar itu bermasalah. Soal status tanah, misalnya, seperti terungkap dalam persidangan atas I Wayan Rebho dan I Made Dana, dua orang warga Pecatu yang menolak digusur, status tanah itu sebenarnya bukanlah kekayaan Pemda Bali. Seperti yang dinyatakan oleh Aanak Agung Arri Subawa, petugas inventarisasi kekayaan pemda Bali, tanah tersebut memang tidak tercantum sebagai kekayaan pemda. Status tanah yang dinyatakan sebagai tanah "dana bukti" atau milik pemda sebenarnya tidak tercantum dalam UU Pokok Agraria. Secara lebih terperinci, budayawan I Nyoman Gelebet mengurai status tanah dana bukti sebenarnya adalah status yang diberikan ketika pemerintah kolonial menguasai Bali. Tanah dana bukti adalah tanah yang diberikan kepada lurah sebagai upah jabatan. Namun, setelah Indonesia merdeka dan kepala desa digaji dengan uang, maka tanah itu seharusnya berstatus tanah negara. Belakangan, usai Nusa Tenggara, terbitan 19 Oktober 1998, memuat kasus ini, masalah pun kemudian melebar ke mana-mana, karena ternyata tanah yang dicaplok Bali Pecatu sebagian sudah menjadi hak milik anggota DPRD Kabupaten Badung (1993-1997), yang merupakan hadiah dari Bupati Badung I Gusti Bagus Alit Putra � kini dipromosikan sebagai wakil gubernur Bali. Alit Putra yang dikonfirmasi, membantah bila tanah itu sebagai upeti atas kemenangannya. Tetapi ia membenarkan bahwa jauh hari sebelum proyek milik Tommy itu digagas, telah terjadi pembagian kapling tanah di daerah itu kepada sejumlah pejabat dan anggota DPRD Badung. Saat Bali Pecatu masuk, tanah itu pun ikut dicaplok dan pihaknya mesti mengganti dengan tanah di wilayah yang sama. Buntut lainnya, beberapa anggota DPRD itu sampai saat ini tidak memperoleh tanah pengganti meskipun sudah membayar Rp800 ribu yang dipotong dari gaji untuk tanah kapling tersebut. Belakangan, Gubernur Bali I Dewa Made Beratha meminta penghentian proyek kawasan wisata terpadu itu. Permintaan penghentian itu ditujukan kepada Direktur Utama Bali Pecatu Graha di Jakarta yang ditembuskan ke Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Ketua PT Denpasar, Kejati Bali, Kakanwil BPN Bali, dan Bupati Badung. Permintaan penghentian untuk sementara waktu itu sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali, 23 Oktober 1998. Perusahaan itu, menurut Beratha, setidaknya telah melanggar dua ketentuan. Pertama, izin prinsip yang diberikan Gubernur ternyata belum ditindaklanjuti dengan perizinan lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, Bali Pecatu Graha belum sepenuhnya menuntaskan penukaran tanah dana bukti milik Pemda, baik dari segi jumlah, lokasi, maupun letak tanah. Sayangnya, ia tidak memberi batas waktu sampai kapan penghentian itu harus dilakukan. Yang menarik, menurut Beratha -- yang saat terjadi ruilslag menjabat sebagai sekwilda Bali -- Pemda Bali sebenarnya menolak untuk me-ruilslag tanahnya dengan Tommy. Pemda bahkan mengusulkan agar tanah Pemda itu dijadikan saham dan nantinya digunakan sebagai dana abadi. Sayangnya, ide tersebut ditolak Tommy. "Waktu itu, siapa yang berani menolak keinginan putra putri Pak Harto?" kilah Beratha. Dalam bayangannya, dana abadi itu bisa digunakan untuk mengembangkan desa-desa adat di Bali, sehingga kelestarian tradisi dan budaya Bali bisa lebih terjaga. Keuntungannya, katanya, jauh lebih besar dibanding penukaran tanah. (Rofiqi Hasan adalah wartawan Nusa Tenggara dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
