Precedence: bulk


Denpasar, Indonesia
24 Desember 1998

TOMMY SOEHARTO VERSUS WARGA PECATU (2)
DPRD Sejak Awal Menyadari Adanya Kolusi

Oleh Rofiqi Hasan
Reporter Crash Program

DENPASAR --- Keluarga Cendana tetap berusaha agar aset-aset mereka bisa
dipertahankan. Karena itulah upaya-upaya menghilangkan jejak terhadap proses
kepemilikan aset-aset itu mereka lakukan. Di Bali, upaya pemutihan itu
tampak jelas dalam kasus pemilikan tanah aset PT Bali Pecatu Graha milik
Tommy Soeharto, khususnya yang diperoleh melalui tukar menukar dengan
Pemerintah Daerah (Pemda) Bali.

Senin, 19 Oktober 1998, dalam sebuah pertemuan sederhana di kantor gubernur
Bali dibahas peristiwa-peristiwa yang pernah menggegerkan Bali dari akhir
1991 hingga 1996 yang sisa baunya masih tercium hingga saat ini. Apa itu?
Tak lain kasus tukar menukar tanah antara Bali Pecatu dgan Pemda yang
berujung pada penggusuran puluhan kepala keluarga (KK) penggarap tanah yang
diklaim sebagai milik Pemda.

Begitulah, pertemuan yang melibatkan Pemda, Bali Pecatu, dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Bali itu membahas langkah-langkah yang bisa
dilakukan atas sejumlah cacat dalam proses kepemilikan 400 hektare tanah di
Desa Pecatu, Kecamatan Kuta. Adanya kesalahan itu diakui oleh Direktur
Pengembang BPG, Abuhasan Atmodirono, yang hadir mewakili perusahaan.
Kesalahan itu menyangkut proses penggantian lahan seluas 400 hektare untuk
kepentingan proyek pembangunan Resort Pecatu Indah, khususnya lahan
pengganti untuk 123,24 hektare tanah milik Pemda. Menurutnya, perusahaannya
tidak sepenuhnya melakukan kejahatan. "Kesalahan itu bukan berarti dilakukan
secara sengaja, sebab cacat tersebut hanya akibat kelalaian investor yang
tidak melibatkan tokoh masyarakat secara langsung dalam memilih tanah
pengganti bagi pemegang hak atas tanah dan tanah pura," katanya. Tokoh yang
dimaksudnya adalah Kepala Desa Pecatu, Pemda Bali, dan masyarakat yang
berhak atas tanah pengganti.

Belakangan, muncul permasalahan ukuran tanah dan kualitas tanah pengganti
yang ternyata tidak sesuai dengan perjanjian. Termasuk tanah pengganti atas
tanah negara yang di-ruilslag yang tersebar di lima kabupaten di Bali.
Ternyata, tidak seluruh tanah berada di lahan yang subur untuk pertanian
sebagaimana yang dijanjikan. "Karena itulah, kami membentuk tim dengan Pemda
dan BPN agar kesalahan tersebut bisa diperbaiki," katanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Raka Saputra, membenarkan adanya
tim tersebut. Namun, menurutnya, tim itu dibentuk justru atas desakan BPN.
"Tim itu atas usulan kami, karena kami tak mau begitu saja mengeluarkan
sertifikat atas tanah-tanah pengganti yang tidak jelas, apakah sesuai dengan
perjanjian atau tidak," katanya.

Ia khawatir, bila BPN buru-buru mengeluarkan sertifikat, akan ada
gugatan-gugatan di kemudian hari. "Ya, waktu diperintah oleh Gubernur dulu
(Ida Bagus Oka-red.), kami memang tidak segera membuat, karena itu jadi
risiko kami. Kalau dia kan sudah mau selesai," katanya.

Apa pun, agaknya inilah bukti nyata adanya kolusi dalam proses pemilikan
tanah di Pecatu yang menghebohkan itu. Prosesnya berawal dari surat Tommy
untuk Gubernur Bali Ida Bagus Oka � kini Menteri Kependudukan/Kepala BKKBN �
pada 28 Februari 1995, yang meminta tukar menukar tanah milik perusahaan
Tommy dengan milik Pemda Bali yang ada di kawasan Pecatu. Oleh perusahaan,
tanah milik Pemda di kawasan Pecatu yang akan dikembangkan sebagai sebuah
kawasan wisata itu akan diganti dengan lahan subur di sembilan kabupaten
sebagai kawasan pertanian.

Tanpa menunggu terlalu lama, Gubernur kemudian meminta persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang saat itu diketuai I Gusti Wayan
Sudhiksa, sehingga keluar surat keputusan (SK) DPRD Bali yang menyetujui
tukar menukar tanah guna meningkatkan penghasilan kepala desa. DPRD juga
meminta perhatian atas nasib petani yang menggarap tanah Pemda, sehingga
mereka tak tergusur sia-sia.

Setelah itu keluar SK Gubernur Nomor 584, 25 oktober 1995, yang berisi
persetujuan tukar menukar tanah. Dalam SK tersebut tegas disebut bahwa
perbandingan tukar menukar adalah 1 dibanding 1,5. Juga ditentukan,
lokasi-lokasi tanah pengganti yang seluruhnya disebut-sebut sebagai tanah
produktif untuk pertanian. Persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Yogie
Suardi Memet keluar pada 7 Februari 1996 dengan catatan tanah tersebut harus
sesuai dengan ketentuan. Tukar menukar juga harus menguntungkan Pemda Bali
dan tanah Pemda tidak bisa diserahkan sebelum tanah penggantinya siap.

Dengan terungkapnya kesalahan tanah pengganti itu sebenarnya seluruh
surat-surat persetujuan itu sudah dilanggar. Mestinya, sesuai perjanjian
tukar menukar tanah itu pun batal dilakukan dan aset Pemda harus
dikembalikan. Kenyataannya justru BPG, BPN, dan Pemda membuat tim
"pemutihan."

Selentingan

Ada selentingan yang menyatakan, pemberian tanah itu adalah upeti dari Oka
untuk bisa masuk ke jajaran Kabinet Pembangunan 1997. Maklum, ada optimisme
kuat yang kemudian terbukti bahwa Soeharto akan menjadi presiden lagi.

Berkaitan dengan soal ini, mantan Ketua Komisi A DPRD Bali yang mengurus
soal tukar menukar tanah, Ida Bagus Putu Wesnawa, mengaku tak tahu menahu.
Tapi ia menyatakan dalam proses itu DPRD memang lebih banyak menyerahkan
pada pihak eksekutif. Bahkan DPRD tidak merasa perlu meninjau langsung
tanah-tanah pengganti itu.

Yang menarik, katanya, DPRD sebenarnya sudah mencium adanya rekayasa, karena
saat peninjauan ke lokasi tanah Pemda yang ditukar dengan Bali Pecatu,
ternyata mereka hanya dibawa ke tanah-tanah yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pengakuan akan adanya masalah juga tersirat dalam pernyataan Ketua BPN Bali,
Raka Saputra, yang menolak perintah Ida Bagus Oka untuk buru-buru membuat
sertifikat tanah-tanah pengganti. "Ya, Ida Bagus Oka bisa enak-enak karena
hampir menylesaikan jabatannya, tapi kami nanti bisa digugat kalau
tanah-tanah itu tidak sesuai dengan perjanjian," katanya.

Feeling Saputra ternyata tepat. Dari pengecekan anak-anak buahnya di
lapangan ternyata tanah-tanah itu memang bermasalah karena ukuran dan jenis
tanahnya tidak sesuai dengan perjanjian. Di Jembrana, misalnya, tanah yang
disebut-sebut sebagai tanah pengganti adalah tanah jurang yang tak bisa
untuk pertanian. Demikian juga dengan beberapa tanah lainnya.

Menurut pelacakan lebih mendalam, ternyata jauh sebelumnya sudah terungkap
bahwa tukar menukar itu bermasalah. Soal status tanah, misalnya, seperti
terungkap dalam persidangan atas I Wayan Rebho dan I Made Dana, dua orang
warga Pecatu yang menolak digusur, status tanah itu sebenarnya bukanlah
kekayaan Pemda Bali. Seperti yang dinyatakan oleh Aanak Agung Arri Subawa,
petugas inventarisasi kekayaan pemda Bali, tanah tersebut memang tidak
tercantum sebagai kekayaan pemda. Status tanah yang dinyatakan sebagai tanah
"dana bukti" atau milik pemda sebenarnya tidak tercantum dalam UU Pokok
Agraria.

Secara lebih terperinci, budayawan I Nyoman Gelebet mengurai status tanah
dana bukti sebenarnya adalah status yang diberikan ketika pemerintah
kolonial menguasai Bali. Tanah dana bukti adalah tanah yang diberikan kepada
lurah sebagai upah jabatan. Namun, setelah Indonesia merdeka dan kepala desa
digaji dengan uang, maka tanah itu seharusnya berstatus tanah negara.

Belakangan, usai Nusa Tenggara, terbitan 19 Oktober 1998, memuat kasus ini,
masalah pun kemudian melebar ke mana-mana, karena ternyata tanah yang
dicaplok Bali Pecatu sebagian sudah menjadi hak milik anggota DPRD Kabupaten
Badung (1993-1997), yang merupakan hadiah dari Bupati Badung I Gusti Bagus
Alit Putra � kini dipromosikan sebagai wakil gubernur Bali.

Alit Putra yang dikonfirmasi, membantah bila tanah itu sebagai upeti atas
kemenangannya. Tetapi ia membenarkan bahwa jauh hari sebelum proyek milik
Tommy itu digagas, telah terjadi pembagian kapling tanah di daerah itu
kepada sejumlah pejabat dan anggota DPRD Badung. Saat Bali Pecatu masuk,
tanah itu pun ikut dicaplok dan pihaknya mesti mengganti dengan tanah di
wilayah yang sama.

Buntut lainnya, beberapa anggota DPRD itu sampai saat ini tidak memperoleh
tanah pengganti meskipun sudah membayar Rp800 ribu yang dipotong dari gaji
untuk tanah kapling tersebut.

Belakangan, Gubernur Bali I Dewa Made Beratha meminta penghentian proyek
kawasan wisata terpadu itu. Permintaan penghentian itu ditujukan kepada
Direktur Utama Bali Pecatu Graha di Jakarta yang ditembuskan ke Pangdam IX
Udayana, Kapolda Bali, Ketua PT Denpasar, Kejati Bali, Kakanwil BPN Bali,
dan Bupati Badung. Permintaan penghentian untuk sementara waktu itu sesuai
dengan rekomendasi DPRD Bali, 23 Oktober 1998.

Perusahaan itu, menurut Beratha, setidaknya telah melanggar dua ketentuan.
Pertama, izin prinsip yang diberikan Gubernur ternyata belum ditindaklanjuti
dengan perizinan lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Kedua, Bali Pecatu Graha belum sepenuhnya
menuntaskan penukaran tanah dana bukti milik Pemda, baik dari segi jumlah,
lokasi, maupun letak tanah.

Sayangnya, ia tidak memberi batas waktu sampai kapan penghentian itu harus
dilakukan. Yang menarik, menurut Beratha -- yang saat terjadi ruilslag
menjabat sebagai sekwilda Bali -- Pemda Bali sebenarnya menolak untuk
me-ruilslag tanahnya dengan Tommy. Pemda bahkan mengusulkan agar tanah Pemda
itu dijadikan saham dan nantinya digunakan sebagai dana abadi. Sayangnya,
ide tersebut ditolak Tommy. "Waktu itu, siapa yang berani menolak keinginan
putra putri Pak Harto?" kilah Beratha.

Dalam bayangannya, dana abadi itu bisa digunakan untuk mengembangkan
desa-desa adat di Bali, sehingga kelestarian tradisi dan budaya Bali bisa
lebih terjaga. Keuntungannya, katanya, jauh lebih besar dibanding penukaran
tanah.

(Rofiqi Hasan adalah wartawan Nusa Tenggara dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke