Precedence: bulk Banyumas, Indonesia 14 Desember 98 DUGAAN KORUPSI DALAM RUILSLAG DI BANYUMAS Oleh Joko J. Prihatmoko Reporter Crash Program BANYUMAS --- Kendati Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Mardiyanto telah menyatakan bahwa Wakil Gubernur (Wagub) II Djoko Sudantoko bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terus meneliti dugaan korupsi dalam ruislag di Banyumas. Ditengarai, Djoko Sudantoko bersama pejabat-pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas melakukan praktek KKN. Kasus paling jelas adalah ruislag tanah negara. Seperti dilaporkan, selama Djoko Sudantoko menjabat sebagai bupati Banyumas (1988-1998), 21 lokasi tanah negara seluas 150 hektare lebih telah di-ruislag, sedangkan tanah banda desa, yang telah diruislag-nya seluas lebih dari 1.400.000 meter persegi. Konon, ruislag itu melibatkan pejabat-pejabat Pemda Banyumas lain dan kroninya. Diperiksa Secara Terpisah Pernyataan Gubernur Jateng Mardiyanto mendapat reaksi keras banyak pihak. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng dari Fraksi ABRI, Kol (Inf) Didi Supardi, menilai pernyataan itu prematur. Menurut Didi, yang berhak menyatakan seseorang bersih KKN adalah kejaksaan dan pengadilan. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sadenan, S.H., kasus dugaan korupsi dalam ruislag tanah negara di Banyumas melibatkan banyak pihak, selain pejabat Pemda -- mulai Bupati, Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda), beberapa kepala bagian Pemda, dan juga kroni para pengusaha. Dengan asas koneksitas, kata Sadenan, kasus itu bisa dijadikan satu paket, hanya ditangani oleh Kejari Purwokerto. "Kami sanggup menanganinya," ujarnya pasti. Namun, Sadenan mengungkapkan, Kajati telah menginstruksikan kasus itu dipisah. "Yang melibatkan pejabat-pejabat Pemda Banyumas akan ditangani Kejari Purwokerto, sedangkan terhadap Pak Djoko Sudantoko dilanjutkan ke Kejati. Selanjutnya, Kejati Jateng akan menyerahkan ke Pangdam," kata Sadenan saat ditemui di kantornya. Memang, telah terbetik rumor adanya "perpecahan" di tubuh Kejati soal penanganan dugaan KKN Djoko Sudantoko. Namun, hingga sekarang Kejati belum meminta keterangan Djoko Sudantoko. Djoko Sudantoko memang anggota ABRI yang masih aktif. Saat menjabat bupati Banyumas, pengkatnya Kolonel TNI-AD. Ketika dilantik menjadi wagub II Jateng, tanggal 20 Februari 1998, pangkatnya dinaikkan menjadi brigjen TNI-AD. Karena kasusnya dipisah, untuk memeriksa dan mengadili harus melibatkan Panglima Daerah Militer (Pangdam) atau Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam). Pada 2 Desember berkas perkara KKN yang melibatkan Djoko Sudantoko, khususnya ruislag, telah diserahkan Kejati ke Pangdam IV Diponegoro selaku perwira penyerah perkara (pepera) untuk ditindaklanjuti. Kepada pers saat itu, Asistem Pidana Umum (Aspidum) Halius Hosen mengakui, Djoko Sudantoko menghadapi sejumlah tuduhan KKN. Dalam soal ruislag, jelasnya, ia harus menyelesaikan ganti rugi senilai Rp1,2 miliar bagi tanah warga di 20 lokasi yang di-ruislag selama 1995-1997. Dalam ruislag di 20 lokasi itu, imbuhnya, Djoko Sudantoko bekerja sama dengan PT Graha Cipta Guna (GCP) milik Cheng Wie alias Made Widiana. Pangdam belum memberi komentar. Namun, keterangan Hosen itu melengkapi pernyataannya saat ditemui, 20 November. Waktu itu, menurutnya, keterlibatan pejabat-pejabat Pemda Banyumas dalam korupsi besar-besaran kasus ruislag tanah negara amat jelas. "Itu sangat klasik. Di luar kepala saya," ujarnya singkat. Penyelewengan Prosedur Dari hasil penelitian Komisi A DPRD, dari 27 kelurahan di Kecamatan Purwokerto Selatan, seluruh tanah eks banda desa kelurahan habis di-ruislag. Sedangkan yang belum dijamah ruislag adalah Kelurahan Bobosan dan Purwonegoro, Kelurahan Mersi dan Arcawinangun, Kelurahan Rejasari dan Pasir Muncang. Dari hasil penelusuran penulis, sebagian besar dari 150,5 hektare tanah banda desa dan eks banda desa yang di-ruislag digunakan untuk kepentingan nonpertanian. Untuk, ruislag tanah banda desa lima lokasi dari empat desa seluas 248.164 meter persegi, masih dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, berupa tegalan atau persawahan. Sedang untuk tanah eks banda desa 16 lokasi dari 10 kelurahan seluas hampir 1.160.000 meter persegi telah dikeringkan dan sebagian besar lainnya digunakan untuk perumahan. Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Soediman menyatakan hanya melakukan perintah atasan. Sedangkan, Djoko Sudantoko berbalik menuduh Sekwilda dan bawahan lainnya menyelewengkan kepercayaannya. "Saya tidak mungkin mengecek satu per satu urusan yang sudah saya delegasikan," ujarnya. Apa pun, Aris Haryono, yang juga Ketua Tim Reformasi DPRD Banyumas, menilai ruislag itu melanggar hukum. Dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota Administratif (RDTR Kotif) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sebagian besar lokasi tanah eks banda desa masih harus diperuntukkan bagi pertanian. Kata Aries, peruntukan itu dimaksudkan untuk memperkuat basis ekonomi rakyat dan menyediakan sumber pangan di Purwokerto. Soal peruntukan itu, Soediman dan Djoko Sudantoko tidak membantah. Tapi, Soediman, yang bekerja di bagian setwilda selama lebih dari 20 tahun, memberi argumentasi. Katanya, maksud ruislag itu untuk meningkatkan dinamika pembangunan dan membantu menyediakan dana pembangunan. Selama ini dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I memang terbatas. Soediman dan Djoko Sudantoko belum berhasil dikonfirmasi soal pembagian hasil ruislag. Berdasar temuan Komisi A, desa/kelurahan mendapatkan 60 persen dan 40 persen dari Pemda. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Aries Haryono, ditujukan kepada Ketua DPRD, dikatakan, pemasukan ke Pemda tidak jelas ke APBD atau pos-pos lain. Pembagian hasil ruislag itu menyalahi aturan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 1982 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan, Pengurusan, dan Pengawasannya, pembagian hasil ruislag tanah adalah 25 untuk APBD II dan 75 persen untuk desa/kelurahan. Selain itu, Komisi A DPRD Banyumas juga mensinyalir ruislag tanah negara dilakukan tidak transparan, dimonopoli pihak tertentu. Dari hasil penelitian, kata surat Komisi A tanggal 21 Juli 1998 yang juga sudah beredar di DPRD Jateng itu, tidak satu pun petani penggarap memenangkan lelang tanah negara. Sebagian Dikuasai Istri Djoko Sudantoko Kajari Purwokerto Sadenan, S.H. memastikan, data-data itu sudah masuk dalam pemeriksaannya. "Kami sudah temukan dan ekspos kasus beberapa kali di Kejati, dan terus akan mengumpulkan bukti-bukti penguat yang berindikasi merugikan negara," katanya. Memang, kata Sadenan, dokumen-dokumen yang disodorkan oleh pejabat-pejabat yang diperiksa terkesan tidak ada masalah dan prosedural. "Tapi, itu biasa," ujarnya lagi. Optimisme Sadenan memang beralasan. Dalam point 10 surat Komisi A di atas, terungkap, semua developer bermasalah. Dalam surat itu seharusnya semua urusan sudah diselesaikan, tapi hingga kini tidak jelas nasibnya. Yang menarik, setelah ditelusuri, ditemukan tanah seluas 11.860 meter persegi di Kelurahan Bancarkembar telah berubah kepemilikan menjadi hak milik atas nama istri Djoko Sudantoko, Laksmini Indrawati. Sedang penguasa terbesar tanah ruislag lainnya adalah pengusaha Cheng Wie. Sudah menjadi rahasia umum di Purwokerto, Cheng Wie dikenal dekat dengan Djoko Sudantoko. Sedangkan pemilik lainnya, Edy, adalah kroni Soediman. Dalam acara-cara sosial dan kegiatan Golkar, mereka selalu menempel Djoko Sudantoko atau Soediman. Menurut ketua Lembaga Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Desa (LP2MD), Sisno, warga Bancarkembar tidak mempersoalkan ruislag itu. Selain karena sudah mendapatkan tanah pengganti di Desa Pubuwaran, Sumampir dan Bancarkembar, juga telah memperoleh kompensasi. Namun, Komisi A DPRD Banyumas menilai, luas tanah pengganti dan kompensasi tidak seimbang. Berarti, kata Ketua Komisi A, Aries Haryono, negara yang dirugikan. Yang disoal warga Bancarkembar adalah peruntukan dan keberadaan tim penaksir harga tanah dari Pemda. Menurut Sisno, yang juga dosen dan peneliti di Laboratorium Ilmu Tanah Pertanian Universitas Jenderal Soedirman, yang terdaftar dalam buku besar kelurahan sekarang bukan untuk perikanan, melainkan untuk Gedung Percetakan. Selain itu, tambahnya, warga tidak dilibatkan dan mengetahui bagaimana cara tim penaksir harga bekerja. Djoko Sudantoko menyanggah. Menurutnya, tanah itu milik menantunya. Dulu, katanya, tanah itu dibeli oleh orang tua istri putra sulungnya (Kristian Bayu Aji). Sebuah sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas membantah Sudantoko. "Tanah di Bancarkembar memang hasil ruislag. Dulu atas nama Ny. Indrawati, tapi kini telah dibalik nama lain," kata sumber tadi. Menunggu Kepastian Kasus ruislag di Banyumas memang menyimpan setumpuk masalah. Keterangan Aspidum Halius Hosen bahwa Djoko Sudantoko wajib menyelesaikan ganti rugi senilai Rp1,2 milyar hanya sebagian indikasi awal bahwa negara dirugikan miliaran rupiah. Soalnya, kata Kajari Sadenan, kasus ruislag itu melibatkan banyak pihak. "Bukan hanya Pak Djoko," timpalnya. Yang pasti, kata Sadenan, kemungkinan besar Cheng Wie akan jadi tersangka. Kendati Sadenan sudah memastikan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Purwokerto, realisasinya belum dipastikan kapan. Selain itu, penyelesaian terhadap keterlibatan Djoko Sudantoko masih tergantung pada Pangdam atau Pomdam. Di Indonesia, menunggu kepastian hukum memang bisa lama sekali. (Joko J. Prihatmoko adalah wartawan tabloid Patria, Semarang, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
