Precedence: bulk Tegal, Indonesia 14 desember 1998 DITENGARAI KKN, PROYEK RENOVASI PASAR PAGI TEGAL TERBENGKALAI Oleh Nuswantoro Reporter Crash Program TEGAL --- Bangunan benteng kembar peninggalan Belanda yang menjadi ciri khas pasar pagi Tegal terlihat tak terawat. Dulu pasar itu terkenal bersih dan tertib, selain ramai dikunjungi orang karena berfungsi pula sebagai pasar induk. Namun, kini keadaannya berubah 180�. Sejak terbengkalainya proyek renovasi, Pasar Pagi menjadi sepi. Jalan di sekitar pasar terlihat kotor dan becek. Sampah tercecer di mana-mana. Memasuki lantai dua keadaannya tak jauh berbeda, sepi dan sejumlah los kosong ditinggal pedagang. Seorang pedagang yang masih bertahan menuturkan, banyak temannya yang lantas nekat berjualan di lantai satu dengan menempati areal trotoar. Meski mereka tahu itu dilarang, tapi apa hendak dikata. "Daripada tidak ada hasil sama sekali," katanya menirukan alasan mereka. Selain semrawut dan sepi, pedagang juga mengeluh seringnya mereka kehilangan barang dagangan. Sebab tak ada lagi jaminan keamanan di Pasar Pagi itu. "Ibaratnya kita sudah jatuh masih tertimpa tangga pula, Mas," kata Solichin seorang pedagang kain. Mau tak mau ia terpaksa bersabar menghadapi kenyataan itu. Alasan Peremajaan Ide peremajaan itu sebenarnya ada sejak sembilan tahun lalu. Tepatnya tahun 1989 pada masa kepemimpinan Wali Kota Samsurimastur. Kemudian rencana itu ditindaklanjuti oleh Wali Kota Tegal berikutnya, Zakir. Kontrak ditandatangani oleh Zakir, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aang Gunawan mewakili PT. Sinar Permai (SP) tanggal 5 Maret 1991, senilai kurang lebih 13 miliar. Alasan direalisasikannya proyek itu karena pasar pagi dirasa tidak lagi memenuhi syarat secara teknis maupun ekonomis. Untuk itu sejumlah bangunan serta prasarananya ditambah serta ditempuh pula perluasan lahan. Semula menempati areal 8.790 meter persegi diperluas menjadi 13.715 meter persegi. Bangunan pasar kemudian dibagi menjadi tiga blok dan tiga lantai, dilengkapi pula dengan sinepleks. Blok A menempati wilayah depan pasar. Sementara bagian belakang dibangun dua lantai, yaitu B dan C, yang diperuntukkan bagi kios dan los untuk dagangan kering dan basahan. "Waktu itu kami senang-senang saja, pasar pagi ini mau direnovasi. Sebab dalam bayangan kami tentu pasar lebih ramai karena lebih megah," kata seorang ibu yang menjual jamu dengan cara tebongan (lesehan). Tapi, kenyataan berbicara lain. Sejak blok B dan C mulai ditempati kembali awal 1994, sejak itu pula justru omzet dagangan menjadi semakin turun. Bahkan beberapa pedagang terpaksa gulung tikar. Akar Masalah Sudah sekitar lima tahun pedagang terpaksa mengalami kenyataan pahit, proyek renovasi pasar pagi yang legendaris itu tak kunjung rampung. Gara-gara pembangunan terbengkelai itu, Wali Kota Tegal sempat mendapat surat teguran dari Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang). Surat dengan klasifikasi rahasia tahun 1996, tanggal 30 Agustus 1996, Sayukat Banjaransari mempertanyakan mengapa Wali Kota belum melaksanakan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Nopember 1989 dan 11 Juni 1996. Seorang sumber di SP menunjukkan surat dari Rudini yang bertanggal 21 Nopember 1989. Di sana tertulis bahwa investor memiliki hak untuk memanfaatkan terminal lama dan membangun terminal baru, sebagai kompensasi pemberian hak guna bangunan bagi investor, kecuali bagian pasar dagangan basah yang dikelola oleh Pemda. Surat itu juga menyebut kemungkinan kerja sama dengan investor lain jika tak sanggup melaksanakan proyek. Wakil Direktur SP, Handoyo menuturkan, awalnya pihaknya sebenarnya mendapat hak untuk mengelola seumur hidup lokasi tanah itu, namun ternyata ada peraturan lain yang tidak membolehkan. Mengacu pada surat Mendagri itu lalu disepakati setelah 30 tahun, lokasi itu akan diserahkan ke Pemda, dengan kompensai seperti diatas, yaitu pemanfaatan terminal lama dan pembangunan terminal baru. "Kenyataannya, justru Pemda Kodya Tegal menyerahkan pembangunan terminal baru dan terminal lama kepada investor dari Semarang," kata Handoyo saat ditemui di kantor. Investor yang dimaksud adalah PT. Inti Griya Permai Sakti. "Dan itu dilakukan tanpa melibatkan pembicaran dengan PT. Sinar Permai. Sama sekali tidak ada musyawarah dengan kami," lanjutnya. Mantan Wali Kota Zakir sendiri belum bisa ditemui. Namun, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Madya (Kabag Humas Kodya) Tegal waktu itu, Soekisto Hadiwibowo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan dan renovasi Pasar Pagi Tegal itu tidak ada hubungannya dengan pembangunan terminal baru. Meski telah dijelaskan kemungkinan hal itu lewat surat Mendagri tersebut. "Sama sekali tidak ada hubungan antara proyek Pasar Pagi dengan proyek Terminal Tegal. Jadi masing-masing proyek beda investor," jelasnya. Masalah Lain Inilah salah satu yang menjadi soal antara investor dan Pemda. SP menginginkan penambahan satu lantai ditambah basement untuk parkir total enam lantai dari tiga lantai sesuai rencana semula. SP ngotot perubahan itu dilakukan guna mendukung kelengkapan sebuah department store. Hadiwibowo mengatakan, pada prinsipnya proyek pembangunan dan renovasi Pasar Pagi diperuntukkan bagi pedagang kecil. Sehingga perubahan menjadi enam lantai dianggap akal-akalan investor yang justru bisa merugikan pedagang kecil. Handoyo menangkis. "Jelas perubahan itu masuk akal agar nanti bisa operasional. Kami sebagai investor tentu tak mau rugi," katanya. Zakir sempat menuduh bahwa SP sedang kesulitan dana dan tidak mendapat kepercayaan dari bank. Tuduhan itu mengacu pada kesan lambatnya SP merampungkan proyek pasar pagi, apalagi jika harus membangun terminal baru yang tentunya butuh biaya yang besar. "Tidak benar jika kami kesulitan dana. Setujui dulu usulan perubahan pembangunan itu, baru setelah itu akan segera kami selesaikan semuanya," ujar Handoyo. Denda Tidak Dibayar, Pemda Diam Saja Seperti dalam kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemda, melalui Zakir, dan SP, atas nama Aang Gunawan, jika investor terlambat menyelesaikan pembangunan kios dan los sesuai jadwal waktu yang telah disepakati, maka investor dikenai denda Rp100 ribu setiap hari keterlambatan. Kenyataannya sampai sekarang investor sama sekali belum mengganti kerugian keterlambatan itu. Dipenda belum menerima uang denda yang seharusnya dibayar oleh investor tiga bulan setelah blok B dan C selesai dibangun, yaitu tanggal 31 Mei 1993. Total denda yang harus dibayar sekitar 180 juta. Bahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) waktu itu, Diding Sjafroedin, sudah mengeluarkan surat peringatan. Tapi tetap tak digubris. Anehnya, Zakir selama ini tak pernah mengusik-usik soal uang denda itu. Inilah yang menjadi pemicu dugaan bahwa Zakir dan investor telah bermain mata dalam proyek renovasi Pasar Pagi Tegal. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fraksi Karya Pembangunan (F-KP DPRD), Eka Hardiyanto, menjelaskan dugaan bahwa Zakir melakukan korupsi dan kolusi memang santer di masyarakat. "Dewan telah banyak menerima laporan dan pengaduan mengenai ini. Termasuk soal pungutan dari Wali Kota dari proyek-proyek yang dikerjakan. Mengenai proyek pasar pagi, data-data terus kami kumpulkan," paparnya. Khusus mengenai uang denda yang belum dibayar itu ia menjelaskan bahwa secara logika common sense, pasti ada sesuatu dibalik diamnya pihak Wali Kota. "Dugaan itu kuat sekali dan kita bisa melacak KKN dari sana," ujarnya. Komisi Terlalu Tinggi Entah kapan pedagang yang seluruhnya berjumlah sekitar 300 orang itu bisa kembali menikmati rejehnya pasar pagi Tegal. Pedagang hanya menginginkan proyek itu segera selesai. Kebanyakan mereka tidak peduli soal konflik antara investor dan Zakir, termasuk isu santer soal uang komisi yang harus dibayar oleh investor kepada Zakir. Soal uang komisi ini Handoyo tidak mau bicara. Namun, ia mengaku pernah mendengar adanya investor department store dari luar yang ingin membuka usaha di Tegal harus membayar sejumlah uang kepada Wali Kota. "Dan meski uang sudah dibayarkan izin tidak turun-turun juga," ujarnya. Sementara Achmad Munier Syafi�ie, Ketua F-PP DPRD Tegal malah menduga tertundanya penyelesaian proyek renovasi itu memang berkutat pada masalah tawar menawar komisi antara investor dengan Zakir. "Itulah sebabnya mengapa investor kemudian menawar membangun menjadi enam lantai," papar anggota Dewan yang dikenal blak-blakan ini. Senada dengan anggota F-PP itu, seorang sumber di Dewan menuturkan bahwa berlarutnya proyek renovasi itu disebabkan karena Zakir terlalu banyak meminta pungutan. Akibatnya investor menawar dengan mengajukan perubahan kesepakatan kontrak yang memang dimungkinkan. Namun secara sepihak dan arogan, Zakir kemudian melimpahkan kepada investor lain pengelolaan terminal lama dan pembangunan terminal baru yang sebenarnya satu paket dengan proyek renovasi pasar pagi itu. (Nuswantoro adalah koresponden majalah Sinar dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
