Precedence: bulk


Tegal, Indonesia
14 desember 1998

DITENGARAI KKN, PROYEK RENOVASI PASAR PAGI TEGAL TERBENGKALAI

Oleh Nuswantoro
Reporter Crash Program

TEGAL --- Bangunan benteng kembar peninggalan Belanda yang menjadi ciri khas
pasar pagi Tegal terlihat tak terawat. Dulu pasar itu terkenal bersih dan
tertib, selain ramai dikunjungi orang karena berfungsi pula sebagai pasar
induk.

Namun, kini keadaannya berubah 180�. Sejak terbengkalainya proyek renovasi,
Pasar Pagi menjadi sepi. Jalan di sekitar pasar terlihat kotor dan becek.
Sampah tercecer di mana-mana.

Memasuki lantai dua keadaannya tak jauh berbeda, sepi dan sejumlah los
kosong ditinggal pedagang. Seorang pedagang yang masih bertahan menuturkan,
banyak temannya yang lantas nekat berjualan di lantai satu dengan menempati
areal trotoar. Meski mereka tahu itu dilarang, tapi apa hendak dikata.
"Daripada tidak ada hasil sama sekali," katanya menirukan alasan mereka.

Selain semrawut dan sepi, pedagang juga mengeluh seringnya mereka kehilangan
barang dagangan. Sebab tak ada lagi jaminan keamanan di Pasar Pagi itu.
"Ibaratnya kita sudah jatuh masih tertimpa tangga pula, Mas," kata Solichin
seorang pedagang kain. Mau tak mau ia terpaksa bersabar menghadapi kenyataan
itu.

Alasan Peremajaan

Ide peremajaan itu sebenarnya ada sejak sembilan tahun lalu. Tepatnya tahun
1989 pada masa kepemimpinan Wali Kota Samsurimastur. Kemudian rencana itu
ditindaklanjuti oleh Wali Kota Tegal berikutnya, Zakir. Kontrak
ditandatangani oleh Zakir, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aang
Gunawan mewakili PT. Sinar Permai (SP) tanggal 5 Maret 1991, senilai kurang
lebih 13 miliar.

Alasan direalisasikannya proyek itu karena pasar pagi dirasa tidak lagi
memenuhi syarat secara teknis maupun ekonomis. Untuk itu sejumlah bangunan
serta prasarananya ditambah serta ditempuh pula perluasan lahan. Semula
menempati areal 8.790 meter persegi diperluas menjadi 13.715 meter persegi.

Bangunan pasar kemudian dibagi menjadi tiga blok dan tiga lantai, dilengkapi
pula dengan sinepleks. Blok A menempati wilayah depan pasar. Sementara
bagian belakang dibangun dua lantai, yaitu B dan C, yang diperuntukkan bagi
kios dan los untuk dagangan kering dan basahan.

"Waktu itu kami senang-senang saja, pasar pagi ini mau direnovasi. Sebab
dalam bayangan kami tentu pasar lebih ramai karena lebih megah," kata
seorang ibu yang menjual jamu dengan cara tebongan (lesehan).

Tapi, kenyataan berbicara lain. Sejak blok B dan C mulai ditempati kembali
awal 1994, sejak itu pula justru omzet dagangan menjadi semakin turun.
Bahkan beberapa pedagang terpaksa gulung tikar.

Akar Masalah

Sudah sekitar lima tahun pedagang terpaksa mengalami kenyataan pahit, proyek
renovasi pasar pagi yang legendaris itu tak kunjung rampung. Gara-gara
pembangunan terbengkelai itu, Wali Kota Tegal sempat mendapat surat teguran
dari Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang). Surat dengan klasifikasi
rahasia tahun 1996, tanggal 30 Agustus 1996, Sayukat Banjaransari
mempertanyakan mengapa Wali Kota belum melaksanakan surat Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) tanggal 21 Nopember 1989 dan 11 Juni 1996.

Seorang sumber di SP menunjukkan surat dari Rudini yang bertanggal 21
Nopember 1989. Di sana tertulis bahwa investor memiliki hak untuk
memanfaatkan terminal lama dan membangun terminal baru, sebagai kompensasi
pemberian hak guna bangunan bagi investor, kecuali bagian pasar dagangan
basah yang dikelola oleh Pemda. Surat itu juga menyebut kemungkinan kerja
sama dengan investor lain jika tak sanggup melaksanakan proyek.

Wakil Direktur SP, Handoyo menuturkan, awalnya pihaknya sebenarnya mendapat
hak untuk mengelola seumur hidup lokasi tanah itu, namun ternyata ada
peraturan lain yang tidak membolehkan. Mengacu pada surat Mendagri itu lalu
disepakati setelah 30 tahun, lokasi itu akan diserahkan ke Pemda, dengan
kompensai seperti diatas, yaitu pemanfaatan terminal lama dan pembangunan
terminal baru.

"Kenyataannya, justru Pemda Kodya Tegal menyerahkan pembangunan terminal
baru dan terminal lama kepada investor dari Semarang," kata Handoyo saat
ditemui di kantor. Investor yang dimaksud adalah PT. Inti Griya Permai
Sakti. "Dan itu dilakukan tanpa melibatkan pembicaran dengan PT. Sinar
Permai. Sama sekali tidak ada musyawarah dengan kami," lanjutnya.

Mantan Wali Kota Zakir sendiri belum bisa ditemui. Namun, Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat Kota Madya (Kabag Humas Kodya) Tegal waktu itu, Soekisto
Hadiwibowo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan dan renovasi Pasar Pagi
Tegal itu tidak ada hubungannya dengan pembangunan terminal baru. Meski
telah dijelaskan kemungkinan hal itu lewat surat Mendagri tersebut. "Sama
sekali tidak ada hubungan antara proyek Pasar Pagi dengan proyek Terminal
Tegal. Jadi masing-masing proyek beda investor," jelasnya.

Masalah Lain

Inilah salah satu yang menjadi soal antara investor dan Pemda. SP
menginginkan penambahan satu lantai ditambah basement untuk parkir total
enam lantai dari tiga lantai sesuai rencana semula. SP ngotot perubahan itu
dilakukan guna mendukung kelengkapan sebuah department store.

Hadiwibowo mengatakan, pada prinsipnya proyek pembangunan dan renovasi Pasar
Pagi diperuntukkan bagi pedagang kecil. Sehingga perubahan menjadi enam
lantai dianggap akal-akalan investor yang justru bisa merugikan pedagang
kecil. Handoyo menangkis. "Jelas perubahan itu masuk akal agar nanti bisa
operasional. Kami sebagai investor tentu tak mau rugi," katanya.

Zakir sempat menuduh bahwa SP sedang kesulitan dana dan tidak mendapat
kepercayaan dari bank. Tuduhan itu mengacu pada kesan lambatnya SP
merampungkan proyek pasar pagi, apalagi jika harus membangun terminal baru
yang tentunya butuh biaya yang besar. "Tidak benar jika kami kesulitan dana.
Setujui dulu usulan perubahan pembangunan itu, baru setelah itu akan segera
kami selesaikan semuanya," ujar Handoyo.

Denda Tidak Dibayar, Pemda Diam Saja

Seperti dalam kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemda, melalui
Zakir, dan SP, atas nama Aang Gunawan, jika investor terlambat menyelesaikan
pembangunan kios dan los sesuai jadwal waktu yang telah disepakati, maka
investor dikenai denda Rp100 ribu setiap hari keterlambatan.

Kenyataannya sampai sekarang investor sama sekali belum mengganti kerugian
keterlambatan itu. Dipenda belum menerima uang denda yang seharusnya dibayar
oleh investor tiga bulan setelah blok B dan C selesai dibangun, yaitu
tanggal 31 Mei 1993. Total denda yang harus dibayar sekitar 180 juta. Bahkan
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) waktu itu, Diding Sjafroedin,
sudah mengeluarkan surat peringatan. Tapi tetap tak digubris.

Anehnya, Zakir selama ini tak pernah mengusik-usik soal uang denda itu.
Inilah yang menjadi pemicu dugaan bahwa Zakir dan investor telah bermain
mata dalam proyek renovasi Pasar Pagi Tegal.

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fraksi Karya Pembangunan
(F-KP DPRD), Eka Hardiyanto, menjelaskan dugaan bahwa Zakir melakukan
korupsi dan kolusi memang santer di masyarakat. "Dewan telah banyak menerima
laporan dan pengaduan mengenai ini. Termasuk soal pungutan dari Wali Kota
dari proyek-proyek yang dikerjakan. Mengenai proyek pasar pagi, data-data
terus kami kumpulkan," paparnya.

Khusus mengenai uang denda yang belum dibayar itu ia menjelaskan bahwa
secara logika common sense, pasti ada sesuatu dibalik diamnya pihak Wali
Kota. "Dugaan itu kuat sekali dan kita bisa melacak KKN dari sana," ujarnya.

Komisi Terlalu Tinggi

Entah kapan pedagang yang seluruhnya berjumlah sekitar 300 orang itu bisa
kembali menikmati rejehnya pasar pagi Tegal. Pedagang hanya menginginkan
proyek itu segera selesai. Kebanyakan mereka tidak peduli soal konflik
antara investor dan Zakir, termasuk isu santer soal uang komisi yang harus
dibayar oleh investor kepada Zakir.

Soal uang komisi ini Handoyo tidak mau bicara. Namun, ia mengaku pernah
mendengar adanya investor department store dari luar yang ingin membuka
usaha di Tegal harus membayar sejumlah uang kepada Wali Kota. "Dan meski
uang sudah dibayarkan izin tidak turun-turun juga," ujarnya.

Sementara Achmad Munier Syafi�ie, Ketua F-PP DPRD Tegal malah menduga
tertundanya penyelesaian proyek renovasi itu memang berkutat pada masalah
tawar menawar komisi antara investor dengan Zakir. "Itulah sebabnya mengapa
investor kemudian menawar membangun menjadi enam lantai," papar anggota
Dewan yang dikenal blak-blakan ini.

Senada dengan anggota F-PP itu, seorang sumber di Dewan menuturkan bahwa
berlarutnya proyek renovasi itu disebabkan karena Zakir terlalu banyak
meminta pungutan. Akibatnya investor menawar dengan mengajukan perubahan
kesepakatan kontrak yang memang dimungkinkan. Namun secara sepihak dan
arogan, Zakir kemudian melimpahkan kepada investor lain pengelolaan terminal
lama dan pembangunan terminal baru yang sebenarnya satu paket dengan proyek
renovasi pasar pagi itu.

(Nuswantoro adalah koresponden majalah Sinar dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke