Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 03/II/28 Januari-3 Februari 99 ------------------------------ KOMPROMI UNTUK RUU POLITIK (POLITIK): Perdebatan RUU Politik akhirnya dapat diselesaikan lewat kompromi. Lebih menguntungkan partai tapi tidakmenguntungkan rakyat? Sulit mengatakan apakah UU Politik yang disahkan pada 28 Januari ini, baik atau buruk. Setelah berhari-hari berdebattentang beberapa masalah krusial dalam Rancangan Undang-undang Politik, jalan kompromi yang akhirnya jadi pilihan Pansus DPR-RI. Rabu (27/1) lalu, Ketua Pansus Abu Hasan Sadzili akhirnya mengumumkan hasil kesepakatan mereka tentang kursi ABRI di DPR sebanyak 38 kursi dan varian sistem proporsional pada daerah pemilihan Dati I. Sebelumnya, masalah penting yang sudah berhasil diselesaikan adalah peran pegawai negeri sipil (PNS), yang akhirnya di-drop dari pembahasan RUU dan dijadikan Peraturan Pemerintah tentang Netralitas PNS. Tapi materi PP nya pun terkesan setengah hati dengan masih menyebut pemberlakuannya tiga bulan setelah ditetapkan. Artinya, masih memberi peluang kepada PNS untuk mengurus Golkar sampai Pemilu mendatang. Mengenai jatah ABRI di DPR, bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu Orde Baru sebelumnya, memang jumlahnya menurun hingga 50%. Tapi, tetap saja hal ini dianggap terlalu banyak jika dibandingkan dengan anggota legislatif lain yang harus bersusah payah melewati seleksi pemilu. Apalagi, dalam kenyataannya, keluarga besar ABRI juga bisa masuk melalui pintu lain, seperti lewat penentuan utusan golongan dan daerah atau lewat parpol-parpol yang sudah ada. Karena itulah FPP dan sejumlah kalangan mengusulkan penghapusan kursi ABRI di DPR tak rela kalau ABRI diberi jatah lebih dari 15 kursi. Pembahasan paling alot adalah soal varian daerah pemilihan sistem proporsional, apakah di Dati I atau Dati II. Golkar sejak awal bersikeras agar varian pemilihannya pada Dati II. Sedangkan fraksi-fraksi lain cenderung pada Dati I. Jika berdasar pada Dati II, Golkar beranggapan bahwa derajat keterwakilan daerah akan lebih tinggi di DPR. Sementara fraksi-fraksi lain beranggapan bahwa jika berdasar pada Dati I, sisa suara tidak akan terbuang begitu saja. Melainkan akan diperhitungkan kembali dengan menggabungkan sisa suara partai dari Dati II lain dalam satu Dati I untuk mengisi jatah tempat di DPR. Keduanya tentu memiliki kelebihan dan kelemahannya. Dengan berdasar pada Dati I, partai-partai yang tak terlalu mengakar di tingkat kabupaten ke bawah (baca: partai-partai non-Golkar) akan diuntungkan. Mengingat, dewan pimpinan daerah di tingkat propinsi partai-partai itu yang berhak menentukan nama-nama calon legislatifnya untuk masuk sebuah daerah pemilihan. Namun, dengan demikian para pemilih hanya akan memilih tanda gambar yang selama ini dinilai melecehkan hak rakyat untuk memilih langsung calon legislatifnya. Sementara jika berdasar pada Dati II, Golkar yang selama puluhan tahun telah diberi kesempatan membangun basis di tingkat kabupaten jelas akan diuntungkan. Sebab, nama-nama calon legislatif masing-masing partai juga ditentukan di tingkat kabupaten. Yang berarti, tokoh-tokoh Golkar setempatlah yang lebih mungkin mendominasi. Tapi, dengan begitu, nama-nama beken di tingkat nasional dari partai-partai yang lain ada kemungkinan bisa tidak terpilih sebagai anggota DPR. Suara dari berbagai kalangan di DPR memang lebih cenderung pada varian pemilihan di Dati I. Pasalnya, selama Orde Baru berkuasa, keberadaan Orsospol dibatasi hanya sampai Dati II. Sementara pembinaan politik yang paling efektif justru dilakukan Golkar melalui jalur bupati atau walikota, camat serta lurah atau kepala desa. Begitu pula kepemimpinan informal organisasi sosial politik masyarakat pun telah dilumpuhkan. Sulit bagi partai-partai yang lain untuk mendapatkan kader-kader pemimpin informal di tingkat kabupaten atau kotamadya, apalagi di kecamatan atau desa. Sementara jalur birokrasi sampai ke tingkat desa adalah mesin politik yang sangat ampuh. Akhirnya, keputusan kompromis yang diambil adalah varian sistem proporsionalnya berada pada Dati I, namun calon legislatif yang akan terpilih harus melihat pada suara terbanyak di daerah tingkat II OPP tersebut memenangkan suara. Dengan begitu, pada daftar calon legislatif mendatang di belakang nama calon akan disebutkan daerah asal Dati II bersangkutan. Memang, secara teoritis dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai demokrasi, RUU yang ditawarkan oleh Tim Tujuh Depdagri -kecuali pengangkatan 55 anggota ABRI di DPR- dianggap masih lebih baik daripada yang dihasilkan DPR. Sistem distrik plus yang ditawarkannya jauh lebih memiliki derajat keterwakilan. Hanya saja, bila digunakan begitu saja tanpa memahami realitas politik kekinian, hanya akan merugikan partai-partai yang relatif baru bermunculan. Tentunya, ini juga tidak memenuhi "rasa keadilan" mereka. Pada saatnya nanti, sistem semacam inilah yang harus digunakan. Sebagaimana digunakan pula oleh berbagai negara yang nilai-nilai demokrasinya sudah lebih mapan. Supaya partai-partai tidak manja dan lebih siap berkompetisi di tingkat kabupaten ke bawah. Masalahnya, apakah wakil-wakil rakyat yang terpilih lewat sistem proporsional ini rela, jika sistem pemilu yang menguntungkan mereka diganti dengan sistem distrik -di mana rakyat yang lebih menentukan ketimbang partai? Ini sungguh butuh kedewasaan politik. Jangan kelak nilai-nilai demokrasi dikorbankan karena masih takut pada Golkar. (*) ------------------------------ Berlanganan XPOS secara teratur Kirimkan nama dan alamat Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
