Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 03/II/28 Januari-3 Februari 99
------------------------------

KOMPROMI UNTUK RUU POLITIK

(POLITIK): Perdebatan RUU Politik akhirnya dapat diselesaikan lewat
kompromi. Lebih menguntungkan partai tapi tidakmenguntungkan rakyat?

Sulit mengatakan apakah UU Politik yang disahkan pada 28 Januari ini, baik
atau buruk. Setelah berhari-hari berdebattentang beberapa masalah krusial
dalam Rancangan Undang-undang Politik, jalan kompromi yang akhirnya jadi
pilihan Pansus DPR-RI. Rabu (27/1) lalu, Ketua Pansus Abu Hasan Sadzili
akhirnya mengumumkan hasil kesepakatan mereka tentang kursi ABRI di DPR
sebanyak 38 kursi dan varian sistem proporsional pada daerah pemilihan Dati
I. Sebelumnya, masalah penting yang sudah berhasil diselesaikan  adalah
peran pegawai negeri sipil (PNS), yang akhirnya di-drop dari pembahasan RUU
dan dijadikan Peraturan Pemerintah tentang Netralitas PNS. Tapi materi PP
nya pun terkesan setengah hati dengan masih menyebut pemberlakuannya tiga
bulan setelah ditetapkan. Artinya, masih memberi peluang kepada PNS untuk
mengurus Golkar sampai Pemilu mendatang.

Mengenai jatah ABRI di DPR, bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu Orde Baru
sebelumnya, memang jumlahnya menurun hingga 50%. Tapi, tetap saja hal ini
dianggap terlalu banyak jika dibandingkan dengan anggota legislatif lain
yang harus bersusah payah melewati seleksi pemilu. Apalagi, dalam
kenyataannya, keluarga besar ABRI juga bisa masuk  melalui pintu lain,
seperti lewat penentuan utusan golongan dan daerah atau lewat parpol-parpol
yang sudah ada. Karena itulah FPP dan sejumlah kalangan mengusulkan
penghapusan kursi ABRI di DPR tak rela kalau ABRI diberi jatah lebih dari 15
kursi. 

Pembahasan paling alot adalah soal varian daerah pemilihan sistem
proporsional, apakah di Dati I atau Dati II. Golkar sejak awal bersikeras
agar varian pemilihannya pada Dati II. Sedangkan fraksi-fraksi lain
cenderung pada Dati I. Jika berdasar pada Dati II, Golkar beranggapan bahwa
derajat keterwakilan daerah akan lebih tinggi di DPR. Sementara
fraksi-fraksi lain beranggapan bahwa jika berdasar pada Dati I, sisa suara
tidak akan terbuang begitu saja. Melainkan akan diperhitungkan kembali
dengan menggabungkan sisa suara partai dari Dati II lain dalam satu Dati I
untuk mengisi jatah tempat di DPR.

Keduanya tentu memiliki kelebihan dan kelemahannya. Dengan berdasar pada
Dati I, partai-partai yang tak terlalu mengakar di tingkat kabupaten ke
bawah (baca: partai-partai non-Golkar) akan diuntungkan. Mengingat, dewan
pimpinan daerah di tingkat propinsi partai-partai itu yang berhak menentukan
nama-nama calon legislatifnya untuk masuk sebuah daerah pemilihan. Namun,
dengan demikian para pemilih hanya akan memilih tanda gambar yang selama ini
dinilai melecehkan hak rakyat untuk memilih langsung calon legislatifnya.

Sementara jika berdasar pada Dati II, Golkar yang selama puluhan tahun telah
diberi kesempatan membangun basis di tingkat kabupaten jelas akan
diuntungkan. Sebab, nama-nama calon legislatif masing-masing partai juga
ditentukan di tingkat kabupaten. Yang berarti, tokoh-tokoh Golkar
setempatlah yang lebih mungkin mendominasi. Tapi, dengan begitu, nama-nama
beken di tingkat nasional dari partai-partai yang lain ada kemungkinan bisa
tidak terpilih sebagai anggota DPR.

Suara dari berbagai kalangan di DPR memang lebih cenderung pada varian
pemilihan di Dati I. Pasalnya, selama Orde Baru berkuasa, keberadaan
Orsospol dibatasi hanya sampai Dati II. Sementara pembinaan politik yang
paling efektif justru dilakukan Golkar melalui jalur bupati atau walikota,
camat serta lurah atau kepala desa. Begitu pula kepemimpinan informal
organisasi sosial politik masyarakat pun telah dilumpuhkan. Sulit bagi
partai-partai yang lain untuk mendapatkan kader-kader pemimpin informal di
tingkat kabupaten atau kotamadya, apalagi di kecamatan atau desa. Sementara
jalur birokrasi sampai ke tingkat desa adalah mesin politik yang sangat ampuh. 

Akhirnya, keputusan kompromis yang diambil adalah varian sistem
proporsionalnya berada pada Dati I, namun calon legislatif yang akan
terpilih harus melihat pada suara terbanyak di daerah tingkat II OPP
tersebut memenangkan suara. Dengan begitu, pada daftar calon legislatif
mendatang di belakang nama calon akan disebutkan daerah asal Dati II
bersangkutan.

Memang, secara teoritis dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai demokrasi,
RUU yang ditawarkan oleh Tim Tujuh Depdagri -kecuali pengangkatan 55 anggota
ABRI di DPR- dianggap masih lebih baik daripada yang dihasilkan DPR. Sistem
distrik plus yang ditawarkannya jauh lebih memiliki derajat keterwakilan.
Hanya saja, bila digunakan begitu saja tanpa memahami realitas politik
kekinian, hanya akan merugikan partai-partai yang relatif baru bermunculan.
Tentunya, ini juga tidak memenuhi "rasa keadilan" mereka.

Pada saatnya nanti, sistem semacam inilah yang harus digunakan. Sebagaimana
digunakan pula oleh berbagai negara yang nilai-nilai demokrasinya sudah
lebih mapan. Supaya partai-partai tidak manja dan lebih siap berkompetisi di
tingkat kabupaten ke bawah. Masalahnya, apakah wakil-wakil rakyat yang
terpilih lewat sistem proporsional ini rela, jika sistem pemilu yang
menguntungkan mereka diganti dengan sistem distrik -di mana rakyat yang
lebih menentukan ketimbang partai? Ini sungguh butuh kedewasaan politik.
Jangan kelak nilai-nilai demokrasi dikorbankan karena masih takut pada
Golkar. (*)

------------------------------
Berlanganan XPOS secara teratur
Kirimkan nama dan alamat Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke