Precedence: bulk


Yogyakarta, Indonesia
28 Desember 1998

MESKI IZIN KADALUWARSA, LPK NEKAT BEROPERASI

Oleh Heru Prasetya
Reporter Crash Program

YOGYAKARTA --- Lebih dari 100 Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tanpa izin maupun dengan izin sudah
kadaluwarsa tetap nekat beroperasi. Bukan hanya itu, yang berizin pun banyak
yang menggunakan istilah-istilah pendidikan tinggi. Akibatnya, ribuan
peserta didik tidak jelas masa depannya.

Izin mendirikan Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) pun dipertanyakan. Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Pengajaran (Kanwil Depdikjar) maupun
Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja (Kanwil Depnaker) DIY yang seharusnya
mengurus soal izin ini mengaku kewalahan mengatur soal ini. Alasan mereka,
tenaga lapangan terbatas. Tapi, beberapa LPK mengaku, mereka tetap bisa
beroperasi karena ada "upeti khusus" bagi oknum pegawai di dua instansi
pemerintah tersebut.

Awalnya adalah pengaduan peserta didik tiga LPK, yaitu IKMII, Aksmi, dan
Amakom Indogama. Mereka -- mengatasnamakan 800 peserta didik -- merasa
tertipu dengan janji yang pernah diungkapkan lembaga pendidikan tadi.
Janji-janji itu mengenai fasilitas perkuliahan, tenaga pengajar, dan status
pendidikannya.

Ketika program pendidikan mulai berlangsung, para peserta didik -- yang oleh
pengelola LPK disebut sebagai mahasiswa � mulai kecewa. Fasilitas
perkuliahan yang dijanjikan ber-AC, ternyata tidak terbukti. Bahkan ada
kipas angin dengan baling-baling atap yang pernah jatuh. Untung tidak
menimpa siswa.

Tenaga pengajar yang dalam janji dikatakan sebagai "pengajar profesional
lulusan perguruan tinggi ternama", ternyata sebagian besar masih mahasiswa.
Dan, status pendidikan juga bukan diploma seperti pernah dijanjikan,
melainkan hanya semacam kursus tanpa ijasah melainkan hanya sertifikat.

Kedok memirip-miripkan dengan perguruan tinggi tidak hanya pada obral janji
jenjang pendidikannya, tapi nama pun dimiripkan dengan perguruan tinggi.
Aksmi misalnya, sepintas orang akan menyangka sebagai akademi sekretaris dan
manajemen. Ternyata Aksmi tidak punya kepanjangan nama apa pun. Dalam salah
satu kop surat, di bawah kata Aksmi hanya tertulis kalimat "Pendidikan
Manajemen dan Industri Yogyakarta".

Sedangkan kepanjangan IKMII memang menggunakan kata institut, yakni Institut
Komputer Manajemen Komputer Inggris Indonesia. Kalau biasanya institut
adalah program strata satu (S1), program IKMII paling lama hanya dua tahun,
itu pun bukan diploma.

"Kami kesulitan menertibkan mereka, karena tenaga lapangan sangat terbatas.
Padahal kamilah yang bertanggung jawab menangani masalah itu," kata Kakanwil
Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) DIY, Rusli Rachman.

Sanci Pattimahu asal Ambon, Maluku, adalah salah satu siswa IKMII. Ia yang
ketika berangkat dari Ambon berangan-angan bisa pulang dengan mengantongi
ijasah diploma dari kota pelajar Yogyakarta, kini justru sibuk menghimpun
teman-temannya menuntut ketidakberesan di IKMII. "Saya tidak tahu, bagaimana
cara memberi tahu orang tua tentang masalah ini," katanya.

Ihwal Sanci datang ke Yogya adalah karena memperoleh beasiswa dari Aksmi
sebesar Rp400 ribu setelah memenangkan kuis matematika Aksmi. Sayangnya,
sesampai di Yogya ia tidak bisa menemukan kampus lembaga pendidikan
tersebut.

Nasib justru membawanya ke IKMII. Memang, ada korting biaya pendidikan di
sini sebesar Rp600 ribu. Sanci membayar uang kuliah Rp700 ribu, uang
pendaftaran Rp25 ribu dan uang jaket almamater Rp50 ribu. Total Rp775 ribu.

Belakangan Sanci tahu, seluruh peserta tenyata mendapatkan "beasiswa" yang
sama. Besarnya saja yang variatif, antara Rp200 ribu dan Rp600 ribu per
peserta didik. Bukan hanya itu, fasilitas yang pernah ditawarkan, hanya
janji-janji kosong.

Setelah tanya sana sini -- termasuk Kanwil Depdikjar dan Depnaker serta
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) -- Sanci dan teman-teman
senasib tahu bahwa IKMII tak terdaftar di ketiga instansi tersebut. Dengan
kata lain, IKMII tidak berizin.

Kemarahan pun tak lagi terbendung. Mereka merasa telah ditipu mentah-mentah.
Berdemo kemudian menjadi satu-satunya cara mereka menuntut penjelasan dan
pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara pendidikan. Inilah awal mula
terkuaknya kebobrokan LPK, setidaknya di IKMII, Aksmi, dan Amakom Indogama.

"Bukan hanya tiga lembaga tadi, menurut catatan kami, lebih dari 100 LPK di
Yogya nekat beroperasi meski tidak punya izin atau izinnya sudah
kadaluwarsa," kata Rachman.

Pelaksanaan pembagian tugas antara Dikjar dan Depnaker yang sering rancu,
menurut Rachman, telah turut memperumit permasalahan. Dikjar mengurus izin
LPK yang menyelenggarakan pendidikan bersifat umum, sedang Depnaker mengurus
izin LPK yang menyelenggarakan pelatihan kerja. Ia pun beralasan, karena
itulah Dikjar lebih memilih diam, meski sebenarnya punya tanggung jawab
menertibkan LPK nekat tadi.

Alasan lain atas kepasifan Dikjar, tanggung jawab Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan sekadar menertibkan, bukan penindakan. Karena itulah, kalau ada
siswa merasa terkecoh atau tertipu, Rachman hanya bisa menyarankan untuk
lapor ke polisi.

Hal serupa juga dituturkan Kakanwil Depnaker DIY, Soedirman. "Khusus untuk
IKMII, kami akan segera mencabut izin mereka setelah sebelumnya sudah kami
bekukan," katanya.

Dari lacakan penulis, sampai saat ini ternyata IKMII tetap saja beroperasi.
Direktur IKMII, Soeprapto, tidak berhasil dimintai komentar meski sudah
dicari berkali-kali. Staf IKMII selalu mengatakan, "Mungkin dia ada di
kantor IKMII satunya," sambil menunjuk maksud kantor itu, tetapi setelah
dicari di tempat yang dituju, penulis memperoleh jawaban yang sama.

Sedangkan Aksmi justru sudah habis izin penyelenggaraan pendidikannya sejak
1995, tiga tahun lalu. Hal ini juga dibenarkan sumber di Kanwil Depdikjar
DIY. Bahkan kalau, misalnya, izinnya belum habis, Aksmi tetap tidak punya
hak untuk menyebut pendidikan yang diselenggarakan sebagai perkuliahan dan
peserta pendidikan sebagai mahasiswa.

Tapi, mengapa mereka masih beroperasi hingga kini? "Kami justru tidak tahu
kalau izin Aksmi sudah habis tiga tahun lalu. Pak Sutejo (Direktur Aksmi)
selalu menolak kalau dikatakan Aksmi tak berizin. Kalau ada pejabat dari
Kanwil Dikbud datang ke sini, ditemui Pak Tejo dengan baik-baik," kata salah
satu staf Aksmi.

Namun, staf itu mengaku tidak tahu pasti maksud kedatangan pejabat --
maksudnya karyawan -- Kanwil Depdikjar ke Aksmi. Hanya saja, dari beberapa
kali cerita bosnya, Kanwil Dikjar menanyakan soal izin Aksmi yang belum
diperpanjang. Tapi, kata staf itu mengutip keterangan Sutejo, "Semua beres."

Maksudnya? Sambil tersenyum, staf Aksmi itu mengatakan, bosnya selalu
menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dari Kanwil Dikjar itu. Jumlahnya
bervariasi, paling banyak Rp100 ribu, tapi pernah pula cuma Rp25 ribu. Ini
dilakukan tiap bulan."Nyatanya sampai saat ini kami tetap berjalan. Kalau
Anda mengatakan izin Aksmi sudah habis tahun 1995, ini sudah sampai akhir
1998 kami tidak ada masalah apa-apa," tutur staf tadi.

Penjelasan yang sama dikemukakan oleh seorang staf IKMII di Jalan Kaliurang
Yogya. Bedanya, staf IKMII ini bahkan pernah disuruh bosnya untuk
menyerahkan uang Rp50 ribu kepada seorang pegawai Kanwil Depnaker DIY yang
datang ke kantornya. "Kata Pak Prapto, biar semua lancar," tutur staf IKMII
itu.

Sedangkan Rachman dan Soedirman mengaku tidak tahu menahu dengan
praktek-praktek semacam itu. Mereka mengatakan, jika benar, jelas menyalahi
aturan dan oknum yang melakukan bisa dikenai tindakan hukum, baik hukum
kepegawaian maupun pidana.

"Kami akan cek dulu. Terima kasih atas informasi Anda. Yang jelas kami
memang punya tugas menertibkan LPK-LPK, hanya tadi sudah saya katakan,
tenaga kami sangat terbatas," kata Rusli. Seperti koor, ketika dikonfirmasi
Soedirman mengatakan hal yang sama.

(Heru Prasetya adalah wartawan majalah D&R dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke