Precedence: bulk Yogyakarta, Indonesia 28 Desember 1998 MESKI IZIN KADALUWARSA, LPK NEKAT BEROPERASI Oleh Heru Prasetya Reporter Crash Program YOGYAKARTA --- Lebih dari 100 Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tanpa izin maupun dengan izin sudah kadaluwarsa tetap nekat beroperasi. Bukan hanya itu, yang berizin pun banyak yang menggunakan istilah-istilah pendidikan tinggi. Akibatnya, ribuan peserta didik tidak jelas masa depannya. Izin mendirikan Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) pun dipertanyakan. Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Pengajaran (Kanwil Depdikjar) maupun Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja (Kanwil Depnaker) DIY yang seharusnya mengurus soal izin ini mengaku kewalahan mengatur soal ini. Alasan mereka, tenaga lapangan terbatas. Tapi, beberapa LPK mengaku, mereka tetap bisa beroperasi karena ada "upeti khusus" bagi oknum pegawai di dua instansi pemerintah tersebut. Awalnya adalah pengaduan peserta didik tiga LPK, yaitu IKMII, Aksmi, dan Amakom Indogama. Mereka -- mengatasnamakan 800 peserta didik -- merasa tertipu dengan janji yang pernah diungkapkan lembaga pendidikan tadi. Janji-janji itu mengenai fasilitas perkuliahan, tenaga pengajar, dan status pendidikannya. Ketika program pendidikan mulai berlangsung, para peserta didik -- yang oleh pengelola LPK disebut sebagai mahasiswa � mulai kecewa. Fasilitas perkuliahan yang dijanjikan ber-AC, ternyata tidak terbukti. Bahkan ada kipas angin dengan baling-baling atap yang pernah jatuh. Untung tidak menimpa siswa. Tenaga pengajar yang dalam janji dikatakan sebagai "pengajar profesional lulusan perguruan tinggi ternama", ternyata sebagian besar masih mahasiswa. Dan, status pendidikan juga bukan diploma seperti pernah dijanjikan, melainkan hanya semacam kursus tanpa ijasah melainkan hanya sertifikat. Kedok memirip-miripkan dengan perguruan tinggi tidak hanya pada obral janji jenjang pendidikannya, tapi nama pun dimiripkan dengan perguruan tinggi. Aksmi misalnya, sepintas orang akan menyangka sebagai akademi sekretaris dan manajemen. Ternyata Aksmi tidak punya kepanjangan nama apa pun. Dalam salah satu kop surat, di bawah kata Aksmi hanya tertulis kalimat "Pendidikan Manajemen dan Industri Yogyakarta". Sedangkan kepanjangan IKMII memang menggunakan kata institut, yakni Institut Komputer Manajemen Komputer Inggris Indonesia. Kalau biasanya institut adalah program strata satu (S1), program IKMII paling lama hanya dua tahun, itu pun bukan diploma. "Kami kesulitan menertibkan mereka, karena tenaga lapangan sangat terbatas. Padahal kamilah yang bertanggung jawab menangani masalah itu," kata Kakanwil Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) DIY, Rusli Rachman. Sanci Pattimahu asal Ambon, Maluku, adalah salah satu siswa IKMII. Ia yang ketika berangkat dari Ambon berangan-angan bisa pulang dengan mengantongi ijasah diploma dari kota pelajar Yogyakarta, kini justru sibuk menghimpun teman-temannya menuntut ketidakberesan di IKMII. "Saya tidak tahu, bagaimana cara memberi tahu orang tua tentang masalah ini," katanya. Ihwal Sanci datang ke Yogya adalah karena memperoleh beasiswa dari Aksmi sebesar Rp400 ribu setelah memenangkan kuis matematika Aksmi. Sayangnya, sesampai di Yogya ia tidak bisa menemukan kampus lembaga pendidikan tersebut. Nasib justru membawanya ke IKMII. Memang, ada korting biaya pendidikan di sini sebesar Rp600 ribu. Sanci membayar uang kuliah Rp700 ribu, uang pendaftaran Rp25 ribu dan uang jaket almamater Rp50 ribu. Total Rp775 ribu. Belakangan Sanci tahu, seluruh peserta tenyata mendapatkan "beasiswa" yang sama. Besarnya saja yang variatif, antara Rp200 ribu dan Rp600 ribu per peserta didik. Bukan hanya itu, fasilitas yang pernah ditawarkan, hanya janji-janji kosong. Setelah tanya sana sini -- termasuk Kanwil Depdikjar dan Depnaker serta Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) -- Sanci dan teman-teman senasib tahu bahwa IKMII tak terdaftar di ketiga instansi tersebut. Dengan kata lain, IKMII tidak berizin. Kemarahan pun tak lagi terbendung. Mereka merasa telah ditipu mentah-mentah. Berdemo kemudian menjadi satu-satunya cara mereka menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara pendidikan. Inilah awal mula terkuaknya kebobrokan LPK, setidaknya di IKMII, Aksmi, dan Amakom Indogama. "Bukan hanya tiga lembaga tadi, menurut catatan kami, lebih dari 100 LPK di Yogya nekat beroperasi meski tidak punya izin atau izinnya sudah kadaluwarsa," kata Rachman. Pelaksanaan pembagian tugas antara Dikjar dan Depnaker yang sering rancu, menurut Rachman, telah turut memperumit permasalahan. Dikjar mengurus izin LPK yang menyelenggarakan pendidikan bersifat umum, sedang Depnaker mengurus izin LPK yang menyelenggarakan pelatihan kerja. Ia pun beralasan, karena itulah Dikjar lebih memilih diam, meski sebenarnya punya tanggung jawab menertibkan LPK nekat tadi. Alasan lain atas kepasifan Dikjar, tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sekadar menertibkan, bukan penindakan. Karena itulah, kalau ada siswa merasa terkecoh atau tertipu, Rachman hanya bisa menyarankan untuk lapor ke polisi. Hal serupa juga dituturkan Kakanwil Depnaker DIY, Soedirman. "Khusus untuk IKMII, kami akan segera mencabut izin mereka setelah sebelumnya sudah kami bekukan," katanya. Dari lacakan penulis, sampai saat ini ternyata IKMII tetap saja beroperasi. Direktur IKMII, Soeprapto, tidak berhasil dimintai komentar meski sudah dicari berkali-kali. Staf IKMII selalu mengatakan, "Mungkin dia ada di kantor IKMII satunya," sambil menunjuk maksud kantor itu, tetapi setelah dicari di tempat yang dituju, penulis memperoleh jawaban yang sama. Sedangkan Aksmi justru sudah habis izin penyelenggaraan pendidikannya sejak 1995, tiga tahun lalu. Hal ini juga dibenarkan sumber di Kanwil Depdikjar DIY. Bahkan kalau, misalnya, izinnya belum habis, Aksmi tetap tidak punya hak untuk menyebut pendidikan yang diselenggarakan sebagai perkuliahan dan peserta pendidikan sebagai mahasiswa. Tapi, mengapa mereka masih beroperasi hingga kini? "Kami justru tidak tahu kalau izin Aksmi sudah habis tiga tahun lalu. Pak Sutejo (Direktur Aksmi) selalu menolak kalau dikatakan Aksmi tak berizin. Kalau ada pejabat dari Kanwil Dikbud datang ke sini, ditemui Pak Tejo dengan baik-baik," kata salah satu staf Aksmi. Namun, staf itu mengaku tidak tahu pasti maksud kedatangan pejabat -- maksudnya karyawan -- Kanwil Depdikjar ke Aksmi. Hanya saja, dari beberapa kali cerita bosnya, Kanwil Dikjar menanyakan soal izin Aksmi yang belum diperpanjang. Tapi, kata staf itu mengutip keterangan Sutejo, "Semua beres." Maksudnya? Sambil tersenyum, staf Aksmi itu mengatakan, bosnya selalu menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dari Kanwil Dikjar itu. Jumlahnya bervariasi, paling banyak Rp100 ribu, tapi pernah pula cuma Rp25 ribu. Ini dilakukan tiap bulan."Nyatanya sampai saat ini kami tetap berjalan. Kalau Anda mengatakan izin Aksmi sudah habis tahun 1995, ini sudah sampai akhir 1998 kami tidak ada masalah apa-apa," tutur staf tadi. Penjelasan yang sama dikemukakan oleh seorang staf IKMII di Jalan Kaliurang Yogya. Bedanya, staf IKMII ini bahkan pernah disuruh bosnya untuk menyerahkan uang Rp50 ribu kepada seorang pegawai Kanwil Depnaker DIY yang datang ke kantornya. "Kata Pak Prapto, biar semua lancar," tutur staf IKMII itu. Sedangkan Rachman dan Soedirman mengaku tidak tahu menahu dengan praktek-praktek semacam itu. Mereka mengatakan, jika benar, jelas menyalahi aturan dan oknum yang melakukan bisa dikenai tindakan hukum, baik hukum kepegawaian maupun pidana. "Kami akan cek dulu. Terima kasih atas informasi Anda. Yang jelas kami memang punya tugas menertibkan LPK-LPK, hanya tadi sudah saya katakan, tenaga kami sangat terbatas," kata Rusli. Seperti koor, ketika dikonfirmasi Soedirman mengatakan hal yang sama. (Heru Prasetya adalah wartawan majalah D&R dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
