Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 12/II/4-11 April 99 ------------------------------ Damad Dahono, Ketua DPRD Banyuwangi: "MPR TIDAK NGGANDOLI PAK HARTO" Ditekennya surat pengunduran diri oleh Bupati Banyuwangi, tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh KH Hasyim Cholil. "Saya yakin Mendagri akan meluluskan. Wong MPR saja tidak nggandoli Pak Harto," kata Ketua PC NU Banyuwangi ini. Berikut wawancaranya. T: Bagaimana perasaaan kyai setelah Bupati Purnomo Sidik membubuhkan tanda tangan sebagai bukti pengunduran diri? J: Saya merasa plong. Sebab selama ini kami sebagai pengayom umat merasa mendapat beban moral untuk memperjuangkan aspirasi umat. Selama ini kami selalu merasa terdesak kalau ditanya masyarakat tentang peran ulama. Saya salut pada Bupati. Dia betul-betul seorang yang baik hati. T: Tentang jangka waktu 45 hari, apa yang menjadi pertimbangan para ulama saat merundingan itu? J: Angka itu sebetulnya hasil kompromi kami dengan Danrem selaku mediator perundingan. Saat itu Danrem mengatakan Bupati bersedia mundur sebelum kampanye. Bagi kami batasan itu sangat relatif. Kami butuh kepastian waktunya. Oleh karena itu kami menyodorkan angka. Akhirnya ketemu 45 hari terhitung tanggal 25 Maret 1999. Pertimbangan kami dalam jangka waktu itu bupati sudah menyelesaikan semua tugas administrasi yang belum terselesaikan. Hal ini sesuai dengan keinginan bupati sendiri yakni ingin meninggalkan Banyuwangi dengan baik. T: Saat ini kan masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri, toh keputusan akhir ada di pusat. Menurut prediksi Anda, apa keputusan Mendagri nanti? J: Lho, tidak ada lain kecuali meluluskan permintaan Pak Pur itu. Perundingan itu kan disaksikan sama Ketua DPRD dan semua wakil ketua. Dan Ketua DPRD, Damad telah membubuhkan tanda tangannya sebagai bukti menyetujui isi surat pernyataan itu. Berati ini kan sudah prosedural. Sekarang ini surat pernyataan itu kan sudah dibawa sama Pak Agus, disampaikan ke Gubernur, Pangdam, dan Mendagri. Jadi tidak ada alasan bagi Mendagri untuk menundanya. T: Bagaiamana dengan alasan karena dekat masa kampanye dan pemilu, Banyuwangi masih butuh figur bupati yang lama? J: Justru dengan memberi jangka waktu 45 hari, kami memberikan kesempatan kepada bupati untuk mempersiapkan pergantian jabatan sehingga tidak menggangu jalannya persiapan pemilu. Bahkan saya berharap surat pemberhentian itu sudah turun jauh sebelum tanggal 10 Mei 1999. T: Bagaimana kalau Mendagri dengan berbagai alasan mencoba mengolor-ngolor waktu untuk meluluskan pengunduran diri? J: Tanggung sendiri akibatnya. Kami sudah lelah. Kalau sampai Mendagri tidak meluluskan tuntutan kami yang sudah jelas telah disetujui oleh yang bersangkutan akan berhadapan dengan kemarahan massa. Sekarang ini kan masyarakat memantau terus. Kalau sampai terjadi amuk massa, kami tidak ikut-ikut tanggungjawab. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
