Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 12/II/4-11 April 99
------------------------------

Damad Dahono, Ketua DPRD Banyuwangi:
"MPR TIDAK NGGANDOLI PAK HARTO"

Ditekennya surat pengunduran diri oleh Bupati Banyuwangi, tidak lepas dari
upaya yang dilakukan oleh KH Hasyim Cholil. "Saya yakin Mendagri akan
meluluskan. Wong MPR saja tidak nggandoli Pak Harto," kata Ketua PC NU
Banyuwangi ini. Berikut wawancaranya.

T: Bagaimana perasaaan kyai setelah Bupati Purnomo Sidik membubuhkan tanda
tangan sebagai bukti pengunduran diri?
J: Saya merasa plong. Sebab selama ini kami sebagai pengayom umat merasa
mendapat beban moral untuk memperjuangkan aspirasi umat. Selama ini kami
selalu merasa terdesak kalau ditanya masyarakat tentang peran ulama. Saya
salut pada Bupati. Dia betul-betul seorang yang baik hati.

T: Tentang jangka waktu 45 hari, apa yang menjadi pertimbangan para ulama
saat merundingan itu?
J: Angka itu sebetulnya hasil kompromi kami dengan Danrem selaku mediator
perundingan. Saat itu Danrem mengatakan Bupati bersedia mundur sebelum
kampanye. Bagi kami batasan itu sangat relatif. Kami butuh kepastian
waktunya. Oleh karena itu kami menyodorkan angka. Akhirnya ketemu 45 hari
terhitung tanggal 25 Maret 1999. Pertimbangan kami dalam jangka waktu itu
bupati sudah menyelesaikan semua tugas administrasi yang belum
terselesaikan. Hal ini sesuai dengan keinginan bupati sendiri yakni ingin
meninggalkan Banyuwangi dengan baik.

T: Saat ini kan masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri, toh
keputusan akhir ada di pusat. Menurut prediksi Anda, apa keputusan Mendagri
nanti?
J: Lho, tidak ada lain kecuali meluluskan permintaan Pak Pur itu.
Perundingan itu kan disaksikan sama Ketua DPRD dan semua wakil ketua. Dan
Ketua DPRD, Damad telah membubuhkan tanda tangannya sebagai bukti menyetujui
isi surat pernyataan itu. Berati ini kan sudah prosedural. Sekarang ini
surat pernyataan itu kan sudah dibawa sama Pak Agus, disampaikan ke
Gubernur, Pangdam, dan Mendagri. Jadi tidak ada alasan bagi Mendagri untuk
menundanya.

T: Bagaiamana dengan alasan karena dekat masa kampanye dan pemilu,
Banyuwangi masih butuh figur bupati yang lama?
J: Justru dengan memberi jangka waktu 45 hari, kami memberikan kesempatan
kepada bupati untuk mempersiapkan pergantian jabatan sehingga tidak
menggangu jalannya persiapan pemilu. Bahkan saya berharap surat
pemberhentian itu sudah turun jauh sebelum tanggal 10 Mei 1999.

T: Bagaimana kalau Mendagri dengan berbagai alasan mencoba mengolor-ngolor
waktu untuk meluluskan pengunduran diri?
J: Tanggung sendiri akibatnya. Kami sudah lelah. Kalau sampai Mendagri tidak
meluluskan tuntutan kami yang sudah jelas telah disetujui oleh yang
bersangkutan akan berhadapan dengan kemarahan massa. Sekarang ini kan
masyarakat memantau terus. Kalau sampai terjadi amuk massa, kami tidak
ikut-ikut tanggungjawab. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke