Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 12/II/4-11 April 99 ------------------------------ ILUSI KEBEBASAN PERS Oleh: Togi Simanjuntak (OPINI): Goenawan Mohamad ketika berpidato di Istana Negara dalam acara pembukaan seminar Media and Government: In Search of Solutions, pada 23 Maret lalu, membahasakan suasana euforia pers nasional demikian: "Tetapi akhirnya toh benar bahwa tidak ada penindasan yang bisa kekal...Kemerdekaan bersuara adalah hak. Dan hak itu dititipkan Tuhan dalam diri manusia. Tidak mudah juga bagi pemerintahan Orde Baru untuk mengingkari apa yang diperoleh dari Tuhan itu." Lalu Goenawan melanjutkan, bahwa dirinya melihat apa yang dilakukan Menpen Muhammad Yunus dan Departemen Penerangan terhadap pers saat ini, ibarat penemuan kembali mutiara yang ditinggalkan oleh para pendiri republik di tahun 1945. "Kami mencatat dan menghargai," katanya seperti dikutip dari berita Kompas (24/3). Penghargaan itu telah melahirkan kesan terputusnya mata-rantai dunia pers Indonesia, dari masa lalunya yang kelam, menuju masa kini dan mendatang yang terang-benderang. Keyakinan tersebut mungkin saja dapat membius para pekerja pers Indonesia -apalagi kalau pujian yang dilontarkan atas berbagai keputusan pemerintah yang menyangkut kehidupan pers di Indonesia itu, dipersandingkan dengan apa yang telah diperbuat the founding father (and mother) di masa revolusi kemerdekaan. Mengingat sejarah itu -kalau diibaratkan sebagai perjalanan menuju ke suatu tempat yang dicita-citakan umat manusia- mengikuti hukum dialektika dari gerak siklus filsafat sejarahnya Ibnu Chaldun. Oleh sebab itu, seorang pengamat sejarah selalu diposisikan untuk bersikap kritis terhadap realitas, termasuk realitas dunia pers nasional yang "konon" telah dilepaskan dari belenggu keterpasungan selama 30 tahun Orde Soeharto. Kebahagiaan sebagian pekerja pers Indonesia dalam memandang kondisi pers nasional sekarang ini, barangkali belum menyentuh substansi dari persoalan-persoalan riil di sekelilingnya, yang kini dimistifikasi sebagai persoalan "kebebasan pers" semata-mata. Ada benarnya menempatkan "kebebasan pers" sebagai satu tantangan yang mesti dilalui oleh para pekerja pers. Tapi mengabaikan interdependensi peran negara, peran modal melalui logika kapital dari suatu sistem ekonomi yang dominan, dan keterkaitannya dengan organisasi pers itu sendiri, sama saja dengan menisbikan hukum sejarah Ibnu Chaldun di atas. Justru di dalam masyarakat dan negara modern itu, dua komponen tersebut -peran negara dan hubungannya dengan logika kapital yang berlaku- begitu signifikan terhadap kehidupan dan perkembangan organisasi pers yang ada. Dua komponen itu menjadi motor penggerak dari dialektika sejarahnya Ibnu Chaldun. Saya jadi berilusi, jangan-jangan banyak diantara rekan pekerja pers yang belum memiliki kesepakatan tentang pokok masalah sebenarnya dari persoalan riil yang mengancam dihadapan mereka, dalam kaitan menjalankan aktivitasnya sehari-hari sebagai kuli perusahaan pers. Baiklah, saya bersepakat dengan rekan-rekan pekerja pers, bahwa pengidentifikasian terhadap banyak bentuk pengendalian organisasi pers oleh negara di masa Orde Soeharto yang meliputi: (i) adanya wadah tunggal organisasi kewartawanan yang ditempatkan sebagai asosiasi korporatisme negara; (ii) pengendalian secara langsung melalui institusi negara -Deppen dan Distsospol ABRI; (iii) pengendalian melalui rule by law- SIUPP dan sebagainya; telah direformasi oleh Menpen Muhammad Yunus. Tapi secara obyektif, dapat disebutkan, bahwa hampir seluruh perusahaan pers di Indonesia sekarang ini me-manage perusahaannya sesuai dengan konsep orientasi laba (profit oriented), yaitu melalui bekerjanya logika kapital tersebut. Oleh karena itu, bentuk pengendalian negara terhadap institusi pers nasional akan muncul dengan wajah yang lain, yang ujung-ujungnya mengganjal gerakan demokrasi kerakyatan secara in general. Ironisnya sebagian pekerja pers meyakini, bahwa perma-salahan pers nasional adalah sebatas menemukan kembali "kebebasan pers" yang telah puluhan tahun -bak mutiara yang hilang itu. Maka, bekerjanya akumulasi modal dari suatu pers industri -yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip kapitalisme- menjadi luput dari agenda idealisme perjuangan (sebagian) teman-teman pekerja pers. Bentuk pengendalian negara berwajah baru itu, muncul dengan memanfaatkan surplus kekuatan modal yang dimiliki oleh antek-antek status quo. Maka merambahlah keluarga Cendana dan Timmy Habibie ke industri pers. Jika persoalannya terletak kepada akumulasi modal dan/atau logika kapital yang berlangsung di suatu perusahaan pers, maka konsekuensinya adalah malakukan semacam antitesa terhadapnya. Pilihannya tak lain tak bukan dengan mendirikan serikat-serikat kerja (union trade) di tiap-tiap perusahaan pers yang ada. Serikat-serikat kerja tersebut mengambil posisi sebagai institusi yang berperan dalam menjalankan mekanisme tawar (bargaining position) terhadap kaum majikan pemilik modal. Meskipun masih ada perbedaan pandangan tentang: apakah pekerjaan seorang wartawan itu digolongkan ke dalam jenis pekerjaan kaum profesional atau jenis pekerjaan seorang koeli atau buruh, sebenarnya jawaban atas perbedaan pandangan tersebut sudah jelas. Yang membedakan antara seorang wartawan dengan seorang dokter, dan ahli hukum adalah, bahwa dua profesi belakangan ini dapat bekerja tanpa terikat dalam suatu perusahaan dan sejenisnya -yakni secara pribadi dapat membuka praktek dan firma hukum, setelah mereka memenuhi segala persyaratan yang diwajibkan undang-undang. Sebaliknya, wartawan bekerja dalam suatu perusahaan pers yang memiliki cara produksi (mode of production) seperti kerja pabrikan. Jadi tak benar, jika memisahkan antara kerja redaksional dengan kerja cetak dan penerbitan. Dalam logika kapital suatu perusahaan pers, semua proses produksi itu masuk dalam cost untung-rugi sang pemilik modal! Idealnya perjuangan untuk memperoleh (kesetaraan) hak-hak ekonomi itu harus diperjuangkan bersama-sama, karena mereka sama-sama orang upahan (employe) yang upahnya telah ditentukan oleh manajemen perusahaan. Para wartawan sepantasnya menepis imaji arogansi yang mereka miliki -karena kesalah-kaprahan konsep-konsep yang dimasyarakatkan Orde Soeharto- tentang kelas menengah, golongan terdidik, atau kaum profesional yang melekat dalam diri mereka. Bahwa di Indonesia, kewartawanan itu lebih dilihat sebagai kerja profesional ketimbang kerja perburuhan. International Federation of Jornalists (IFJ), suatu organisasi kewartawanan dimana AJI berafiliasi misalnya, dalam salah satu butir program kerjanya menyebutkan: "The IFJ promotes coordinated international action to defend press freedom and social justice through the developoment of strong, free and independent trade unions of journalists". Dari klausul tersebut jelas terkandung makna, bahwa perjuangan meraih (atau mempertahankan) kebebasan pers itu mesti diiringi dengan terbentuknya suatu serikat pekerja yang tangguh, bebas, dan independen. Jadi ungkapan "kebebasan pers" itu di Indonesia menjadi semacam mitos, manakala disadari, bahwa formasi sosial yang lama belum runtuh, karena struktur perekonomian negara tidak berubah. Menentukan sikap untuk mendirikan serikat pekerja yang independen, dan jika memungkinkan berjuang untuk meraih mayoritas kepemilikan saham, serta memiliki alat-alat produksi sendiri, merupakan idealisasi dari upaya perjuangan pembebasan dalam arti luas. (*) Penulis adalah sejarawan dan pengamat pers nasional --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
