Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 12/II/4-11 April 99
------------------------------

ILUSI KEBEBASAN PERS
Oleh: Togi Simanjuntak

(OPINI): Goenawan Mohamad ketika berpidato di Istana Negara dalam acara
pembukaan seminar Media and Government: In Search of Solutions, pada 23
Maret lalu, membahasakan suasana euforia pers nasional demikian: "Tetapi
akhirnya toh benar bahwa tidak ada penindasan yang bisa kekal...Kemerdekaan
bersuara adalah hak. Dan hak itu dititipkan Tuhan dalam diri manusia. Tidak
mudah juga bagi pemerintahan Orde Baru untuk mengingkari apa yang diperoleh
dari Tuhan itu." Lalu Goenawan melanjutkan, bahwa dirinya melihat apa yang
dilakukan Menpen Muhammad Yunus dan Departemen Penerangan terhadap pers saat
ini, ibarat penemuan kembali mutiara yang ditinggalkan oleh para pendiri
republik di tahun 1945. "Kami mencatat dan menghargai," katanya seperti
dikutip dari berita Kompas (24/3).

Penghargaan itu telah melahirkan kesan terputusnya mata-rantai dunia pers
Indonesia, dari masa lalunya yang kelam, menuju masa kini dan mendatang yang
terang-benderang. 

Keyakinan tersebut mungkin saja dapat membius para pekerja pers Indonesia
-apalagi kalau pujian yang dilontarkan atas berbagai keputusan pemerintah
yang menyangkut kehidupan pers di Indonesia itu, dipersandingkan dengan apa
yang telah diperbuat the founding father (and mother) di masa revolusi
kemerdekaan. Mengingat sejarah itu -kalau diibaratkan sebagai perjalanan
menuju ke suatu tempat yang dicita-citakan umat manusia- mengikuti hukum
dialektika dari gerak siklus filsafat sejarahnya Ibnu Chaldun. Oleh sebab
itu, seorang pengamat sejarah selalu diposisikan untuk bersikap kritis
terhadap realitas, termasuk realitas dunia pers nasional yang "konon" telah
dilepaskan dari belenggu keterpasungan selama 30 tahun Orde Soeharto. 

Kebahagiaan sebagian pekerja pers Indonesia dalam memandang kondisi pers
nasional sekarang ini, barangkali belum menyentuh substansi dari
persoalan-persoalan riil di sekelilingnya, yang kini dimistifikasi sebagai
persoalan "kebebasan pers" semata-mata. Ada benarnya menempatkan "kebebasan
pers" sebagai satu tantangan yang mesti dilalui oleh para pekerja pers. Tapi
mengabaikan interdependensi peran negara, peran modal melalui logika kapital
dari suatu sistem ekonomi yang dominan, dan keterkaitannya dengan organisasi
pers itu sendiri, sama saja dengan menisbikan hukum sejarah Ibnu Chaldun di
atas. Justru di dalam masyarakat dan negara modern itu, dua komponen
tersebut -peran negara dan hubungannya dengan logika kapital yang berlaku-
begitu signifikan terhadap kehidupan dan perkembangan organisasi pers yang
ada. Dua komponen itu menjadi motor penggerak dari dialektika sejarahnya
Ibnu Chaldun.

Saya jadi berilusi, jangan-jangan banyak diantara rekan pekerja pers yang
belum memiliki kesepakatan tentang pokok masalah sebenarnya dari persoalan
riil yang mengancam dihadapan mereka, dalam kaitan menjalankan aktivitasnya
sehari-hari sebagai kuli perusahaan pers. Baiklah, saya bersepakat dengan
rekan-rekan pekerja pers, bahwa pengidentifikasian terhadap banyak bentuk
pengendalian organisasi pers oleh negara di masa Orde Soeharto yang
meliputi: (i) adanya wadah tunggal organisasi kewartawanan yang ditempatkan
sebagai asosiasi korporatisme negara; (ii) pengendalian secara langsung
melalui institusi negara -Deppen dan Distsospol ABRI; (iii) pengendalian
melalui rule by law- SIUPP dan sebagainya; telah direformasi oleh Menpen
Muhammad Yunus. Tapi secara obyektif, dapat disebutkan, bahwa hampir seluruh
perusahaan pers di Indonesia sekarang ini me-manage perusahaannya sesuai
dengan konsep orientasi laba (profit oriented), yaitu melalui bekerjanya
logika kapital tersebut. Oleh karena itu, bentuk pengendalian negara
terhadap institusi pers nasional akan muncul dengan wajah yang lain, yang
ujung-ujungnya mengganjal gerakan demokrasi kerakyatan secara in general.

Ironisnya sebagian pekerja pers meyakini, bahwa perma-salahan pers nasional
adalah sebatas menemukan kembali "kebebasan pers" yang telah puluhan tahun
-bak mutiara yang hilang itu. Maka, bekerjanya akumulasi modal dari suatu
pers industri -yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip kapitalisme-
menjadi luput dari agenda idealisme perjuangan (sebagian) teman-teman
pekerja pers. Bentuk pengendalian negara berwajah baru itu, muncul dengan
memanfaatkan surplus kekuatan modal yang dimiliki oleh antek-antek status
quo. Maka merambahlah keluarga Cendana dan Timmy Habibie ke industri pers. 

Jika persoalannya terletak kepada akumulasi modal dan/atau logika kapital
yang berlangsung di suatu perusahaan pers, maka konsekuensinya adalah
malakukan semacam antitesa terhadapnya. Pilihannya tak lain tak bukan dengan
mendirikan serikat-serikat kerja (union trade) di tiap-tiap perusahaan pers
yang ada. Serikat-serikat kerja tersebut mengambil posisi sebagai institusi
yang berperan dalam menjalankan mekanisme tawar (bargaining position)
terhadap kaum majikan pemilik modal. Meskipun masih ada perbedaan pandangan
tentang: apakah pekerjaan seorang wartawan itu digolongkan ke dalam jenis
pekerjaan kaum profesional atau jenis pekerjaan seorang koeli atau buruh,
sebenarnya jawaban atas perbedaan pandangan tersebut sudah jelas. Yang
membedakan antara seorang wartawan dengan seorang dokter, dan ahli hukum
adalah, bahwa dua profesi belakangan ini dapat bekerja tanpa terikat dalam
suatu perusahaan dan sejenisnya -yakni secara pribadi dapat membuka praktek
dan firma hukum, setelah mereka memenuhi segala persyaratan yang diwajibkan
undang-undang. Sebaliknya, wartawan bekerja dalam suatu perusahaan pers yang
memiliki cara produksi (mode of production) seperti kerja pabrikan. Jadi tak
benar, jika memisahkan antara kerja redaksional dengan kerja cetak dan
penerbitan. Dalam logika kapital suatu perusahaan pers, semua proses
produksi itu masuk dalam cost untung-rugi sang pemilik modal!  

Idealnya perjuangan untuk memperoleh (kesetaraan) hak-hak ekonomi itu harus
diperjuangkan bersama-sama, karena mereka sama-sama orang upahan (employe)
yang upahnya telah ditentukan oleh manajemen perusahaan. Para wartawan
sepantasnya menepis imaji arogansi yang mereka miliki -karena
kesalah-kaprahan konsep-konsep yang dimasyarakatkan Orde Soeharto- tentang
kelas menengah, golongan terdidik, atau kaum profesional yang melekat dalam
diri mereka. Bahwa di Indonesia, kewartawanan itu lebih dilihat sebagai
kerja profesional ketimbang kerja perburuhan.

International Federation of Jornalists (IFJ), suatu organisasi kewartawanan
dimana AJI berafiliasi misalnya, dalam salah satu butir program kerjanya
menyebutkan: "The IFJ promotes coordinated international action to defend
press freedom and social justice through the developoment of strong, free
and independent trade unions of journalists". Dari klausul tersebut jelas
terkandung makna, bahwa perjuangan meraih (atau mempertahankan) kebebasan
pers itu mesti diiringi dengan terbentuknya suatu serikat pekerja yang
tangguh, bebas, dan independen. 

Jadi ungkapan "kebebasan pers" itu di Indonesia menjadi semacam mitos,
manakala disadari, bahwa formasi sosial yang lama belum runtuh, karena
struktur perekonomian negara tidak berubah. Menentukan sikap untuk
mendirikan serikat pekerja yang independen, dan jika memungkinkan berjuang
untuk meraih mayoritas kepemilikan saham, serta memiliki alat-alat produksi
sendiri, merupakan idealisasi dari upaya perjuangan pembebasan dalam arti luas.

(*) Penulis adalah sejarawan dan pengamat pers nasional

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke