Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 12/II/4-11 April 99
------------------------------

BANDITNYA PEMILIK BANK

(EKONOMI): Banyak bank roboh karena digerogoti oleh pemiliknya sendiri. BI
perlu investigasi untuk melacak pat gulipat uang yang menyedot milyaran rupiah.

Runtuhnya perbankan Indonesia yang membawa korban 17.000 profesional bank,
ternyata tak lepas dari pengaruh kebusukan para pemilik bank itu sendiri.
Bank yang semestinya dikelola secara pruden dengan niat baik, pada
prakteknya malah digunakan sebagai sapi perah untuk menghimpun dana dari
masyarakat dan kemudian disalurkan untuk kepentingan group bisnisnya. Dan
ketika penghutang yang notabene adalah keluarga bisnisnya sendiri tak mampu
untuk mengembalikan uangnya, maka ditempuhlah berbagai cara agar bank tetap
kelihatan sehat di mata Bank Indonesia (BI). Tampak sehat berarti bank yang
bersangkutan masih berpeluang untuk mereguk dana. Pat gulipat modal semacam
ini hampir pasti melanda seluruh bank di Indonesia, khususnya di bank-bank
yang tanggal 13 Maret kemarin dilikuidasi.

Sesuai kewajiban rekapitalisasi yang dicanangkan BI beberapa bulan lalu,
para pemilik bank yang bersinyal merah pada neracanya diwajibkan untuk
menyetor 20% dari keseluruhan modal dalam bentuk dana segar (uang cash)
untuk menyehatkan kembali banknya. Tak ayal para pemilik bank pun gelagapan
berlomba untuk menghimpun dana dengan berbagai cara. 

Salah satu contoh kasus adalah apa yang terjadi di Bank Indotrade milik
Group Mercy. Hans Tejasaputro, direksi bank yang turut dilikuidasi bersama
38 bank lain itu, termasuk jagoan dalam urusan mendapatkan dana dari nasabah
kelas kakap. Tak hanya "menguntungkan" bagi banknya, Hans juga mengeduk
keuntungan untuk dirinya sendiri. Beginilah kisah yang lazim juga dilakukan
oleh direksi-direksi bank yang lain, Hans punya relasi pejabat yang
bertanggungjawab atas dana milik negara, sebutlah besarnya sepuluh milyar.
Karena merasa berkuasa atas dana tersebut, pejabat itu meminta bunga special
rate yang jauh lebih besar dari bunga standard bila Bank Indotrade
menginginkan dana itu disimpan di depositnya.

Suku bunga Bank Indonesia yang kini berkisar pada angka 35%, diabaikan lewat
special rate yang ditetapkan antara Hans dengan si pejabat pada angka 63%
per tahun. Secara administratif, Hans tidak berhubungan langsung dengan
nasabahnya, ia menyuruh Devy, fund raiser program MGM (Member Get Member)
untuk menghubungi nasabah. Devy kemudian memasukkan dana tersebut di deposit
Bank Indotrade dengan bunga 75%, Hans yang acc tanda-tangan tanda setuju.
Lho, kemana selisih 12% karena si nasabah "hanya" mendapat 63%? Selisih 12%
itu kemudian dibagi fifty-fifty, antara Hans dan Devy. Demikianlah sekali
tepuk dua "keberhasilan"; pertama, menyelamatkan banknya untuk sementara
sehingga tidak mendapat rapor merah dari BI, dan kedua, Hans maupun Devy
masing-masing menangguk untung Rp600 juta, sebuah nilai uang yang fantastis
di masa krisis saat ini.

Tapi tentu saja, pola Hans dan Devy tidak bisa berlangsung terus-menerus.
Cara seperti ini bagaikan perjudian hutang gali lobang tutup lobang,
sementara lobang hutang yang harus ditutup makin lama makin besar. Sampai
akhirnya Bank Indotrade membentur dinding likuidasi. Dan BI tentu saja tidak
mau menalangi deposito-deposito semacam ini. Susahnya, cara-cara Hans dan
Devy ini sulit dilacak karena tidak ada bukti otentik. Pendaftaran nasabah
kakap dengan bunga tinggi lazimnya tidak dicatat hitam di atas putih,
melainkan hanya di bawah tangan. Bunganya ditulis tetap sesuai standard
umum, sedang selebihnya diambilkan dari dana promosi. Biasa dalam dunia jasa
dan perdagangan, dana promosi ini tidak dilampiri bukti kuitansi, khususnya
untuk "menjamu" orang yang dianggap penting oleh perusahaan.

Nah, orang-orang penting ini juga seharusnya dilacak karena deposito yang
mereka tanamkan di bank kenyataannya banyak yang bukan miliknya sendiri,
melainkan milik departemen, yayasan, bantuan asing, dan lain sebagainya.
Secara administratif, bunga yang masuk ke kantong departemen atau lembaganya
adalah bunga menurut standard seperti yang tertulis di atas kertas (30-an%),
selebihnya juga dilipat masuk ke kantongnya sendiri.

Para profesional bank yang sekarang sedang mogok sebetulnya banyak
mengetahui kebusukan para direksi dan pemilik banknya. Tetapi mereka tidak
bisa bilang secara terbuka karena memang tidak memiliki bukti konkrit. Kini
mereka tengah mendesak para bank owner itu untuk memenuhi pesangon. Alhasil,
banyak kebusukan yang diketahui oleh para profesional itu seolah menjadi
alat tawar-menawar berhadapan dengan pemilik bank. Akibatnya bisa diduga
bila para petinggi bank itu kelabakan untuk menutupi aibnya.

Tetapi namanya saja barang busuk, dibungkus serapat apapun toh akhirnya
baunya tercium juga. Tak hanya berhenti pada direksi, skandal deposito yang
beromset milyaran rupiah ini nantinya juga akan menyeret para penyimpan dana
yang melanggar etika. Oleh sebab itu, ada baiknya BI menindaklanjuti
likuidasi ini dengan investigasi yang mendalam. Bila tidak, dengan sigap
para bandit ini akan mencuci uangnya yang didapat dengan cara yang tidak
halal. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke