Precedence: bulk
KUSNO WIJAYA DITAHAN PIHAK KEJASAAN SUMUT, SIGIT HARJOJUDANTO MENYUSUL?
MEDAN (SiaR, 2/4/99), Mantan Dirut dan komisaris PT Viktor Jaya Raya
(VJR), Kusno Wijaya, sejak Jumat (26/3) lalu resmi jadi tahanan pihak Kejaksaan
Tinggi Sumut sehubungan dengan sangkaan kasus pembobolan kredit senilai Rp 237
milyar dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU)). Penahanan Kusno
Wijaya, yang sudah diperiksa 4 hari berturut-turut, sama sekali diluar dugaan
Kusno sendiri. Begitu usai menjalani pemeriksaan pada Jumat pukul 17.30 WIB,
Kajatisu Tjokorda Made Ram SH, langsung menyerahkan surat penahan kepada
Jaksa JW Purba yang memeriksa Kusno.
Kusno yang tidak menduga akan langsung ditahan, sempat pucat. Namun
pihak jaksa dan pengacaranya HMD Sakti Hasibuan SH, berhasil meyakinkan Kusno.
"Secara pribadi, saya sendiri lebih setuju kalau klien saya ditahan
kejaksaan, daripada diluar," ujar HMD Sakti Hasibuan SH. Menurut Sakti Hasibuan,
kasus yang menimpanya kliennya memiliki bobot politik yang tinggi. Dan bukan
tidak mungkin, keselamatan kliennya kurang terjamin jika berada di rumah.
Dengan ditahannya Kusno Wijaya, yang oleh pihak Kejatisu dititipkan di
LP Tanjung Gusta, maka sudah ada 2 orang tersangka kasus pembobolan kredit Rp
237 milyar yang menghebohkan tersebut. Namun tersangka lain, Dirut BPDSU Drs
Armyn hingga kini masih berada di luar negeri. Pihak Kejatisu sendiri
terlambat mengeluarkan perintah penahanan. Akibatnya Drs Armyn kini masuk
dalam DPO.
Sementara itu Jaksa JW Purba yang memeriksa Kusno Wijaya, menjelaskan
bahwa pemeriksaan terhadap Kusno Wijaya mulai memperlihatkan bukti-bukti
adanya tokoh lain yang bisa dijadikan tersangka. Namun ketika SiaR menanyakan
apakah yang dimaksud adalah Sigit Harjojudanto dan Raja Inal Siregar, JW Purba
hanya tersenyum.
Beberapa praktisi hukum di Medan menyebut bahwa Sigit Harjojudanto,
putra bekas Presiden Soeharto, sangat layak untuk dijadikan tersangka. Termasuk
Raja Inal Siregar. Sigit sendiri pernah diperiksa pihak Kejatisu Oktober
lalu. Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengakui bahwa dirinya memiliki 6.100
lembar saham di PT VJR senilai Rp 6,1 milyar. Namun ganjilnya, hanya dalam
waktu beberapa bulan saham itu telah dilepas Sigit ke tangan orang lain
senilai Rp 25 milyar! Sedang keterlibatan Raja Inal Siregar adalah selaku
Ketua Badan Pengawas BPDSU, yang bertanggungjawab atas pengucuran kredit
ratusan milyar.
Penahanan Kusno Wijaya sendiri disambut hangat kalangan praktisi hukum
di Medan. Namun tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa hanya mantan Dirut PT
VJR yang ditahan. "Ada kesan Kejaksaan melakukan diskriminasi, karena Kusno
kebetulan orang Cina sehingga dampak politisnya rendah. Kenapa Kejaksaan
tidak sekaligus menahan Raja Inal?" ujar Untung SH, seorang praktisi hukum
dari Lembaga Anti Diskriminasi dan Advokasi Masyarakat (LADAM) Medan. Bahkan
Untung mensinyalir bahwa penahanan Kusno Wijaya tak lebih sebagai upaya
pihak Kejatisu untuk menutupi kinerja mereka yang sedang digugat banyak
kalangan.
"Tapi untuk objektifnya, kita beri kesempatan Kejaksaan untuk
bekerja. Siapa tahu mereka sudah berubah," ujar Untung.
Sementara HMD Sakti Hasibuan, pengacara Kusno, menjelaskan bahwa
kemungkinan kliennya akan dikenakan tuduhan korupsi sebagaimana yang diatur
dalam UU No 3 Tahun 1971. "Tapi saya yakin klien saya tidak menjadi tersangka
utamanya, masih banyak calon tersangka lain yang lebih pantas," ujar Sakti
Hasibuan.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html