Precedence: bulk
FKP 61 AJUKAN GUGATAN RP 11 TRILYUN PADA KEJATI SUMUT
MEDAN (SiaR, 2/4/99), Rencana Forum Komunikasi Pengacara (FKP) 61
Medan-Sumut untuk menggugat Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) ke pengadilan,
ternyata bukan gertak kosong. Kamis (1/4) kemarin, sejumlah aktifis FKP 61
mengajukan berkas gugatan tersebut ke PN Medan. Ketua FKP 61 Syafarudin SH
pada sejumlah wartawan di PN Medan mengatakan bahwa gugatan tersebut
diajukan karena Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dinilai tidak
serius dan sangat lamban dalam menangani kasus-kasus KKN seperti yang
dilaporkan masyarakat lewat Kotak Pos 777 atau pengaduan langsung ke Kejatisu.
FKP 61 yang terdiri atas 46 pengacara di Medan, yang sebagian besar
pernah bekerja di LBH Medan, mengungat Kejatisu selaku tergugat I dan
Kejagung selaku tergugat II dengan nilai gugatan berjumlah Rp 11 trilyun.
Syafarudin merinci jumlah tersebut terdiri atas kerugian moril sebesar Rp 6
trilyun dan kerugian materiil sebesar Rp 5 trilyun.
Gugatan FKP 61 itu sendiri telah tercatat di PN Medan dengan No
135/Pdt.G/PN Mdn di Kepaniteraan PN Medan. "Sebagai pengacara kita tidak
mencari-cari masalah, tetapi kita adalah bagian dari warga negara RI yang
dirugikan akibat adanya KKN yang dilakukan oknum-oknum pejabat Orde Baru,"
ujar Syafarudin. Menurut Syafarudin, dari 500 laporan masyarakat yang masuk
ke Kejatisu, hingga kini belum ada yang tuntas ditangani pihak Kejatisu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berbagai kasus KKN yang
diindikasikan melibatkan mantan beberapa pejabat teras dan orang-orang
terkenal di republik yang sarat unsur KKN di Sumut memang sempat ramai
menghiasi halamn media massa, lokal maupun nasional.
Contoh yang paling terkenal adalah pembobolan Rp 237 milyar uang
negara dari Bank Pembangunan Daerah Sumut (BPDSU) yang melibatkan mantan
Gubsu Raja Inal Siregar dan anaknya Yuriandi Siregar, Sigit Harjojudanto,
putera mantan Presiden Soeharto, Drs Armyn Direktur BPDSU yang kini diduga
telah melarikan diri ke London dan beberapa pengusaha seperti Kusno Wijaya
dan lain-lain. Namun hingga kini kasus tersebut masih digantung.
Kasus lain yang mendapat perhatian luas adalah korupsi yang
dilakukan mantan Bupati Langkat Zulkifli Harahap dan beberapa stafnya
senilai Rp 5 milyar. Namun jangankan berhasil membawa Zulkifili Harahap ke
pengadilan, dua orang staf Zulfkifli saja sudah lolos pada sidang
pendahuluan akibat tidak cermatnya pihak Kejaksaan dalam membuat tuduhan.
Akibatnya Drs RPH, salah seorang staf Zukifli Harahap yang
disidang, lolos dari jeratan hukum. Padahal RPH adalah saksi kunci yang bisa
menguak tindakan korupsi yang dilakukan Zulkifli Harahap.
Tidak heran jika berbagai praktisi hukum di Medan mengecam keras
sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Sumut. Berbagai demonstrasi sudah kerap
diterima Tjokorda Made Ram SH, Kepala Kejatisu agar serius menangani
kasus-kasus KKN. Namun Kejatisu tampaknya seperti tidak peduli.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html