Precedence: bulk
KRONOLOGI PELEPASAN BUYUNG KETEK DAN SRI SUHARDJO EKS TAPOL PKI
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MUARO PADANG
Keputusan Grasi tentang pelepasan Narapidana Politik (Napol) PKI berdasarkan
Keppres No. 15/G/1999. Grasi diberikan kepada 10 orang Napol PKI yang ada
diseluruh LP di Indonesia. Dua diantara napol PKI yang dibebaskan itu adalah
SRI SUHARDJO dan BUYUNG KETEK, yang ada di LP Muaro, Padang.
KBH YPBHI Bukittinggi mendampingi pelepasan kedua Napol tersebut, serta
menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia kedua napol diatas.
Pada tanggal 5 April 1999, Tim KBH-YPBHI kembali ke Padang untuk menemui
Kepala Kantor Wilayah Kehakiman (Kakanwil) Padang untuk meminta kepastian
mendesak kapan keluarnya kedua napol PKI dari LP Muaro Padang. Sebab menurut
ketentuan hukum, kedua napol sudah bisa keluar dari LP Muaro, dua atau tiga
hari setelah Keppres Grasi untuk napol PKI dikeluarkan. Keppres tentang
Grasi untuk pembebasan napol PKI diumumkan pada tanggal 24 Maret.
Keterlambatan ini terjadi menurut Kakanwil Kehakiman Padang, karena faktor
birokrasi yang begitu rumit dari Jakarta.
Pada tanggal 7 April 1999, KBH-YPBHI kembali menelpon LP Muaro Padang untuk
mengecek ulang kapan tanggal keluarnya kedua napol PKI itu. Dan menurut
aparat LP Muaro, kedua napol akan bebas pada tanggal 8 April 1999.
Pada tanggal 8 April 1999 Tim KBH-YPBHI ke Padang untuk menjemput kedua
napol. Pengeluaran kedua napol didahului oleh prosesi pengambilan sumpah
dihadapan Dnrem Wirabraja, Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Kadit Sospol,
Kepala LP Padang dan Kakanwil Kehakiman Sumbar, prosesi pengambilan sumpah
dimulai 10.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Prosesi pengambilan sumpah diawali oleh sambutan ketua LP Muaro Padang. Yang
pengucapan sumpah kedua napol untuk setia terhadap Pancasila dan UUD 1945,
berturut-turut yang dilakukan langsung oleh kedua napol. Pengucapan sumpah
pertama kali dilakukan oleh Bapak Sri Suhardjo lalu dilanjutkan oleh Bapak
Buyung Ketek. Setelah pengucapan sumpah lalu diteruskan dengan
penandatanganan naskah sumpah
oleh kedua napol. Setelah pengucapan sumpah diteruskan dengan sambutan dari
Danrem Wirabraja Sumbar. Acara pengucapan sumpah diliput oleh TVRI Stasiun
Padang.
Setelah acara penandatanganan naskah sumpah kesetiaan, kedua napol
diwawancarai oleh para wartawan dari Majalah Forum Keadilan, Harian
Semangat, Tabloid Bijak Padang. Setelah acara wawancara dilakukan, pada
pukul 12.00 WIB kedua napol kembali menemui Kepala Pembinaan LP Muaro untuk
mendapatkan berbagai penyuluhan dan menyelesaikan penandatanganan surat
pembebasan kedua napol. Pada kesempatan itu, diberikan pula uang tabungan
kedua napol yang mereka dapatkan selama berada di LP Muaro Padang.
Pada pukul 12.35 Tim KBH-YPBHI Bukittinggi beserta kedua napol dan keluarga
Buyung Ketek meninggalkan LP Muaro Padang. Penjemputan Bapak Sri Suhardjo
juga dihadiri oleh Bapak Jaheruddin Sutan Khalifah mantan anggota DPRGR RI
dari PKI.
Pada pukul 16.50 Tim KBH-YPBHI Bukittinggi tiba di rumah Bapak Buyung Ketek
di Padang Pariaman. Pada kesempatan itu, Tim KBH-YPBHI menyatakan pada
keluarga Buyung Ketek bahwa KBH-YPBHI Bukittinggi akan tetap menjadi kuasa
hukum dan melakukan perlindungan hukum atas segala hak yang dimiliki oleh
Buyung Ketek dalam waktu tidak terbatas.
Pada pukul 18.10 Tim KBH-YPBHI Bukittinggi tiba di kantor KBH-YPBHI di
Buittinggi bersama dengan Bapak Sri Suhardjo. Atas kesepakatan dengan Bapak
Sri Suhardjo, beliau akan berada di kantor KBH-YPBHI Bukittinggi untuk
beberapa hari dalam rangka menenangkan pikiran dan untuk melakukan General
Medical Check di Bukittinggi. Sri Sahardjo mengalami kebutaan mata sebelah
kiri dan tidak berfungsinya telinga sebelah kanan.
Selanjutnya, Bapak Sri Suhardjo akan kembali ke Pekanbaru, yang didampingi
oleh Tim KBH-YPBHI Bukittingi dan berkoordinasi dengan kawan-kawan di KBH
YPBHI Pekanbaru. Selanjutnya KBH YPBHI Pekanbaru akan menjadi kuasa hukum
Bapak Sri Suhardjo selama berada di Pekanbaru. Menurut Bapak Sri Suhardjo
keluarga beliau ada di Pekanbaru. Namun belum ada sebuah kepastian apakah
memang keluarga Bapak Sri Suhardjo masih tetap berada di Pekanbaru. Sebab
menurut Bapak Sri Suhardjo, pertemuan terakhir dengan keluarga itu terjadi
pada tahun 1995.
Tim Advokasi Pembebasan Napol Sumatera
Dedy Mawardi, SH
Adhel Yusirman, SH
Armen Muhammad
Sospi Y.
===========================================================
DATA PRIBADI
a. Nama : Buyung Ketek
b. Umur : 59 tahun
c. Alamat : Koto Baru Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang
Pariaman
Sumatera Barat
d. Jabatan di PKI : Anggota Pemuda Rakyat PKI
e. Tertangkap : Tahun 1965
f. Lokasi Tahanan LP :
1. Tahun 1965 sampai dengan 1970 masuk LP Padang Pariaman
2. Tahun 1970 sampai dengan tanggal 8 April 1999 masuk LP Muaro Padang
a. Nama : Sri Suhardjo
b. Umur : 71 Tahun
c. Alamat asal : Pekanbaru
d. Jabatan di PKI : Sekretaris Wilayah PKI Pekanbaru
e. Tertangkap : Tahun 1967
f. Lokasi Tahanan LP :
1. Tahun 1967 sampai dengan 1978 di LP Pekanbaru
2. Tahun 1978 sampai dengan 1980 di Rumah Penjara Tentara Padang
3. Tahun 1980 sampai dengan 8 April 1999 di LP Muaro Padang
=======================================================================
YAYASAN PENDIDIKAN Dan BANTUAN HUKUM INDONESIA (YPBHI)
(The Indonesia Education And Legal Aid Foundation)
Address : Jl. Azis Cindar Bumi No. 63/27,
Bandar Lampung.35117 - INDONESIA
Telp : 62 -0721-254934. Fax:62-0721-254934
Email : [EMAIL PROTECTED]
Kantor YPBHI di wilayah Sumatera :
Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bukittinggi
Jl. Raya Kapas Panji Km.3 No.12 B
Bukittingi Sumatera Barat
Telp/Fax: 0752 22211
Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu
Jl. Jati No. 4 A
Bengkulu 38227
Telp/Fax: 0736 24667
Kantor Bantuan Hukum (KBH)
Sumatera Selatan
Jl. Dr. Wahidin No. 2296/01 B
Talang Semut Palembang 30135
Telp: 0711 310219
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html