Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 13/II/11-17 April 99 ------------------------------ ADI SASONO REBUT BUKOPIN (POLITIK): Setelah menguasai distribusi minyak goreng, Adi Sasono ingin menguasai Bank Bukopin. Bank swasta itu akan dikoperasikan. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rahardi Ramelan kaget bukan main. Tiba-tiba saja, tanpa sepengetahuannya sebagai Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Bank Bukopin, bank yang 37 persennya dikuasai Bulog hendak dijadikan koperasi oleh Adi Sasono, Menteri Koperasi/Pengusaha Kecil dan Menengah. Bank Bukopin selama ini berbentuk PT dan saham-sahamnya dimilik selain Bulog dalah Bob Hasan (12%), Pemerintah (20%) dan sejumlah induk koperasi. Tanpa sepengetahuan para pemegang saham lainnya, Adi Sasono yang dalam Bank Bukopin hanya menjabat sebagai penasehat itu diam-diam mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia agar badan hukum Bank Bukopin diubah dari PT menjadi koperasi. Tak jelas maksud Adi, juga tak jelas juga sampai sejauh mana ia memiliki wewenang atas bank itu, namun yang jelas rahardi tersinggung. "Sebagai pemegang saham terbesar, Bulog seharusnya diajak bicara," ujar Rahardi geram. Adi sendiri tenang-tenang saja, dengan senyumnya yang dingin, ia bilang, Rahardi sudah tahu rencana perubahan status hukum itu. Belakangan ini, kedua menteri itu juga bersitegang soal Surat Keputusan Memperindag yang memberikan hak monopoli bagi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) untuk mendistribusikan minyak goreng dan gula pasir menggantikan tugas Bulog. Rahardi bermaksud mencabut SK itu karena kekuasaan koperasi jadi amat besar dalam perdagangan minyak goreng. Namun, Adi dengan pengaruh politiknya yang besar, mengintimidasi Rahardi agar tak mencabut SK itu. Nah, apa maksud Adi mengubah status hukum Bukopin dari PT menjadi koperasi? Itu yang tak diketahui benar. Namun, jika usaha itu berhasil, maka saham-saham milik Bulog, Pemerintah dan saham pribadi Bob Hasan akan raib dan jadi milik koperasi, artinya jadi milik semua anggota koperasi. "Jelas, ini perampokan kepemilikan saham," ujar seorang pengamat ekonomi. Memang dalam koperasi tidak dikenal pemilikan saham, baik saham kolektif maupun saham pribadi. Cara yang ditempuh Adi merebut Bukopin ini memang brilian. Nah, kabarnya, kendati telah dibantah Adi, Direktur Utama Bukopin nanti adalah Nurdin Halid, koruptor yang lolos dari jerat hukum beberapa waktu lalu, yang kini Ketua Umum kartel KDI. Adi Sasono memang sejak ia jadi Menteri Koperasi sudah mengincar saham-saham di Bukopin. Saham Bob Hasan yang 12% itu dulu pernah disoal. Waktu itu, sejumlah induk koperasi yang memiliki sebagian kecil saham Bukopin menuntut Bob agar menyerahkan sahamnya kepada mereka. Namun tuntutan itu tak ditanggapi Bob yang memang masih sangat berminat memiliki saham di bank itu. Karena tuntutan itu gagal, Adi mencari jalan lain, ya menjadikan koperasi itu tadi. Dampaknya kurang lebih sama seperti nasionalisaisi. Bulog, Bob dan Pemerintah mesti merelakan saham-saham mereka dimiliki koperasi. Itu jika Bank Indonesia mengijinkan perubahan itu. Namun, nampaknya Bank Indonesia tak akan gegabah. Karena dalam PT untuk melakukan perubahan-perubahan, apalagi perubahan status hukum, mesti melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Hanya, kalau Adi berhasil dengan melakukan by pass, kekuatan politik yang dimilikinya pasti besar sekali. Bank Bukopin pada awalnya memang merupakan bank berbadan hukum koperasi yang didirikan oleh delapan induk koperasi pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN). Delapan induk koperasi tersebut adalah: INKOPAD: Induk Koperasi Angkatan Darat, INKOPAU: Induk Koperasi Angkatan Udara, INKOPAL: Induk Koperasi Angkatan Laut, INKOPPOL: Induk Koperasi Kepolisian RI, INKOVERI: Induk Koperasi Veteran RI, IKPN: Induk Koperasi Pegawai Negeri dan GKBI: Gabungan Koperasi Batik Indonesia Karena tuntutan perekonomian nasional pada 1985 seluruh bank berbadan hukum koperasi di daerah, merger ke dalam Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin). Pada 1989 Bukopin berubah nama menjadi bank Bukopin. Kebijakan moneter pada 1988, maka dilakukan perubahan status badan hukum dari koperasi menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 29 Juni 1993 dengan nama PT. Bank Bukopin. Dalam PT Bank Bukopin, 2.787 koperasi ex-anggota Bank Bukopin berubahmenjadi pemegang saham yang diwakili oleh koperasi pendiri dan beberapa koperasi lainnya. Belakangan, Pemerintah, Bulog dan Bob Hasan membeli sebagian besar saham Bukopin yang mengalami kesulitan likuidaitas. Bank Bukopin termasuk bank yang kinerjanya baik. Dalam program rekapitalisasi belakangan ini, bank ini termasuk bank yang tak perlu ditolong pemerintah. Nah, karena prospek Bank Bukopin ini cukup bagus, Adi pun mengincarnya. Lumayan buat jadi salah satu mesin uang agenda-agenda politiknya. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
