Precedence: bulk


RATUSAN PEMUDA PANCASILA ANIAYA PETANI SEI BELUTU, GEMPOLAN DAN BAKARAN

        MEDAN (SiaR, 18/4/99),  Sumber di Pusbakumi (Pusat Bantuan dan
Penyadaran Hukum Indonesia) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,
menyebutkan bahwa sekitar 400-an anggota PP (Pemuda Pancasila) Deli Serdang
yang dipimpin langsung Ketuanya Ediarto, pada tanggal 25 Maret 1999 sekitar
pukul 16.00 WIB telah menganiaya dan mencederai puluhan petani Desa Sei
Belutu, Gempolan dan Bakaran, Kecamatan Seim Rampah, Kabupaten Deli Serdang,
Sumut. Hal ini terungkap dalam pengaduan Dalam pengaduannya ke Pusbakumi,
para petani yang diwakili St Amar Panjaitan ke Puskabumi. 

        Amar mengatakan bahwa rombongan PP yang dipimpin langsung Ketuanya,
membawa senjata tajam berupa tombak, golok dan pisau. "Selain mengancam dan
merusak tanaman kami, para anggota PP juga memukuli dan menginjak-injak
teman-teman kami sampai babak belur," ujar A Simanjuntak dalam pengaduannya.

        Staf Pusbakumi menambahkan bahwa dalam insiden itu, para anggota PP juga
sempat membakar satu buah Honda cup kepunyaan S Sinaga, seorang petani yang
juga berprofesi sebagai guru. Selain itu, surat-surat tanah A. Panjaitan
beserta uang Rp 1 juta yang direncanakan untuk pemb ayar uang traktor, juga
dirampas Ediarto. 

        "Para petani sendiri sudah mengadukan masalah penganiyaan mereka
kepada Polres Deli Serdang, namun hingga kini belum ada tanggapan,"tutur
seorang staf Pusbikum.

        Kasus penganiyaan yang dilakukan ratusan anggota PP Deli Serdang menurut
sumber di Pusbikum, tidak lepas dari kasus sengketa tanah rakyat di 3 desa
tersebut dengan PT Soeloeng Laoet, sebuah perusahaan perkebunan sawit
swasta. Sudah sejak 1957 masyarakat menggarap tanah seluas kurang lebih 125
hektar itu dengan menanam tanaman keras seperti durian, kelapa, jengkol dan
petai. Namun sejak tahun 1978, tanah yang telah digarap masyarakat itu
diakui sebagai bagian dari HGU PT Soeloet Laoet.

        Sudah tentu masyarakat menolak klaim tersebut. Akibatnya, PT Soeloeng Laoet
menggunakan aparat keamanan untuk mengintimidasi dan mengusir masyarakat
penggarap. Sesudah Soeharto lengser, masyarakat mencoba berjuang untuk
menuntut haknya. Mereka menyurati Pemda TK II Deli Serdang dan BPN Deli
Serdang dengan melampirkan fotokopi surat-surat tanah yang mereka miliki.
Rupanya pihak BPN Deli Serdang cukup tanggap. Mereka kemudian menerjunkan
timnya untuk melakukan penelitian lapangan. Hasilnya BPN mengakui bahwa di
areal HGU seluas 2849 hektar PT Soeloeng Laoet, terdapat 125 hektar milik
masyarakat.

        Berdasarkan temuan BPN, Bupati Deli Serdang kemudian menyurati Direksi PT
Soeloeng Laoet dengan Surat No. 593/5711 yang intinya menyuruh PT Soeloeng
Laoet untuk mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat. "Surat BPN dan
Bupati dijadikan pegangan masyarakat untuk menggarap kembali tanah tersebut
yang telah ditanami sawit oleh Soeloeng Laoet", tutur staf Pusbikum.

        Namun akibat penggarapan tersebut, masyarakat harus menerima penganiyaan
dari ratusan anggota PP. Tak heran jika Selasa, 13/4, ratusan petani Desa
Sei Belutu, Gempolan dan Bakaran ramai-ramai mendatangi Kantor Polres Deli
Serdang. Mereka memprotes tindak penganiyaan yang dilakukan Ketua PP Deli
Serdang. Karena itu dalam yel-yelnya, para petani berteriak, "Tangkap dan
penjarakan Ediarto, Ketua PP!"***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke