Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99
------------------------------

AKBAR TANJUNG GELAPKAN UANG PNS

(POLITIK): Akbar dituding telah menggelapkan uang penabung perumahan PNS.
Masihkah ia ingin bertahan sebagai mensesneg dan ketua Golkar?

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Akbar Tanjung belakangan ini
sedang panas dingin lantaran beredar memo yang menyebutkan dia korupsi dan
kolusi uang tabungan PNS. Isi memo itu membeberkan kelakuannya ketika ia
menjabat sebagai menteri perumahan rakyat (Menpera di jaman Soeharto)
menempatkan dana tabungan perumahan PNS (Taperum) dengan suku bunga rendah
di sejumlah bank dan di rekening atas nama Akbar Tanjung. 

Dari bentuk memonya bukanlah merupakan selebaran gelap, karena ada identitas
siapa yang mengeluarkan memo. Dan konon, memo yang ditulis oleh Winarso staf
ahli Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara (Menko Wasbangpan) tanggal tanggal 28 Mei 1998 itu sudah
beredar sejak akhir tahun lalu.

Brigjen (Purn) Winarso, dalam memo itu memaparkan adanya dana Bapertarum PNS
sekitar Rp1 triliun yang disimpan di sejumlah bank dengan suku bunga rendah.
Bank-bank itu adalah Bank Tabungan Negara (bunga 8% setahun), PT Bank
Kesejahteraan Ekonomi (bunga 3% selama tujuh tahun). Selain itu Akbar
ternyata juga meminjamkan kepada 18 Bank Pembangunan Daerah dengan bunga 12%
selama lima tahun, dan juga kepada Perum Perumnas dengan bunga 8% setahun,
yang berakhir Desember 1998. Atau bahkan ada yang dimasukkan ke dalam
deposito atas nama rekening Akbar Tanjung yang tidak jelas di mana
penempatannya.

"Memorandum itu memang saya yang buat. Isi memorandum itu bukan fitnah. Itu
masukan kepada menteri saya. Tidak ada tujuan apa-apa. Tapi, saya tidak tahu
menahu soal bocornya memorandum," kata Winarso.

Dalam sebuah laporan yang dimuat di website Crash Program tersebut, mantan
Direktur Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Militer Jakarta itu sangat menyesalkan
beredarnya memorandum itu. Ia mengaku, bahwa memo tersebut dibuat sebagai
kewajibannya memberikan saran kepada atasannya. 

Winarso bercerita, waktu itu, sehari setelah dilantik sebagai anggota
Kabinet Reformasi, Menko Wasbangpan Hartarto memanggil mitra kerja dan
sejumlah staf-nya untuk mengadakan rapat  pada 25 Mei 1998 untuk
mengumpulkan bahan rapat perdana Kabinet Reformasi. Ketika itu ia ingat ada
ketidakberesan dalam pengelolaan Taperum. Winarso yakin, pembicaraan untuk
mendapatkan bunga kecil itu pasti dilakukan diam-diam. "Apa itu bukan
kolusi? Lalu, masa ada dana yang dimasukkan ke rekening Menteri segala? Uang
itu berarti mandek dan tidak jelas kontrol serta pertanggungjawabannya.
Perputaran uang jelas berhenti. Uang itu kan milik pegawai negeri, bukan
milik Bapertarum. Yang saya kritik adalah cara pengelolaannya yang tidak
profesional, bukan saya menuduh macam-macam," paparnya lagi. 

Ketika dikonfirmasi, Akbar Tanjung terlihat terkejut. "Kalau ditanya
suratnya, ya benar...surat itu benar. Tapi, jangan tanya saya soal itu.
Tanya saja sama Menko Wasbangpan," ujar Akbar Tanjung.

Sebaliknya, Menteri Perumahan dan Pemukiman (Menperkim) pengganti Akbar
Tanjung, Theo L. Sambuaga justru menutupi dan menyangkal tuduhan kolusi dan
penyimpangan pengelolaan dana Taperum milik PNS oleh pejabat sebelumnya.
"Sejauh ini tidak ada laporan yang tidak beres. Apakah itu menyangkut
pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan dana Taperum, semuanya beres," katanya.

Bahkan Theo berusaha untuk mengambil alih persoalan dengan mengatakan bahwa
apa yang dilakukan Akbar bukanlah kesalahan. Dasarnya, Keppres Nomor 14/1993
tentang Taperum PNS yang direvisi oleh Keppres Nomor 46/19 tentang Perubahan
Taperum PNS, memang diatur 60% dana Taperum dikelola oleh Menperkim selaku
Ketua Harian Bapertarum. Sedangkan 40%-nya dikelola oleh Menteri Keuangan.

Menurutnya, sejak 1993 Menpera sudah mengelola dana Taperum menurut
ketentuan Keppres. Ia bertutur, kalaupun dahulu ada deposito atas nama Pak
Akbar Tanjung, itu tidak menyalahi ketentuan Keppres. Itu memang sudah
policy pemerintah. Tapi ia mengakui, semuanya sudah dipindahkan ke
rekeningnya selaku Menperkim yang baru. 

"Tidak ada lagi uang yang disimpan Pak Akbar Tanjung. Semuanya sudah beralih
ke rekening atas nama saya, sebagai Menperkim yang baru. Uang itu siap
diambil kapan pun untuk penyaluran bantuan perumahan," tegasnya.

Ia mengaku, hingga sekarang ini hampir 700 ribu PNS telah memperoleh bantuan
dari Taperum selama lima tahun belakangan. Sedangkan dananya yang sudah
disalurkan sejak 1993 sampai Desember 1998 sudah hampir mencapai Rp700 miliar.

Selama ini, kata Sambuaga, dana Taperum yang terkumpul sudah mencapai Rp1,7
triliun dari sekitar 5,1 juta PNS. Secara terperinci, dana itu diperoleh
dari tabungan PNS Rp1,4 triliun serta dari bunga dan jasa giro sebesar Rp265
miliar. Dari jumlah Rp1,7 triliun itu, kemudian disalurkan hampir Rp700
miliar dan ditambah biaya operasional Bapertarum sebesar Rp12 miliar.

Sisanya, menurut Sambuaga, sampai sekarang ini masih berjumlah Rp1 triliun
lebih yang disimpan pada sejumlah bank, seperti pada BPD, Bank Kesejahteraan
Ekonomi, dan BTN. Yang disimpan pada deposito Menkeu berjumlah Rp520 miliar.
Sedangkan pada deposito atas nama rekening Menperkim berjumlah Rp98 miliar
dan giro  rekening Menperkim berjumlah Rp62 miliar. 

Menurut Sambuaga, tujuan Bapertarum menyimpan dananya bukanlah untuk
investasi. Tapi dimaksudkan agar KPR yang disalurkan juga berbunga rendah. 

Menurut Sambuaga saat ini sudah ada peningkatan suku bunga di bank yang
ditunjuk untuk menyimpan dana Taperum. Misalnya, kalau dulu di Bank
Kesejahteraan Ekonomi bunganya hanya 3% sekarang dinaikkan menjadi 14%.
Perumnas yang dahulu cuma 8% sekarang jadi 11%. Deposito BPD dan BTN yang
semula 12%, kini ditingkatkan jadi 17%.  

Walaupun sejumlah kalangan meragukan data tersebut. Mereka masih menganggap
penyaluran bantuan dari Bapertarum itu terlihat belum optimal. Apalagi
dihubungkan dengan berdirinya Bapertarum (sejak 1994) dengan jumlah 600 ribu
lebih PNS yang mendapat bantuan Bapertarum. Karena diperkirakan, dengan
waktu sebegitu panjang tersebut bisa lebih besar lagi (jumlah PNS lima juta
lebih). 

Perlu diketahui, setiap PNS di Indonesia di potong Taperum PNS dengan jumlah
potongan bervariasi. Untuk Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan
III Rp7.000, dan Golongan IV Rp10.000. Dan janjinya, setelah "menabung", PNS
akan menerima bantuan uang muka fasilitas KPR dan biaya pembangunan rumah di
atas tanahnya sendiri. Jumlahnya juga bervariasi sesuai dengan golongannya.
Golonagn I mendapat Rp1,2 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan Golongan III
Rp1,8 juta. 

Masalahnya, Keppres Nomor 14/1993  yang menjadi dasar hukum Bapertaperum,
dinilai Masyarakat Transparansi Indonesia termasuk salah satu Keppres yang
menyimpang. Sebab, menurut MTI, setiap pungutan uang terhadap rakyat,
harusnya mendapat persetujuan DPR dalam sebuah UU, bukan cuma Keppres.
Apalagi, hal itu menyangkut potongan wajib terhadap pegawai negeri sipil
atas tabungan perumahan. Itu berarti, Akbar harus disidik, karena terlibat
skandal uang. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke