Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99 ------------------------------ AMPUTASI HAK POLITIK KAUM CACAT (PEMILU): Jutaan penyandang cacat sering 'dimobilisir' Golkar dalam pemilu. Hingga kini, mereka masih tertindas, haknya tak dilindungi UU. Dosa rezim Orde Baru dalam pemilu-pemilu lalu, sungguh tak terhitung. Tidak saja bagi rakyat kebanyakan, tapi juga bagi para penyandang cacat. Dengan jumlahnya yang terbilang besar, hak-hak penyandang cacat seringkali dimanipulasi untuk kepentingan Golkar yang ketika itu berkuasa. Data survei yang dilakukan oleh organisasi kesehatan sedunia, WHO (World Health Organization), pada akhir tahun 1997, menyebutkan jumlah penyandang cacat di Indonesia telah mencapai angka 20 juta jiwa. Sementara data milik Departemen Sosial RI,dua tahun sebelumnya, menyebutkan jumlah 6,1 juta jiwa. Dengan klasifikasi sebagai berikut: Cacat tubuh sebanyak 1.634.021; tunanetra sebanyak 1.844.557, tunarungu/wicara 622.250, cacat mental 796.066 dan cacat karena penyakit kronis sebanyak 1.209.338. Lain lagi data milik Direktorat Jenderal Medik Departemen Kesehatan, yang juga dikeluarkan pada tahun 1995, disebutkan jumlah penyandang cacat mencapai 12 juta jiwa. Berapa persisnya usia yang layak untuk ikut pemilu dari para penyandang cacat ini, memang belum diketahui. Menurut seorang pengamat pemilu, "Jika diandaikan sepertiganya saja telah masuk dalam usia layak memilih, jelas ini sangat berpengaruh dalam perolehan suara partai tertentu." Tampaknya, inilah yang membuat Golkar 'tega' memobilisir mereka dalam pemilu. Dari data yang diperoleh Komite Independen Pemantau Pemilu, para penyandang cacat telah mulai dimanfaatkan sejak Pemilu 1982 hingga Pemilu 1997 lalu. Pola mobilisasinya dilakukan melalui Departemen Sosial, dengan cara yang selama ini juga dilakukan oleh Orde Baru untuk mengkooptasi masyarakat, yaitu membentuk organisasi sentral dan tunggal, khusus penyandang cacat. DAFTAR (SEMENTARA) UTUSAN GOLONGAN MPR --------------------------------------- Jenis Golongan Jumlah --------------------------------------- 1. Ulama dan Pemuka Agama dengan rincian: Islam 17 Protestan 2 Katolik 1 Hindu 1 Buddha 1 2. Golongan Ekonomi 10 3. Golongan Sosial 55 4. Masyarakat Suku Terasing 5 5. Budayawan 5 6. Perempuan 5 7. Penyandang Catat 5 8. Ilmuwan 5 9. Pegawai Negeri Sipil 3 Jumlah 65 --------------------------------------- (sumber: KPU) Organisasi semacam itu antara lain, FKTI (Forum Komunikasi Tunanetra Indonesia), Forturin (Forum Tuna Rungu Indonesia), PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia) yang diketuai oleh Koesbiono S, notaris keluarga mantan presiden Soeharto, FKPCI, BANI serta DNKSI yang dikoordinir oleh Boestanil Arifin. Setidaknya, terdapat 13 organisasi seperti ini yang berada dalam binaan Departemen Sosial. Dengan menggunakan organisasi-organisasi ini, mobilisasi sekaligus kontrol amat mudah dilakukan. Misalnya, diketahui bahwa para penyandang cacat mental, pada saat menjelang pemilu, biasanya dikumpulkan untuk berlatih menusuk tanda gambar Golkar hingga benar. Juga di berbagai pusat rehabilitasi dan panti, dibuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus, yang diatur Depsos melalui kanwil-kanwilnya. Jika ada panti, pusat rehabilitasi atau penyandang cacat yang dinilai 'berulah', dengan mudah sanksi dapat dijatuhkan. Seperti ancaman terhambatnya bantuan sosial, dikeluarkan dari panti atau pusat rehabilitasi, atau bahkan, mengalami penyiksaan fisik. Ada yang ditakut-takuti, direndam ke air dan dijemur. Ada pula kasus pelecehan seksual dan perkosaan yang mengakibatkan kehamilan, seperti yang dialami Dewi, tunanetra asal Bandung. Pelaku kekerasan ini, pada umumnya adalah petugas panti yang sering bertingkah sebagai penguasa kecil otoriter. Bagi sebagian besar penyandang cacat di Indonesia, penindasan yang mereka alami sangatlah sistematis. Sebab, banyak di antara mereka yang mengalami kecacatan karena 'dosa' pemerintah, baik secara langsung maupun tak langsung. Seperti kekurangan gizi ataupun karena perang dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan (dalam catatan WHO 1987, kecacatan akibat kurang gizi di seluruh dunia mencapai 100 juta jiwa lebih). Selain menerima kekerasan fisik dan dimanipulasinya hak mereka dalam pemilu, peluang orang-orang cacat untuk lebih berkembang pun seperti tertutup rapat-rapat. Jangankan mendapatkan peluang untuk dipilih sebagai wakil rakyat dalam pemilu misalnya, hak mereka dalam kehidupan sehari-hari pun tidak diperhatikan. Misalnya, tidak ada fasilitas-fasilitas khusus bagi orang berkursi roda untuk memudahkan naik bis, kereta api atau untuk menggunakan trotoar -biasanya terlalu sempit. Sehingga, kebanyakan dari mereka, meskipun punya potensi, nasibnya berakhir hanya sebagai tukang jahit atau tukang urut. Padahal, di AS, orang cacat semacam Stephen W. Hawking bisa menjadi salah satu fisikawan terbesar di dunia. Dalam pemilu kali ini pun -yang diharapkan jujur dan 'adil'- hak-hak para penyandang cacat masih terabaikan. Dalam Undang-undang Pemilu terbaru, Nomor 3 tahun 1999, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang hak-hak penyandang cacat. Padahal, dalam Pemilu pertama di Indonesia, tahun 1955, hak ini sudah diatur. Akibatnya, saat para tunanetra menanyakan bagaimana kelak mereka akan memberikan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung. KPU yang diharapkan menghasilkan ketentuan pelaksanaan yang lebih detil, ternyata sejak awal tidak berpikir untuk mencetak kertas suara braille bagi para tunanetra. Hal ini baru terpikirkan ketika, ada keluhan dari beberapa Komite Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI) belum lama berselang. Demikian pula dalam hal pendaftaran pemilih. Model pendaftaran pemilih yang kali ini mengharuskan para pemilih secara aktif mendatangi kelurahan-kelurahan, juga merupakan kesukaran tersendiri bagi para penyandang cacat. Kendati pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mendatangi rumah-rumah para pemilih, namun secara khusus, tidak disebutkan tentang "perlakuan khusus" bagi penyandang cacat. Pemilu mendatang semestinya, bisa menjadi awal bagi pelepasan belenggu penindasan orang-orang cacat. Namun, jika hak-hak politik mereka tidak dilindungi dari sekarang, kasus 'mobilisasi' oleh Golkar masih bisa terjadi. Dan jangan pernah berharap mereka akan membawa harum nama bangsa. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
