Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99
------------------------------

AMPUTASI HAK POLITIK KAUM CACAT

(PEMILU): Jutaan penyandang cacat sering 'dimobilisir' Golkar dalam pemilu.
Hingga kini, mereka masih tertindas, haknya tak dilindungi UU.

Dosa rezim Orde Baru dalam pemilu-pemilu lalu, sungguh tak terhitung. Tidak
saja bagi rakyat kebanyakan, tapi juga bagi para penyandang cacat. Dengan
jumlahnya yang terbilang besar, hak-hak penyandang cacat seringkali
dimanipulasi untuk kepentingan Golkar yang ketika  itu berkuasa.

Data survei yang dilakukan oleh organisasi kesehatan sedunia, WHO (World
Health Organization), pada akhir tahun 1997, menyebutkan jumlah penyandang
cacat di Indonesia telah mencapai angka 20 juta jiwa. Sementara data milik
Departemen Sosial RI,dua tahun sebelumnya, menyebutkan jumlah 6,1 juta jiwa.
Dengan klasifikasi sebagai berikut: Cacat tubuh sebanyak 1.634.021;
tunanetra sebanyak 1.844.557, tunarungu/wicara 622.250, cacat mental 796.066
dan cacat karena penyakit kronis sebanyak 1.209.338. Lain lagi data milik
Direktorat Jenderal Medik Departemen Kesehatan, yang juga dikeluarkan pada
tahun 1995, disebutkan jumlah penyandang cacat mencapai 12 juta jiwa.

Berapa persisnya usia yang layak untuk ikut pemilu dari para penyandang
cacat ini, memang belum diketahui. Menurut seorang pengamat pemilu, "Jika
diandaikan sepertiganya saja telah masuk dalam usia layak memilih, jelas ini
sangat berpengaruh dalam perolehan suara partai tertentu."

Tampaknya, inilah yang membuat Golkar 'tega' memobilisir mereka dalam
pemilu. Dari data yang diperoleh Komite Independen Pemantau Pemilu, para
penyandang cacat telah mulai dimanfaatkan sejak Pemilu 1982 hingga Pemilu
1997 lalu. Pola mobilisasinya dilakukan melalui Departemen Sosial, dengan
cara yang selama ini juga dilakukan oleh Orde Baru untuk mengkooptasi
masyarakat, yaitu membentuk organisasi sentral dan tunggal, khusus
penyandang cacat.

DAFTAR (SEMENTARA) UTUSAN GOLONGAN MPR
---------------------------------------
Jenis Golongan                  Jumlah
---------------------------------------
1. Ulama dan Pemuka Agama       
   dengan rincian:
   Islam                         17
   Protestan                      2
   Katolik                        1
   Hindu                          1
   Buddha                         1
2. Golongan Ekonomi              10
3. Golongan Sosial               55
4. Masyarakat Suku Terasing       5
5. Budayawan                      5
6. Perempuan                      5
7. Penyandang Catat               5
8. Ilmuwan                        5
9. Pegawai Negeri Sipil           3

Jumlah                           65
---------------------------------------
(sumber: KPU)


Organisasi semacam itu antara lain, FKTI (Forum Komunikasi Tunanetra
Indonesia), Forturin (Forum Tuna Rungu Indonesia), PPCI (Persatuan
Penyandang Cacat Indonesia) yang diketuai oleh Koesbiono S, notaris keluarga
mantan presiden Soeharto, FKPCI, BANI serta DNKSI yang dikoordinir oleh
Boestanil Arifin. Setidaknya, terdapat 13 organisasi seperti ini yang berada
dalam binaan Departemen Sosial.

Dengan menggunakan organisasi-organisasi ini, mobilisasi sekaligus kontrol
amat mudah dilakukan. Misalnya, diketahui bahwa para penyandang cacat
mental, pada saat menjelang pemilu, biasanya dikumpulkan untuk berlatih
menusuk tanda gambar Golkar hingga benar. 

Juga di berbagai pusat rehabilitasi dan panti, dibuat tempat pemungutan
suara (TPS) khusus, yang diatur Depsos melalui kanwil-kanwilnya.

Jika ada panti, pusat rehabilitasi atau penyandang cacat yang dinilai
'berulah', dengan mudah sanksi dapat dijatuhkan. Seperti ancaman
terhambatnya bantuan sosial, dikeluarkan dari panti atau pusat rehabilitasi,
atau bahkan, mengalami penyiksaan fisik. Ada yang ditakut-takuti, direndam
ke air dan dijemur. Ada pula kasus pelecehan seksual dan perkosaan yang
mengakibatkan kehamilan, seperti yang dialami Dewi, tunanetra asal Bandung.
Pelaku kekerasan ini, pada umumnya adalah petugas panti yang sering
bertingkah sebagai penguasa kecil otoriter.

Bagi sebagian besar penyandang cacat di Indonesia, penindasan yang mereka
alami sangatlah sistematis. Sebab, banyak di antara mereka yang mengalami
kecacatan karena 'dosa' pemerintah, baik secara langsung maupun tak
langsung. Seperti kekurangan gizi ataupun karena perang dan kekerasan yang
dilakukan oleh aparat keamanan (dalam catatan WHO 1987, kecacatan akibat
kurang gizi di seluruh dunia mencapai 100 juta jiwa lebih).

Selain menerima kekerasan fisik dan dimanipulasinya hak mereka dalam pemilu,
peluang orang-orang cacat untuk lebih berkembang pun seperti tertutup
rapat-rapat. Jangankan mendapatkan peluang untuk dipilih sebagai wakil
rakyat dalam pemilu misalnya, hak mereka dalam kehidupan sehari-hari pun
tidak diperhatikan. Misalnya, tidak ada fasilitas-fasilitas khusus bagi
orang berkursi roda untuk memudahkan naik bis, kereta api atau untuk
menggunakan trotoar -biasanya terlalu sempit. Sehingga, kebanyakan dari
mereka, meskipun punya potensi, nasibnya berakhir hanya sebagai tukang jahit
atau tukang urut. Padahal, di AS, orang cacat semacam Stephen W. Hawking
bisa menjadi salah satu fisikawan terbesar di dunia.

Dalam pemilu kali ini pun -yang diharapkan jujur dan 'adil'- hak-hak para
penyandang cacat masih terabaikan. Dalam Undang-undang Pemilu terbaru, Nomor
3 tahun 1999, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang hak-hak
penyandang cacat. Padahal, dalam Pemilu pertama di Indonesia, tahun 1955,
hak ini sudah diatur. Akibatnya, saat para tunanetra menanyakan bagaimana
kelak mereka akan memberikan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung.

KPU yang diharapkan menghasilkan ketentuan pelaksanaan yang lebih detil,
ternyata sejak awal tidak berpikir untuk mencetak kertas suara braille bagi
para tunanetra. Hal ini baru terpikirkan ketika, ada keluhan dari beberapa
Komite Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI) belum lama berselang. Demikian
pula dalam hal pendaftaran pemilih.

Model pendaftaran pemilih yang kali ini mengharuskan para pemilih secara
aktif mendatangi kelurahan-kelurahan, juga merupakan kesukaran tersendiri
bagi para penyandang cacat. Kendati pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) memutuskan untuk mendatangi rumah-rumah para pemilih, namun secara
khusus, tidak disebutkan tentang "perlakuan khusus" bagi penyandang cacat.

Pemilu mendatang semestinya, bisa menjadi awal bagi pelepasan belenggu
penindasan orang-orang cacat. Namun, jika hak-hak politik mereka tidak
dilindungi dari sekarang, kasus 'mobilisasi' oleh Golkar masih bisa terjadi.
Dan jangan pernah berharap mereka akan membawa harum nama bangsa. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke