Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99 ------------------------------ MENGEVALUASI PROSES PEMILU (PEMILU): Di sejumlah tahapan, proses pemilu masih alami beragam persoalan. Tanpa perbaikan, masyarakat bisa hilang kepercayaan. Hitungan mundur pelaksanaan pemilu terus berjalan. Tanpa terasa, tahapan-tahapan penting dalam pemilu telah mulai ditapaki. Setelah lewatnya tahap persiapan (2 Februari hingga 31 Maret 1999), kini tahap pendaftaran pemilih (4 April hingga 4 Mei 1999) serta tahap pencalonan anggota DPR, DPRD I dan DPRD II (5 April hingga 27 April) sedang dimasuki. Kenyataannya, langkah menuju pemilu 7 Juni mendatang masih tertatih. Sehingga, semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu -KPU, Panwas, Parpol dan masyarakat- diharapkan peranannya untuk menyempurnakan proses tahapan berikutnya. Ini merupakan evaluasi dari sebuah lembaga pemantau pemilu nasional, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) yang dirilis baru-baru ini. Dalam tahap persiapan, pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat kecamatan yang semestinya rampung tanggal 29 Maret, masih mengalami hambatan. Bahkan di kota-kota seperti Palu, Donggala (Sulawesi Tengah) dan beberapa kota di Jawa Barat, baru terbentuk 6 April 1999. Keruan saja, persoalan ini membawa dampak yang berantai. Pembentukan PP yang seharusnya sudah rampung 1 April 1999, ternyata hingga saat pendaftaran pemilih 3 April 1999, di sejumlah daerah masih belum terbentuk. Akibatnya, pembentukan petugas pendaftaran pemilih juga mengalami keterlambatan. Melampaui batas waktu 2 April 1999. Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, amat dirasakan belum adanya transparansi tentang dana yang diberikan oleh UNDP dalam tahap ini. Padahal, jika tidak ada kejelasan mengenai hal ini, panitia-panitia pemilu di tingkat daerah akan cenderung mengambil jalan 'pintas'. Misalnya, menggunakan dana dari pemerintah yang bisa mengurangi kemandirian lembaga-lembaga tersebut. Dalam tahap pendaftaran pemilih, masih dijumpai berbagai persoalan. Pertama, kurang lengkapnya infrastruktur dan institusi -di beberapa kecamatan PPS belum terbentuk oleh PPK, baik karena alasan politis maupun alasan lain. Kalaupun sudah terbentuk, aparat penyelenggara pemilu masih terlihat belum siap. Kedua, di sejumlah besar daerah di Jawa, bahkan di Jakarta, formulir pendaftaran terlambat sampai. Kalaupun ada yang sampai lebih cepat, jumlah formulir pendaftaran pemilihnya masih sangat kurang. Ketiga, dana operasional bagi penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga PPS, dinilai kurang. Misalnya, dana untuk Gastarlih Rp80 per formulir dikabarkan belum terealisasi. Ini juga dianggap sebagai faktor penghambat kelancaran pendaftaran pemilih. Keempat, masih banyak aparat penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang belum mengetahui petunjuk pelaksanaan, apalagi petunjuk teknis mengenai pendaftaran pemilih. Kelima, masyarakat sendiri belum sepenuhnya memperlihatkan partisipasi politik dengan melakukan pendaftaran, baik karena informasi mengenai hal itu belum cukup tersosialisasikan, maupun karena alasan-alasan lain. Seperti alasan ketidakyakinan atas hasil pemilu. Masalah lain adalah kesulitan untuk menjangkau pemilih di daerah terpencil yang diperkirakan mencapai 10% dari desa-desa di Indonesia. Perubahan dari stelsel aktif pada minggu pertama pendaftaran emilih menjadi stelsel pasif, meskipun bertujuan baik, namun dinilai tidak sesuai dengan isi pasal 32 UU Nomor 3/1999. Pada tahap penetapan jumlah anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, juga terdapat persoalan. Jadwal waktu tahap ini tidak terpenuhi oleh KPU. Setelah perdebatan panjang, serta dengan alasan tidak dapat dipergunakannya data dari Depdagri yang dianggap "terlalu tebal", barulah pada 14 April KPU menyepakati penetapan kursi DPR untuk masing-masing propinsi. Tahap pencalonan anggota DPR, DPRD I dan DPRD II pun tampaknya menyimpan persoalan. Kendati tinggal delapan hari lagi tahapan ini akan berakhir, belum diketahui apakah partai-partai politik sudah secara lengkap siap dengan daftar calon anggota DPR, DPRD I dan DPRD II (pasal 5-7 UU Nomor 3/1999). Pada tahap ini berbagai pihak diharapkan untuk mencermati beberapa hal. Pertama, proses penyusunan daftar calon serta mekanismenya di dalam internal partai. Juga perlu diperhatikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, khususnya pasal 41 UU Nomor 3/1999. Yaitu, apakah mekanisme internalnya berjalan secara demokratis dengan "memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari pimpinan parpol di daerah tingkat II (pasal 41 ayat 5)." Sebab, jika mekanisme ini tidak diperhatikan, parpol bersangkutan dapat dianggap melanggar undang-undang. Kedua, perlu juga memperhatikan praktek-praktek nepotisme atau politik uang dalam penyusunan daftar calon anggota DPR, DPRD I dan DPRD II. Ketiga, mesti dilihat sejauh mana terdapat mekanisme pengajuan keberatan terhadap susunan daftar calon anggota DPR, DPRD I dan DPRD II baik di lingkungan internal partai politik maupun dari luar, apabila terdapat keberatan dari pihak caleg maupun anggota masyarakat. Menjelang tahap paling krusial dari pemilu, yaitu tahap kampanye, pemerintah diminta mengambil langkah-langkah khusus (special treatment) untuk wilayah-wilayah yang rawan kekerasan laten maupun kekerasan manifes. Misalnya memfasilitasi bentuk dialog intra komunitas atau inter komunitas serta mendorong terbentuknya konsensus di tingkat lokal. Kiranya, hal-hal semacam ini perlu mendapat perhatian khusus, jika ingin menjaga optimisme terhadap pemilu. Sebab, bila tak ada perbaikan dalam proses selanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa terpengaruh. Apalagi kini provokator mulai kembali berulah, dengan pemboman mesjid Istiqlal dan sebagainya. Tujuan mereka apalagi kalau bukan ingin gagalkan pemilu. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
