Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99
------------------------------

MENGEVALUASI PROSES PEMILU

(PEMILU): Di sejumlah tahapan, proses pemilu masih alami beragam persoalan.
Tanpa perbaikan, masyarakat bisa hilang kepercayaan.

Hitungan mundur pelaksanaan pemilu terus berjalan. Tanpa terasa,
tahapan-tahapan penting dalam pemilu telah mulai ditapaki. Setelah lewatnya
tahap persiapan (2 Februari hingga 31 Maret 1999), kini tahap pendaftaran
pemilih (4 April hingga 4 Mei 1999) serta tahap pencalonan anggota DPR, DPRD
I dan DPRD II (5 April hingga 27 April) sedang dimasuki. Kenyataannya,
langkah menuju pemilu 7 Juni mendatang masih tertatih. Sehingga, semua pihak
yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu -KPU, Panwas, Parpol dan
masyarakat- diharapkan peranannya untuk menyempurnakan proses tahapan
berikutnya. Ini merupakan evaluasi dari sebuah lembaga pemantau pemilu
nasional, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) yang dirilis baru-baru ini.

Dalam tahap persiapan, pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat
kecamatan yang semestinya rampung tanggal 29 Maret, masih mengalami
hambatan. Bahkan di kota-kota seperti Palu, Donggala (Sulawesi Tengah) dan
beberapa kota di Jawa Barat, baru terbentuk 6 April 1999. Keruan saja,
persoalan ini membawa dampak yang berantai. Pembentukan PP yang seharusnya
sudah rampung 1 April 1999, ternyata hingga saat pendaftaran pemilih 3 April
1999, di sejumlah daerah masih belum terbentuk. Akibatnya, pembentukan
petugas pendaftaran pemilih juga mengalami keterlambatan. Melampaui batas
waktu 2 April 1999.

Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, amat dirasakan belum adanya
transparansi tentang dana yang diberikan oleh UNDP dalam tahap ini. Padahal,
jika tidak ada kejelasan mengenai hal ini, panitia-panitia  pemilu di
tingkat daerah akan cenderung mengambil jalan 'pintas'. Misalnya,
menggunakan dana dari pemerintah yang bisa mengurangi kemandirian
lembaga-lembaga tersebut.

Dalam tahap pendaftaran pemilih, masih dijumpai berbagai persoalan. Pertama,
kurang lengkapnya infrastruktur dan institusi -di beberapa kecamatan PPS
belum terbentuk oleh PPK, baik karena alasan politis maupun alasan lain.
Kalaupun sudah terbentuk, aparat penyelenggara pemilu masih terlihat belum
siap. Kedua, di sejumlah besar daerah di Jawa, bahkan di Jakarta, formulir
pendaftaran terlambat sampai. Kalaupun ada yang sampai lebih cepat, jumlah
formulir pendaftaran pemilihnya masih sangat kurang.

Ketiga, dana operasional bagi penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK
hingga PPS, dinilai kurang. Misalnya, dana untuk Gastarlih Rp80 per formulir
dikabarkan belum terealisasi. Ini juga dianggap sebagai faktor penghambat
kelancaran pendaftaran pemilih. Keempat, masih banyak aparat penyelenggara
pemilu di tingkat bawah yang belum mengetahui petunjuk pelaksanaan, apalagi
petunjuk teknis mengenai pendaftaran pemilih.

Kelima, masyarakat sendiri belum sepenuhnya memperlihatkan partisipasi
politik dengan melakukan pendaftaran, baik karena informasi mengenai hal itu
belum cukup tersosialisasikan, maupun karena alasan-alasan lain. Seperti
alasan ketidakyakinan atas hasil pemilu. Masalah lain adalah kesulitan untuk
menjangkau pemilih di daerah terpencil yang diperkirakan mencapai 10% dari
desa-desa di Indonesia. Perubahan dari stelsel aktif pada minggu pertama
pendaftaran emilih menjadi stelsel pasif, meskipun bertujuan baik, namun
dinilai tidak sesuai dengan isi pasal 32 UU Nomor 3/1999.

Pada tahap penetapan jumlah anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, juga terdapat
persoalan. Jadwal waktu tahap ini tidak terpenuhi oleh KPU. Setelah
perdebatan panjang, serta dengan alasan tidak dapat dipergunakannya data
dari Depdagri yang dianggap "terlalu tebal", barulah pada 14 April KPU
menyepakati penetapan kursi DPR untuk masing-masing propinsi.

Tahap pencalonan anggota DPR, DPRD I dan DPRD II pun tampaknya menyimpan
persoalan. Kendati tinggal delapan hari lagi tahapan ini akan berakhir,
belum diketahui apakah partai-partai politik sudah secara lengkap siap
dengan daftar calon anggota DPR, DPRD I dan DPRD  II (pasal 5-7 UU Nomor
3/1999). Pada tahap ini berbagai pihak diharapkan untuk mencermati beberapa hal.

Pertama, proses penyusunan daftar calon serta mekanismenya di dalam
internal partai. Juga perlu diperhatikan kesesuaiannya dengan persyaratan
yang ditentukan oleh Undang-undang, khususnya pasal 41 UU Nomor 3/1999.
Yaitu, apakah mekanisme internalnya berjalan secara demokratis dengan
"memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari pimpinan parpol di
daerah tingkat II (pasal 41 ayat 5)." Sebab, jika mekanisme ini tidak
diperhatikan, parpol bersangkutan dapat dianggap melanggar undang-undang.

Kedua, perlu juga memperhatikan praktek-praktek nepotisme atau politik uang
dalam penyusunan daftar calon anggota DPR, DPRD I dan DPRD II. Ketiga, mesti
dilihat sejauh mana terdapat mekanisme pengajuan keberatan terhadap susunan
daftar calon anggota DPR, DPRD I dan DPRD II baik di lingkungan internal
partai politik maupun dari luar, apabila terdapat keberatan dari pihak caleg
maupun anggota masyarakat.

Menjelang tahap paling krusial dari pemilu, yaitu tahap kampanye, pemerintah
diminta mengambil langkah-langkah khusus (special treatment) untuk
wilayah-wilayah yang rawan kekerasan laten maupun kekerasan manifes.
Misalnya memfasilitasi bentuk dialog intra komunitas atau inter komunitas
serta mendorong terbentuknya konsensus di tingkat lokal.

Kiranya, hal-hal semacam ini perlu mendapat perhatian khusus, jika ingin
menjaga optimisme terhadap pemilu. Sebab, bila tak ada perbaikan dalam
proses selanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa terpengaruh.
Apalagi kini provokator mulai kembali berulah, dengan pemboman mesjid
Istiqlal dan sebagainya. Tujuan mereka apalagi kalau bukan ingin gagalkan
pemilu. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke