Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99 ------------------------------ MEREBUT LAHAN PETANI (POLITIK): Lahan pertanian milik warga Ketajek diserobot Perusahaan Daerah Perkebunan. Kini mereka beramai-ramai datang dan mengambilnya kembali. Seribu petani warga eks perkebunan Ketajek hari Senin (19/4) mendatangi kantor PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Ketajek di afdeling Jerukan dan mendudukinya. Sebagian besar laki-laki dan perempuan membawa berbagai senjata tajam untuk mengantisipasi pengerahan preman oleh PDP Ketajek. Mereka berangkat dari Gudangtengah, tempat yang selama ini digunakan sebagai penampungan para petani yang meminta kembali tanahnya dari PDP Ketajek. "Kami siap melakukan apa saja demi kembalinya tanah kami," kata Yazid, salah seorang petani. Untungnya, saat itu tidak ada satu orangpun pejabat PDP yang ada di tempat. Bahkan isi kantor dan rumah-rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal staf PDP Ketajek kosong. Hanya tiga orang petugas kepolisian dari Polsek Panti. Setelah melalui perundingan yang alot, diambil kesepakatan penduduk boleh menduduki, tetapi polisi menyatakan tidak menyuruh dan melarang. Tindakan pendudukan ini dipicu oleh tindakan polisi dan para petugas keamanan PDP menangkap seorang warga yang memanen kopi Jumat (16/4). Saat itu juga wakil petani Ketajek meminta polisi dan petugas keamanan PDP untuk melepaskan warga tersebut dengan alasan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. Namun niat baik ini tidak digubris polisi. Malam hari itu juga, seluruh warga yang telah menduduki Gudangtengah menyiapkan diri membebaskan warga yang ditahan. Pagi harinya (17/4) polisi membebaskan warga yang ditahan dengan alasan pemeriksaannya telah seselai. Tetapi warga tidak bisa menerima. Mereka memberi ultimatum agar PDP untuk secepatnya cabut. "Kami memberi kesempatan kepada karyawan PDP untuk memilih. Ikut kami atau ikut PDP. Kalau ikut PDP, mereka juga harus meninggalkan tempat" ungkap Yazid kepada Xpos. Malam harinya beberapa petani Ketajek 'bergerilya' mendatangi beberapa karyawan dan menanyakan sikapnya. Hasilnya ada 200 orang karyawan PDP memilih bergabung dengan petani Ketajek. Senin itu merupakan batas terakhir yang diberikan petani kepada pihak PDP untuk meninggalkan lokasi. Sengketa antara petani Ketajek dengan pihak PDP Ketajek (salah satu perusahaan milik Pemda Jember) bersumber dari tindakan Bupati Jember (pada 1974), Abdul Hadi yang mengajukan permohonan HGU kepada Gubernaur Jawa Timur atas tanah eks perkebunan Ketajek seluas 447,87 ha dengan alasan tanah tersebut tidak tidak berpenghuni dan terlantar. Padahal saat itu, tanah itu merupakan pemukiman dan kebun kopi rakyat. Sejak saat itu pula, sebenarnya para petani yang berjumlah 800 KK menentang keputusan Bupati. Bagi petani SK No. 50/KA/1964 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria memberikan jaminan hak milik kepada para petani penggarap. Apalagi pada 1968, terbit SK Kinag Jatim No. 1/Agr/6/XI/122/HM/III tanggal 12 Desember 1964 tentang pendistribusian tanah tersebut kepada para petani penggarap. Dan tahun 1968 telah terbit satu sertifikat atas nama salah seorang petani penggarap. Namun bagi Pemda Jember, dasar hukum yang dimiliki oleh para petani Ketajek tidak berlaku lagi. "Dasar kami jelas, SK Mendagri No. SK 12/HGU/DA/74, tanggal 29 Agustus 1974. Kalau memang menganggap kami salah, tuntut di pengadilan," kata Bupati Jember, Kolonel (Inf) Winarno selaku Komisaris Utama PDP Ketajek. Selanjutnya Winarno menganggap upaya petani merupakan tindak kriminal. "Kami selalu berpegang pada aturan hukum," kata mantan Danrem Baladika Jaya/Malang ini dengan yakin. -------------------------------------------------------- Kronologi konflik Petani Ketajek dengan PDP -------------------------------------------------------- September 1998. Setelah upaya terakhir tahun 1979 menemui kegagalan, beberapa petani Ketajek berinisiatif untuk mulai memperjuangkan kembali. 23 Oktober 1998. Para petani Ketajek mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati Jember tentang niatan mereka menduduki kebun. 28 Oktober 1998. 300 petani menduduki Gudangtengah, tempat menimbunan hasil kopi. Nopember 1998. Pemda Jember berinisiatif mengundang wakil petani.Tapi selalu gagal. Sebab petani menghendaki Bupati sendiri yang melayani. Desember 1998. PDP mulai mengundang beberapa preman. Sementara itu, para petani mulai mendirikan rumah semi permanen di tanah milik mereka. 8 Januari 1999. Konflik pertama antara preman dengan petani. 12 Januari 1999. Para petani mendatangai pos keamanan PDP untuk menantang para preman. Pebruari 1999. Beberapa preman menyatakan berhenti dan bergabung dengan petani Maret 1999. Berdiri 150 rumah tersebut di 4 afdeling (Gudangtengah, Besaran, Bendotiga, Kapalan) April 1999. Para petani mulai mengajak keluarganya mendiami rumah yang sudah didirikan. 16 April 1999. Seorang warga ditangkap polisi dan preman. 19 April 1999. Para petani menduduki semua kantor afdeling PDP Ketajek. -------------------------------------------------------- Cukup wajar bila pihak Pemda Jember selaku pemilik PDP Ketajek ngotot mempertahankan tanah tersebut. Sebab perkebunan ini merupakan salah satu pilar PAD Jember. Tercatat Rp15 milyar sebagai laba bersih dari ekspor kopi setiap tahun disumbangkan oleh PDP Ketajek. Maka, ketika petani terus memaksakan tuntutannya kepada pihak PDP, Pemda Jember pun tidak berdiam diri. Sekitar 125 preman yang dari sekitar perkebunan dikerahkan sebagai penjaga keamanan kebun. Apalagi bulan Januari kemarin, merupakan masa awal panen kopi. Bahkan menurut pengakuan salah seorang preman yang sempat bergabung, pihak PDP menjanjikan Rp40 juta bagi kepala keamanan ini kalau panen kopi berhasil. Agaknya peluang terjadinya konflik terbuka antara petani Ketajek dengan PDP semakin terbuka. Apalagi HGU bagi PDP Ketajek akan berakhir bulan Desember 1999. Tentunya kedua pihak akan ngotot mempertahankan kemauannya. Tergantung pada pemerintah pusat. Apakah HGU bisa diperpanjang, sedang salah satu syarat perpanjangan HGU adalah tidak adanya klaim pemilikan atas tanah yang diajukan. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
