Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99
------------------------------

MEREBUT LAHAN PETANI

(POLITIK): Lahan pertanian milik warga Ketajek diserobot Perusahaan Daerah
Perkebunan. Kini mereka beramai-ramai datang dan mengambilnya kembali. 

Seribu petani warga eks perkebunan Ketajek hari Senin (19/4) mendatangi
kantor PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Ketajek di afdeling Jerukan dan
mendudukinya. Sebagian besar laki-laki dan perempuan membawa berbagai
senjata tajam untuk mengantisipasi pengerahan preman oleh PDP Ketajek.
Mereka berangkat dari Gudangtengah, tempat yang selama ini digunakan sebagai
penampungan para petani yang meminta kembali tanahnya dari PDP Ketajek.

"Kami siap melakukan apa saja demi kembalinya tanah kami," kata Yazid, salah
seorang petani. Untungnya, saat itu tidak ada satu orangpun pejabat PDP yang
ada di tempat. Bahkan isi kantor dan rumah-rumah yang selama ini menjadi
tempat tinggal staf PDP Ketajek kosong. Hanya tiga orang petugas kepolisian
dari Polsek Panti. Setelah melalui perundingan yang alot, diambil
kesepakatan penduduk boleh menduduki, tetapi polisi menyatakan tidak
menyuruh dan melarang.

Tindakan pendudukan ini dipicu oleh tindakan polisi dan para petugas
keamanan PDP menangkap seorang warga yang memanen kopi Jumat (16/4). Saat
itu juga wakil petani Ketajek meminta polisi dan petugas keamanan PDP untuk
melepaskan warga tersebut dengan alasan agar tidak menimbulkan masalah yang
lebih besar. Namun niat  baik ini tidak digubris polisi. Malam hari itu
juga, seluruh warga yang telah menduduki Gudangtengah menyiapkan diri
membebaskan warga yang ditahan.

Pagi harinya (17/4) polisi membebaskan warga yang ditahan dengan alasan
pemeriksaannya telah seselai. Tetapi warga tidak bisa  menerima. Mereka
memberi ultimatum agar PDP untuk secepatnya cabut.

"Kami memberi kesempatan kepada karyawan PDP untuk memilih. Ikut kami atau
ikut PDP. Kalau ikut PDP, mereka juga harus meninggalkan tempat" ungkap
Yazid kepada Xpos.

Malam harinya beberapa petani Ketajek 'bergerilya' mendatangi beberapa
karyawan dan menanyakan sikapnya. Hasilnya ada 200 orang karyawan PDP
memilih bergabung dengan petani Ketajek. Senin itu merupakan batas terakhir
yang diberikan petani kepada pihak PDP untuk meninggalkan lokasi.

Sengketa antara petani Ketajek dengan pihak PDP Ketajek (salah satu
perusahaan milik Pemda Jember) bersumber dari tindakan Bupati Jember (pada
1974), Abdul Hadi yang mengajukan permohonan HGU kepada Gubernaur Jawa Timur
atas tanah eks perkebunan Ketajek seluas 447,87 ha dengan alasan tanah
tersebut tidak tidak berpenghuni dan terlantar.

Padahal saat itu, tanah itu merupakan pemukiman dan kebun kopi rakyat. Sejak
saat itu pula, sebenarnya para petani yang berjumlah 800 KK menentang
keputusan Bupati. Bagi petani SK No. 50/KA/1964 yang dikeluarkan oleh
Menteri Agraria memberikan jaminan hak milik kepada para petani penggarap.

Apalagi pada 1968, terbit SK Kinag Jatim No. 1/Agr/6/XI/122/HM/III tanggal
12 Desember 1964 tentang pendistribusian tanah tersebut kepada para petani
penggarap. Dan tahun 1968 telah terbit satu sertifikat atas nama salah
seorang petani penggarap.

Namun bagi Pemda Jember, dasar hukum yang dimiliki oleh para petani Ketajek
tidak berlaku lagi. "Dasar kami jelas, SK Mendagri No. SK 12/HGU/DA/74,
tanggal 29 Agustus 1974. Kalau memang  menganggap kami salah, tuntut di
pengadilan," kata Bupati Jember, Kolonel (Inf) Winarno selaku Komisaris
Utama PDP Ketajek. Selanjutnya Winarno menganggap upaya petani merupakan
tindak kriminal. "Kami selalu berpegang pada aturan hukum," kata mantan
Danrem Baladika Jaya/Malang ini dengan yakin.

--------------------------------------------------------
Kronologi konflik Petani Ketajek dengan PDP
--------------------------------------------------------
September 1998.
Setelah upaya terakhir tahun 1979 menemui kegagalan, beberapa petani Ketajek
berinisiatif untuk mulai memperjuangkan kembali.
23 Oktober 1998.
Para petani Ketajek mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati Jember
tentang niatan mereka menduduki kebun. 
28 Oktober 1998.
300 petani menduduki Gudangtengah, tempat menimbunan hasil kopi.
Nopember 1998.
Pemda Jember berinisiatif mengundang wakil petani.Tapi selalu gagal. Sebab
petani menghendaki Bupati sendiri yang melayani.
Desember 1998.
PDP mulai mengundang beberapa preman. Sementara itu, para petani mulai
mendirikan rumah semi permanen di tanah milik mereka.
8 Januari 1999.
Konflik pertama antara preman dengan petani.
12 Januari 1999.
Para petani mendatangai pos keamanan PDP untuk menantang para preman.
Pebruari 1999.
Beberapa preman menyatakan berhenti dan bergabung dengan petani 
Maret 1999.
Berdiri 150 rumah tersebut di 4 afdeling (Gudangtengah, Besaran, Bendotiga,
Kapalan)
April 1999.
Para petani mulai mengajak keluarganya mendiami rumah yang sudah didirikan.
16 April 1999.
Seorang warga ditangkap polisi dan preman.
19 April 1999.
Para petani menduduki semua kantor afdeling PDP Ketajek.
--------------------------------------------------------

Cukup wajar bila pihak Pemda Jember selaku pemilik PDP Ketajek ngotot
mempertahankan tanah tersebut. Sebab perkebunan ini merupakan salah satu
pilar PAD Jember. Tercatat Rp15 milyar sebagai laba bersih dari ekspor kopi
setiap tahun disumbangkan oleh PDP Ketajek. 

Maka, ketika petani terus memaksakan tuntutannya kepada pihak PDP, Pemda
Jember pun tidak berdiam diri. Sekitar 125 preman yang dari sekitar
perkebunan dikerahkan sebagai penjaga keamanan kebun. Apalagi bulan Januari
kemarin, merupakan masa awal panen kopi. Bahkan menurut pengakuan salah
seorang preman yang sempat bergabung, pihak PDP menjanjikan Rp40 juta bagi
kepala keamanan ini kalau panen kopi berhasil. Agaknya peluang terjadinya
konflik terbuka antara petani Ketajek dengan PDP semakin terbuka. Apalagi
HGU bagi PDP Ketajek akan berakhir bulan Desember 1999. Tentunya kedua pihak
akan ngotot mempertahankan kemauannya. Tergantung pada pemerintah pusat.
Apakah HGU bisa diperpanjang, sedang salah satu syarat perpanjangan HGU
adalah tidak adanya klaim pemilikan atas tanah yang diajukan. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke