Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99
------------------------------

KOPI SUMBER KONFLIK

(POLITIK): Bupati Jember secara ekonomi berkepentingan dengan perkebunan
kopi Ketajek. Para petani penggarap tetap menginginkan tanah garapannya kembali.

Sengketa antara petani Ketajek dengan pihak PDP Ketajek (merupakan salah
satu perusahaan milik Pemda Jember) bersumber dari tindakan Abdul Hadi. Saat
itu 1974, selaku Bupati Jember, Abdul Hadi mengajukan permohonan HGU kepada
gubernur Jawa Timur atas tanah eks perkebunan Ketajek seluas 447,87 ha
dengan alasan tanah tersebut tidak berpenghuni dan terlantar. 

Padahal saat itu, tanah eks perkebunan Ketajek tanah menjadi satu pemukiman
dan kebun kopi rakyat. Sejak itu pula, para petani yang berjumlah 800 KK
menentang keputusan Bupati. Bagi petani SK No. 50/KA/1964 yang dikeluarkan
oleh Menteri Agraria memberikan jaminan hak milik kepada para petani penggarap.

Apalagi tahun 1968, terbit SK Kinag Jatim No. 1/Agr/6/XI/122/HM/III tanggal
12 Desember 1964 tentang pendistribusian tanah tersebut pada para petani
penggarap. Dan tahun 1968 terbit satu sertifikat atas nama salah seorang
petani penggarap.

Namun bagi Pemda Jember, dasar hukum yang dimiliki oleh para petani Ketajek
merupakan landasan hukum yang sudah tidak berlaku lagi. "Dasar kami jelas,
SK Mendagri No.SK 12/HGU/DA/74, tanggal 29 Agustus 1974. Kalau memang
menganggap kami salah, tuntut di pengadilan," kata Bupati Jember, Kolonel
(Inf) Winarno selaku Komisaris Utama PDP Ketajek. Selanjutnya Winarno
menganggap upaya petani untuk merebut tanah perkebunan Ketajek merupakan
tindak kriminal. "Kami selalu berpegang pada aturan hukum," kata mantan
Danrem Baladika Jaya/Malang ini dengan yakin.

Cukup wajar bila pihak Pemda Jember selaku pemilik PDP Ketajek ngotot
mempertahankan tanah tersebut. Sebab perkebunan ini merupakan salah satu
pilar PAD Jember. Tercatat Rp15 milyar sebagai laba bersih dari ekspor kopi
setiap tahun disumbangkan oleh PDP Ketajek.

Maka, ketika petani terus memaksakan tuntutannya kepada pihak PDP, Pemda
Jember pun tidak berdiam diri. Sebanyak 125 preman yang dari sekitar
perkebunan dikerahkan sebagai penjaga keamanan kebun. Apalagi Januari
kemarin, merupakan masa awal panen kopi. Bahkan menurut pengakuan salah
seorang preman yang sempat bergabung, pihak PDP menjanjikan Rp40 juta bagi
kepala keamanan ini kalau panen kopi berhasil.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Winarno, Bupati Jember ini menolak.
Menurut Winarno, Pemda Jember tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk
memanfaatkan preman dalam pengamanan panen kopi. "Mengapa takut. Itu kan
kopi kami sendiri," kata Winarno Hal senada disampaikan oleh Wakapolres
Jember saat itu, Mayor (Pol) Drs. Oneng Subroto. Pihak Polres bahkan
menengarai munculnya berita-berita tentang konflik ini merupakan strategi
dari para petani tersebut untuk membentuk opini. Ah masa? "Lho Anda jangan
heran, di belakang petani itu ada kelompok mahasiswa, orang-orang kampus dan
beberapa wartawan," kata Subroto tanpa merinci siapa yang dimaksud.

Agaknya peluang terjadinya konflik terbuka antara petani dengan PDP kian
terbuka. Apalagi HGU bagi PDP Ketajek akan berakhir Desember 1999.
Tergantung pada pemerintah pusat. Apakah HGU bisa diperpanjang, sedang salah
satu syarat perpanjangannya adalah tak adanya klaim pemilikan atas tanah
yang diajukan. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke