Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 15/II/25 April-1 Mei 99 ------------------------------ KOPI SUMBER KONFLIK (POLITIK): Bupati Jember secara ekonomi berkepentingan dengan perkebunan kopi Ketajek. Para petani penggarap tetap menginginkan tanah garapannya kembali. Sengketa antara petani Ketajek dengan pihak PDP Ketajek (merupakan salah satu perusahaan milik Pemda Jember) bersumber dari tindakan Abdul Hadi. Saat itu 1974, selaku Bupati Jember, Abdul Hadi mengajukan permohonan HGU kepada gubernur Jawa Timur atas tanah eks perkebunan Ketajek seluas 447,87 ha dengan alasan tanah tersebut tidak berpenghuni dan terlantar. Padahal saat itu, tanah eks perkebunan Ketajek tanah menjadi satu pemukiman dan kebun kopi rakyat. Sejak itu pula, para petani yang berjumlah 800 KK menentang keputusan Bupati. Bagi petani SK No. 50/KA/1964 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria memberikan jaminan hak milik kepada para petani penggarap. Apalagi tahun 1968, terbit SK Kinag Jatim No. 1/Agr/6/XI/122/HM/III tanggal 12 Desember 1964 tentang pendistribusian tanah tersebut pada para petani penggarap. Dan tahun 1968 terbit satu sertifikat atas nama salah seorang petani penggarap. Namun bagi Pemda Jember, dasar hukum yang dimiliki oleh para petani Ketajek merupakan landasan hukum yang sudah tidak berlaku lagi. "Dasar kami jelas, SK Mendagri No.SK 12/HGU/DA/74, tanggal 29 Agustus 1974. Kalau memang menganggap kami salah, tuntut di pengadilan," kata Bupati Jember, Kolonel (Inf) Winarno selaku Komisaris Utama PDP Ketajek. Selanjutnya Winarno menganggap upaya petani untuk merebut tanah perkebunan Ketajek merupakan tindak kriminal. "Kami selalu berpegang pada aturan hukum," kata mantan Danrem Baladika Jaya/Malang ini dengan yakin. Cukup wajar bila pihak Pemda Jember selaku pemilik PDP Ketajek ngotot mempertahankan tanah tersebut. Sebab perkebunan ini merupakan salah satu pilar PAD Jember. Tercatat Rp15 milyar sebagai laba bersih dari ekspor kopi setiap tahun disumbangkan oleh PDP Ketajek. Maka, ketika petani terus memaksakan tuntutannya kepada pihak PDP, Pemda Jember pun tidak berdiam diri. Sebanyak 125 preman yang dari sekitar perkebunan dikerahkan sebagai penjaga keamanan kebun. Apalagi Januari kemarin, merupakan masa awal panen kopi. Bahkan menurut pengakuan salah seorang preman yang sempat bergabung, pihak PDP menjanjikan Rp40 juta bagi kepala keamanan ini kalau panen kopi berhasil. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Winarno, Bupati Jember ini menolak. Menurut Winarno, Pemda Jember tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan preman dalam pengamanan panen kopi. "Mengapa takut. Itu kan kopi kami sendiri," kata Winarno Hal senada disampaikan oleh Wakapolres Jember saat itu, Mayor (Pol) Drs. Oneng Subroto. Pihak Polres bahkan menengarai munculnya berita-berita tentang konflik ini merupakan strategi dari para petani tersebut untuk membentuk opini. Ah masa? "Lho Anda jangan heran, di belakang petani itu ada kelompok mahasiswa, orang-orang kampus dan beberapa wartawan," kata Subroto tanpa merinci siapa yang dimaksud. Agaknya peluang terjadinya konflik terbuka antara petani dengan PDP kian terbuka. Apalagi HGU bagi PDP Ketajek akan berakhir Desember 1999. Tergantung pada pemerintah pusat. Apakah HGU bisa diperpanjang, sedang salah satu syarat perpanjangannya adalah tak adanya klaim pemilikan atas tanah yang diajukan. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
