Precedence: bulk
APARAT LURAH BANTU GOLKAR BAGIKAN SEMBAKO
JAKARTA (SiaR, 12/4/99), Belum sehari dikejutkan dengan kasus pembagian
paket sembako yang disisipi selebaran Partai Golkar di Kabupaten Sambas,
Kalimantan Barat, maka Selasa (11/4) kemarin, aparat Kelurahan Papanggo,
Jakarta Utara secara demonstratif terlibat membantu Partai Golkar untuk
membagi-bagikan paket sembako pada warga kelurahan setempat.
Meski sudah ada peraturan yang secara tegas melarang aparat birokrasi untuk
terlibat dalam aktivitas suatu partai politik (parpol), tapi Lurah Papanggo
Machtum Nahgi dan aparatnya secara terang-terangan memberikan dukungannya
dengan menyediakan segala keperluan Partai Golkar, meliputi fasilitas,
sarana/prasarana fisik, gedung, dan lapangan tempat pertemuan, hingga
mendata warga yang akan memperoleh pembagian sembako.
Acara pembagian sembako yang dilakukan DPC Partai Golkar Jakarta Utara
tersebut menimbulkan ketidakpuasan sejumlah warga yang merupakan kader
parpol lainnya di luar Partai Golkar. Menurut beberapa warga kepada SiaR,
aparat kelurahan secara diskriminatif mendata warganya dengan memilah-milah,
apakah orang tersebut merupakan kader dari parpol tertentu atau tidak. Jika
orang tersebut dikenal sebagai simpatisan atau kader dari parpol non-Golkar,
maka mereka tak akan diberi tanda penukaran sembako.
Warga yang tak puas coba mengkonfrontir Lurah Machtum Nahgi mengenai
kriteria pemilihan warga yang memperoleh jatah sembako, dan asal usul paket
sembako, apakah berasal dari program jaring pengaman sosial (JPS) atau
bukan. Warga pun sempat mempertanyakan, keterlibatan aparat kelurahan dalam
pembagian sembako versi Partai Golkar tersebut.
Sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta
Utara Stefanus Surachmat SH, yang menerima laporan kader PDI Perjuangan
tentang acara bagi-bagi sembako tersebut dengan aparat Kelurahan Papanggo.
Stefanus mengancam akan membuat laporan tertulis tentang keterlibatan aparat
Kelurahan Papanggo ke Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Tingkat I dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
"Peraturannya sudah jelas, bahwa aparat birokrasi tak diperkenankan
membantu kegiatan acara parpol tertentu. Itu ada sanksi pidananya," ucapnya
pada aparat kelurahan. Stefanus Surachmat sendiri yang sudah meluncur ke
tempat acara, gagal menemui Lurah Machtum Nahgi yang sudah meninggalkan
tempat dimana acara bagi-bagi sembako dilakukan.
Menurut catatan SiaR, acara-acara yang berdalih pembagian sembako oleh
Partai Golkar kerap kali dilakukan di Jakarta Utara. Hingga kini di wilayah
Jakarta Utara belum terdapat satu lembaga pemantau pemilu pun. Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta Utara menurut rencana baru resmi dibuka Sekjen
KIPP Mulyana Kusumah pada 16 Mei 1999.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html