Precedence: bulk


JAJAK PENDAPAT DI TIMTIM TAK PENGARUHI PENDIDIKAN

        DILI (MateBEAN, 14/5/99), Jajak pendapat di Timor Timur (Timtim) 8
Agustus 1999 sama sekali tidak mempengaruhi program pendidikan di Timtim
Tahun Ajaran 1999/2000. Proses pendaftaran dan penerimaan siswa baru tetap
dilaksanakan di setiap sekolah, dari tingkat taman kanak-kanak sampai ke
perguruan tinggi. Lulusan SMU/SMK di Timtim diperkenankan melanjutkan
pendidikan ke propinsi lain di Indonesia. Demikian Koordinator Administrasi
(Kormin) Kanwil Depdikbud Timtim, Drs Thomas Mauritz Adolf Dimpudus MEd, di
Dili awal pekan ini, menanggapi soal keresahan siswa kelas III SMU/SMK dan
orangtua siswa mengenai kelanjutkan pendidikan mereka di Timtim.
 
        "Sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan dari pemerintah
pusat mengenai proses belajar-mengajar di Timtim sehubungan dengan dua opsi
yang ditawarkan pemerintah. Artinya, kita tetap mengikuti proses pendidikan
seperti tahun-tahun sebelumnya," kata  Dimpudus.

        Bagi siswa SMU/SMK yang memenuhi kriteria ikut dalam jajak  pendapat (usia
17 tahun ke atas dan memiliki identitas Timtim), dipersilakan mengikuti
kegiatan tersebut. Hal itu tidak berarti mengabaikan proses pendidikan
secara keseluruhan dan menfokuskan perhatian secara total di bidang itu.
Pihak-pihak yang berkepentingan di dalam hal ini perlu mempertimbangkan
tugas dan kewajiban utama para siswa sehingga tidak terlalu merugikan
kegiatan belajar atau proses pendidikan siswa bersangkutan.

        "Tanggal 3 Juni 1999 akan diadakan pengumuman kelulusan  EBTA/Ebtanas kelas
III SMU/SMK. Setelah itu, para siswa diperkenankan melakukan pendaftaran ke
berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sudah banyak permintaan dari
berbagai perguruan  tinggi untuk menerima siswa/i lulusan SMU/SMK dari
Timtim tahun  ajaran 1998/1999," katanya.

        Pendidikan di Timtim masih sangat dibutuhkan sebagai upaya  meningkatkan
sumber daya manusia Timtim. Karena itu, dua opsi yang ditawarkan dalam jajak
pendapat 8 Agustus 1999 diharapkan tidak terlalu mengganggu proses
pendidikan para siswa di segala jenjang pendidikan serta mahasiswa Timtim,
baik yang berada di  Timtim maupun di luar Timtim.

        Para orangtua diwajibkan mendaftarkan putra-putrinya di tingkat TK,  SD,
SLTP, SMU, dan perguruan tinggi. Jajak pendapat di Timtim sama sekali tidak
menghambat atau menggagalkan proses pendidikan. Jika masyarakat memilih
otonomi luas, proses  pendidikan di Timtim akan diatur lebih lanjut sesuai
pemerintahan daerah otonomi khusus Timtim. Jika masyarakat memilih opsi
kedua, melepaskan diri dari Indonesia, pemerintahan peralihan akan mengatur
proses pendidikan lebih lanjut.

        "Sangat disesalkan kalau ada pihak-pihak yang mempengaruhi siswa atau
orangtua siswa agar tidak mengikuti proses belajar-mengajar pada tahun
ajaran 1999/2000 nanti. Masyarakat Timtim sebaiknya memahami bahwa kunci
pembangunan dan kesejahteraan sangat ditentukan oleh proses pendidikan. Ini
hanya dapat diraih melalui proses belajar-mengajar yang disiplin dan
kontinu," kata Dimpudus. ***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke