Precedence: bulk
PROVOKATOR MENGAKU SURUHAN PRABOWO DIADILI
KUDUS (SiaR, 25/5/1999) Sigit Prasetyo Budi (48), terdakwa
provokator yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Kudus mengaku sebagai
"orang'' mantan
Pangkostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Pengadilan terhadap Sigit
digelar Pengadilan Negeri Kudus, Senin (24/5). Kapolwil Pati Kol Drs Djumain
Arief, Dandim Kudus Letkol Inf A Siswo Meindaryanto, dan Kapolresta Tegal
Letkol Drs Halba Rubis Nugroho, diajukan sebagai saksi dalam sidang itu.
Sigit ditangkap aparat karena diketahui membuat rencana kerusuhan di wilayah
eks Karesidenan Pati. Namun, ia diajukan ke pengadilan hanya untuk perkara
penipuan.
Jaksa Penuntut Umum Soedjarwo SH mendakwa Sigit, pada sekitar
Desember 1998-Januari 1999 melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan
diri sendiri dengan melawan hukum. Yakni dengan memakai nama atau keadaan
palsu, tipu muslihat dan perbuatan bohong, membujuk orang agar memberi
suatu barang, menghapus utang dan membuat piutang.
Terdakwa yang menemui Kapolres Letkol Halab Rubis Nugroho, mengaku
bernama Iskandar dan bertugas di Badan Intelejen ABRI dengan jabatan Sie
Intel Mabes Polri berpangkat letkol. Dengan penampilan dan pembicaraannya
yang meyakinkan, terdakwa berhasil membujuk Halba. "Namun, pembicaraan
selanjutnya sudah mengarah ke masalah yang pada intinya meminta uang," ujar
Soedjarwo. Hal itu tak hanya dilakukan terhadap Halba, tapi juga terhadap
Dandim Letkol Inf Siswo Mindaryanto dan Kapolwil Kol Djumain Arief.
Halba memberi Rp 240.000 sebagai ganti biaya hotel tempat terdakwa
menginap. Sedangkan Dandim dan Kapolwil masing-masing memberi Rp 300 ribu.
Kapolwil Kol Drs Djumain Arief kepada hakim mengaku menyediakan uang saku
khusus untuk tamu yang datang ke kantornya. Nominal saku berbeda, sesuai
dengan pangkat yang disandang tamunya. Jika yang datang lebih senior, pihaknya
menyiapkan Rp 500 ribu, Kapten sampai Letkol antara Rp 200 ribu -Rp 300 ribu.
Terdakwa yang beralamat di RT 4 RW 5 Desa Purwodono, Kecamatan Teluk Jambe,
Karawang, bertamu ke Kapolwil dan diberi uang saku Rp 200 ribu. Saksi saat itu
merasa tergerak hatinya setelah terdakwa cerita tentang rencana kerusuhan di
beberapa tempat di wilayah Polwil Pati.
Informasi terdakwa dianggap berguna bagi saksi, sehingga sedini
mungkin masalah tersebut bisa diantisipasi. Terdakwa kemudian datang lagi
ke rumah Kapolwil. Dalam pertemuan yang kedua itulah terdakwa yang kemudian
diberi Rp 150 ribu mengaku sebagai As Intel Kodam. Namun, kedatangan yang
terakhir membuat saksi mulai curiga. Soalnya saksi mendapat keterangan dari
Kapolres Pati, bahwa AsIntel Kodam saat itu dijabat Sularso.
Kapolwil mengatakan, secara materi pihaknya tidak ada masalah,
tetapi secara moral merasa telah ditipu. "Karena sewaktu datang, terdakwa
kami layani sesuai pangkat yang diakui, yakni letkol."
Jatidiri Sigit memang belum terungkap. Diperkirakan ia dulunya adalah
seorang tentara berpangkat perwira hingga mampu menipu sejumlah perwira
lainnya. Kepada petugas Sigit mengaku ia adalah anak buah Prabowo yang
ditugaskan untuk urusan khusus di wilayah Pantura Jawa Tengah.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html