Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 24/II/18-24 Juli 99 ------------------------------ BUKTI BARU KORUPSI NURDIN HALID (POLITIK): Jamdatun Jacob Rahim Saleh diadukan ke Mabes Polri. Diduga, ia ikut dalam konspirasi membebaskan koruptor Nurdin Halid. Ketua Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Asmar Oemar Saleh dan anggota Dewan Etik ACC Dr Hamid Awaluddin datang ke Mabes Polri dan menyerahkan hasil temuan mereka soal dugaan korupsi yang dilakukan Wan Hasim Jacob Rahim Saleh, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasil temuan ACC yang merupakan laporan masyarakat Ujungpandang tertanggal 8 Juli 1999. Adapun isinya antara lain Jacob Saleh menerima uang Rp25 juta dari Departemen Transmigrasi Sulsel lewat (alm) Thomas Tulu tentang penyidikan rumah transmigrasi yang dihentikan Jacob. Ia juga diduga keras telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Puskud Hasanuddin dalam kasus simpanan wajib khusus petani (SWKP) dengan fokus penyelidikan HM Nurdin Halid yang melakukan korupsi. Dalam kasus ini ia mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus Halid. Ketika kasus SWKP diangkat Gagoek Subagyanto, Kajati yang baru, Jacob yang sudah pindah ke Jakarta turun langsung ke Kejati Sulsel. Ia menekan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan itu karena tak ada bukti dalam kasus SWKP itu. Tidak hanya itu. Jacob melaporkan Gagoek ke Kajagung, bahwa Gagoek telah menerima suap ketika menjabat Kajati Sulawesi Selatan. Diduga kuat, tuntutan bebas Nurdin Halid adalah rekayasa Jacob juga. Dan menurut informasi itu, Nurdin pernah berusaha menyuap Gagoek Rp1 miliar. Sementara itu, dalam temuan ACC juga dikemukakan, Jacob Saleh juga menerima mobil truk dari UD Jujur Jaya dalam kasus penyelewengan STNK kendaraan. Menerima uang dalam kasus pengadaan mebel pada Kanwil P & K di Sulsel. Menyelewengkan anggaran perbaikan Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulsel, dengan meminta uang dari penguasa yang mempunyai kasus di Kejati Sulsel. "Diduga kuat pula, perabot rumah tangga milik Jacob berasal dari pemerasan ke sejumlah toko di Ujungpandang melalui Asisten Intel Kejati. Ketika Jacob pindah ke Jakarta, Jacob membawa semua barang dan hewan piaraan yang berasal dari 'pemberian' orang yang punya kasus di Kejati itu, yang diangkut tiga truk," kata ACC. Selain itu Jacob juga dilaporkan telah mengomersialisasikan jabatan selaku JAM Was Kejakgung. Dia menghubungi banyak karyawan kejaksaan yang ingin naik pangkat atau jabatan. Lalu meminta puluhan juta rupiah supaya mereka bisa naik pangkat. Untuk melaksanakan operasinya, Jacob memakai seorang pengusaha di Ujungpandang yang menjadi broker kegiatan itu. Dalam laporannya ACC secara detail menyatakan bahwa Jacob telah melakukan tindakan melawan hukum seperti pasal 418 KUHP mengenai PNS yang menerima pemberian atau janji yang diketahui, atau secara patut dapat diduga, pemberian atau janji itu ada hubungan dengan kekuasaan atau wewenang yang dia miliki karena jabatannya. "Namun yang paling pokok, Jacob Saleh telah melanggar sumpah jabatan," tegas Ketua ACC. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
