Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 24/II/18-24 Juli 99
------------------------------

MONSTER BANKIR BBKU

(POLITIK): BPPN meminta bantuan kejaksaan untuk menekan pemilik BBKU.
Sejumlah bankir justru khawatir menjadi sapi perah

Para bankir 38 BBKU yang total utangnya Rp25 triliun itu belakangan merasa
was-was dan ketakutan sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
meminta bantuan kejaksaan untuk menekan mereka dalam melunasi kewajibannya.
Mereka merasa, sesuai dengan pengalamannya selama ini, bahwa keterlibatan
oknum kejaksaan justru akan menambah runyam keadaan.  

"Bukan tidak mungkin, kami akan dijadikan lahan pemerasan baru," kata salah
seorang bankir kepada wartawan.

Keberatan serupa juga dikemukakan bekas komisaris Bank Aspac Thomas Suyatno.
"Oknum di lembaga itu kan sudah dikenal suka memeras," kata Thomas yang juga
anggota Komisi VIII DPR. 

Ia juga mengungkapkan bahwa anggota DPR juga menentang keras penanganan 38
BBKU oleh Kejakgung. "Untuk apa masalah itu diserahkan ke kejaksaan, lebih
baik di BPPN. Apalagi berdasarkan PP 17/1999, BPPN memiliki wewenang luas
untuk melakukan tindakan terhadap para bankir," kata Thomas. 

Sedangkan wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Lili Asdjudiredja bereaksi lebih
keras lagi. Ia mendesak agar Kepala BPPN Glenn Yusuf mengundurkan diri
karena kinerja BPPN semakin negatif. Soal konsultan, misalnya, pemilihannya
tidak melalui tender terbuka. Padahal honornya 2% dari Rp 600 triliun dari
nilai total aset di BPPN. "Masuknya Lehman Brothers Inc, JP Morgan,
Danareksa, dan Bahana tanpa tender jelas menimbulkan pertanyaan negatif dari
masyarakat. Padahal Glenn masih Dirut Danareksa," kata Lili. 

Lebih gila lagi, BPPN telah mengeluarkan biaya konsultan Rp750 miliar,
sementara hasil kerja BPPN mencairkan aset hanya Rp127 miliar. Jika
dikaitkan target pemasukan ke APBN dari BPPN Rp17 triliun, Lili pesimistis
target ini tak tercapai. Lili heran kenapa BPPN yang menyerahkan debitor
bermasalah ke Kejakgung yang seharusnya BI. Artinya penyerahan itu bukan
antar-lembaga tapi antar-person, ini dianggapnya akan merusak citra BPPN. 

"Jika BPPN menemukan indikasi tindak pidana, maka harus dikembalikan ke BI.
Lalu BI yang meneruskan ke kejaksaan. Bukan BPPN menyerahkan langsung ke
kejaksaan," kata anggota Komisi VIII Paskah Suzeta yang mencurigai adanya
patgulipat antara oknum di BPPN dan oknum di kejaksaan dalam serah-serahan itu. 

Namun di tengah kekhawatiran itu, Menkeu Bambang Subianto tetap akan segera
menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejakgung guna menekan para
bankir 38 BBKU itu. Mengapa bisa begitu? "Yah, mungkin untuk bagi-bagi
rejeki." kata sebuah sumber. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke