Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 24/II/18-24 Juli 99 ------------------------------ MONSTER BANKIR BBKU (POLITIK): BPPN meminta bantuan kejaksaan untuk menekan pemilik BBKU. Sejumlah bankir justru khawatir menjadi sapi perah Para bankir 38 BBKU yang total utangnya Rp25 triliun itu belakangan merasa was-was dan ketakutan sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta bantuan kejaksaan untuk menekan mereka dalam melunasi kewajibannya. Mereka merasa, sesuai dengan pengalamannya selama ini, bahwa keterlibatan oknum kejaksaan justru akan menambah runyam keadaan. "Bukan tidak mungkin, kami akan dijadikan lahan pemerasan baru," kata salah seorang bankir kepada wartawan. Keberatan serupa juga dikemukakan bekas komisaris Bank Aspac Thomas Suyatno. "Oknum di lembaga itu kan sudah dikenal suka memeras," kata Thomas yang juga anggota Komisi VIII DPR. Ia juga mengungkapkan bahwa anggota DPR juga menentang keras penanganan 38 BBKU oleh Kejakgung. "Untuk apa masalah itu diserahkan ke kejaksaan, lebih baik di BPPN. Apalagi berdasarkan PP 17/1999, BPPN memiliki wewenang luas untuk melakukan tindakan terhadap para bankir," kata Thomas. Sedangkan wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Lili Asdjudiredja bereaksi lebih keras lagi. Ia mendesak agar Kepala BPPN Glenn Yusuf mengundurkan diri karena kinerja BPPN semakin negatif. Soal konsultan, misalnya, pemilihannya tidak melalui tender terbuka. Padahal honornya 2% dari Rp 600 triliun dari nilai total aset di BPPN. "Masuknya Lehman Brothers Inc, JP Morgan, Danareksa, dan Bahana tanpa tender jelas menimbulkan pertanyaan negatif dari masyarakat. Padahal Glenn masih Dirut Danareksa," kata Lili. Lebih gila lagi, BPPN telah mengeluarkan biaya konsultan Rp750 miliar, sementara hasil kerja BPPN mencairkan aset hanya Rp127 miliar. Jika dikaitkan target pemasukan ke APBN dari BPPN Rp17 triliun, Lili pesimistis target ini tak tercapai. Lili heran kenapa BPPN yang menyerahkan debitor bermasalah ke Kejakgung yang seharusnya BI. Artinya penyerahan itu bukan antar-lembaga tapi antar-person, ini dianggapnya akan merusak citra BPPN. "Jika BPPN menemukan indikasi tindak pidana, maka harus dikembalikan ke BI. Lalu BI yang meneruskan ke kejaksaan. Bukan BPPN menyerahkan langsung ke kejaksaan," kata anggota Komisi VIII Paskah Suzeta yang mencurigai adanya patgulipat antara oknum di BPPN dan oknum di kejaksaan dalam serah-serahan itu. Namun di tengah kekhawatiran itu, Menkeu Bambang Subianto tetap akan segera menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejakgung guna menekan para bankir 38 BBKU itu. Mengapa bisa begitu? "Yah, mungkin untuk bagi-bagi rejeki." kata sebuah sumber. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
