Precedence: bulk JURNAL PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT TIMOR TIMUR 04-06 Agustus 1999 Diterbitkan oleh KOMITE UNTUK JAJAK PENDAPAT YANG BEBAS DAN JUJUR Yayasan HAK Jln. Gov. Serpa Rosa No. T-095 Dili Telp. 0390-313323 Fax. 0390-313324 ----------------------------------------------------------- SEKALI LAGI, JAJAK PENDAPAT RAKYAT DIUNDUR Untuk kedua kalinya jajak pendapat ditunda. Kali ini, diundur menjadi 30 Agustus 1999. Penundaan ini dilakukan setelah Sekjen PBB, Kofi Annan mendengar laporan UNAMET tentang situasi keamanan, terutama sejak 16 Juli lalu. Situasi di lapangan menunjukkan, bahwa masih ada sebagian penduduk Timor Timur yang mengungsi akibat intimidasi dan teror, serta rumah mereka dibakar oleh milisi pro-integrasi dan ABRI. Masalah lain adalah pembunuhan yang masih saja terjadi di Timor Timur selama masa pendaftaran berlangsung. Berdasarkan laporan tentang situasi keamanan inilah, maka jajak pendapat ditunda untuk kedua kalinya. Ternyata pihak pro-integrasi dan pemerintah Indonesia menanggapinya dari sisi lain. Menyusul penundaan jajak pendapat tersebut, Menteri Luar Negeri Indonesia, Ali Alatas, mengomentari bahwa penundaan ini disebabkan karena persoalan teknis yang dihadapi UNAMET di Timor Timur. Bukan karena persoalan keamanan. Menurut Alatas, persoalan keamanan sudah semakin membaik setelah ditandatanganinya Kesepakatan 5 Mei. Kali ini, Alatas seolah-olah bertindak sebagai "juru bicara" Sekjen PBB. Pasalnya, sebelum Kofi Annan mengumumkan secara resmi penundaan tersebut, Alatas sudah memberikan pernyataan lewat sebuah media asing. Sikap Alatas ini merupakan manuver untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia telah menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan Kesepakatan 5 Mei. Keseragaman sikap ini didukung pula oleh semua komponen pro-integrasi seperti P3TT melalui jubirnya Dino Pati Jalal dan pimpinan-pimpinan ABRI. Tentu, sikap ini merupakan klaim sepihak. Masyarakat dunia juga memahaminya dari sudut pandang yang lain lagi. Dunia tetap membuka mata dan telinga terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM maupun bentuk pelanggaran terhadap Kesepakatan 5 Mei. Merupakan rahasia umum bahwa saat ini, pihak ABRI sudah menyebar di setiap sudut kampung di Timor Timur untuk menteror rakyat menjelang jajak pendapat. Gencarnya propaganda pihak pro-integrasi, bahwa mereka (bersama ABRI) akan melakukan serangan bersenjata terhadap penduduk sipil pasca jajak pendapat tetap berlangsung hingga kini. Ini semua tetap didengar oleh masyarakat dunia yang tetap memberi perhatian serius pada proses jajak pendapat. Dan tentu, terlalu sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menutup Timor Timur dari dunia luar. Berdasarkan pertimbangan bahwa masalah keamanan di Timor Timur belum kondusif bagi jajak pendapat tentu merupakan tamparan bagi pemerintah Indonesia. Setelah "tamparan pertama" pada penundaan pertama kali lalu, kini untuk kedua kalinya pemerintah Jakarta mendapat tamparan. Sementara pada penundaan pertama, Jakarta mengusulkan agar jajak pendapat dilakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus. Walaupun ide semula jajak pendapat akan diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus. Pemerintah Indonesia begitu mengkhawatirkan jika jajak pendapat dilakukan pada hari Minggu, karena ada kesempatan bagi rakyat Timor Timur untuk "merapatkan barisan" lewat misa pagi sebelum menuju ke bilik suara. Ini tentu saja kekhwatiran yang konyol. Bagi pihak pro-kemerdekaan, kampanye bagi rakyat telah dilakukan selama 23 tahun masa integrasi, sehingga rakyat tahu apa yang sesungguhnya mereka inginkan. Akhirnya, sebelum ada keputusan mengenai tarik-menarik apakah jajak pendapat dilakukan pada tambang tentang hari Sabtu atau Minggu, akhirnya PBB memutuskan jajak pendapat akan dilakukan pada hari Senin. Menurut beberapa kalangan, jajak pendapat yang jatuh pada senin merupakan keputusan yang tepat. Karena sehari sebelumnya, rakyat Timor Timur yang mayoritas beragama Katolik pasti akan menyiapkan batinnya di Gereja sebelum menuju ke bilik suara. Akhirnya, semua keputusan memang serba menyulitkan bagi Pemerintah Indonesia. Pasca keputusan penundaan jajak pendapat, Pemerintah Indonesia melalui Menlu Ali Alatas kembali mengusulkan agar waktu pendaftaran diperpanjang. Menurut rencana, pendaftaran akan berakhir pada 4 Agutus 1999. Tentu, ini merupakan suatu manuver baru pemerintah Indonesia yang harus dicermati oleh semua pihak yang berkompeten dalam proses jajak pendapat secara langsung. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
