Precedence: bulk


JURNAL PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT TIMOR TIMUR
04-06 Agustus 1999

Diterbitkan oleh
KOMITE UNTUK JAJAK PENDAPAT  YANG BEBAS DAN JUJUR
Yayasan HAK
Jln. Gov. Serpa Rosa No. T-095
Dili
Telp. 0390-313323
Fax. 0390-313324

-----------------------------------------------------------
SEKALI LAGI, JAJAK PENDAPAT RAKYAT DIUNDUR

Untuk kedua kalinya jajak pendapat ditunda. Kali ini, diundur menjadi  30
Agustus 1999.  Penundaan ini dilakukan setelah Sekjen PBB, Kofi Annan
mendengar laporan UNAMET tentang situasi keamanan, terutama sejak 16 Juli
lalu. Situasi di lapangan  menunjukkan, bahwa masih ada  sebagian penduduk
Timor Timur  yang   mengungsi akibat intimidasi dan teror, serta rumah
mereka dibakar oleh milisi pro-integrasi dan  ABRI.  Masalah lain adalah
pembunuhan yang masih saja terjadi di Timor Timur selama masa pendaftaran
berlangsung. Berdasarkan laporan tentang situasi keamanan inilah, maka jajak
pendapat ditunda untuk kedua kalinya. 

Ternyata  pihak pro-integrasi dan pemerintah Indonesia menanggapinya dari
sisi lain. Menyusul penundaan jajak pendapat tersebut, Menteri Luar Negeri
Indonesia, Ali Alatas, mengomentari bahwa penundaan ini disebabkan karena
persoalan teknis yang dihadapi UNAMET di Timor Timur. Bukan karena persoalan
keamanan. Menurut Alatas, persoalan keamanan sudah semakin membaik setelah
ditandatanganinya Kesepakatan 5 Mei.   Kali ini, Alatas seolah-olah
bertindak sebagai  "juru bicara"  Sekjen PBB. Pasalnya, sebelum Kofi Annan
mengumumkan secara resmi  penundaan tersebut, Alatas sudah memberikan
pernyataan lewat sebuah media asing. Sikap  Alatas ini merupakan manuver
untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia   telah menjalankan tugasnya
dengan baik berdasarkan Kesepakatan 5 Mei.  Keseragaman sikap ini didukung
pula oleh semua komponen  pro-integrasi seperti P3TT melalui jubirnya  Dino
Pati Jalal dan  pimpinan-pimpinan ABRI. 

Tentu,  sikap ini  merupakan klaim sepihak.  Masyarakat dunia juga
memahaminya dari sudut pandang yang lain lagi. Dunia tetap membuka mata dan
telinga terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM maupun bentuk pelanggaran
terhadap Kesepakatan  5 Mei.  Merupakan  rahasia umum bahwa  saat ini, pihak
ABRI   sudah menyebar di setiap sudut kampung di Timor Timur untuk menteror
rakyat menjelang  jajak pendapat.  Gencarnya  propaganda pihak
pro-integrasi, bahwa mereka (bersama ABRI) akan melakukan serangan
bersenjata terhadap penduduk sipil pasca jajak pendapat tetap berlangsung
hingga kini. Ini semua tetap didengar oleh masyarakat dunia   yang tetap
memberi perhatian serius  pada proses jajak pendapat. Dan tentu, terlalu
sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menutup Timor Timur dari dunia luar. 

Berdasarkan pertimbangan  bahwa masalah keamanan di Timor Timur belum
kondusif bagi jajak pendapat tentu merupakan tamparan bagi pemerintah
Indonesia. Setelah "tamparan pertama" pada penundaan pertama kali lalu, kini
untuk kedua kalinya pemerintah Jakarta mendapat tamparan. Sementara pada
penundaan pertama, Jakarta  mengusulkan agar jajak pendapat dilakukan pada
hari Sabtu tanggal 21 Agustus.  Walaupun ide semula jajak pendapat akan
diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus. Pemerintah Indonesia begitu
mengkhawatirkan jika jajak pendapat dilakukan pada hari Minggu,  karena  ada
kesempatan bagi rakyat Timor Timur untuk  "merapatkan barisan"  lewat misa
pagi sebelum menuju ke bilik suara.  Ini tentu saja kekhwatiran yang konyol. 

Bagi pihak  pro-kemerdekaan,  kampanye bagi  rakyat telah dilakukan selama
23 tahun masa integrasi, sehingga rakyat tahu apa yang sesungguhnya mereka
inginkan. Akhirnya,  sebelum ada keputusan mengenai tarik-menarik apakah
jajak pendapat dilakukan pada  tambang tentang hari Sabtu atau Minggu,
akhirnya PBB  memutuskan jajak pendapat akan dilakukan pada hari Senin.
Menurut beberapa kalangan, jajak pendapat yang jatuh pada senin merupakan
keputusan yang tepat. Karena sehari sebelumnya, rakyat Timor Timur yang
mayoritas beragama Katolik pasti akan menyiapkan batinnya di Gereja sebelum
menuju ke bilik suara. Akhirnya, semua keputusan memang serba menyulitkan
bagi Pemerintah Indonesia.  

Pasca keputusan penundaan jajak pendapat, Pemerintah Indonesia  melalui
Menlu Ali Alatas kembali mengusulkan agar waktu pendaftaran diperpanjang.
Menurut rencana, pendaftaran akan berakhir pada 4  Agutus 1999.   Tentu, ini
merupakan suatu manuver baru  pemerintah Indonesia yang harus dicermati oleh
semua pihak yang berkompeten dalam proses jajak pendapat secara langsung.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke