Precedence: bulk


Direito No. 03/27 Juli 1999

NETRALITAS POLRI DIGUGAT

Netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang
bertanggungjawab atas keamanan dalam proses penentuan pendapat sedang diuji
masyarakat internasional. Gerak langkahnya selalu menjadi sasaran pengamatan
semua pihak.

Pemberian mandat kepada Polri untuk mengamankan persiapan dan pelaksanaan
Jajak Pendapat bulan Agustus 1999 sebenarnya merupa-kan kehormatan bagi
Indonesia. Seluruh rangkaian proses Jajak Pendapat menuju tahap terakhir hak
menentukan nasib sendiri rakyat Timtim harus berjalan aman dan tertib.
Keamanan menjadi salah satu syarat penting agar penentuan pendapat nanti
dapat berjalan dengan bebas dan jujur. Kondisi ini mutlak diperlukan agar
rakyat Timor Timur secara bebas menentukan pilihannya sesuai aspirasi dan
hati nuraninya.  

Kepercayaan ini merupakan kehormatan, karena menempatkan Indonesia bukan
hanya sebagai bagian dari masalah, tapi juga bagian dari penyelesaian.
Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak hanya dipersalahkan atas kematian
lebih dari 200.000 penduduk Timor Timur dalam 24 tahun usia konflik ini,
tetapi juga ikut berperan dalam penyelesaian yang lebih demokratis,
manusiawi dan beradab, sesuai kaidah-kaidah yang diakui secara internasional. 

Satu hal yang menjadi pusat perhatian masyarakat adalah peranan Polri dalam
menangani masalah-masalah yang melibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai
kepentingan politik bersebe-rangan. Dalam banyak kejadian, Polri terkesan
bertindak memihak salah satu kelompok. Ketika terjadi penyerangan ke kampung
Quintal Boot dan sekitarnya oleh milisi pro-integrasi, petugas Polri malah
mengawal kendaraan yang mengangkut milisi. Dan saat terjadi penyerangan oleh
milisi, para petugas itupun tidak melakukan apa-apa. Padahal hukum Indonesia
tidak membenarkan orang sipil memegang senjata api, apalagi untuk
mencelakakan orang lain.

Sementara itu, dengan alasan pemilikan senjata secara ilegal, dua anggota
Falintil akan dihadapkan ke pengadilan di Ermera. Kenyataan ini memang
ironis. Di satu sisi terjadi pembicaraan damai dengan pihak Falintil melalui
komandannya di Jakarta, tapi anggotanya ditangkap karena membawa senjata.
Sementara milisi yang lalu-lalang di jalanan membawa senjata, tidak pernah
ditangkap. 

Meski jelas bahwa polisi Indonesia selama ini merupakan bagian dari ABRI
yang berada di garis depan dalam membela integrasi, Kesepakatan 5 Mei 1999
menempatkan instansi itu sebagai penjaga keamanan. Saat Polri berpisah dari
ABRI ada sedikit harapan bahwa posisi 'netral' itu memang dapat mereka
penuhi. Namun tindakan Polri membuat masyarakat menyimpulkan lain.
Keberpihakan Polri yang tercermin dari berbagai tindakan selama ini menjadi
pertanyaan-pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh Polri. Kecenderungan
Polri untuk mengungkap fakta tanpa tindak lanjut membuat masyarakat berpikir
bahwa pihak Polri sebenarnya belum mampu mengemban suatu misi yang menuntut
objektivitas dan netralitas.

Kapolda Kolonel Timbul Silaen, dalam pernyataan persnya menuduh Tim
Kemanusiaan memprovokasi penyerang-an milisi di Liquica, padahal kasus itu
belum diselidiki. Polisi juga menuduh Tim Kemanusiaan memberi bantuan kepada
Falintil. Tuduhan ini juga tidak berdasar karena masyarakat yang dibatu oleh
Tim Kemanusiaan adalah masya-rakat biasa yang telah mengungsi akibat
kegagalan polisi menjamin keamanan. 

Terlalu banyak bukti dan saksi korban yang menunjukkan bahwa Polri banyak
terlibat dalam tindakan teror dan intimidasi terhadap rakyat, sehingga sulit
mengharapkan Polri dapat berlaku netral. Ini memang ujian bagi kesungguhan
Polri. Namun dalam peristiwa penting seperti proses jajak pendapat ini,
rakyat tidak bisa mengandalkan kesungguhan Polri. Rakyat membutuhkan jaminan
dan kepastian, karena penentuan pendapat rakyat inipun bukan uji coba, tapi
sangat menentukan bagi kehidupan di masa mendatang.

Netralitas Polri juga dipertanyakan, karena banyak anggota Polri berasal
dari Timor Timur. Dengan sendirinya mereka juga punya hak pilih, dan pada
tanggal 30 Agustus 1999, harus menetapkan pilihan: menolak atau menerima
otonomi. Sebagai salah satu 'pemain', tentunya tidak mungkin mempercayakan
posisi 'wasit' kepada mereka. Belum lagi aturan di dalam tubuh Polri sendiri
yang tentunya akan sangat menghambat kebebasannya memilih dalam penentuan
pendapat nanti.

Masalah netralitas Polri ini akan semakin dipertanyakan menjelang
pelaksanaan penentuan pendapat nanti. Jika Polri tetap tidak dapat memenuhi
tuntutan agar bersikap netral, maka sudah sewajarnya jika Sekjen PBB
mengambil langkah-langkah kongkret untuk menim-bang kembali kehadiran Polri
dalam proses pelaksanaan penentuan pendapat.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke