Precedence: bulk Direito No. 03/27 Juli 1999 NETRALITAS POLRI DIGUGAT Netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas keamanan dalam proses penentuan pendapat sedang diuji masyarakat internasional. Gerak langkahnya selalu menjadi sasaran pengamatan semua pihak. Pemberian mandat kepada Polri untuk mengamankan persiapan dan pelaksanaan Jajak Pendapat bulan Agustus 1999 sebenarnya merupa-kan kehormatan bagi Indonesia. Seluruh rangkaian proses Jajak Pendapat menuju tahap terakhir hak menentukan nasib sendiri rakyat Timtim harus berjalan aman dan tertib. Keamanan menjadi salah satu syarat penting agar penentuan pendapat nanti dapat berjalan dengan bebas dan jujur. Kondisi ini mutlak diperlukan agar rakyat Timor Timur secara bebas menentukan pilihannya sesuai aspirasi dan hati nuraninya. Kepercayaan ini merupakan kehormatan, karena menempatkan Indonesia bukan hanya sebagai bagian dari masalah, tapi juga bagian dari penyelesaian. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak hanya dipersalahkan atas kematian lebih dari 200.000 penduduk Timor Timur dalam 24 tahun usia konflik ini, tetapi juga ikut berperan dalam penyelesaian yang lebih demokratis, manusiawi dan beradab, sesuai kaidah-kaidah yang diakui secara internasional. Satu hal yang menjadi pusat perhatian masyarakat adalah peranan Polri dalam menangani masalah-masalah yang melibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan politik bersebe-rangan. Dalam banyak kejadian, Polri terkesan bertindak memihak salah satu kelompok. Ketika terjadi penyerangan ke kampung Quintal Boot dan sekitarnya oleh milisi pro-integrasi, petugas Polri malah mengawal kendaraan yang mengangkut milisi. Dan saat terjadi penyerangan oleh milisi, para petugas itupun tidak melakukan apa-apa. Padahal hukum Indonesia tidak membenarkan orang sipil memegang senjata api, apalagi untuk mencelakakan orang lain. Sementara itu, dengan alasan pemilikan senjata secara ilegal, dua anggota Falintil akan dihadapkan ke pengadilan di Ermera. Kenyataan ini memang ironis. Di satu sisi terjadi pembicaraan damai dengan pihak Falintil melalui komandannya di Jakarta, tapi anggotanya ditangkap karena membawa senjata. Sementara milisi yang lalu-lalang di jalanan membawa senjata, tidak pernah ditangkap. Meski jelas bahwa polisi Indonesia selama ini merupakan bagian dari ABRI yang berada di garis depan dalam membela integrasi, Kesepakatan 5 Mei 1999 menempatkan instansi itu sebagai penjaga keamanan. Saat Polri berpisah dari ABRI ada sedikit harapan bahwa posisi 'netral' itu memang dapat mereka penuhi. Namun tindakan Polri membuat masyarakat menyimpulkan lain. Keberpihakan Polri yang tercermin dari berbagai tindakan selama ini menjadi pertanyaan-pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh Polri. Kecenderungan Polri untuk mengungkap fakta tanpa tindak lanjut membuat masyarakat berpikir bahwa pihak Polri sebenarnya belum mampu mengemban suatu misi yang menuntut objektivitas dan netralitas. Kapolda Kolonel Timbul Silaen, dalam pernyataan persnya menuduh Tim Kemanusiaan memprovokasi penyerang-an milisi di Liquica, padahal kasus itu belum diselidiki. Polisi juga menuduh Tim Kemanusiaan memberi bantuan kepada Falintil. Tuduhan ini juga tidak berdasar karena masyarakat yang dibatu oleh Tim Kemanusiaan adalah masya-rakat biasa yang telah mengungsi akibat kegagalan polisi menjamin keamanan. Terlalu banyak bukti dan saksi korban yang menunjukkan bahwa Polri banyak terlibat dalam tindakan teror dan intimidasi terhadap rakyat, sehingga sulit mengharapkan Polri dapat berlaku netral. Ini memang ujian bagi kesungguhan Polri. Namun dalam peristiwa penting seperti proses jajak pendapat ini, rakyat tidak bisa mengandalkan kesungguhan Polri. Rakyat membutuhkan jaminan dan kepastian, karena penentuan pendapat rakyat inipun bukan uji coba, tapi sangat menentukan bagi kehidupan di masa mendatang. Netralitas Polri juga dipertanyakan, karena banyak anggota Polri berasal dari Timor Timur. Dengan sendirinya mereka juga punya hak pilih, dan pada tanggal 30 Agustus 1999, harus menetapkan pilihan: menolak atau menerima otonomi. Sebagai salah satu 'pemain', tentunya tidak mungkin mempercayakan posisi 'wasit' kepada mereka. Belum lagi aturan di dalam tubuh Polri sendiri yang tentunya akan sangat menghambat kebebasannya memilih dalam penentuan pendapat nanti. Masalah netralitas Polri ini akan semakin dipertanyakan menjelang pelaksanaan penentuan pendapat nanti. Jika Polri tetap tidak dapat memenuhi tuntutan agar bersikap netral, maka sudah sewajarnya jika Sekjen PBB mengambil langkah-langkah kongkret untuk menim-bang kembali kehadiran Polri dalam proses pelaksanaan penentuan pendapat. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
