Precedence: bulk


Direito No. 03/27 Juli 1999

TNI PUN SAMA SAJA

Kesepakatan 5 Mei menempatkan Polri sebagai ujung tombak penjaga keamanan,
sementara TNI diharuskan bersikap 'mutlak netral'. Namun, seperti diduga
sebelumnya, peran itupun tidak dapat dimainkan dengan baik. Tindak kekerasan
terhadap warga tetap berlangsung, seolah kesepakatan 5 Mei itu tidak pernah ada.

Kejadian di RT03/RW IX Aimutin tanggal 28 Juli hanya satu dari contoh
perlakuan tentara terhadap warga sipil. Sekitar pukul 14.45 sejumlah anggota
BTT 521 menangkap dan menyiksa seorang warga sipil bernama Alberto Rodrigues
Pereira (27). Alberto dipukuli beramai-ramai hingga luka parah dan harus
dirawat di Klinik Motael.

Saat itu Alberto dan seorang temannya sedang berdiri di depan sebuah kios di
kawasan itu. Tiba-tiba beberapa anggota BTT 521 yang berpos sekitar 40 meter
dari kios mendatangi mereka dan salah satu di antaranya menunjuk ke arah
Alberto sambil berkata, "Itu dia orangnya". Melihat dirinya ditunjuk,
Alberto langsung berlari ke belakang kios, dan bersembunyi di rumah seorang
warga bernama Abanu. Anggota BTT mengejar Alberto ke rumah itu, menangkap
kemudian menyiksanya. Tuan rumah yang melihat kejadian tersebut hanya bisa
berteriak tanpa dapat berbuat apa-apa. Sekitar tujuh orang tentara terus
memukuli Alberto, seolah tidak mendengar teriakan Abanu. Ada yang memegang
kaki korban ke atas, dan yang lainnya memukul korban dengan alu. 

Sejumlah pemantau jajak pendapat yang kebetulan berada dekat lokasi tersebut
kemudian berdatangan. Kepada para pemantau itu, seorang anggota BTT bertutur
bahwa korban sebelumnya sering terlibat perkelahian dengan warga setempat.
Tetapi warga membantah pernyataan itu. Mereka mengatakan bahwa Alberto
dipukuli tanpa alasan. 

Anggota BTT itu kemudian membawa korban yang sudah babak belur itu ke posnya
untuk dibersihkan darahnya. Baju korban yang berlumuran darah diganti dengan
baju lain. Ketika istri korban mengatakan bahwa baju korban telah diganti,
dia malah dibentak oleh seorang anggota BTT. Mereka kemudian mendudukkan
korban di dua buah kursi rotan ditemani istrinya. 

Petugas kepolisian dipimpin Serma (Pol) Jeri dan Serka (Pol) Apris Wahi
kemudian tiba di TKP dan meminta korban di bawa ke Rumah Sakit Bidau atau
Rumah Sakit Wirahusada. Namun melihat perlakuan yang diterima suami-nya dari
anggota BTT, istri korban enggan membawanya ke RS Bidau, apalagi ke RS
militer Wira Husada. "Saya takut nanti mereka bunuh suami saya di sana,"
katanya. Korban kemudian dibawa ke Klinik Motael untuk dirawat. 

Sehari sesudah korban berada di Klinik Motael (28/7), 6 orang anggota BTT
mendatangi korban dan keluarganya dan meminta agar kasus itu diselesaikan
secara kekeluargaan. Mereka menawar-kan uang sebesar Rp. 40.000 kepada istri
korban untuk membeli obat, tetapi ditolak. Keenam anggota BTT itu mencoba
meyakinkan ibu korban bahwa sebaiknya pemberian itu diterima dan menganggap
anggota BTT yang datang itu seperti keluarga sendiri. Namun ibu korban
bersikeras menolak pemberian itu. 

Keenam anggota BTT itu juga berusaha membujuk istri dan ibu korban, agar
korban dipindahkan ke rumah sakit lain kalau memang korban masih perlu
dirawat dengan janji bahwa semua pengeluaran perawatan akan ditanggung oleh
pihak BTT. Lagi-lagi istri dan ibu korban menolak. Semua bujukan dan
janji-janji itu ditolak  oleh istri dan ibu korban. Merasa ditolak
terus-menerus, keenam anggota BTT itu pun meninggal-kan mereka.  

Selang beberapa lama kemudian, dua anggota BTT datang lagi dan mengaku
sebagai komandan untuk semua anggota BTT di Timtim. Kedua anggota BTT itu
mengajak istri korban untuk dibawa ke rumah kedua komandan tetapi istri
korban menolak. Kedua komandan berusaha meyakinkan istri korban untuk tidak
takut karena tidak akan diapa-apakan. Untuk ke rumah komandan itu pun tidak
mengendarai taksi tetapi menggunakan mobil sang komandan sendiri. Kalau
takut boleh membawa anak kecil (maksudnya anak pertama dari korban yang saat
ini berumur dua tahun lebih), asal bukan orang dewasa. Tetapi, sekali lagi
istri korban menolak. Kedua komandan itu kemudian pergi. 

Pada Jumat 30 Juli 199 pagi, dua anggota Polisi Militer (POM) mendatangi
korban di Klinik Motael. Mereka bermaksud memintai keterangan korban tentang
peristiwa yang dialaminya tetapi tidak disetujui oleh keluarga karena
keadaan korban belum memungkinkan untuk memberikan keterangan secara baik
dan benar. Kedua anggota POM itu pun langsung meninggalkan rumah sakit.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke