Precedence: bulk


Direito No. 03/27 Juli 1999

MENGGUGAR PEMBENTUKAN PAM SWAKARSA DI TIMTIM

Pam Swakarsa pernah dikecam habis-habisan saat dibentuk pada Sidang Umum MPR
1998. Karena gelombang protes dan kontroversi, Panglima TNI Wiranto akhirnya
mengurungkan niatnya. Di Timor Timur, pembentukan Pam Swakarsa cukup dengan
surat keputusan bupati.

Hal yang sama kini terjadi di Timor Timur menjelang penentuan pendapat
(direct ballot). Dalam konteks Timor Timur, pokok perdebatan tentang
pembentukan lembaga Pam Swakarsa berkisar pada soal legitimasi hingga
implikasinya terhadap sistem keamanan menjelang penentuan masa depan rakyat
Timor Timur itu.  

Kehadiran Pam Swakarsa atau organisasi paramiliter di Timtim adalah produk
pemerintahan yang  otoriter. Salah satu aspek yang menonjol dalam sistem
pemerintahan ini adalah dominasi peran aparat militer dalam menjaga dan
mempertahankan kepentingan penguasa. Gaya pemerintah otoriter warisan Orde
Baru tampaknya belum bergeser sejak mundurnya Soeharto dari kursi
kekuasa-an, yang semasa kepemimpinannya amat mengandalkan pendekatan
keamanan. Di masa reformasi ini, konsep pertahanan dan keamanan pun
nampaknya tidak mengalami perubahan berarti. Dominasi militer dengan Dwi
Fungsi-nya masih dominan dalam mengontrol penyeleng-garaan pemerintahan,
sekali pun kuatnya tuntutan reformasi dari kalangan pro-demokrasi pada saat
yang bersamaan. Dalam sistem kekuasaan semacam ini, hukum pun kerap
dijadikan alat untuk menjaga  kepentingan penguasa.   

Dalam konteks Timor Timur, walau pun gagasan pembentukan Pam Swakarsa dan
organisasi sejenis (milisi pro-integrasi) ditentang banyak pihak, ide
pembentukan Pam Swakarsa tetap jalan dengan bersandar pada hukum dan alasan
ketertiban dan keamanan. Hal ini terlihat jelas dalam pembentukan Pam
Swakarsa di Dili yang dibentuk hanya berdasarkan surat keputusan Bupati.

Sesungguhnya jika dicermati dari aspek hukum, tidak ditemukan dasar hukum
yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membentuk lembaga Pam
Swakarsa. Sebab, secara konseptual Pam Swakarsa dapat diterjemahkan sebagai
upaya pengaman-an lingkungan secara sukarela dari warga dan tidak perlu
dilembagakan dengan melibatkan aparat sipil dan militer secara struktural
dan organisatoris. Karena hakekatnya sebagai sebuah sistim pengamanan
sukarela berarti secara prinsipil inisiatif itu datang dari masyarakat
sendiri ketika lingkungan keamanannya dinilai terancam. 

Undang-undang No. 22/1982 tentang Pertahanan dan Keamanan memberi kewenangan
kepada ABRI untuk meng-atur persoalan keamanan. Tidak ada keterangan apapun
tentang Pam Swakarsa.  Undang-undang ini hanya mengatur tentang Kamra
(keamanan rakyat) dan Wanra (perlawanan rakyat). Pembentukan kedua lembaga
itupun, berdasarkan undang-undang di atas, harus didasarkan pada
pertimbangan bahwa keadaan keamanan sedang genting, sedangkan jumlah
personil ABRI tidak memadai menghadapi situasi tersebut. 

Di Timor Timur, jumlah personel TNI (termasuk PNS) diperkirakan mencapai
21.500 orang, belum termasuk anggota Polri sekitar 8.000 orang. Artinya,
untuk setiap 14 orang dewasa ada satu aparat keamanan bersenjata. Jumlah ini
sangat tidak proporsional jika dibandingkan berbagai daerah di Indonesia,
apalagi negara-negara lain di dunia. Karena itu sungguh mengherankan bahwa
aparat keamanan masih terus menekankan perlunya tenaga tambahan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban.

Dari sudut ini pula, pembentukan Pam Swakarsa di Dili oleh Bupati Domingos
MP Soares merupakan tindakan yang menyimpang dari semangat UU No. 22/1982.
Apalagi jika melihat sosok personel yang bertolak belakang dengan misi yang
diemban, yakni sebagai lembaga pengaman dan penertib lingkungan. Koordinator
bidang opera-sional adalah Eurico Guterres, komandan milisi Aitarak,
sementara hampir seluruh barisannya diisi oleh anggota Aitarak pula. Di sini
terlihat bahwa pembentukan Pam Swakarsa pada dasarnya sekadar 'meresmikan'
kehadiran milisi pro-integrasi yang dipertanyakan di mana-mana.

Dalam struktur pengorganisasian pun melibatkan para pejabat Muspida
(Musyawarah Pimpinan Daerah) Tingkat I dan II, selaku koordinator dan
penang-gung jawab serta Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan).
Keanggotaannya melibatkan pula berbagai komponen masyarakat, seperti veteran
ABRI/TNI, anggota TNI yang masih dinas aktif, milisi dan para pejabat dalam
struktur birokrasi pemerintahan desa dan kampung se-kabupaten Dili serta
sejumlah warga masyarakat sesuai tempat domisilinya. Sementara mengenai
sumber dana dibebankan kepada APBD Kabupaten Tk II Dili dan Kotif Dili.

Komposisi dan struktur Pam Swakarsa Dili juga menjelaskan adanya benang
merah persoalan politik uang berkaitan dengan penyalahgunaan dana JPS,
sebagaimana terlihat dalam Surat Persetujuan Gubernur Timor Timur atas
proposal tentang kegiatan "sosialisasi otonomi khusus" dari tiga Kabupaten
di Timor Timur. Misalnya Kabupaten Ambeno. Dalam surat bernomor
900/165V/1999 bulan Juni 1999 Gubernur Abilio Jose Osorio Soares telah
menyetujui dana sebesar 5% dari proposal Sosialisasi Otonomi bagi Pam Swakarsa. 

Pembentukan Pam Swakarsa ini jelas merupakan sebuah skenario penguasa dalam
menghadapi proses penentuan pendapat mendatang. Karena kelompok milisi
Aitarak yang melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM selama ini,
hendak dialihkan ke Pam Swakarsa untuk menjadi bagian dari polisi yang
bertugas mengamankan proses pelaksa-naan jajak pendapat. Kelompok milisi
mendapat legitimasi untuk melanjutkan "operasi" mereka di Dili dan
sekitarnya. Pada saat yang bersamaan, para milisi yang menjadi anggota Pam
Swakarsa ini bebas dari proses hukum atas perbuatan kriminal yang mereka
lakukan. 

Di Timor Timur Pam Swakarsa dibentuk pertama kali di Kabupaten Dili kemudian
disusul di Ainaro yang proses pembentukannya melibatkan kaum perempuan. Hal
ini jelas menunjukkan bahwa pembentukan Pam Swakarsa dibentuk atas dasar
inisiatif pimpinan formal. Berikut Surat Keputusan (SK) Bupati yang
konsideransinya mengacu pada ketentuan hukum, seperti UU No. 5/1975 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang telah dicabut, UU No. 7/1976, UU No
8/1982, dan berbagai peraturan pemerintah yang sesungguhnya tidak relevan.

Sementara itu kesepakatan 5 Mei 1999 yang ditandatangani Pemerintah RI,
Portugal di bawah pengawasan PBB tentang pelaksanaan penentuan pendapat
lang-sung (direct ballot) bagi rakyat Timor Timur berimplikasi langsung
terhadap segala kebijakan keamanan di Timor Timur, selama periode
pelaksanaan penentuan pendapat sampai diputuskan-nya sebuah status final
bagi Timor Timur. Butir 4 dalam Dokumen tentang Keamanan menyebutkan, bahwa
"hanya polisi yang akan bertanggungjawab bagi pemeliharaan tertib hukum,
Sekretaris Jenderal setelah menerima mandat yang diperlukan akan menyediakan
sejumlah pejabat Polisi Indonesia dalam menjalan-kan tugasnya pada saat
penentuan pendapat, untuk mengawasi pengawalan kartu-kartu suara dan menuju
tempat-tempat pengumutan suara".             

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka semua urusan penanganan dan pengaturan
keamanan selama proses tersebut berlangsung adalah kewenangan Polisi
Republik Indonesia. Dalam implementasinya Polisi PBB akan bertindak sebagai
penasehat bagi aparat Polisi Indonesia. Dengan tidak menyebut lembaga lain
selain Polisi dalam ketentuan tersebut, maka kehadiran Pam Swakarsa  jelas
bertentangan dengan semangat kesepakatan 5 Mei 1999. 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pam Swakarsa jelas lebih
bermuatan politis ketimbang upaya pengamanan dan penertiban kota semata.
Lembaga ini tidak dikenal sebagai bagian dari konsep pertahanan dan keamanan
sebagaimana diatur dalam UU N0. 20 tahun 1982. Sehingga ketika dibentuk
lembaga ini banyak mengundang perdebatan. Dalam konteks kesepakatan 5 Mei,
kehadiran lembaga ini juga bertentangan dengan kesepakatan dokumen 3 tentang
tanggungjawab keamanan selama pelaksanaan jajak pendapat yang dibebankan
kepada pihak Kepolisian. Karena itu, sekali lagi pembentukan Pam Swakarsa
jelas lebih bermuatan politis  dengan maksud "melegalkan" semua kelompok
milisi yang  ada di Timor Timur selama ini.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke