Precedence: bulk Direito No. 03/27 Juli 1999 MENGGUGAR PEMBENTUKAN PAM SWAKARSA DI TIMTIM Pam Swakarsa pernah dikecam habis-habisan saat dibentuk pada Sidang Umum MPR 1998. Karena gelombang protes dan kontroversi, Panglima TNI Wiranto akhirnya mengurungkan niatnya. Di Timor Timur, pembentukan Pam Swakarsa cukup dengan surat keputusan bupati. Hal yang sama kini terjadi di Timor Timur menjelang penentuan pendapat (direct ballot). Dalam konteks Timor Timur, pokok perdebatan tentang pembentukan lembaga Pam Swakarsa berkisar pada soal legitimasi hingga implikasinya terhadap sistem keamanan menjelang penentuan masa depan rakyat Timor Timur itu. Kehadiran Pam Swakarsa atau organisasi paramiliter di Timtim adalah produk pemerintahan yang otoriter. Salah satu aspek yang menonjol dalam sistem pemerintahan ini adalah dominasi peran aparat militer dalam menjaga dan mempertahankan kepentingan penguasa. Gaya pemerintah otoriter warisan Orde Baru tampaknya belum bergeser sejak mundurnya Soeharto dari kursi kekuasa-an, yang semasa kepemimpinannya amat mengandalkan pendekatan keamanan. Di masa reformasi ini, konsep pertahanan dan keamanan pun nampaknya tidak mengalami perubahan berarti. Dominasi militer dengan Dwi Fungsi-nya masih dominan dalam mengontrol penyeleng-garaan pemerintahan, sekali pun kuatnya tuntutan reformasi dari kalangan pro-demokrasi pada saat yang bersamaan. Dalam sistem kekuasaan semacam ini, hukum pun kerap dijadikan alat untuk menjaga kepentingan penguasa. Dalam konteks Timor Timur, walau pun gagasan pembentukan Pam Swakarsa dan organisasi sejenis (milisi pro-integrasi) ditentang banyak pihak, ide pembentukan Pam Swakarsa tetap jalan dengan bersandar pada hukum dan alasan ketertiban dan keamanan. Hal ini terlihat jelas dalam pembentukan Pam Swakarsa di Dili yang dibentuk hanya berdasarkan surat keputusan Bupati. Sesungguhnya jika dicermati dari aspek hukum, tidak ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membentuk lembaga Pam Swakarsa. Sebab, secara konseptual Pam Swakarsa dapat diterjemahkan sebagai upaya pengaman-an lingkungan secara sukarela dari warga dan tidak perlu dilembagakan dengan melibatkan aparat sipil dan militer secara struktural dan organisatoris. Karena hakekatnya sebagai sebuah sistim pengamanan sukarela berarti secara prinsipil inisiatif itu datang dari masyarakat sendiri ketika lingkungan keamanannya dinilai terancam. Undang-undang No. 22/1982 tentang Pertahanan dan Keamanan memberi kewenangan kepada ABRI untuk meng-atur persoalan keamanan. Tidak ada keterangan apapun tentang Pam Swakarsa. Undang-undang ini hanya mengatur tentang Kamra (keamanan rakyat) dan Wanra (perlawanan rakyat). Pembentukan kedua lembaga itupun, berdasarkan undang-undang di atas, harus didasarkan pada pertimbangan bahwa keadaan keamanan sedang genting, sedangkan jumlah personil ABRI tidak memadai menghadapi situasi tersebut. Di Timor Timur, jumlah personel TNI (termasuk PNS) diperkirakan mencapai 21.500 orang, belum termasuk anggota Polri sekitar 8.000 orang. Artinya, untuk setiap 14 orang dewasa ada satu aparat keamanan bersenjata. Jumlah ini sangat tidak proporsional jika dibandingkan berbagai daerah di Indonesia, apalagi negara-negara lain di dunia. Karena itu sungguh mengherankan bahwa aparat keamanan masih terus menekankan perlunya tenaga tambahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dari sudut ini pula, pembentukan Pam Swakarsa di Dili oleh Bupati Domingos MP Soares merupakan tindakan yang menyimpang dari semangat UU No. 22/1982. Apalagi jika melihat sosok personel yang bertolak belakang dengan misi yang diemban, yakni sebagai lembaga pengaman dan penertib lingkungan. Koordinator bidang opera-sional adalah Eurico Guterres, komandan milisi Aitarak, sementara hampir seluruh barisannya diisi oleh anggota Aitarak pula. Di sini terlihat bahwa pembentukan Pam Swakarsa pada dasarnya sekadar 'meresmikan' kehadiran milisi pro-integrasi yang dipertanyakan di mana-mana. Dalam struktur pengorganisasian pun melibatkan para pejabat Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Tingkat I dan II, selaku koordinator dan penang-gung jawab serta Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Keanggotaannya melibatkan pula berbagai komponen masyarakat, seperti veteran ABRI/TNI, anggota TNI yang masih dinas aktif, milisi dan para pejabat dalam struktur birokrasi pemerintahan desa dan kampung se-kabupaten Dili serta sejumlah warga masyarakat sesuai tempat domisilinya. Sementara mengenai sumber dana dibebankan kepada APBD Kabupaten Tk II Dili dan Kotif Dili. Komposisi dan struktur Pam Swakarsa Dili juga menjelaskan adanya benang merah persoalan politik uang berkaitan dengan penyalahgunaan dana JPS, sebagaimana terlihat dalam Surat Persetujuan Gubernur Timor Timur atas proposal tentang kegiatan "sosialisasi otonomi khusus" dari tiga Kabupaten di Timor Timur. Misalnya Kabupaten Ambeno. Dalam surat bernomor 900/165V/1999 bulan Juni 1999 Gubernur Abilio Jose Osorio Soares telah menyetujui dana sebesar 5% dari proposal Sosialisasi Otonomi bagi Pam Swakarsa. Pembentukan Pam Swakarsa ini jelas merupakan sebuah skenario penguasa dalam menghadapi proses penentuan pendapat mendatang. Karena kelompok milisi Aitarak yang melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM selama ini, hendak dialihkan ke Pam Swakarsa untuk menjadi bagian dari polisi yang bertugas mengamankan proses pelaksa-naan jajak pendapat. Kelompok milisi mendapat legitimasi untuk melanjutkan "operasi" mereka di Dili dan sekitarnya. Pada saat yang bersamaan, para milisi yang menjadi anggota Pam Swakarsa ini bebas dari proses hukum atas perbuatan kriminal yang mereka lakukan. Di Timor Timur Pam Swakarsa dibentuk pertama kali di Kabupaten Dili kemudian disusul di Ainaro yang proses pembentukannya melibatkan kaum perempuan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pembentukan Pam Swakarsa dibentuk atas dasar inisiatif pimpinan formal. Berikut Surat Keputusan (SK) Bupati yang konsideransinya mengacu pada ketentuan hukum, seperti UU No. 5/1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang telah dicabut, UU No. 7/1976, UU No 8/1982, dan berbagai peraturan pemerintah yang sesungguhnya tidak relevan. Sementara itu kesepakatan 5 Mei 1999 yang ditandatangani Pemerintah RI, Portugal di bawah pengawasan PBB tentang pelaksanaan penentuan pendapat lang-sung (direct ballot) bagi rakyat Timor Timur berimplikasi langsung terhadap segala kebijakan keamanan di Timor Timur, selama periode pelaksanaan penentuan pendapat sampai diputuskan-nya sebuah status final bagi Timor Timur. Butir 4 dalam Dokumen tentang Keamanan menyebutkan, bahwa "hanya polisi yang akan bertanggungjawab bagi pemeliharaan tertib hukum, Sekretaris Jenderal setelah menerima mandat yang diperlukan akan menyediakan sejumlah pejabat Polisi Indonesia dalam menjalan-kan tugasnya pada saat penentuan pendapat, untuk mengawasi pengawalan kartu-kartu suara dan menuju tempat-tempat pengumutan suara". Mengacu pada ketentuan tersebut, maka semua urusan penanganan dan pengaturan keamanan selama proses tersebut berlangsung adalah kewenangan Polisi Republik Indonesia. Dalam implementasinya Polisi PBB akan bertindak sebagai penasehat bagi aparat Polisi Indonesia. Dengan tidak menyebut lembaga lain selain Polisi dalam ketentuan tersebut, maka kehadiran Pam Swakarsa jelas bertentangan dengan semangat kesepakatan 5 Mei 1999. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pam Swakarsa jelas lebih bermuatan politis ketimbang upaya pengamanan dan penertiban kota semata. Lembaga ini tidak dikenal sebagai bagian dari konsep pertahanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam UU N0. 20 tahun 1982. Sehingga ketika dibentuk lembaga ini banyak mengundang perdebatan. Dalam konteks kesepakatan 5 Mei, kehadiran lembaga ini juga bertentangan dengan kesepakatan dokumen 3 tentang tanggungjawab keamanan selama pelaksanaan jajak pendapat yang dibebankan kepada pihak Kepolisian. Karena itu, sekali lagi pembentukan Pam Swakarsa jelas lebih bermuatan politis dengan maksud "melegalkan" semua kelompok milisi yang ada di Timor Timur selama ini. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
