Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 29/II/22-28 Agustus 99
------------------------------

KESELAMATAN NEGARA UNTUK SIAPA?

(POLITIK): RUU Keselamatan Negara menyelinap di balik banjir isu saat ini.
Bila tak ada perhatian, bisa-bisa RUU ini lolos.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Agustus ini meluncurkan hasil
studi mengenai "Penerapan Delik Keamanan Negara di Masa Pemerintahan Orde
Baru". Studi digarap sejak awal 1998 oleh Ignatius Haryanto. Ada beberapa
hal menarik yang layak disimak, pertama, selama Orde Baru, walaupun tak ada
produk hukum resmi yang bertajukkan Keselamatan dan Keamanan Negara,
ternyata ada berbagai produk hukum yang tersebar dalam berbagai tingkatan.
Misalnya, UU No. 23/59 tentang Keadaan Bahaya, PP No. 16/60 tentang
Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer, UU No. 20/82 (kemudian
diperbaharui dengan UU No. 1/88) tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara RI, dan berbagai produk hukum  lainnya yang jelas menggunakan konsep
mengutamakan keselamatan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU
Subversi 11/63 (yang kini telah  dicabut), juga Haatzaai Artikelen
(Pasal-pasal penebar kebencian) dalam KUHP (bahkan dalam RUU perubahan KUHP,
ancaman terhadap keamanan negara makin diperluas, khususnya yang menyangkut
masalah fobi komunis).

Studi ini juga menunjukkan bahwa pada dasarnya konsep untuk mengamankan
negara adalah konsep politis yang kemudian dicarikan pembenarannya dalam
bentuk produk hukum, seperti Undang-undang ataupun peraturan pemerintah
lainnya yang dibuat secara tidak transparan. Namun produk hukum tidak selalu
menjadi bentuk dari pengamanan negara tersebut, karena dengan melihat
berbagai kasus yang terjadi sepanjang masa Orde Baru, pada banyak keputusan
politik yang dijatuhkan untuk menyingkirkan para musuh negara (state
political foes) yang tidak memiliki landasan hukum yang sah. Sikap
militeristik dalam penentuan berbagai kasus menjadi dominan dalam seluruh
perjalanan Orde Baru.

Tanpa UU Keselamatan dan Keamanan Negara sekalipun, sudah ribuan, bahkan
puluhan ribu orang yang mengalami derita sebagai korban dari pelaksanaan
konsep keamanan negara tersebut. Mulai dari mereka yang ditahan secara
sewenang-wenang, ribuan orang mati dalam pertikaian bersenjata yang diberi
label sebagai gerakan separatis, ratusan orang dijuluki sebagai musuh
negara, ratusan buku telah dilarang, puluhan media cetak telah dibredel, dan
puluhan pengadilan politik telah digelar. Ini pun belum termasuk dengan
korban tak langsung seperti terjadinya pengungsian di dalam negeri
(internally displaced people), seperti kasus Aceh yang makin berlarut-larut.

Praktek konsepsi Keamanan Negara pada masa Orde Baru menunjukkan bahwa
dimensi ancaman dari dalam negeri jauh lebih diberi perhatian oleh Negara
ketimbang dimensi ancaman dari luar negeri, yang sebenarnya menunjukkan
bahwa penggunaan konsep keamanan negara lebih merupakan tindakan politis
negara untuk meredam dan membungkam para pengkritik atas pemerintahan yang
otoriter.

Dengan mengambil contoh pengalaman di dua negara lain, yaitu Singapura dan
Malaysia yang memiliki perundangan khusus tentang keamanan negara (internal
security act), ditunjukkan pula betapa kehidupan sosial politik dalam
negara-negara tersebut telah mengalami banyak reduksi dan korban yang
berjatuhan tak dapat dihindari akibat penerapan konsep keamanan negara tersebut.

Dua negara ini dipilih sekadar sebagai pembanding atas kondisi di Indonesia
karena keduanya memiliki hukum yang sama: Undang-undang Keamanan Negara atau
Internal Security Act untuk istilah di Singapura dan Malaysia. Di Malaysia,
ISA mulai diberlakukan pada tahun 1960. Dengan aturan ini pemerintah
Malaysia memiliki kekuasaan untuk menahan seseorang kalau dianggap orang
tersebut bertindak melanggar keamanan nasional, mengancam sejumlah pelayanan
publik dan kehidupan ekonomi. ISA menyebut bahwa polisi bisa menahan
seseorang tanpa surat perintah hingga maksimal 2 tahun, dan menteri dalam
negeri pun berhak memperpanjang penahanan seseorang yang dituduh melanggar ISA.

Antara tahun 1970-75, tak kurang dari 6.861 orang telah ditahan terutama
dari kalangan partai oposisi. Para tersangka kerap diekskomunikasi dan
dijauhkan dari pengacara mereka, kunjungan dari keluarga pun dibatasi.
Siksaan fisik dan mental adalah hal yang sehari-hari diterima para tersangka
tersebut.

Awalnya Malaysia menggunakan ISA untuk menangkal pengaruh komunis dan
penyusupannya di semenanjung Malaysia. Namun dalam perkembangannya ISA
dipakai untuk menakut-nakuti lawan politik Perdana Menteri Mahatir Mohamad.

Korban ISA di Malaysia di antaranya adalah 55 orang aktivis politik, serikat
buruh, dan lingkungan hidup yang ditangkap secara massal antara bulan
Oktober hingga November pada tahun 1987. Selain itu dalam kasus Darul Arqam,
pemimpinnya Ashaari Muhammad juga ditangkap pemerintah di bawah aturan ISA.
Bahkan imigran gelap ke Malaysia pun diancam dengan aturan ini.

Sementara itu di Singapura, salah satu negeri yang dikenal dalam mitos macan
ekonomi Asia, juga memberlakukan ISA untuk meredam berbagai kelompok
oposisi. Sama seperti Malaysia, kementerian dalam negeri memiliki wewenang
untuk menahan orang selama dua tahun dan bisa diperpanjang, jika seseorang
telah dinilai melanggar ISA. Alasan mereka mempertahankan produk hukum
peninggalan Inggris ini adalah untuk mencegah aksi-aksi subversi dan
membubarkan kejahatan terorganisasi.

Salah satu korban terkenal dari Singapura adalah Chia Thye Poh, mantan
anggota parlemen berhaluan sosialis yang ditangkap pada bulan Oktober 1966.
Ia ditahan tanpa diadili selama 23 tahun. Pun setelah ia bebas pada 1989,
pemerintah tak mengijinkannya untuk ikut organisasi apapun, dilarang
menyampaikan pidato, dan dilarang menjalin kontak dengan sesama mantan
tahanan di bawah aturan ISA. 

Selain itu, baik Singapura dan Malaysia juga terkenal sering melakukan
pembatasan atas peredaran media asing, terutama jika mereka menulis artikel
yang tak mengenakkan pemerintah kedua negara (Indonesia juga pernah
melakukan itu ketika teknologi internet belum banyak berkembang). Asiaweek,
Asian Wall Street Journal dan Far Eastern Economic Review adalah contoh
media yang dikenai pembatasan peredaran di Singapura. Tak jarang koresponden
media asing yang tak disukai pemerintah, juga diusir dari negara tersebut.

Bagaimana pun juga trend dunia internasional saat ini adalah meninggalkan
konsep keamanan nasional dan pemerintahan yang ada pun beralih menjadi lebih
demokratis.

Hendaknya dihentikan saja setiap usaha untuk memberi kekuasaan yang besar
kepada militer untuk melakukan kontrol terhadap kehidupan politik seperti
yang tampak pada pengajuan RUU Keselamatan dan Keamanan Negara yang sekarang
sedang dibahas di DPR; RUU ini hanya memberi legitimasi kepada militer untuk
memberlakukan bagian atau seluruh wilayah Indonesia dalam status darurat
militer atau darurat perang berdasarkan persepsi mereka sendiri. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke