Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 29/II/22-28 Agustus 99 ------------------------------ KESELAMATAN NEGARA UNTUK SIAPA? (POLITIK): RUU Keselamatan Negara menyelinap di balik banjir isu saat ini. Bila tak ada perhatian, bisa-bisa RUU ini lolos. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Agustus ini meluncurkan hasil studi mengenai "Penerapan Delik Keamanan Negara di Masa Pemerintahan Orde Baru". Studi digarap sejak awal 1998 oleh Ignatius Haryanto. Ada beberapa hal menarik yang layak disimak, pertama, selama Orde Baru, walaupun tak ada produk hukum resmi yang bertajukkan Keselamatan dan Keamanan Negara, ternyata ada berbagai produk hukum yang tersebar dalam berbagai tingkatan. Misalnya, UU No. 23/59 tentang Keadaan Bahaya, PP No. 16/60 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer, UU No. 20/82 (kemudian diperbaharui dengan UU No. 1/88) tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, dan berbagai produk hukum lainnya yang jelas menggunakan konsep mengutamakan keselamatan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU Subversi 11/63 (yang kini telah dicabut), juga Haatzaai Artikelen (Pasal-pasal penebar kebencian) dalam KUHP (bahkan dalam RUU perubahan KUHP, ancaman terhadap keamanan negara makin diperluas, khususnya yang menyangkut masalah fobi komunis). Studi ini juga menunjukkan bahwa pada dasarnya konsep untuk mengamankan negara adalah konsep politis yang kemudian dicarikan pembenarannya dalam bentuk produk hukum, seperti Undang-undang ataupun peraturan pemerintah lainnya yang dibuat secara tidak transparan. Namun produk hukum tidak selalu menjadi bentuk dari pengamanan negara tersebut, karena dengan melihat berbagai kasus yang terjadi sepanjang masa Orde Baru, pada banyak keputusan politik yang dijatuhkan untuk menyingkirkan para musuh negara (state political foes) yang tidak memiliki landasan hukum yang sah. Sikap militeristik dalam penentuan berbagai kasus menjadi dominan dalam seluruh perjalanan Orde Baru. Tanpa UU Keselamatan dan Keamanan Negara sekalipun, sudah ribuan, bahkan puluhan ribu orang yang mengalami derita sebagai korban dari pelaksanaan konsep keamanan negara tersebut. Mulai dari mereka yang ditahan secara sewenang-wenang, ribuan orang mati dalam pertikaian bersenjata yang diberi label sebagai gerakan separatis, ratusan orang dijuluki sebagai musuh negara, ratusan buku telah dilarang, puluhan media cetak telah dibredel, dan puluhan pengadilan politik telah digelar. Ini pun belum termasuk dengan korban tak langsung seperti terjadinya pengungsian di dalam negeri (internally displaced people), seperti kasus Aceh yang makin berlarut-larut. Praktek konsepsi Keamanan Negara pada masa Orde Baru menunjukkan bahwa dimensi ancaman dari dalam negeri jauh lebih diberi perhatian oleh Negara ketimbang dimensi ancaman dari luar negeri, yang sebenarnya menunjukkan bahwa penggunaan konsep keamanan negara lebih merupakan tindakan politis negara untuk meredam dan membungkam para pengkritik atas pemerintahan yang otoriter. Dengan mengambil contoh pengalaman di dua negara lain, yaitu Singapura dan Malaysia yang memiliki perundangan khusus tentang keamanan negara (internal security act), ditunjukkan pula betapa kehidupan sosial politik dalam negara-negara tersebut telah mengalami banyak reduksi dan korban yang berjatuhan tak dapat dihindari akibat penerapan konsep keamanan negara tersebut. Dua negara ini dipilih sekadar sebagai pembanding atas kondisi di Indonesia karena keduanya memiliki hukum yang sama: Undang-undang Keamanan Negara atau Internal Security Act untuk istilah di Singapura dan Malaysia. Di Malaysia, ISA mulai diberlakukan pada tahun 1960. Dengan aturan ini pemerintah Malaysia memiliki kekuasaan untuk menahan seseorang kalau dianggap orang tersebut bertindak melanggar keamanan nasional, mengancam sejumlah pelayanan publik dan kehidupan ekonomi. ISA menyebut bahwa polisi bisa menahan seseorang tanpa surat perintah hingga maksimal 2 tahun, dan menteri dalam negeri pun berhak memperpanjang penahanan seseorang yang dituduh melanggar ISA. Antara tahun 1970-75, tak kurang dari 6.861 orang telah ditahan terutama dari kalangan partai oposisi. Para tersangka kerap diekskomunikasi dan dijauhkan dari pengacara mereka, kunjungan dari keluarga pun dibatasi. Siksaan fisik dan mental adalah hal yang sehari-hari diterima para tersangka tersebut. Awalnya Malaysia menggunakan ISA untuk menangkal pengaruh komunis dan penyusupannya di semenanjung Malaysia. Namun dalam perkembangannya ISA dipakai untuk menakut-nakuti lawan politik Perdana Menteri Mahatir Mohamad. Korban ISA di Malaysia di antaranya adalah 55 orang aktivis politik, serikat buruh, dan lingkungan hidup yang ditangkap secara massal antara bulan Oktober hingga November pada tahun 1987. Selain itu dalam kasus Darul Arqam, pemimpinnya Ashaari Muhammad juga ditangkap pemerintah di bawah aturan ISA. Bahkan imigran gelap ke Malaysia pun diancam dengan aturan ini. Sementara itu di Singapura, salah satu negeri yang dikenal dalam mitos macan ekonomi Asia, juga memberlakukan ISA untuk meredam berbagai kelompok oposisi. Sama seperti Malaysia, kementerian dalam negeri memiliki wewenang untuk menahan orang selama dua tahun dan bisa diperpanjang, jika seseorang telah dinilai melanggar ISA. Alasan mereka mempertahankan produk hukum peninggalan Inggris ini adalah untuk mencegah aksi-aksi subversi dan membubarkan kejahatan terorganisasi. Salah satu korban terkenal dari Singapura adalah Chia Thye Poh, mantan anggota parlemen berhaluan sosialis yang ditangkap pada bulan Oktober 1966. Ia ditahan tanpa diadili selama 23 tahun. Pun setelah ia bebas pada 1989, pemerintah tak mengijinkannya untuk ikut organisasi apapun, dilarang menyampaikan pidato, dan dilarang menjalin kontak dengan sesama mantan tahanan di bawah aturan ISA. Selain itu, baik Singapura dan Malaysia juga terkenal sering melakukan pembatasan atas peredaran media asing, terutama jika mereka menulis artikel yang tak mengenakkan pemerintah kedua negara (Indonesia juga pernah melakukan itu ketika teknologi internet belum banyak berkembang). Asiaweek, Asian Wall Street Journal dan Far Eastern Economic Review adalah contoh media yang dikenai pembatasan peredaran di Singapura. Tak jarang koresponden media asing yang tak disukai pemerintah, juga diusir dari negara tersebut. Bagaimana pun juga trend dunia internasional saat ini adalah meninggalkan konsep keamanan nasional dan pemerintahan yang ada pun beralih menjadi lebih demokratis. Hendaknya dihentikan saja setiap usaha untuk memberi kekuasaan yang besar kepada militer untuk melakukan kontrol terhadap kehidupan politik seperti yang tampak pada pengajuan RUU Keselamatan dan Keamanan Negara yang sekarang sedang dibahas di DPR; RUU ini hanya memberi legitimasi kepada militer untuk memberlakukan bagian atau seluruh wilayah Indonesia dalam status darurat militer atau darurat perang berdasarkan persepsi mereka sendiri. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
