Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 30/II/29 Agustus-4 September 99
------------------------------

RUNYAMNYA STEMBUS ACCORD

(POLITIK): Keputusan KPU soal stembus accord makin membingungkan. Ulah
partai-partai gurem beri peluang intervensi militer.

Lagi-lagi "partai gurem". Ramainya pengungkapan skandal Bank Bali belakangan
ini, nyaris bikin lupa perkembangan terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti yang sudah-sudah, wakil-wakil partai gurem di KPU yang kembali jadi
sumber masalah. Beberapa waktu lalu, mereka menyatakan 'ogah' menandatangani
penetapan hasil pemilu dengan alasan pemilu "tidak jurdil" -meskipun tak
bisa menunjukkan bukti kecurangan sistematis secara nasional. Setelah
persoalan memusingkan ini diselesaikan oleh presiden dan Panitia Pengawas
Pemilu Pusat (Panwaslupus), mereka kini punya 'mainan' baru.

Hal ini bermula dari perdebatan tak habis-habis mengenai kesepakatan stembus
accord antar sejumlah partai politik. Tadinya, hanya ada dua kelompok yang
mempersoalkan cara pembagian kursi dengan stembus accord ini, yaitu antara
versi Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang diketuai Jacob Tobing dan versi
delapan parpol Islam yang sepakat menggabungkan suaranya. Keduanya berbeda
penafsiran terhadap Surat Keputusan KPU No 136/1999 yang pada butir (c)
menyatakan: sisa kursi yang belum terbagi diberikan pada parpol menurut
urutan sisa suara terbanyak. Sementara pada butir (d): dalam tahap inilah
kursi-kursi partai yang melakukan stembus accord dihitung. 

SK ini ternyata tidak cukup jelas dan dapat diinterpretasikan dengan cara
berbeda-beda. Sehingga, menurut versi PPI, untuk memperebutkan sisa suara,
yang terlebih dahulu harus dilakukan adalah menjumlahkan suara milik
partai-partai yang tergabung dalam stembus accord untuk kemudian dibagi
dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Setelah itu, dilihat lagi hasilnya.
Jika ternyata masih juga ada kursi tersisa, akan diperebutkan oleh parpol di
luar stembus accord dengan urutan yang meraih sisa suara terbanyak.

Sementara menurut versi delapan parpol Islam, untuk memperebutkan sisa
suara, tak perlu lagi membagi jumlah suara partai-partai yang tergabung
dalam stembus accord dengan BPP. Cukup dengan langsung melihat di antara
parpol-parpol yang ada, mana yang urutan sisa suaranya paling besar. (Jika
misalnya, ada 2 partai yang menggabungkan suaranya dan bisa mendapatkan satu
kursi, mereka sendiri yang akan menentukan siapa yang akan mendapatkan jatah
kursi tersebut.)

Sekitar dua minggu lalu, Jacob Tobing masih yakin bahwa PPI bisa menuntaskan
perdebatan ini. Namun, apa yang terjadi, ketika hal ini dibahas di KPU
(24/8), justru malah makin runyam. Ketika Ketua KPU Rudini menyatakan setuju
membekukan stembus accord, sebagian orang berharap kebuntuan yang terjadi
sudah berakhir dan jalan keluarnya sudah ada. Celakanya, yang justru muncul
adalah persoalan baru. Pertama, keputusan itu dengan sendirinya berakibat
pembekuan stembus accord di tingkat DPRD I dan DPRD II se-Indonesia yang
hampir seluruhnya sudah berhasil menetapkan kursi. Memang, Rudini sendiri
condong agar pembubaran itu hanya di tingkat DPR pusat saja -dengan alasan
"mengejar Sidang Umum MPR tanggal 1 Oktober. Namun, logika yang tidak
konsisten ini tentu saja bakal jadi persoalan.

Kedua, keputusan itu memancing munculnya "ide alternatif" dari wakil-wakil
partai gurem di KPU. Sri-Bintang Pamungkas dari Partai Uni Demokrasi
Indonesia (PUDI) yang masuk sebagai anggota "Tim Delapan" (bertugas
menegaskan cara pembagian kursi DPR dari sisa suara), malah menambah masalah
dengan opsi barunya yang ia sebut sebagai "kerja sama politik". Dengan itu,
ia mengusulkan pembagian seluruh sisa suara partai secara nasional dengan
bilangan pembagi tertentu.

Gara-gara ulah partai-partai gurem di KPU, kini muncul empat opsi pembagian
sisa suara. Pertama, pembagian sisa suara tanpa stembus accord sama sekali.
Kedua, pembagian sisa suara menurut delapan parpol Islam. Ketiga, pembagian
menurut PPI. Terakhir, pembagian ala Sri-Bintang Pamungkas. Agus Miftach
dari Partai Rakyat Indonesia (PARI), sempat mengusulkan opsi lain, yaitu
membagi rata sisa kursi di DPR pada partai peserta pemilu -yang untungnya
tidak ditanggapi secara serius.

Alternatif yang ditawarkan Sri-Bintang tentu saja menguntungkan partainya
(PUDI). Sebab, dengan perhitungan demikian ia akan memperoleh satu kursi.
Padahal, jika menggunakan tiga pilihan lainnya, partainya takkan memperoleh
kursi. Dengan pilihan pertama, akan ada 28 partai yang tidak memperoleh
kursi. Pilihan kedua, 32 partai yang tak dapat kursi. Pilihan ketiga, 29
partai. Pilihan keempat, 12 partai.

Disadari atau tidak, ulah partai-partai gurem ini kembali meresahkan
masyarakat. Apalagi sempat ada kekhawatiran dari berbagai pihak, jika proses
ini berlarut-larut dan mengganggu jalannya Sidang Umum MPR, TNI berpeluang
'menguasai' keadaan. Kepala Staf Teritorial TNI Letjen Susilo Bambang
Yudhoyono pun telah mengisyaratkan TNI akan berperan "memulihkan keamanan
dan ketertiban" bila terjadi ketertiban -hal yang dianggap tipis bedanya
dengan intervensi.

Kecurigaan sebagian orang, beberapa parpol yang pernah didanai Cendana
memang sengaja berusaha untuk selalu membuat deadlock. Supaya proses
pergantian penguasa tak bisa dilangsungkan dengan damai -dengan begitu akan
menguntungkan kekuatan status quo yang ingin kembali berkuasa. Namun, ada
pula yang menganggap mereka "politisi murahan" yang sekedar menginginkan
"jatah dan fasilitas" -seperti keinginan mereka mendapatkan jatah kursi di
DPR. Entah mana yang benar. Yang jelas, mereka benar-benar memusingkan. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke