Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 30/II/29 Agustus-4 September 99 ------------------------------ RUNYAMNYA STEMBUS ACCORD (POLITIK): Keputusan KPU soal stembus accord makin membingungkan. Ulah partai-partai gurem beri peluang intervensi militer. Lagi-lagi "partai gurem". Ramainya pengungkapan skandal Bank Bali belakangan ini, nyaris bikin lupa perkembangan terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti yang sudah-sudah, wakil-wakil partai gurem di KPU yang kembali jadi sumber masalah. Beberapa waktu lalu, mereka menyatakan 'ogah' menandatangani penetapan hasil pemilu dengan alasan pemilu "tidak jurdil" -meskipun tak bisa menunjukkan bukti kecurangan sistematis secara nasional. Setelah persoalan memusingkan ini diselesaikan oleh presiden dan Panitia Pengawas Pemilu Pusat (Panwaslupus), mereka kini punya 'mainan' baru. Hal ini bermula dari perdebatan tak habis-habis mengenai kesepakatan stembus accord antar sejumlah partai politik. Tadinya, hanya ada dua kelompok yang mempersoalkan cara pembagian kursi dengan stembus accord ini, yaitu antara versi Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang diketuai Jacob Tobing dan versi delapan parpol Islam yang sepakat menggabungkan suaranya. Keduanya berbeda penafsiran terhadap Surat Keputusan KPU No 136/1999 yang pada butir (c) menyatakan: sisa kursi yang belum terbagi diberikan pada parpol menurut urutan sisa suara terbanyak. Sementara pada butir (d): dalam tahap inilah kursi-kursi partai yang melakukan stembus accord dihitung. SK ini ternyata tidak cukup jelas dan dapat diinterpretasikan dengan cara berbeda-beda. Sehingga, menurut versi PPI, untuk memperebutkan sisa suara, yang terlebih dahulu harus dilakukan adalah menjumlahkan suara milik partai-partai yang tergabung dalam stembus accord untuk kemudian dibagi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Setelah itu, dilihat lagi hasilnya. Jika ternyata masih juga ada kursi tersisa, akan diperebutkan oleh parpol di luar stembus accord dengan urutan yang meraih sisa suara terbanyak. Sementara menurut versi delapan parpol Islam, untuk memperebutkan sisa suara, tak perlu lagi membagi jumlah suara partai-partai yang tergabung dalam stembus accord dengan BPP. Cukup dengan langsung melihat di antara parpol-parpol yang ada, mana yang urutan sisa suaranya paling besar. (Jika misalnya, ada 2 partai yang menggabungkan suaranya dan bisa mendapatkan satu kursi, mereka sendiri yang akan menentukan siapa yang akan mendapatkan jatah kursi tersebut.) Sekitar dua minggu lalu, Jacob Tobing masih yakin bahwa PPI bisa menuntaskan perdebatan ini. Namun, apa yang terjadi, ketika hal ini dibahas di KPU (24/8), justru malah makin runyam. Ketika Ketua KPU Rudini menyatakan setuju membekukan stembus accord, sebagian orang berharap kebuntuan yang terjadi sudah berakhir dan jalan keluarnya sudah ada. Celakanya, yang justru muncul adalah persoalan baru. Pertama, keputusan itu dengan sendirinya berakibat pembekuan stembus accord di tingkat DPRD I dan DPRD II se-Indonesia yang hampir seluruhnya sudah berhasil menetapkan kursi. Memang, Rudini sendiri condong agar pembubaran itu hanya di tingkat DPR pusat saja -dengan alasan "mengejar Sidang Umum MPR tanggal 1 Oktober. Namun, logika yang tidak konsisten ini tentu saja bakal jadi persoalan. Kedua, keputusan itu memancing munculnya "ide alternatif" dari wakil-wakil partai gurem di KPU. Sri-Bintang Pamungkas dari Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) yang masuk sebagai anggota "Tim Delapan" (bertugas menegaskan cara pembagian kursi DPR dari sisa suara), malah menambah masalah dengan opsi barunya yang ia sebut sebagai "kerja sama politik". Dengan itu, ia mengusulkan pembagian seluruh sisa suara partai secara nasional dengan bilangan pembagi tertentu. Gara-gara ulah partai-partai gurem di KPU, kini muncul empat opsi pembagian sisa suara. Pertama, pembagian sisa suara tanpa stembus accord sama sekali. Kedua, pembagian sisa suara menurut delapan parpol Islam. Ketiga, pembagian menurut PPI. Terakhir, pembagian ala Sri-Bintang Pamungkas. Agus Miftach dari Partai Rakyat Indonesia (PARI), sempat mengusulkan opsi lain, yaitu membagi rata sisa kursi di DPR pada partai peserta pemilu -yang untungnya tidak ditanggapi secara serius. Alternatif yang ditawarkan Sri-Bintang tentu saja menguntungkan partainya (PUDI). Sebab, dengan perhitungan demikian ia akan memperoleh satu kursi. Padahal, jika menggunakan tiga pilihan lainnya, partainya takkan memperoleh kursi. Dengan pilihan pertama, akan ada 28 partai yang tidak memperoleh kursi. Pilihan kedua, 32 partai yang tak dapat kursi. Pilihan ketiga, 29 partai. Pilihan keempat, 12 partai. Disadari atau tidak, ulah partai-partai gurem ini kembali meresahkan masyarakat. Apalagi sempat ada kekhawatiran dari berbagai pihak, jika proses ini berlarut-larut dan mengganggu jalannya Sidang Umum MPR, TNI berpeluang 'menguasai' keadaan. Kepala Staf Teritorial TNI Letjen Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mengisyaratkan TNI akan berperan "memulihkan keamanan dan ketertiban" bila terjadi ketertiban -hal yang dianggap tipis bedanya dengan intervensi. Kecurigaan sebagian orang, beberapa parpol yang pernah didanai Cendana memang sengaja berusaha untuk selalu membuat deadlock. Supaya proses pergantian penguasa tak bisa dilangsungkan dengan damai -dengan begitu akan menguntungkan kekuatan status quo yang ingin kembali berkuasa. Namun, ada pula yang menganggap mereka "politisi murahan" yang sekedar menginginkan "jatah dan fasilitas" -seperti keinginan mereka mendapatkan jatah kursi di DPR. Entah mana yang benar. Yang jelas, mereka benar-benar memusingkan. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
