Precedence: bulk


TEKS LENGKAP RUU KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA (1/3)


        JAKARTA (SiaR, 1/9/99). Kontroversi pengajuan RUU tentang
Keselamatan dan Keamanan Negara (RUU KKN) oleh pemerintah kepada DPR saat
ini telah mendapat kecaman dan protes keras dari masyarakat. RUU KKN ini
dinilai justru lebih "mengerikan" represinya ketimbang peraturan lama
seperti, UU No. 23 Prp/1959 dan UU No. 11/PNPS/1963, yang memberi kewenangan
yang sangat luas dan besar kepada militer untuk mengambil tindakan atas nama
keselamatan negara. Selain juga memberi kewenangan kepada Presiden untuk
menyatakan keadaan bahaya dengan pertimbangan Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional dan Dewan Penegakkan Keamanan dan Sistem Hukum tanpa melibatkan DPR
sama sekali.

        Berbagai kalangan yang terdiri dari unsur partai, politikus,
cendikiawan, LSM, mahasiswa dan lain-lain, telah meminta kepada DPR untuk
menolak RUU KKN tersebut. Agar masyarakat luas juga dapat mencermati pasal
per pasal dari RUU KKN yang akan mengancam kehidupan demokrasi yang mulai
terbangun dengan darah rakyat dan mahasiswa ini, maka SiaR menurunkannya
dalam tiga bagian.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++


RUU Tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA (1/3)
-------------------------------------------------

Menimbang:

a. Bahwa guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara harus terpelihara serta berjalan dengan aman dan tertib;

b. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk tetap tegaknya
kedaulatan negara, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat timbul berbagai
ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan intensitas
yang tinggi, sehingga diperlukan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan
negara dengan penindakan secara dini, cepat, tepat, terpadu, tuntas dan aman
serta profesional;

c. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdasar
atas hukum, oleh karena itu penyelenggaraan keselamatan negara sebagai upaya
untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keselematan dan keamanan
negara yang pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap keselamatan dan
keamanan rakyat dan negara serta menjadi tanggungjawab seluruh rakyat
Indonesia, harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan kecenderungan
hukum internasional.

d. Bahwa Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan negara baik dalam keadaan
biasa maupun dalam keadaan bahaya, oleh karena itu berhak mengambil segala
tindakan untuk menyelamatkan dan mengamankan negara;

e. Bahwa Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan
Bantuan Militer yang selama ini menjadi dasar hukum penanggulangan ancaman
pertahanan keamanan negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan ketatanegaraan, sehingga harus dicabut dan diganti;

f. Bahwa dengan dicabutnya Undang-undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi, diperlukan pengaturan untuk mencegah dan
mengatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat subversif secara dini, cepat,
tepat, terpadu, tuntas dan aman serta profesional;

g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c,
d, e dan f perlu dibentuk Undang-undang tentang Keselamatan dan Keamanan Negara;

Mengingat: 

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 30
Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keselamatan negara adalah keadaan kehidupan negara yang terhindar dari
segala bentuk ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang
membahayakan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga fungsi pemerintahan,
kehidupan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan
sebagaimana mestinya.

2. Keamanan negara adalah keadaan kehidupan negara yang mampu menjamin tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari dalam negeri
maupun dari luar negeri dan tercapainya tujuan nasional.

3. Ancaman adalah usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui
kegiatan atau kejahatan politik, ekonomi, sosial, maupun budaya yang
membahayakan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara adalah bagian dari upaya
pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan
negara yang dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan penanggulangan
terhadap setiap ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
secara dini, cepat, tepat, terpadu, tuntas, dan aman serta profesional yang
ditujukan terpeliharanya kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
dan terjaminnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

6. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi yang karena jabatannya merangkap
pula sebagai Kepala Daerah Administrasi.

Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan keselamatan keamanan negara adalah melindungi
keselamatan dan keamanan rakyat dan negara dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial, dan budaya terhadap ancaman dari dalam negeri dan dari luar negeri.

Pasal 3

Hakikat keselamatan dan keamanan negara adalah tetap tegaknya kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta
terjaminnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara berlandaskan pada: 

a. Asas kepastian hukum;
b. Asas pengayoman;
c. Asas keterpaduan;
d. Asas proporsionalitas;
e. Asas kerterbukaan;
f. Asas profesionalitas


BAB II
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 5

Presiden mempunyai wewenang tertinggi dalam penyelenggaraan keselamatan dan
keamanan negara.

Pasal 6 

Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara merupakan upaya pencegahan
dan penanggulangan setiap ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri secara dini, cepat, tepat, terpadu, tuntas, aman, dan profesional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara dilakukan di sebagian atau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dalam keadaan biasa
maupun dalam keadaan bahaya.

BAB III
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA DALAM KEADAAN BIASA 

Pasal 8

(1) Dalam keadaan keselamatan dan keamanan negara terancam dan penanganan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur-unsur perkuatannya
dinilai tidak memadai atau tidak segera dapat mengatasinya, Presiden
menyatakan perlunya penanganan secara khusus di sebagian atau di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Keadaan keselamatan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaporkan oleh Gubernur kepada Presiden tentang terjadinya kerusuhan
antar suku, agama, ras, atau antar golongan atau kerusuhan lainnya yang
disertai dengan tindak kekerasan yang berakibat:

a. Pelaksanaan fungsi Pemerintahan di sebagian atau di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya; dan atau
b. Kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupa sosial masyarakat terganggu.

(3) Pernyataan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan Presiden setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dari
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem
Hukum.

(4) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
mengurangi tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila diperlukan
dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 10

(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), atas perintah Presiden, Panglima dapat menggunakan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan melakukan tindakan, berupa:

a. Pelarangan sementara seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah
tertentu;
b. Penempatan sementara seseorang di luar wilayah tempat tinggalnya;
c. Pembatasan dan atau penutupan wilayah;
d. Membatasi orang berada di luar rumah.

(2) Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Panglima berkoordinasi dengan pimpinan instansi dan atau lembaga pemerintah
terkait.

(3) Tindakan Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
didelegasikan kepada Panglima Daerah Militer.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panglima Daerah Militer dibantu oleh Kepala
Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi.

Pasal 11

Pelarangan sementara seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a, hanya dapat
dilakukan terhadap seseorang yang menurut bukti permulaan yang cukup, patut
diduga melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, menghalangi, atau
menghambat upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman yang
membahayakan keselamatan dan keamanan negara.

Pasal 12

Penempatan sementara seseorang di luar wilayah tempat tinggalnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk melindungi
keselamatan dan keamanan warga dan menanggulangi ancaman yang membahayakan
keselamatan dan keamanan negara.

Pasal 13

Pembatasan dan atau penutupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf c dan pembatasan orang berada di luar rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, hanya dapat dilakukan terhadap
wilayah yang menjadi tempat kegiatan pencegahan dan penanggulangan terhadap
ancaman yang membahayakan keselamatan dan keamanan negara.

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan
Pemerintah. (bersambung)


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke