Precedence: bulk RUU Tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA (2/3) ------------------------------------------------- BAB IV PENYELENGGARAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA BAGIAN KESATU UMUM Pasal 15 (1) Presiden menyatakan di sebagian atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan bahaya. (2) Presiden menyatakan pencabutan keadaan bahaya. Pasal 16 (1) Keputusan yang menyatakan atau yang mencabut keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan tersebut. (2) Pengumuman pernyataan atau pencabutan keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 910 dilakukan oleh Presiden. Pasal 17 Tingkatan keadaan bahaya terdiri atas keadaan darurat militer dan keadaan darurat perang. Pasal 18 Pernyataan Presiden tentang keadaan bahaya, penetapan waktu mulai berlakunya, dan penetapan tingkatan keadaan bahaya dilakukan setelah Presiden mendengar dan mempertimbangkan saran dan pendapat dari Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum. BAGIAN KEDUA KEADAAN DARURAT MILITER Pasal 19 Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat milier dinyatakan apabila keamanan atau ketertiban umum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terancam karena: a. Terjadi pemberontakan; atau b. Terjadi usaha-usaha untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 20 (1) Dalam keadaan darurat militer, Presiden memegang kekuasaan tertinggi selaku Penguasa Darurat Militer Pusat. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri atas Panglima dan Menteri atau pejabat lain yang terkait. (3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat. Pasal 21 (1) Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat berwenang menggunakan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguasa Darurat Militer Pusat dibantu oleh Panglima. (3) Atas perintah Penguasa Darurat Militer Pusat, Panglima dengan pertimbangan nasional, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dapat: a. Melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. Melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan; c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan; d. Menguasai dan mengatur perlengkapan pos, telekomunikasi, dan elekronika; e. Melarang atau membatasi penyampaian pendapat di muka umum dan bentuk pertemuan lainnya; f. Melakukan tindakan di bidang ketertiban dan keamanan umum; g. Melakukan segala tindakan terhadap senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam; h. Melarang atau membatasi pertunjukan, pemberitaan melalui media cetak dan elektronika; i. Mewajibkan seseorang bekerja untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; dan j. Mengatur dan membatasi atau melarang lalu lintas di darat, udara, dan di perairan. Pasal 22 (1) Penguasa Darurat Militer di daerah adalah komandan militer daerah yang tertinggi, serendah-rendahnya Komandan Resor Militer atau yang setingkat selaku Penguasa Darurat Militer Daerah. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu oleh Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Pasal 23 Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat menetapkan Penguasa Darurat Militer Daerah dan daerah hukumnya. Pasal 24 Atas persetujuan Penguasa Darurat Militer Pusat, Penguasa Darurat Militer Daerah berhak mengeluarkan peraturan Penguasa Darurat Militer Daerah yang hanya berlaku di daerahnya dan berhak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pasal 25 (1) Dalam hal keadaan darurat militer dicabut, semua peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Pusat tidak berlaku lagi. (2) Kepala Pemerintahan di daerah tertentu dapat mempertahankan sebagian atau seluruh peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan Penguasa Darurat Militer Daerah paling lama 4 (empat) bulan sesudah pencabutan keadaan darurat militer. BAGIAN KETIGA KEADAAN DARURAT PERANG Pasal 26 Keadaan bahaya dengan tingkatan darurat perang dinyatakan apabila timbul perang atau bahaya perang di sebagian atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengancam keamanan atau ketertiban umum, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 27 (1) Dalam keadaan darurat perang, Presiden memegang kekuasaan tertinggi selaku Penguasa Darurat Perang Pusat. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari Panglima dan Menteri atau pejabat lain yang terkait. (3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Perang Pusat. Pasal 28 (1) Presiden selaku Penguasa Darurat Perang Pusat berwenang menggunakan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguasa Darurat Perang Pusat dibantu oleh Panglima. (3) Atas perintah Penguasa Darurat Perang Pusat, Panglima dapat: a. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); b. Mengambil atau memerintahkan penyerahan semua barang untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara; c. Memanggil orang untuk bekerja pada Tentara Nasional Indonesia; d. Mencegah pemogokan; e. Mengadakan peraturan atau melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila keadaan sangat mendesak dan membahayakan keselamatan dan keamanan negara. Pasal 29 (1) Penguasa Darurat Perang di daerah adalah komandan milier daerah yang tertinggi, serendah-rendahnya Komandan Resor Militer atau yang setingkat selaku Penguasa Darurat Perang Daerah. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguasa Darurat Perang Daerah dibantu oleh Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Pasal 30 Presiden selaku Penguasa Darurat Perang Pusat menetapkan Penguasa Darurat Perang Daerah dan daerah hukumnya. Pasal 31 (1) Penguasa Darurat Perang Daerah berhak mengeluarkan peraturan Penguasa Darurat Perang Daerah yang hanya berlaku di daerahnya dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3). (2) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Penguasa Darurat Perang Pusat. Pasal 32 Dalam hal keadaan darurat militer ditingkatkan menjadi keadaan darurat perang: a. Semua peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Pusat tetap berlaku sebagai peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Perang Darurat Pusat; b. Semua peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah tetap berlaku sebagai peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang Daerah. Pasal 33 (1) Dalam hal keadaan darurat perang dicabut, maka semua peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Kepala Pemerintahan di daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan sebagian atau seluruh peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan Penguasa Darurat Perang Daerah paling lama 4 (empat) bulan sesudah pencabutan keadaan darurat perang. Pasal 34 (1) Dalam keadaan darurat perang diturunkan menjadi keadaan darurat militer, semua peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Penguasa Darurat Militer Daerah tertentu dapat mempertahankan sebagian atau seluruh peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan Penguasa Darurat Perang Daerah paling lama 6 (enam) bulan sesudah keadaan darurat perang diturunkan menjadi keadaan darurat militer. Pasal 35 Dalam hal kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya, kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pidana dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Pasal 36 (1) Dalam hal Notaris atau pejabat umum yang berwenang membuat akta tidak dapat melaksanakan tugasnya di suatu daerah, pembuatan akta dapat dilakukan di hadapan seorang Perwira serendah-rendahnya berpangkat Mayor dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang. (2) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberi tanggal dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan, para saksi, dan Perwira yang bersangkutan. (bersambung) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
