Precedence: bulk


RUU Tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA (3/3)
-------------------------------------------------

BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN 

GANTI KERUGIAN

Pasal 37

Setiap orang yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 38

Setiap orang yang melanggar peraturan dan Penguasa Darurat Militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2),
Pasal 32 dan Pasal 34 ayat (2) atau Penguasa Darurat Perang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 atau Pasal 33 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, kecuali tindak pidana
itu diancam dengan pidana lebih berat dalam undang-undang lain.

Pasal 39

(1) Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila
perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang telah diatur dan diancam
dengan pidana yang lebih berat dalam undang-undang lain.

Pasal 40 

(1) Setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan pejabat yang
bertentangan dengan Undang-undang ini, berhak menuntut ganti kerugian.

(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada negara.


BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 41

Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Darurat Perang berlaku sejak
ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk diketahui oleh masyarakat.

Pasal 42

Dalam penyelenggaraan keselamatan negara dalam keadaan bahaya Presiden dapat
menyatakan mobilisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 43

Dalam menerapkan ketentuan Undang-undang ini tetap memperhatikan
prinsip-prinsip hukum internasional dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 23 Prp
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke