Precedence: bulk RUU Tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA (3/3) ------------------------------------------------- BAB V KETENTUAN PIDANA DAN GANTI KERUGIAN Pasal 37 Setiap orang yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 38 Setiap orang yang melanggar peraturan dan Penguasa Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 34 ayat (2) atau Penguasa Darurat Perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, kecuali tindak pidana itu diancam dengan pidana lebih berat dalam undang-undang lain. Pasal 39 (1) Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang telah diatur dan diancam dengan pidana yang lebih berat dalam undang-undang lain. Pasal 40 (1) Setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan pejabat yang bertentangan dengan Undang-undang ini, berhak menuntut ganti kerugian. (2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada negara. BAB VI KETENTUAN LAIN Pasal 41 Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Darurat Perang berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk diketahui oleh masyarakat. Pasal 42 Dalam penyelenggaraan keselamatan negara dalam keadaan bahaya Presiden dapat menyatakan mobilisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 43 Dalam menerapkan ketentuan Undang-undang ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 45 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
