Precedence: bulk


ISTIQLAL (9/9/99)# RUU KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA LEBIH JAHAT DARI UU
SUBVERSI
Oleh Sulangkang Suwalu

        Harian Kompas (30/8) memberitakan bahwa mantan Mensesneg Moerdiono
menyatakan pembahasan RUU tentang Keselamatan dan Keamanan negara di DPR
harus dihentikan. RUU itu harus dikembalikan kepada pemerintah, sebab kalau
sudah menjadi UU, itu berbahaya sekali karena akan memasung kebebasan
individu. Ia mengungkapkan materi RUU itu bahkan sudah mengendap di
sekretariat negara selama 10 tahun. 
        RUU tentang Keselamatan dan Keamanan negara itu sudah lama mengendap di
kantor sekneg, hampir selama 10 tahun. "RUU itu memang sengaja tidak
dilepaskan," kata Moerdiono kepada pers, saat menghadiri upacara perkawinan
H. Rizki Pratama puteranya Megawati, di Garut, Minggu ( 29/8).
        Menurut Moerdiono, secara substansial isi RUU tentang Keselamatan negara
yang kini disampaikan oleh pemerintah kepada DPR itu tidak ada bedanya
dengan RUU dengan tema yang sama pada zaman Orde Baru. Ketika dirinya masih
menjabat Mensesneg, RUU tsb sengaja tidak diloloskan ke DPR untuk dibahas.
Dia heran, mengapa tiba-tiba RUU itu bisa lolos dan diserahkan ke DPR.
        Apabila RUU itu akhirnya disetujui, menurut Moerdino, dia khawatir UU itu
bisa memasung kebebasan individu, terutama masyarakat sipil. Selain itu ada
kemungkinan lain bahwa UU itu memberikan kekuasaan besar kepada militer.
Karena itu Moerdiono berharap agar DPR tidak meneruskan pembahasan RUU itu.
        Apa artinya keterangan Moerdiono bahwa diwaktu Suharto saja, 10 tahun yang
lalu, RUU tsb sengaja tidak diloloskan dibawa ke DPR, justru sekarang oleh
Habibie sengaja diloloskan? Apakah itu berarti Habibie lebih fasis dari
Suharto yang fasistis? Tampaknya keterangan Moerdiono ini membenarkan apa
yang dikatakan Bambang Widjojanto bahwa RUU Keselamatan & Keamanan Negara
itu lebih jahat dari UU Subversi (Rakyat Merdeka, 22/8).

ANTI DEMOKRASI
        Menurut Bambang Widjojanto yang paling mudah dilihat anti demokrasinya RUU
Keselamatan & Keamanan Negara itu, pertama ialah: seluruh ekspresi rakyat
dengan mudah ditafsirkan sesuai dengan kepentingan kekuasaan bahwa itu
bagian dari ancaman terhadap negara. Kedua, seluruh kebebasan dan
perlindungan yang katanya sedang diusahakan itu, bisa dijungkir balikan
melalui RUU ini.
        Jadi, kalau dulu, MPR tahun 1998 menghapuskan Tap MPR No 6/1988 yang
berisi hak eksesif pada presiden, tiba-tiba hak seperti itu muncul kembali
melalui RUU ini. Jadi RUU ini betul-betul memberikan kekuasaan yang maha
luar biasa kepada kekuasaan. Ketiga, pers yang bebas, pers yang dikatakan
sangatfintensif mengemukakan apa-apa yang sedang terjadi dalam proses
reformasi bisa dibungkam, bisa ditutup. Dan bisa dihancurkan kalau satu
wilayah dikualifikasikan seb3gai daerah darurat militer.

LEBIH JAHAT
        Bambang Widjojanto mengatakan bahwa ada sesuatu yang kita tidak hati-hati.
Ketika kemarin wakil-wakil rakyat bersidang, mereka mengeluarkan satu Tap
MPR No 10/1999. Di Tap MPR itu dalam satu kalimatnya, di sub bab Hak Hukum
dinyatakan bahwa UU Subversi dicabut, tapi digantikan oleh RUU Keselamatan
dan Keamanan negara. Banyak orang yang tidak sadar bahwa ini sebenarnya satu
bentuk kamuflase, penipuan. Kenapa penipuan?
        Pertama, seluruh argumen yang berada di keselamatan dan keamanan
negara ini, sebenarnya lebih jahat dari UU Subversi. Kalau UU Subversi hanya
mengatur kualifikasi orang tidak boleh melakukan sesuatu a, b, c, d, maka
disini ada kombinasi orang tidak boleh melakukan a, b, c, d, kekuasaan
mempunyai kewenangan melakukan a, b, c, d. Jadi, bisa double.
        Kedua, seluruh argumen yang dibangunnya, adalah kesan yang hendak
dilihat gerakan masyarakat, ekspresitas masyarakat dijadikan musuh abadi
negara. Kita akan dibungkam dan akan mudah sekali dianggap sebagai musuh.
RUU ini tidak penting hadir, karena seluruh yang akan dilakukan negara sudah
bisa ditampung dengan kebijakan-kebijakan yang ada.
 
KEKUASAAN KURANG PERCAYA DIRI
        Bambang Widjojanto menduga ada kepentingan taktis dan kepentingan
jangka panjang pemerintah. Kepentingan taktisnya sekarang kan masyarakat
mulai berani mengemukakan apa yang seharusnya dikemukakan. Dan
gerakan-gerakan atau tindakan seperti ini semakin meluas. Ada indikasi kuat,
bahwa kekuasaan  kurang percaya diri, karena kita tahu, kekuasaan yang saat
ini hadir tidak mendapat legitimasi yang cukup. Jadi legitimasi itu akan
dibangun dengan cara menggunakan instrumen-instrumen kekerasan.
        Jangka pendeknya jelas untuk mengamankan SU MPR atau pengamaman pasca SU,
karena pasti kalau SU tidak mengakomodasi kepentingan rakyat, akan ada
respon rakyat yang cukup kuat. Kalau ini didiamkan terus menerus, sebenarnya
kita secara diam-diam masuk pada rezim seperti di Birma atau mungkin juga
junta militer. Karena apa? Kewenangan yang diletakkan atau diberikan disitu
sangat luar biasa besarnya. Dan itu bisa mengdekonstruksi semua gerakan
perlawanan rakyat untuk mempromosikan HAM.

PERLU DEBAT PUBLIK
        Bambang Widjojanto khawatir ketika RUU dibahas DPR kesannya
seolah-olah memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan pendapatnya,
tetapi kenyataan rakyat tidak bisa mengontrol, apakah pendapat-pendapatnya
betul-betul diakomodasi oleh DPR.
        Oleh sebab itu saya mengusulkan mengapa tidak dibuat dehat publik,
dimana kita bisa undang siapa pemrakarsa RUU ini. Misalnya Dephankam, dan
kita bisa juga undang DPR, bagaimana persepsi dan perspektifnya terhadap RUU
ini. Sehingga kita bisa menguji bahwa RUU ini betul-betul dikehendaki rakyat. 

ACAMAN REZIM MILITER 
        Sementara itu peneliti LIPI, Dr AS Hikam densan nada keras mengingatkan
bahwa dalam situasi keamanan yang kacau seperti saat ini, meloloskan RUU itu
berarti memteri mandat kepada negara ini berada di bawah rezim militer.
        "Entah hukum perang ataupun apa namanya, UU ini nanti yang jelas
sampeyan (Anda) tidak akan boleh menulis. Yang namanya kebebasan pers akan
menjadi cerita kuno," ujarnya.

ARTI KETERANGAN MOERDIONO
        Diungkapkannya oleh Moerdiono bahwa RUU Kelamatan & Keamanan Negara sudah
10 tahun tersimpan di Sekneg dan tidak diloloskan ke DPR menunjukkan bahwa
pemerintahan Habibie yang meloloskan RUU tsb ke DPR, tak mau dinilai kurang
fasis dari pemerintahan Suharto yang fasistis. Pemerintahan Suharto yang
fasistis saja tidak meloloskan RUU ke DPR, karena isinya sangat mencolok
memberikan kekuasaan kepada militer lebih besar. 
        Dan bila RUU diloloskan ke DPR oleh Suharto, tentu Suharto tidak akan dapat
mengelabui rakyat lagi sebagai pemerintahan yang berdasarkan demokrasi
Pancasila. Padahal dengan atas nama demokrasi pancasila ia telah leluasa
melakukan KKN, telah bisa menindas siapa saja yang beroposisi kepadanya,
karenanya tak diperlukan lagi RUU Keselamatan & Keamanan Negara tsb. Jadi,
tidak diloloskannya RUU tsb bukanlah karena pemerintahan Suharto demokratis,
melainkan untuk menutup-nutupi bahwa pemerintahannya adalah sebuah rezim
militer.
        Tampaknya karena pemerintahan Habibie tidak mendapatkan legitimasi rakyat,
maka untuk mempertahankan kekuasaannya, baik di masa dekat maupun di masa
mendatang, ia memerlukan alat penindas yang jitu, yaitu diberikannya
kekuasaan yang lebih besar kepada militer. Dengan RUU tsb rakyat tak akan
dapat berkutik lagi. Ia hendak melanjutkan sistem fasis Suharto yang telah
dipaksa lengser oleh rakyat.

KESIMPULAN
        Mantan Mensesneg mengungkapkan RUU Keselamatan & Keamanan Negara
yang telah disimpan selama 10 tahun di sekneg dan tidak diloloskan ke DPR,
adalah untuk membersihkan dirinya sendiri, yang dulu pendukung kekuaaaan
Suharto yang fasistia itu. Seolah-olah peranannya sebagai Measesneglah, yang
menyebabkan RUU tsb tak sampai diloloskan ke DPR. Ia menentang kekuasaan
militer yang lebih besar.
        Di samping Moerdiono membersihkan dirinya, sekaligus juga
menelanjangi Habibie yang hendak memberikan kekuasaan lebih besar pada
militer, agar dirinya bisa berkuasa pula dalam masa yang panjang, seperti
lama berkuasa guru politiknya, Suharto.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke