Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 37/II/17-23 Oktober 99
------------------------------

HARI BEBAS BAPAK DAN ANAK

(POLITIK): Beberapa hari sebelum pidato pertanggungjawabannya di SU MPR,
Habibie menghentikan penyidikannya terhadap Soeharto. Beberapa jam sebelum
pidato, Tommy Soeharto juga dibebaskan.

Pejabat Sementara (Pjs) Jaksa Agung Ismudjoko kepada wartawan setelah
menghadap presiden Habibie, Senin (11/10). Menurut Ismudjoko,  setelah
melakukan penyelidikan terhadap mantan Presiden Soeharto sejak 25 September
1999, kejaksaan tidak menemukan bukti-bukti tentang KKN Soeharto. Sehingga
kejaksaan secara resmi telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan
Perkara) karena tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan,
terhadap mantan presiden selama 32 di Indonesia, Soeharto. Sebab,  terutama
berkaitan dengan dugaan tindak korupsi penggunaan uang yayasan-yayasan yang
dipimpin Soeharto.

Pernyataan Ismudjoko tersebut mengagetkan banyak orang karena bertolak
belakang dengan pernyataan dia sebelumnya. Perlu diketahui, saat mengadakan
kunjungan di Semarang ia memastikan bahwa ada indikasi tindak KKN yang
dilakukan Soeharto dalam kasus penggunaan dana yayasan. Karena itu banyak
orang akhirnya menduga Ismudjoko dalam kondisi tertekan saat mengeluarkan SP3.

Sebelumnya Soeharto diduga keras telah menggunakan fasilitas pemerintah atau
negara  dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1976
dengan memberikan lima persen dari laba bersih bank BUMN untuk kepentingan
sosial. Yayasan yang diberi lima persen itu adalah Yayasan Supersemar dan
Yayasan Dharmais. 

Keluarnya SP3 terhadap dugaan kasus mantan Presiden Soeharto, merupakan
bukti yang kesekian kalinya presiden Habibie tidak serius menangani kasus
KKN. karena jika serius, kejaksaan seharusnya tidak hanya berpegang
semata-mata kepada hukum tertulis, tetapi harus bisa menangkap nuansa rasa
keadilan (justice) yang berkembang di masyarakat. Memang untuk  untuk
menjangkau hal itu diperlukan kemampuan serta kemauan yang keras dari aparat
kejaksaan, sebagai syarat sebuah kerja profesional tim penyidik. 

Keputusan Ismudjoko ini ini telah melukai hati masyarakat dan menyinggung
rasa keadilan. Apalagi proses pengambilan keputusan itu dilakukan tidak
transparan sehingga bisa menimbulkan kecurigaan. Apa yang dipertontonkan BJ
Habibie menyelesaikan kasus Soeharto lebih merupakan ending dari cerita
sandiwara yang diciptakannya. Sejak terbongkarnya rekaman pembicaraan
Presiden BJ Habibie-Jaksa Agung AM Ghalib, beberapa waktu silam, sebenarnya
masyarakat sudah mengetahui skenario itu. "Tapi SP3 itu  bukti nyatanya,"
ujar sumber Xpos.

Keluarnya SP3 untuk Soeharto ini masih berkaitan kasus yayasan. Sehingga
masih terbuka lebar membuka proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnyaa
terhadap perkara lain, terutama yang berkaitan dengan Keppres dan dugaan
penggelapan pajak. 

Oleh sebab itu tidak heran, ketika Habibie membacakan pidato
pertanggungjawaban, sampai pada pertanggungjawaban Tap No XI/ MPR/1998 sorak
huuu... pun bergema di ruang sidang umum MPR.

Dalam pertanggungjawaban itu Habibie sebenarnya juga bersikap ambigu. Di
satu sisi membebaskan Soeharto, di sisi lain menyebutkan bahwa pihaknya
telah memangkas sejumlah kebijakan mantan presiden Soeharto yang
menguntungkan kroninya, terutama yang berkaitan dengan Keppres dan
peringanan pajak. 

Sementara itu lima jam sebelum Habibie berpidato pertanggungjawaban di SU
MPR (14/10), ia juga memberi "hadiah" kepada anak Soeharto,  Hutomo Mandala
Putra (Tommy). Mantan Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti (PT GBS) Tommy
Soeharto (37), serta mantan Direktur Utama PT GBS, Ricardo Gelael (41),
divonis bebas oleh dua majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Keduanya dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan
yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya kedua tersangka mantan
bos PT Goro Bhatara Sakti (GBS) ini dituntut penjara dua tahun, dan ganti
rugi Rp28.150.350.730 (Rp28 miliar lebih), subsider 3 bulan penjara dan uang
Rp10 juta. 

Sidang perkara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di era reformasi ini
menyangkut perkara tukar guling tanah gudang Bulog dan PT GBS senilai Rp96,6
milyar. Sidang yang menghadirkan terdakwa Tommy dan Ricardo berakhir setelah
27 kali masa persidangan, dan menghadirkan sekitar 37 saksi. Dalam setiap
kali sidang, Tommy membawa suporter para pendekar Banten yang jumlahnya
ratusan dan selalu mengalungkan bunga untuk anak kesayangan Soeharto itu.
Sejumlah mantan pejabat tinggi negara era Orde Baru tampil menjadi saksi, di
antaranya Moerdiono (mantan Mensesneg), Mar'ie Muhammad (mantan Menteri
Keuangan), Subiakto Tjakrawerdaja (mantan Menteri Koperasi) dan Beddu Amang
(mantan Kepala Bulog). 

Putusan pembebasan Tommy dan Gelael, hanya menambah saja deretan panjang
orang-orang yang disangka melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme
(KKN) bebas dari hukuman.  Sebelumnya, tercatat Nurdin Halid (dituntut bebas
oleh jaksa), Beddu Amang (bebas pada tingkat putusan sela), Arifin Panigoro
(bebas pada putusan sela), dan mantan Presiden Soeharto (penyidikan
dihentikan Kejaksaan).

Tapi roda belum berakhir berputar, jika kelak yang menang barisan non status
quo, bukan tidak mungkin Tommy dkk, benar-benar menjadi pesakitan. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke