Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 37/II/17-23 Oktober 99 ------------------------------ HARI BEBAS BAPAK DAN ANAK (POLITIK): Beberapa hari sebelum pidato pertanggungjawabannya di SU MPR, Habibie menghentikan penyidikannya terhadap Soeharto. Beberapa jam sebelum pidato, Tommy Soeharto juga dibebaskan. Pejabat Sementara (Pjs) Jaksa Agung Ismudjoko kepada wartawan setelah menghadap presiden Habibie, Senin (11/10). Menurut Ismudjoko, setelah melakukan penyelidikan terhadap mantan Presiden Soeharto sejak 25 September 1999, kejaksaan tidak menemukan bukti-bukti tentang KKN Soeharto. Sehingga kejaksaan secara resmi telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) karena tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, terhadap mantan presiden selama 32 di Indonesia, Soeharto. Sebab, terutama berkaitan dengan dugaan tindak korupsi penggunaan uang yayasan-yayasan yang dipimpin Soeharto. Pernyataan Ismudjoko tersebut mengagetkan banyak orang karena bertolak belakang dengan pernyataan dia sebelumnya. Perlu diketahui, saat mengadakan kunjungan di Semarang ia memastikan bahwa ada indikasi tindak KKN yang dilakukan Soeharto dalam kasus penggunaan dana yayasan. Karena itu banyak orang akhirnya menduga Ismudjoko dalam kondisi tertekan saat mengeluarkan SP3. Sebelumnya Soeharto diduga keras telah menggunakan fasilitas pemerintah atau negara dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1976 dengan memberikan lima persen dari laba bersih bank BUMN untuk kepentingan sosial. Yayasan yang diberi lima persen itu adalah Yayasan Supersemar dan Yayasan Dharmais. Keluarnya SP3 terhadap dugaan kasus mantan Presiden Soeharto, merupakan bukti yang kesekian kalinya presiden Habibie tidak serius menangani kasus KKN. karena jika serius, kejaksaan seharusnya tidak hanya berpegang semata-mata kepada hukum tertulis, tetapi harus bisa menangkap nuansa rasa keadilan (justice) yang berkembang di masyarakat. Memang untuk untuk menjangkau hal itu diperlukan kemampuan serta kemauan yang keras dari aparat kejaksaan, sebagai syarat sebuah kerja profesional tim penyidik. Keputusan Ismudjoko ini ini telah melukai hati masyarakat dan menyinggung rasa keadilan. Apalagi proses pengambilan keputusan itu dilakukan tidak transparan sehingga bisa menimbulkan kecurigaan. Apa yang dipertontonkan BJ Habibie menyelesaikan kasus Soeharto lebih merupakan ending dari cerita sandiwara yang diciptakannya. Sejak terbongkarnya rekaman pembicaraan Presiden BJ Habibie-Jaksa Agung AM Ghalib, beberapa waktu silam, sebenarnya masyarakat sudah mengetahui skenario itu. "Tapi SP3 itu bukti nyatanya," ujar sumber Xpos. Keluarnya SP3 untuk Soeharto ini masih berkaitan kasus yayasan. Sehingga masih terbuka lebar membuka proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnyaa terhadap perkara lain, terutama yang berkaitan dengan Keppres dan dugaan penggelapan pajak. Oleh sebab itu tidak heran, ketika Habibie membacakan pidato pertanggungjawaban, sampai pada pertanggungjawaban Tap No XI/ MPR/1998 sorak huuu... pun bergema di ruang sidang umum MPR. Dalam pertanggungjawaban itu Habibie sebenarnya juga bersikap ambigu. Di satu sisi membebaskan Soeharto, di sisi lain menyebutkan bahwa pihaknya telah memangkas sejumlah kebijakan mantan presiden Soeharto yang menguntungkan kroninya, terutama yang berkaitan dengan Keppres dan peringanan pajak. Sementara itu lima jam sebelum Habibie berpidato pertanggungjawaban di SU MPR (14/10), ia juga memberi "hadiah" kepada anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy). Mantan Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti (PT GBS) Tommy Soeharto (37), serta mantan Direktur Utama PT GBS, Ricardo Gelael (41), divonis bebas oleh dua majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya kedua tersangka mantan bos PT Goro Bhatara Sakti (GBS) ini dituntut penjara dua tahun, dan ganti rugi Rp28.150.350.730 (Rp28 miliar lebih), subsider 3 bulan penjara dan uang Rp10 juta. Sidang perkara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di era reformasi ini menyangkut perkara tukar guling tanah gudang Bulog dan PT GBS senilai Rp96,6 milyar. Sidang yang menghadirkan terdakwa Tommy dan Ricardo berakhir setelah 27 kali masa persidangan, dan menghadirkan sekitar 37 saksi. Dalam setiap kali sidang, Tommy membawa suporter para pendekar Banten yang jumlahnya ratusan dan selalu mengalungkan bunga untuk anak kesayangan Soeharto itu. Sejumlah mantan pejabat tinggi negara era Orde Baru tampil menjadi saksi, di antaranya Moerdiono (mantan Mensesneg), Mar'ie Muhammad (mantan Menteri Keuangan), Subiakto Tjakrawerdaja (mantan Menteri Koperasi) dan Beddu Amang (mantan Kepala Bulog). Putusan pembebasan Tommy dan Gelael, hanya menambah saja deretan panjang orang-orang yang disangka melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) bebas dari hukuman. Sebelumnya, tercatat Nurdin Halid (dituntut bebas oleh jaksa), Beddu Amang (bebas pada tingkat putusan sela), Arifin Panigoro (bebas pada putusan sela), dan mantan Presiden Soeharto (penyidikan dihentikan Kejaksaan). Tapi roda belum berakhir berputar, jika kelak yang menang barisan non status quo, bukan tidak mungkin Tommy dkk, benar-benar menjadi pesakitan. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
