Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 37/II/17-23 Oktober 99
------------------------------

MPR BINGUNGKAN TIMOR TIMUR

(POLITIK): CNRT bingung dengan sikap elit politik Indonesia yang tidak
konsisten dengan Timtim. Bagaimana jika MPR ngotot tak mau melepas Timtim?

Xanana Gusmao menjawab dengan lesu ketika ditanya tanggapannya tentang sikap
sebagian anggota MPR yang masih mau mempertahankan Timor Timur sebagai
bagian dari wilayah Indonesia. Dengan bahasa Indonesia yang lamban ia
mengatakan, "Kami sangat mengharapkan pengertian MPR dan masyarakat
Indonesia, bahwa masyarakat Timor Timur dalam jajak pendapat kemarin telah
memilih opsi merdeka, memilih CNRT. Sekarang kami, CNRT, merasa bingung bila
MPR tidak mau mengakui hasil jajak pendapat tersebut. Kami telah mengikuti
tawaran opsi-opsi dari Jakarta, setelah opsi dipilih mengapa ditarik kembali?"

Aneh memang, Panitia Ad Hoc II MPR yang membahas soal Timtim cenderung
menunda pencabutan Tap MPR No. VI/1978. Dalam tap yang dihasilkan MPR era
Orde Soeharto itu menetapkan bahwa Timor Timur adalah bagian dari Indonesia
lewat integrasi. Penundaan tersebut diajukan dengan mensyaratkan tiga poin
yang diamanatkan pada pemerintahan baru hasil pilihan Sidang Umum MPR 1999.

Tiga syarat itu, menurut juru bicara Fraksi Golkar Yahya Zaini adalah:
pertama, pencabutan artikel No. 238 konstitusi Portugal yang masih
mencantumkan Timtim sebagai bagian wilayahnya yang dikategorikan overseas
teritory. Alasannya bila MPR mencabut Tap No.VI/1978 lebih dulu, itu berarti
Indonesia menyerahkan Timtim kepada Portugal. Kedua, perlunya dibentuk tim
independen untuk mengkaji ulang hasil jajak pendapat yang telah dijalankan
oleh Unamet. Tim ini, menurut Yahya, diperlukan mengingat Unamet banyak
melakukan kecurangan. Tim tersebut juga harus menyelesaikan berbagai masalah
yang muncul sebagai akibat dari adanya jajak pendapat, seperti menjamin
keselamatan para pengungsi yang keluar dari Timtim. Ketiga, tugas bagi
pemerintah baru untuk melakukan negosiasi dengan dunia internasional
berkaitan dengan masalah Timtim, termasuk implikasi yang akan timbul setelah
Indonesia benar-benar meninggalkan Timtim.

Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya, Ali Maskur
Musa setuju mencabut Tap MPR No. VI/1978 itu, dengan catatan adanya jaminan
terhadap 94.000 masyarakat Timtim yang pro integrasi. Sebab, tegas Maskur
Musa, "Warga itu juga berdaulat sebagai bangsa Indonesia dan mempunyai
hak-hak asasi yang harus diperhatikan. Pencabutan Tap ini harus disertai
dengan jaminan terhadap mereka. Maka dengan pengajuan syarat-syarat itu,
masih ada harapan bagi negara kita untuk mengembalikan kedaulatan bangsa ini
di mata dunia internasional."

Dua kutub pendapat di atas tampak mewakili dua kubu yang punya pendapat beda
soal Timtim. Fraksi Golkar didukung oleh Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi TNI,
dan Fraksi Persatuan Pembangunan. Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa
didukung oleh Fraksi Reformasi yang terdiri dari wakil PAN dan Partai
Keadilan. Melihat komposisi dua kutub itu, tampak bahwa MPR cenderung untuk
menunda pencabutan Tap.

Sidang PAH II yang dipimpin oleh Sabam Sirait itu kemudian deadlock.
Diputuskanlah untuk membentuk tim kecil guna menyelesaikan masalah ini. Dan
tampaknya kubu yang pro penundaan berada di atas angin, terbukti dengan
personil tim yang terdiri dari tiga orang, yaitu I Gde Dewa Palaguna dari
Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqurrahman Ruki dari Fraksi TNI/Polri, dan Yahya
Zaini dari Fraksi Golkar.

Fraksi PDI Perjuangan, dalam sidang membahas soal Timtim ini, memang
terlihat paling ngotot. Salah seorang anggotanya, Zulkarnaen yang dulunya
aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bahkan sampai menggebrak-gebrak meja
dan berteriak, "Pokoknya jangan sampai Timtim lepas dari Indonesia". 

Kecenderungan MPR untuk menunda pencabutan tap di atas, dengan cepat pula
memancing kontroversi di masyarakat. Tri Agus, aktivis Solidamor,
menguraikan beban berat yang akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia bila
MPR menunda pencabutan Tap. Pertama, "Kita akan mendapat tekanan
internasional yang sangat kuat secara ekonomi politik dan militer. Sebab,
tidak ada lagi argumen yang bisa mematahkan kenyataan bahwa rakyat Timtim
telah memilih untuk merdeka dan melepaskan diri dari Indonesia," kata Tri
Agus. "Ini jelas MPR melawan kenyataan. Saya berpendapat, siapapun yang
berkuasa nanti selayaknya berterimakasih pada Habibie yang telah
menyingkirkan beban soal Timtim bagi Indonesia," tambah Tri Agus.

J. Kristiadi dari CSIS punya pendapat lain. "Kalau MPR mau mencabut Tap
tersebut, harus ditempuh dulu referendum yang melibatkan seluruh rakyat
Indonesia. Bukan hanya bersifat lokal seperti jajak pendapat 30 Agustus
1999," kata Kristiadi. 

Sontak, argumen Kristiadi itu disanggah oleh Charles Coppel Ph.D yang
mengajar sejarah di University of Melbourne. "Yang tidak dipahami adalah
sejarah bahwa Indonesia itu telah menjajah Timtim. Misalnya Indonesia
dijajah Jepang, lalu rakyat Indonesia sepakat menolak penjajahan itu dan
memilih merdeka. Apakah kemerdekaan itu harus menunggu referendum
persetujuan seluruh masyarakat Jepang?" sergah Charles Coppel.

Susah memang. Tetapi sebetulnya lebih mudah bila kenyataan yang dijadikan
pijakan untuk mengambil ketetapan. Kenyataannya, mayoritas penduduk Timtim
telah menolak otonomi luas RI dan sebaliknya pilih merdeka. Dan Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD'45 mengakui kemerdekaan adalah hak
segala bangsa. Ironisnya, PDI-P, TNI, dan Golkar selama ini dikenal sekuat
tenaga mempertahankan UUD'45. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke