Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 37/II/17-23 Oktober 99 ------------------------------ MPR BINGUNGKAN TIMOR TIMUR (POLITIK): CNRT bingung dengan sikap elit politik Indonesia yang tidak konsisten dengan Timtim. Bagaimana jika MPR ngotot tak mau melepas Timtim? Xanana Gusmao menjawab dengan lesu ketika ditanya tanggapannya tentang sikap sebagian anggota MPR yang masih mau mempertahankan Timor Timur sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Dengan bahasa Indonesia yang lamban ia mengatakan, "Kami sangat mengharapkan pengertian MPR dan masyarakat Indonesia, bahwa masyarakat Timor Timur dalam jajak pendapat kemarin telah memilih opsi merdeka, memilih CNRT. Sekarang kami, CNRT, merasa bingung bila MPR tidak mau mengakui hasil jajak pendapat tersebut. Kami telah mengikuti tawaran opsi-opsi dari Jakarta, setelah opsi dipilih mengapa ditarik kembali?" Aneh memang, Panitia Ad Hoc II MPR yang membahas soal Timtim cenderung menunda pencabutan Tap MPR No. VI/1978. Dalam tap yang dihasilkan MPR era Orde Soeharto itu menetapkan bahwa Timor Timur adalah bagian dari Indonesia lewat integrasi. Penundaan tersebut diajukan dengan mensyaratkan tiga poin yang diamanatkan pada pemerintahan baru hasil pilihan Sidang Umum MPR 1999. Tiga syarat itu, menurut juru bicara Fraksi Golkar Yahya Zaini adalah: pertama, pencabutan artikel No. 238 konstitusi Portugal yang masih mencantumkan Timtim sebagai bagian wilayahnya yang dikategorikan overseas teritory. Alasannya bila MPR mencabut Tap No.VI/1978 lebih dulu, itu berarti Indonesia menyerahkan Timtim kepada Portugal. Kedua, perlunya dibentuk tim independen untuk mengkaji ulang hasil jajak pendapat yang telah dijalankan oleh Unamet. Tim ini, menurut Yahya, diperlukan mengingat Unamet banyak melakukan kecurangan. Tim tersebut juga harus menyelesaikan berbagai masalah yang muncul sebagai akibat dari adanya jajak pendapat, seperti menjamin keselamatan para pengungsi yang keluar dari Timtim. Ketiga, tugas bagi pemerintah baru untuk melakukan negosiasi dengan dunia internasional berkaitan dengan masalah Timtim, termasuk implikasi yang akan timbul setelah Indonesia benar-benar meninggalkan Timtim. Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya, Ali Maskur Musa setuju mencabut Tap MPR No. VI/1978 itu, dengan catatan adanya jaminan terhadap 94.000 masyarakat Timtim yang pro integrasi. Sebab, tegas Maskur Musa, "Warga itu juga berdaulat sebagai bangsa Indonesia dan mempunyai hak-hak asasi yang harus diperhatikan. Pencabutan Tap ini harus disertai dengan jaminan terhadap mereka. Maka dengan pengajuan syarat-syarat itu, masih ada harapan bagi negara kita untuk mengembalikan kedaulatan bangsa ini di mata dunia internasional." Dua kutub pendapat di atas tampak mewakili dua kubu yang punya pendapat beda soal Timtim. Fraksi Golkar didukung oleh Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi TNI, dan Fraksi Persatuan Pembangunan. Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa didukung oleh Fraksi Reformasi yang terdiri dari wakil PAN dan Partai Keadilan. Melihat komposisi dua kutub itu, tampak bahwa MPR cenderung untuk menunda pencabutan Tap. Sidang PAH II yang dipimpin oleh Sabam Sirait itu kemudian deadlock. Diputuskanlah untuk membentuk tim kecil guna menyelesaikan masalah ini. Dan tampaknya kubu yang pro penundaan berada di atas angin, terbukti dengan personil tim yang terdiri dari tiga orang, yaitu I Gde Dewa Palaguna dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqurrahman Ruki dari Fraksi TNI/Polri, dan Yahya Zaini dari Fraksi Golkar. Fraksi PDI Perjuangan, dalam sidang membahas soal Timtim ini, memang terlihat paling ngotot. Salah seorang anggotanya, Zulkarnaen yang dulunya aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bahkan sampai menggebrak-gebrak meja dan berteriak, "Pokoknya jangan sampai Timtim lepas dari Indonesia". Kecenderungan MPR untuk menunda pencabutan tap di atas, dengan cepat pula memancing kontroversi di masyarakat. Tri Agus, aktivis Solidamor, menguraikan beban berat yang akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia bila MPR menunda pencabutan Tap. Pertama, "Kita akan mendapat tekanan internasional yang sangat kuat secara ekonomi politik dan militer. Sebab, tidak ada lagi argumen yang bisa mematahkan kenyataan bahwa rakyat Timtim telah memilih untuk merdeka dan melepaskan diri dari Indonesia," kata Tri Agus. "Ini jelas MPR melawan kenyataan. Saya berpendapat, siapapun yang berkuasa nanti selayaknya berterimakasih pada Habibie yang telah menyingkirkan beban soal Timtim bagi Indonesia," tambah Tri Agus. J. Kristiadi dari CSIS punya pendapat lain. "Kalau MPR mau mencabut Tap tersebut, harus ditempuh dulu referendum yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya bersifat lokal seperti jajak pendapat 30 Agustus 1999," kata Kristiadi. Sontak, argumen Kristiadi itu disanggah oleh Charles Coppel Ph.D yang mengajar sejarah di University of Melbourne. "Yang tidak dipahami adalah sejarah bahwa Indonesia itu telah menjajah Timtim. Misalnya Indonesia dijajah Jepang, lalu rakyat Indonesia sepakat menolak penjajahan itu dan memilih merdeka. Apakah kemerdekaan itu harus menunggu referendum persetujuan seluruh masyarakat Jepang?" sergah Charles Coppel. Susah memang. Tetapi sebetulnya lebih mudah bila kenyataan yang dijadikan pijakan untuk mengambil ketetapan. Kenyataannya, mayoritas penduduk Timtim telah menolak otonomi luas RI dan sebaliknya pilih merdeka. Dan Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD'45 mengakui kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Ironisnya, PDI-P, TNI, dan Golkar selama ini dikenal sekuat tenaga mempertahankan UUD'45. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
