Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 38/II/24-30 Oktober 99 ------------------------------ TNI DAN SOEHARTO MENANG DI SU MPR (POLITIK): Reformasi diambang bahaya. Sejumlah agenda reformasi tak masuk dalam Ketetapan MPR 1999. Sedikitnya 38 Tentara dan Polri telah mampu "membeli" anggota MPR, bahkan para tokoh reformis sekalipun. Hiruk pikuknya isu pemilihan presiden pada hari-hari terakhir Sidang Umum MPR RI 1999 akhirnya menenggelamkan sejumlah isu penting sebagai agenda reformasi. Sejumlah tuntutan masyarakat untuk reformasi negara ini akhirnya lepas begitu saja dan tidak menjadi sebuah "amanat" rakyat melalui MPR yang akan dilaksanakan oleh eksekutif. Bahkan sejumlah pengamat menilai, Tap MPR hasil SU tahun ini tidak berani terang-terangan membuat Tap khusus tentang penghapusan KKN, terutama pengadilan terhadap mantan presiden Soeharto. Ini sebuah ironi. Sebab Ketetapan tentang KKN ini pernah dibuat oleh MPR 1998 pada Sidang Istimewanya Nopember 1998, yang justru dianggap sebagian masyarakat tidak reformis. Selain itu, dosa besar MPR sekarang adalah karena mereka tidak berani membuat Tap khusus tentang upaya penghapusan dwi fungsi TNI dan penghentian kekerasan oleh tentara yang menjadi tuntutan utama reformasi. Ini terbukti dengan penolakan anggota MPR terhadap pembuatan Tap khusus tentang Aceh dan pengadilan para pembunuh masyarakat sipil di Aceh, Irian Jaya dan sejumlah tempat lainnya. Kegigihan para anggota MPR dari terutama yang dari daerah pemilihan Aceh bahkan sempat diikuti aksi walk out sebagian dari mereka, tampaknya tak menjadi fokus perhatian ratusan anggota MPR yang lain. Dalam rapat paripurna SU MPR yang dilaksanakan Selasa (19/10), anggota MPR dari daerah pemilihan Aceh melakukan walk out dari ruang sidang majelis. Ia sangat kecewa lantaran usulannya mengenai masalah Aceh untuk dibuat dalam satu Ketetapan MPR tidak terkabulkan. Peristiwa ini selain tidak mendapat perhatian serius anggota MPR juga tidak diperhatikan oleh masyarakat pers. Tragis memang. Padahal Tap itu menurut Ghazali, sangat diperlukan untuk secara konstitusional bisa mengakhiri penderitaan orang Aceh yang mereka derita selama ini. Isi TAP itu antara lain adanya pengakuan hak otonom orang Aceh dalam mengatur bidang pendidikan, agama dan sosial budaya. Pemerintah pusat hanya berwenang mengatur bidang luar negeri, pertahanan keamanan negara terhadap ancaman luar dan masalah moneter. Para tokoh Aceh ini juga mengusulkan agar MPR memerintahkan kepada pemerintah baru untuk melakukan pengusutan dan pengadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama dan sesudah daerah operasi militer (DOM) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kedua usulan itu ditolak, karena menurut Ketua MPR Amien Rais sudah diakomodasi dalam GBHN 1999-2004. Jawaban Amien rais itu sekilas memang terkesan akomodatif, tapi nilai dari sebuah Tap sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hanya sekedar materi dan semangat GBHN. Semula banyak orang sempat membayangkan, sejumlah jenderal yang sekarang enak di Jakarta akan menjadi kursi pesakitan karena telah menjadi "penjahat perang" di daerah DOM yang dibuatnya. Tapi sayang, bayangan itu menjadi lenyap begitu saja karena wakil rakyat telah keblinger. Tentara masih bisa mengambil nafas panjang karena kemungkinan akan lepas dari tuntutan hukuman akan semakin besar. "Ya ini merupakan korban dari jual beli kursi di MPR. Orang yang dulu keras menentang kehadiran tentara dan pejuang federasi, sekarang menjadi lunak bak kerbau dicucuk hidungnya," kata sebuah sumber Xpos. Tap-tap yang mungkin bisa menghibur dari hasil SU MPR yang baru lalu itu di antaranya adalah hasil amandemen UUD 1945 dan Tap pengakuan terhadap hasil jajak pendapat di Timtim. Anggota MPR RI melalui perdebatan panjang akhirnya menyetujui pencabutan TAP No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan RI. Hanya saja MPR memasukan syarat, yaitu membuat TAP tentang Penentuan Pendapat Timtim. Dalam TAP ini, MPR menugaskan Presiden RI yang baru untuk bersama-sama badan internasional mengambil langkah-langkah nyata memberikan perlindungan terhadap warga Timtim sebagai akibat yang timbul dari jajak pendapat yang berlangsung 30 Agustus 1999. Termasuk juga membuat langkah-langkah hukum yang berkenaan dengan status kewarganegaraan Timtim yang tetap setia kepada Negara Kesatuan RI, beserta segala hak yang melekat pada status itu. Serta bersama DPR RI, mengambil langkah konstitusional berkenaan dengan UU No. 7/1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timtim ke Dalam Negara Kesatuan RI & Pembentukan Provinsi Timtim, sebagai tindak lanjut pelaksanaan perjanjian New York tanggal 5 Mei 1999. Harapan terhadap sejumlah politikus yang sebelumnya secara kencang mendesak dwi fungsi TNI akhirnya luluh oleh tujuan sesaat pribadi maupun kelompoknya. Sejumlah ketetapan MPR hasil kompromi habis-habisan dengan tentara ini tampaknya akan menjadikan tumpukan tagihan dari masyarakat akan janji reformasi Amien Rais akan memenuhi meja kerjanya. Karena desakan kuat penghapusan dwi fungsi TNI dan pengadilan KKN Soeharto tak direspon dengan baik. Selain itu tentu, pesta lah Soeharto dan para tentara pembunuh masyarakat sipil. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
