Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 38/II/24-30 Oktober 99
------------------------------

TNI DAN SOEHARTO MENANG DI SU MPR

(POLITIK): Reformasi diambang bahaya. Sejumlah agenda reformasi tak masuk
dalam Ketetapan MPR 1999. Sedikitnya 38 Tentara dan Polri telah mampu
"membeli" anggota MPR, bahkan para tokoh reformis sekalipun.

Hiruk pikuknya isu pemilihan presiden pada hari-hari terakhir Sidang Umum
MPR RI 1999 akhirnya menenggelamkan sejumlah isu penting sebagai agenda
reformasi. Sejumlah tuntutan masyarakat untuk reformasi negara ini akhirnya
lepas begitu saja dan tidak menjadi sebuah "amanat" rakyat melalui MPR yang
akan dilaksanakan oleh eksekutif. Bahkan sejumlah pengamat menilai, Tap MPR
hasil SU tahun ini tidak berani terang-terangan membuat Tap khusus tentang
penghapusan KKN, terutama pengadilan terhadap mantan presiden Soeharto. Ini
sebuah ironi. Sebab Ketetapan tentang KKN ini pernah dibuat oleh MPR 1998
pada Sidang Istimewanya Nopember 1998, yang justru dianggap sebagian
masyarakat tidak reformis. Selain itu, dosa besar MPR sekarang adalah karena
mereka tidak berani membuat Tap khusus tentang upaya penghapusan dwi fungsi
TNI dan penghentian kekerasan oleh tentara yang menjadi tuntutan utama
reformasi.

Ini terbukti dengan  penolakan anggota MPR terhadap pembuatan Tap khusus
tentang Aceh dan pengadilan para pembunuh masyarakat sipil di Aceh, Irian
Jaya dan sejumlah tempat lainnya. Kegigihan para anggota MPR dari terutama
yang dari daerah pemilihan Aceh bahkan sempat diikuti aksi walk out sebagian
dari mereka, tampaknya tak menjadi fokus perhatian ratusan anggota MPR yang
lain.

Dalam rapat paripurna SU MPR yang dilaksanakan Selasa (19/10),  anggota MPR
dari daerah pemilihan Aceh melakukan walk out dari ruang sidang majelis. Ia
sangat kecewa lantaran usulannya mengenai masalah Aceh untuk dibuat dalam
satu Ketetapan MPR tidak terkabulkan. Peristiwa ini selain tidak mendapat
perhatian serius anggota MPR juga tidak diperhatikan oleh masyarakat pers.
Tragis memang.

Padahal Tap itu menurut Ghazali, sangat diperlukan untuk secara
konstitusional bisa mengakhiri penderitaan orang Aceh yang mereka derita
selama ini. Isi TAP itu antara lain adanya pengakuan hak otonom orang Aceh
dalam mengatur bidang pendidikan, agama dan sosial budaya. Pemerintah pusat
hanya berwenang mengatur bidang luar negeri, pertahanan keamanan negara
terhadap ancaman luar dan masalah moneter. Para tokoh Aceh ini juga
mengusulkan agar MPR memerintahkan kepada pemerintah baru untuk melakukan
pengusutan dan pengadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang
terjadi selama dan sesudah daerah operasi militer (DOM) sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Namun, kedua usulan itu ditolak, karena menurut Ketua
MPR Amien Rais sudah diakomodasi dalam GBHN 1999-2004.

Jawaban Amien rais itu sekilas memang terkesan akomodatif, tapi nilai dari
sebuah Tap sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hanya sekedar
materi dan semangat GBHN. Semula banyak orang sempat membayangkan, sejumlah
jenderal yang sekarang enak di Jakarta akan menjadi kursi pesakitan karena
telah menjadi "penjahat perang" di daerah DOM yang dibuatnya. Tapi sayang,
bayangan itu menjadi lenyap begitu saja karena wakil rakyat telah keblinger.
Tentara masih bisa mengambil nafas panjang karena kemungkinan akan lepas
dari tuntutan hukuman akan semakin besar. 

"Ya ini merupakan korban dari jual beli kursi di MPR. Orang yang dulu keras
menentang kehadiran tentara dan pejuang federasi, sekarang menjadi lunak bak
kerbau dicucuk hidungnya," kata sebuah sumber Xpos.

Tap-tap yang mungkin bisa menghibur dari hasil SU MPR yang baru lalu itu di
antaranya adalah hasil amandemen UUD 1945 dan Tap pengakuan terhadap hasil
jajak pendapat di Timtim. Anggota MPR RI melalui perdebatan panjang akhirnya
menyetujui pencabutan TAP No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Timor Timur Ke
Dalam Negara Kesatuan RI. Hanya saja MPR memasukan syarat, yaitu membuat TAP
tentang Penentuan Pendapat Timtim. Dalam TAP ini, MPR menugaskan Presiden RI
yang baru untuk bersama-sama badan internasional mengambil langkah-langkah
nyata memberikan perlindungan terhadap warga Timtim sebagai akibat yang
timbul dari jajak pendapat yang berlangsung 30 Agustus 1999. Termasuk juga
membuat langkah-langkah hukum yang berkenaan dengan status kewarganegaraan
Timtim yang tetap setia kepada Negara Kesatuan RI, beserta segala hak yang
melekat pada status itu. Serta bersama DPR RI, mengambil langkah
konstitusional berkenaan dengan UU No. 7/1976 tentang Pengesahan Penyatuan
Timtim ke Dalam Negara Kesatuan RI & Pembentukan 
Provinsi Timtim, sebagai tindak lanjut pelaksanaan perjanjian New York
tanggal 5 Mei 1999.

Harapan terhadap sejumlah politikus yang sebelumnya secara kencang mendesak
dwi fungsi TNI akhirnya luluh oleh tujuan sesaat pribadi maupun kelompoknya.
Sejumlah ketetapan MPR hasil kompromi habis-habisan dengan tentara ini
tampaknya akan menjadikan tumpukan tagihan dari masyarakat akan janji
reformasi Amien Rais akan memenuhi meja kerjanya. Karena desakan kuat
penghapusan dwi fungsi TNI dan pengadilan KKN Soeharto tak direspon dengan
baik. 

Selain itu tentu, pesta lah Soeharto dan para tentara pembunuh masyarakat
sipil. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke