Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 39/II/31 Oktober-6 Nopember 99 ------------------------------ BELAJARLAH TANGGUNGJAWAB (POLITIK): Pasukan Anti Huru Hara (PHH) mengobrak-abrik Rumah Sakit Jakarta. Kapolda hanya minta maaf dan mau mengganti kerugiannya. Sudah saatnya masyarakat menuntut pengadilan atas kejahatan kemanusiaan. Brak brak brak..., dor dor dor... tiba-tiba suara gaduh terdengar di lantai dasar gedung Rumah Sakit Jakarta (RSJ), Jl Garnisun (belakang kampus Universitas Atmajaya). Serombongan serdadu PHH mengamuk mengobrak-abrik bangunan institusi kemanusiaan itu. Tidak ada satupun orang yang berani mencegah. Para dokter jaga, petugas medis, pembesuk dan penunggu pasien yang ada, panik. Sebuah mobil ambulans yang keluar dari komplek RSJ tak luput dari kejaran tentara. Selain sopirnya dihajar, mobilnya pun ditembaki dan dirusak. Para komandan pasukan serasa tuli dan tetap mendiamkan peristiwa yang diperkirakan baru pertama kali terjadi di dunia itu. Akibatnya bukan cuma rusaknya sejumlah ruangan di RS seperti ruang Sumber Daya Manusia (SDM), ruang laundry, ruang CSSD (steril), dan 32 jenis kerusakan lainnya, dari mulai software komputer, pintu, kaca jendela, hingga file-file administrasi RS dan satu unit mobil ambulans, tapi tragedi kemanusiaan itu juga mengakibatkan perasaan traumatik para petugas medis, dan sekitar 60 pasien yang sedang dirawat di sana. Tidak hanya itu. Menurut seorang Ny Theodore, staf direksi RS Jakarta mengatakan bahwa pasukan PHH juga memasuki rumah sakit sampai ke lantai dua, dan mengunci pintu kamar bedah dari luar, sehingga petugas kamar bedah yang harusnya bekerja malam itu menjadi terkunci di dalam ruangan. Secara fisik, kerugian RSJ menurut Ketua Yayasan RSJ Royono R Murad sebesar Rp2,5 milyar. Peristiwa penyerbuan RSJ ini terjadi Rabu (20/10) lalu, ketika massa melakukan demonstrasi karena kecewa atas terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Para demonstran yang kebanyakan dari pendukung Megawati (massa PDI Perjuangan) itu Kecewa karena merasa dikhianati oleh MPR. Suara mereka yang pernah disalurkan lewat Pemilu dan lebih unggul dibanding partai-partai lainnya ternyata tidak mendapatkan posisi penting di pemerintahan. Sebut saja misalnya Ketua MPR dipegang Amien Rais dari PAN yang justru dalam Pemilu hanya memperoleh 7% suara. Ketua DPR nya dipegang Akbar Tanjung yang partainya pemenang kedua pemilu. Sedang presidennya direbut PKB yang ranking perolehan suara dalam pemilu berada di bawah PDI Perjuangan. Tindakan aparat yang merusak dan menghancurkan sarana medis tersebut menyalahi Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1958, tepatnya pada Konvensi I Bab III dan Bab IV pasal 19 dan 24 yang berbunyi, "Bangunan kesatuan kesehatan dan anggotanya dalam keadaan apapun tidak boleh diserang. Penguasa harus menjamin, agar keselamatan bangunan kesatuan kesehatan dan tenaganya terjaga." Artinya, dalam keadaan perang sekalipun, sebenarnya rumah ibadah dan rumah sakit merupakan fasilitas netral yang harus dihormati dan dilindungi pihak-pihak yang bertikai. Dalam konteks kasus penyerbuan RS Jakarta, tindakan aparat PHH tersebut terjadi dalam situasi Kota Jakarta yang tidak dalam keadaan perang, di samping kenyataan adanya standar operasional prosedur penanganan suatu huru-hara yang mestinya dipahami betul oleh aparat keamanan yang bertugas pada saat peristiwa itu terjadi. Dengan demikian apapun alasan yang dikemukakan pihak aparat keamanan, seperti pernyataan Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Noegroho Djajusman sebagai pemegang BKO pengamanan SU, bahwa tindakan aparat itu dilakukan untuk mencari para demonstran yang menganiaya seorang polisi militer, atau melindungi para perusuh, tetap tidak dapat dibenarkan dari perspektif penegakan HAM dan psikologi politik sipil. Pernyataan pengelakan dan permintaan maaf Noegroho bukanlah solusi. Karena kasus ini sekali lagi merupakan kejahatan berat tentara, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga bisa diajukan ke International Tribunal (pengadilan internasional). Oleh sebab itu, yang (mungkin) bisa membantu adalah peletakan jabatan Kapolda, Kapolri dan Panglima TNI sebagai ujud pertanggungjawabannya, selain tentu menunggu proses pengadilan yang jujur dan adil. Pekerjaan rumah pertama pemerintahan Gus Dur di bidang HAM! (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
