Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 39/II/31 Oktober-6 Nopember 99
------------------------------

BELAJARLAH TANGGUNGJAWAB

(POLITIK): Pasukan Anti Huru Hara (PHH) mengobrak-abrik Rumah Sakit Jakarta.
Kapolda hanya minta maaf dan mau mengganti kerugiannya. Sudah saatnya
masyarakat menuntut pengadilan atas kejahatan kemanusiaan. 

Brak brak brak..., dor dor dor... tiba-tiba suara gaduh terdengar di lantai
dasar gedung Rumah Sakit Jakarta (RSJ), Jl Garnisun (belakang kampus
Universitas Atmajaya). Serombongan serdadu PHH mengamuk mengobrak-abrik
bangunan institusi kemanusiaan itu. Tidak ada satupun orang yang berani
mencegah. Para dokter jaga, petugas medis, pembesuk dan penunggu pasien yang
ada, panik. Sebuah mobil ambulans yang keluar dari komplek RSJ tak luput
dari kejaran tentara. Selain sopirnya dihajar, mobilnya  pun ditembaki dan
dirusak. Para komandan pasukan serasa tuli dan tetap mendiamkan peristiwa
yang diperkirakan baru pertama kali terjadi di dunia itu. 

Akibatnya bukan cuma rusaknya sejumlah ruangan di RS seperti ruang Sumber
Daya Manusia (SDM), ruang laundry, ruang CSSD (steril), dan 32 jenis
kerusakan lainnya, dari mulai software komputer, pintu, kaca jendela, hingga
file-file administrasi RS dan satu unit mobil ambulans, tapi tragedi
kemanusiaan itu juga mengakibatkan perasaan traumatik para petugas medis,
dan sekitar 60 pasien yang sedang dirawat di sana.

Tidak hanya itu. Menurut seorang Ny Theodore, staf direksi RS Jakarta
mengatakan bahwa pasukan PHH juga memasuki rumah sakit sampai ke lantai dua,
dan mengunci pintu kamar bedah dari luar, sehingga petugas kamar bedah yang
harusnya bekerja malam itu menjadi terkunci di dalam ruangan. Secara fisik,
kerugian RSJ menurut Ketua Yayasan RSJ Royono R Murad sebesar Rp2,5 milyar. 

Peristiwa penyerbuan RSJ ini terjadi Rabu (20/10) lalu, ketika massa
melakukan demonstrasi karena kecewa atas terpilihnya Abdurrahman Wahid
sebagai presiden. Para demonstran yang kebanyakan dari pendukung Megawati
(massa PDI Perjuangan) itu Kecewa karena merasa dikhianati oleh MPR. Suara
mereka yang pernah disalurkan lewat Pemilu dan lebih unggul dibanding
partai-partai lainnya ternyata tidak mendapatkan posisi penting di
pemerintahan. Sebut saja misalnya Ketua MPR dipegang Amien Rais dari PAN
yang justru dalam Pemilu hanya memperoleh 7% suara. Ketua DPR nya dipegang
Akbar Tanjung yang partainya pemenang kedua pemilu. Sedang presidennya
direbut PKB yang ranking perolehan suara dalam pemilu berada di  bawah PDI
Perjuangan.

Tindakan aparat yang merusak dan menghancurkan sarana medis tersebut
menyalahi Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi pemerintah
Indonesia pada tahun 1958, tepatnya pada Konvensi I Bab III dan Bab IV pasal
19 dan 24 yang berbunyi, "Bangunan kesatuan kesehatan dan anggotanya dalam
keadaan apapun tidak boleh diserang. Penguasa harus menjamin, agar
keselamatan bangunan kesatuan kesehatan dan tenaganya terjaga."

Artinya, dalam keadaan perang sekalipun, sebenarnya rumah ibadah dan rumah
sakit merupakan fasilitas netral yang harus dihormati dan dilindungi
pihak-pihak yang bertikai. Dalam konteks kasus penyerbuan RS Jakarta,
tindakan aparat PHH tersebut terjadi dalam situasi Kota Jakarta yang tidak
dalam keadaan perang, di samping kenyataan adanya standar operasional
prosedur penanganan suatu huru-hara yang mestinya dipahami betul oleh aparat
keamanan yang bertugas pada saat peristiwa itu terjadi. Dengan demikian
apapun alasan yang dikemukakan pihak aparat keamanan, seperti pernyataan
Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Noegroho Djajusman sebagai pemegang BKO
pengamanan SU, bahwa tindakan aparat itu dilakukan untuk mencari para
demonstran yang menganiaya seorang polisi militer, atau melindungi para
perusuh, tetap tidak dapat dibenarkan dari perspektif penegakan HAM dan
psikologi politik sipil.

Pernyataan pengelakan dan permintaan maaf Noegroho bukanlah solusi. Karena
kasus ini sekali lagi merupakan kejahatan berat tentara, dan dapat
dikategorikan sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan (crime against
humanity), sehingga bisa diajukan ke International Tribunal (pengadilan
internasional). Oleh sebab itu, yang (mungkin) bisa membantu adalah
peletakan jabatan Kapolda, Kapolri dan Panglima TNI sebagai ujud
pertanggungjawabannya, selain tentu menunggu proses pengadilan yang jujur
dan adil. Pekerjaan rumah pertama pemerintahan Gus Dur di bidang HAM! (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke