Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 39/II/7-13 Nopember 99
------------------------------

GOLKAR TERANCAM PINALTI

(POLITIK): Golkar menerima uang Rp 15 milyar dari Bank Bali. Partai beringin
terancam didiskualifikasi pada Pemilu mendatang.

Golkar terancam didiskualifikasi jika aliran dana Bank Bali yang diungkap
dalam laporan longform Pricewaterhouse Coopers (PwC) itu benar. Alasannya,
selain UU Pemilu tidak memperbolehkan partai politik menerima sumbangan
lebih dari Rp150 juta dari perusahaan dan Rp15 juta dari perorangan, juga
karena mereka harus ikut bertanggung jawab atas skandal Bank Bali.

Undang-Undang No 2/1999 tentang Partai Politik terutama pasal 8 ayat (2)
menegaskan, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu
partai politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar pasal 13
dan pasal 14 undang-undang ini. Juga pasal 14 mengatur soal batas maksimal
sumbangan untuk partai, yakni Rp15 juta batas maksimal sumbangan dari
perorangan, atau Rp150 juta batas maksimal sumbangan dari lembaga atau
perusahaan. Partai politik wajib memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik. 

Padahal, dalam longform Pricewaterhouse Coopers (PwC), disebut-sebut adanya
aliran dana ke Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar sebesar Rp15 milyar
yang ditransfer oleh Marimutu Manimaren melalui Bank Lippo Center.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung bisa saja mengatakan bahwa dana
sebesar Rp15 milyar yang masuk ke Bappilu Golkar itu tidak ada hubungannya
dengan skandal Bank Bali, melainkan pinjaman dari Marimutu Manimaren yang
juga Wakil Bendahara DPP Partai Golkar. Wakil Bendahara Golkar Manimaren
sebagai pencari dana Golkar itu menurut Akbar mencarikan uang untuk Golkar
dengan meminjamkan dulu uangnya sebesar Rp15 milyar, dan Golkar akan
membayarnya kelak jika dana yang dijanjikan sejumlah pengusaha sudah
berhasil dikumpulkan. 

Alasan Akbar ini memang harus dibuktikan oleh Golkar dan konon menurut
sejumlah sumber sangatlah sulit mencari buktinya. Sebab, jika benar begitu
maka Golkar dalam waktu dekat harus mampu membeberkan 100 nama perusahaan
penyumbang. Atau kalau penyumbangnya perorangan (pengusaha), maka Golkar
harus bisa menyodorkan lebih dari 1.000 nama. 

UU No 2/1999 tentang Parpol itu sempat membuat Akbar Tandjung kedodoran.
Bahkan ketika mencoba mengelak, ia tega mengorbankan bendaharanya. Menurut
Akbar jika dana itu berasal dari Bank Bali, maka merupakan tanggungjawab
pribadi Manimaren. Sebab Golkar hanya menugaskan Manimaren untuk cari dana.
Namun ia tetap yakin bahwa Rp15 milyar itu merupakan bagian dari pinjaman
Manimaren sebesar Rp30 milyar dari Bank Lippo pada 26 Mei 1999. Dan tanggal
6 Juni, utang itu sudah dikembalikan Manimaren kepada Bank Lippo. "Bila dana
untuk mengembalikan utang itu dari Bank Bali, itu urusan dia," kata Akbar.

Bila Golkar gagal maupun menolak membeberkan nama pengusaha dan perusahaan
penyumbang, berikut jumlah uang yang disumbangkan, serta gagal membuktikan
dirinya tidak melanggar batas maksimal sumbangan, dengan kewenangan yang ada
maka Mahkamah Agung (MA) dapat melarang Partai Golkar mengikuti Pemilu 2004
setelah dibuktikan di pengadilan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebenarnya Golkar tidak hanya menerima
uang Rp15 milyar saja dari kasus Bank Bali. Sebab di dalam laporan PwC,
sejumlah nama pengurus DPP masuk sebagai pelaku skandal Bank Bali. Sebut
saja misalnya penasehat Golkar AA Baramuli, Wakil Bendahara Golkar Setya
Novanto, Tanri Abeng, Enggartiasto Lukito dan sebagainya. Bahkan konon dalam
laporan PwC yang asli, atau Copy Number 1 tanggal 07 September 1999 -yang
beredar Copy Number 2 08 September 1999- nama Akbar Tanjung dan nama Habibie
masuk bersama sejumlah nama beken lainnya. Dan keyakinan itu semakin menebal
setelah dalam Copy Number 2 memang halaman 54 hilang dari laporan.

Dalam pembicaraan skandal Bank Bali sebelum longform PwC diumumkan, sejumlah
pengurus DPP Golkar telah mengakui adanya keterlibatan Tim sukses Habibie
dalam skandal Bank Bali. Bahkan, waktu itu FKP yang diwakili Ekky Syahcrudin
dan Ichsanuddin Noorsy di DPR periode lalu sangat ngotot dengan dibukanya
skandal BB ini dengan tujuan menjatuhkan moral para pendukung Habibie.

Tapi ketika akhirnya diketahui bahwa ada dana ke Badan pemenangan Pemilu,
sebuah badan resmi Golkar, pengurus Golkar sekarang sibuk menangkis tudingan.

Ini PR berat bagi DPR. Apalagi Golkar menguasai DPR dengan menempatkan Akbar
Tanjung sebagai ketuanya. Tetapi, jika DPR tidak mampu mengungkap skandal
ini dengan transparan, maka lebih baik segera digelar pengadilan rakyat. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke