Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 39/II/7-13 Nopember 99 ------------------------------ MEMECAT PEJABAT CACAT (POLITIK): Sudah saatnya impeachment diberlakukan. Diharapkan bisa cegah penguasaan aset-aset politik oleh Poros Tengah. IMF punya alasan kuat ketika dulu mengatakan, penyelesaian kasus Bank Bali adalah kunci pemulihan ekonomi. Keraguan mereka pada political will pemerintahan Habibie sudah sangat tinggi, akibat terbengkalainya sejumlah kasus KKN yang melibatkan sejumlah elit politik. Jika kasus Bank Bali berhasil diselesaikan, itulah kunci kembalinya kepercayaan internasional pada Indonesia. Bukan cuma IMF yang bersikap begitu. Sebagian masyarakat Indonesia juga, khususnya mahasiswa. Mereka bukan lagi ragu, tapi nyaris frutrasi -sehingga bersikap skeptis terhadap simbol-simbol kenegaraan, mulai dari Sidang Istimewa MPR-RI, Pemilu '99 hingga SU-MPR yang baru lalu. Betapa tidak? Mereka mengikuti dengan seksama kasus mantan Jaksa Agung Andi Ghalib yang terbukti menerima transfer dana ratusan milyar secara ilegal, namun nyatanya dibebaskan dari segala tuduhan. Begitu pula dengan kasus mantan presiden Soeharto yang di akhir masa jabatan Habibie, malah dihentikan penyidikannya. Sama sekali tak ada pertanggungjawaban pada publik. Padahal, dana yang menguap akibat orang-orang itu, adalah milik negara. Kalau masyarakat masih ragu dengan kepemimpinan Gus Dur-Mega, itu karena, hingga kini, belum ada mekanisme yang mengatur tak terulangnya lagi berbagai kasus seperti di atas. Ada kekhawatiran, bila pejabat-pejabat tinggi yang sekarang berkuasa memanfaatkan pengaruhnya untuk menumpuk harta, mereka takkan terkena sanksi apa-apa. Seperti yang saat ini, kabarnya, dilakukan oleh Poros Tengah. Sebetulnya, di masa Habibie, "impeachment" sebagai salah satu alternatif meminta pertanggungjawaban pejabat negara, sudah mulai ramai dibicarakan -terutama karena pada saat yang bersamaan, Presiden AS Bill Clinton sempat melalui proses impeach akibat hubungan luar nikahnya dengan Monica Lewinsky. Malah, Habibie hampir diusulkan untuk di-impeach berkaitan dengan bocornya rekaman pembicaraannya dengan Ghalib. Sekitar awal Maret tahun ini, Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) DPR mengirim surat usulan impeachment itu pada pimpinan DPR. Surat setebal 3 halaman itu, disisipi tanda tangan 20 orang anggota FPP, antara lain Zarkasih Nur (Ketua FPP), Bachtiar Chamsyah (Sekretaris), Lukman Hakiem (Wakil Sekretaris), Danial Tandjung (Bendahara), Qomari Anwar, Robbani Thoha, Chozin Chumaidy dan M Saleh Khalid. Sayangnya, usulan FPP ini tak didukung oleh satupun anggota fraksi lain. Padahal, bila ada satu saja anggota fraksi di luar FPP yang mendukung, usulan itu bisa jadi kenyataan. Impeachment, sulit dibantah, merupakan pilihan terbaik yang mungkin diberlakukan untuk menghentikan sikap tak semena-mena pejabat tinggi di masa kini. Proses semacam ini muncul pertama kali seiring dengan makin matangnya kehidupan berdemokrasi. Di masa lalu, pola hubungan kekuasaan yang sangat feodal, menjadikan seorang penguasa memiliki kekuasaan yang absolut. Namun, dalam perekembangan jaman, perlahan-lahan kekuasaan tertinggi negara terbagi dan tak lagi dimonopoli penguasa. Belakangan, perkembangan demokrasi memungkinkan para penguasa 'dicopot' kekuasaannya. Adanya mekanisme impeachment, kendati pun tidak diberlakukan, sudah cukup untuk mengingatkan pada para penguasa bahwa kekuasaan mereka bukannya tanpa batas. Di Amerika Serikat, impeachment diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki Kongres untuk memberhentikan para pejabat negara, termasuk aparatur hukum, yang menyalahgunakan kekuasaannya. Sejauh ini, Kongres AS baru meng-impeach 17 orang dengan berbagai alasan; mulai dari mabuk-mabukan hingga rencana berbau 'subversif'. Usaha impeach pertama dilakukan pada William Blount, senator asal Tennessee pada tahun 1797. Blount dituduh mengorganisir gerakan untuk menyingkirkan Spanyol dari Florida dan Louisiana melalui serangan yang dibantu oleh angkatan laut Inggris dan orang-orang Indian. Kendati kasus ini dibatalkan oleh Senat pada 14 Januari 1799 -dengan alasan seorang senator AS tak dapat di-impeach -upaya ini telah menjadi preseden yang terus berlanjut di kemudian hari. Pada tahun 1868, untuk pertama kalinya seorang presiden diharuskan melewati proses ini. Ia adalah Andrew Johnson, Presiden AS ke-17. Ia juga lolos. Namun, kasus ini telah membuka mata banyak orang, khususnya warga AS, bahwa jabatan kepala negara bukan sesuatu hal yang tak tersentuh (untouchable). Telah terjadi demistifikasi kekuasaan presiden. Pada 8 Agustus 1974, Richard Nixon menjadi satu-satunya presiden AS yang 'terlempar' dari kursinya sebelum habis masa jabatannya. Ia mengundurkan diri, karena sebelumnya, komite khusus yang dibentuk untuk menginvestigasi "Skandal Watergate" (penyadapan markas Partai Demokrat oleh orang-orang bayaran Nixon dengan menggunakan dana kampanye), memutuskan Nixon layak melewati proses impeachment. Perkembangan politik Indonesia yang amat cepat hari-hari terakhir ini, sebenarnya, telah mematangkan situasi yang memungkinkan diberlakukannya mekanisme impeachment. Adanya kesadaran dari anggota MPR-RI yang berani menolak pidato pertanggungjawaban Habibie dalam SU-MPR lalu, mengindikasikan hal ini. Hanya saja, belum ada sebuah mekanisme yang dibuat untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang masih berkuasa. Impeachment kini menjadi makin penting dalam konteks Indonesia sekarang. Misalnya, untuk mengantisipasi kekhawatiran sebagian orang tentang sepak terjang sejumlah pejabat yang tergabung dalam Poros Tengah, yang hendak menjadikan departemen 'basah' sebagai resources politik mereka. Impeachment masih lebih baik ketimbang pengadilan rakyat. Jika macam-macam, ya dipecat saja. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
