Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 39/II/7-13 Nopember 99 ------------------------------ TAPOL/NAPOL BEBAS, TAPI PILIH BULU (POLITIK): Tidak semua tapol/napol bebas. Yang terlama, para napol G30S justru tak dibebaskan. AM Fatwa, mantan narapidana politik, agaknya suka pilih bulu dalam membebaskan sejawatnya yang belum "lulus" dari penjara. "Pokoknya sesuai dengan iklim reformasi sekarang ini, tapol/napol harus dibebaskan. Semuanya kalau perlu itu harus diberikan amnesti umum. Tetapi kalau seperti G 30S/PKI, tentu nggak bisa diberikan amnesti umum. Karena itu memang jelas-jelas suatu pemberontakan dengan akibat yang begitu luas. Tapi kalau Komando Jihad itu kan rekayasa," ujar Fatwa. Komisi II DPR, di mana Fatwa berkutat, kini telah menerima daftar 85 nama tahanan politik dan narapidana politik (tapol/napol) yang dibikin oleh pemerintahan Gus Dur untuk dibebaskan. Sesuai aturan ketatanegaraan, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR untuk membebaskan tapol/napol. Setelah dikoreksi dan disetujui DPR, baru tapol/napol itu mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden KH. Abdurrahman Wahid. "Itu sudah mulai kita bicarakan di antara pimpinan. Dan kita Komisi II akan bersidang pada tanggal 8 November mendatang untuk membahas di antaranya masalah pembebasan tapol/napol tersebut," kata Amin Aryoso, ketua Komisi II yang membidangi Hukum, HAM, dan Politik Dalam Negeri. Ditanya mengenai ungkapan AM Fatwa yang membeda-bedakan status tapol/napol, Amin tidak bersedia menjawab tegas. Pada dasarnya, menurut Amin, semua fraksi sudah menyetujui pembebasan tapol/napol yang dimintai pertimbangannya oleh presiden tersebut. Ia menyatakan bahwa telah ada political will dari pemerintah untuk memberikan amnesti dan abolisi. "Tugas DPR memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Dan untuk memberikan pertimbangan itu DPR tidak boleh gegabah. Ini menyangkut soal teknis yang harus bisa dipertanggungjawabkan dari segi politik, hukum, dan kemanusiaan," kata Amin. Dari daftar yang ditunjukkan Amin sekilas, semua tapol/napol dari berbagai oposan Orde Baru tampak ada, seperti GAM, Fretilin, kasus Warsidi Lampung, Komando Jihad, dan PRD. Yang belum tampak adalah tapol/napol Irian dan PKI. Lho, ke mana mereka. Tampaknya masih ada pilih-pilih dalam soal tapol/napol. Alasannya, yang penting tidak terlibat kriminal dan pemberontakan. Definisi pemberontakan malah jadi kabur. "Pemberontakan itu ada dua, ada yang memang memberontak, ada yang direkayasa dan dituduh pemberontakan," ucap AM Fatwa. Definisi itu kemudian memang kabur tergantung siapa yang mengucapkan. Untuk menghilangkan diskriminasi tersebut, Komite Aksi Pembebasan tapol/napol mendatangi Komisi II DPR (2/11). Mereka menuntut agar pemerintah segera membebaskan para tapol/napol tanpa syarat. Komite yang dikoordinir Gustav Dupe itu menyatakan bahwa tuntutan mereka merupakan tindak-lanjut rencana (mantan) Presiden Habibie lewat Menteri Muladi yang berniat membebaskan tapol/napol. "Tapol/napol itu kan hanya korban rezim Orde Baru dan mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Wajar jika Habibie saat itu setengah hati melakukan pembebasan karena Habibie sendiri adalah bagian dari Orde Baru," kata Gustav Dupe. Komite itu juga menanyakan nasib napol Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang belum diberikan amnesti, padahal mereka sudah selayaknya mendapatkan amnesti. Selain itu mereka juga meminta agar stigmatisasi terhadap bekas tapol/napol seperti di KTP yang ditulisi ET (ex tapol) atau OT (organisasi terlarang) dihapuskan. Stigma semacam itu, menurut Gustav Dupe, jelas mendiskriminasi dan menciptakan beban mental, tak hanya bagi tapol/napol itu sendiri melainkan juga untuk anak cucunya. "Semua stigma itu harus dihapuskan. Sama dengan yang telah dialami AM Fatwa sekarang ini," tegas Dupe. Tapi AM Fatwa rupanya tak mau disamakan dengan tapol/napol lain. "Ya jelas beda," tekannya meyakinkan. Fatwa didukung oleh Hartono Mardjono dari Partai Bulan Bintang. Hartono malah menganjurkan agar masyarakat tidak perlu terburu-buru membebaskan tapol/napol. "Serahkan saja ke DPR dan pemerintah nanti pasti selesai. Masyarakat tak perlu memburu-buru, banyak masalah yang harus juga kita selesaikan," ungkap Mardjono. Pada akhirnya, politik juga yang diperhitungkan meskipun pembebasan adalah soal kemanusiaan. Dan politik dari waktu ke waktu pastilah sarat kepentingan. Lebih menyedihkan lagi bila kepentingan itu digerakkan oleh dendam. Yah, akhirnya kita masih harus menarik napas panjang. Politik di permukaan sudah berubah, tapi dibalik semua permukaan politik tersebut masih banyak tersimpan luka yang tak tersembuhkan. Bagi mereka yang masih memelihara luka, masih perlu dibebaskan hati nuraninya. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
