Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 39/II/7-13 Nopember 99
------------------------------

TAPOL/NAPOL BEBAS, TAPI PILIH BULU

(POLITIK): Tidak semua tapol/napol bebas. Yang terlama, para napol G30S
justru tak dibebaskan.

AM Fatwa, mantan narapidana politik, agaknya suka pilih bulu dalam
membebaskan sejawatnya yang belum "lulus" dari penjara. "Pokoknya sesuai
dengan iklim reformasi sekarang ini, tapol/napol harus dibebaskan. Semuanya
kalau perlu itu harus diberikan amnesti umum. Tetapi kalau seperti G
30S/PKI, tentu nggak bisa diberikan amnesti umum. Karena itu memang
jelas-jelas suatu pemberontakan dengan akibat yang begitu luas. Tapi kalau
Komando Jihad itu kan rekayasa," ujar Fatwa.

Komisi II DPR, di mana Fatwa berkutat, kini telah menerima daftar 85 nama
tahanan politik dan narapidana politik (tapol/napol) yang dibikin oleh
pemerintahan Gus Dur untuk dibebaskan. Sesuai aturan ketatanegaraan,
pemerintah harus mendapat persetujuan DPR untuk membebaskan tapol/napol.
Setelah dikoreksi dan disetujui DPR, baru tapol/napol itu mendapatkan
amnesti dan abolisi dari Presiden KH. Abdurrahman Wahid. "Itu sudah mulai
kita bicarakan di antara pimpinan. Dan kita Komisi II akan bersidang pada
tanggal 8 November mendatang untuk membahas di antaranya masalah pembebasan
tapol/napol tersebut," kata Amin Aryoso, ketua Komisi II yang membidangi
Hukum, HAM, dan Politik Dalam Negeri.

Ditanya mengenai ungkapan AM Fatwa yang membeda-bedakan status tapol/napol,
Amin tidak bersedia menjawab tegas. Pada dasarnya, menurut Amin, semua
fraksi sudah menyetujui pembebasan tapol/napol yang dimintai pertimbangannya
oleh presiden tersebut. Ia menyatakan bahwa telah ada political will dari
pemerintah untuk memberikan amnesti dan abolisi. "Tugas DPR memberikan
pertimbangan kepada pemerintah. Dan untuk memberikan pertimbangan itu DPR
tidak boleh gegabah. Ini menyangkut soal teknis yang harus bisa
dipertanggungjawabkan dari segi politik, hukum, dan kemanusiaan," kata Amin.

Dari daftar yang ditunjukkan Amin sekilas, semua tapol/napol dari berbagai
oposan Orde Baru tampak ada, seperti GAM, Fretilin, kasus Warsidi Lampung,
Komando Jihad, dan PRD. Yang belum tampak adalah tapol/napol Irian dan PKI.
Lho, ke mana mereka.

Tampaknya masih ada pilih-pilih dalam soal tapol/napol. Alasannya, yang
penting tidak terlibat kriminal dan pemberontakan. Definisi pemberontakan
malah jadi kabur. "Pemberontakan itu ada dua, ada yang memang memberontak,
ada yang direkayasa dan dituduh pemberontakan," ucap AM Fatwa. Definisi itu
kemudian memang kabur tergantung siapa yang mengucapkan.

Untuk menghilangkan diskriminasi tersebut, Komite Aksi Pembebasan
tapol/napol mendatangi Komisi II DPR (2/11). Mereka menuntut agar pemerintah
segera membebaskan para tapol/napol tanpa syarat. Komite yang dikoordinir
Gustav Dupe itu menyatakan bahwa tuntutan mereka merupakan tindak-lanjut
rencana (mantan) Presiden Habibie lewat Menteri Muladi yang berniat
membebaskan tapol/napol. "Tapol/napol itu kan hanya korban rezim Orde Baru
dan mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Wajar jika Habibie saat itu
setengah hati melakukan pembebasan karena Habibie sendiri adalah bagian dari
Orde Baru," kata Gustav Dupe.

Komite itu juga menanyakan nasib napol Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang
belum diberikan amnesti, padahal mereka sudah selayaknya mendapatkan
amnesti. Selain itu mereka juga meminta agar stigmatisasi terhadap bekas
tapol/napol seperti di KTP yang ditulisi ET (ex tapol) atau OT (organisasi
terlarang) dihapuskan. Stigma semacam itu, menurut Gustav Dupe, jelas
mendiskriminasi dan menciptakan beban mental, tak hanya bagi tapol/napol itu
sendiri melainkan juga untuk anak cucunya. "Semua stigma itu harus
dihapuskan. Sama dengan yang telah dialami AM Fatwa sekarang ini," tegas Dupe.

Tapi AM Fatwa rupanya tak mau disamakan dengan tapol/napol lain. "Ya jelas
beda," tekannya meyakinkan. Fatwa didukung oleh Hartono Mardjono dari Partai
Bulan Bintang. Hartono malah menganjurkan agar masyarakat tidak perlu
terburu-buru membebaskan tapol/napol. "Serahkan saja ke DPR dan pemerintah
nanti pasti selesai. Masyarakat tak perlu memburu-buru, banyak masalah yang
harus juga kita selesaikan," ungkap Mardjono.

Pada akhirnya, politik juga yang diperhitungkan meskipun pembebasan adalah
soal kemanusiaan. Dan politik dari waktu ke waktu pastilah sarat
kepentingan. Lebih menyedihkan lagi bila kepentingan itu digerakkan oleh
dendam. Yah, akhirnya kita masih harus menarik napas panjang. Politik di
permukaan sudah berubah, tapi dibalik semua permukaan politik tersebut masih
banyak tersimpan luka yang tak tersembuhkan. Bagi mereka yang masih
memelihara luka, masih perlu dibebaskan hati nuraninya. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke