Precedence: bulk


From: Pugar <[EMAIL PROTECTED]>

PENAMBANGAN PASIR DI SEPANJANG PANTAI TIMUR ACEH

Sebuah perusahaan Nasional PT. Pesat Jaya Corporation sekarang ini sedang
menyusun Amdal tentang penambangan pasir sepanjang pantai timur Aceh. Proses
ini dimulai dengan pemberian Surat Kuasa Dari Gubernur KDH Istimewa Aceh
kepada perusahaan tersebut tahun 1996. Sampai sekarang sidang Amdal baik di
Daerah maupun di Jakarta belum jelas hasilnya, sehingga masih ada peluang untuk
menolak/membatalkannya.

Untuk itu perlu adanya kampanye dan upaya penolakan penambangan tersebut.
Bayangkan kalau penambangan jadi diberikan ijin, maka perusahaan tersebut
bebas dan boleh menambang pasir mulai dari Banda  Aceh s/d Perbatasan
Sumatera Utara (sekitar 489 Km). Dari sidang Amdal yang dilaksanakan di
Daerah diketahui bahwa penambangan pertama sekali dilakukan pada muara
sungai yang terdapat di sepanjang pantai timur, yaitu:

1. Kuala Peudawa  Aceh Timur
2. Kuala Peurelak Aceh Timur
3. Kuala Bugak Aceh Timur
4. Kuala Leugo Aceh Timur
5. kuala parek Aceh Timur
6. Kuala Air asin Aceh Timur
7. Kuala Seuke  Aceh Timur
8. Kuala Raja Ulak Aceh timur
9. Kuala Marbo Aceh Timur
10.Kuala Udang Aceh Timur
11.Pulau Pusong Tinggi Aceh timur
12.Kuala Samalanga  Aceh Utara
13.Kuala Peudada Aceh Utara
14.Kuala Peusangan Aceh Utara
15.Kuala Krueng Mane Aceh Utara
16.Kuala Krueng Keureto Aceh Utara
17. kuala cangkoy Aceh Utara
18. Kuala Catok  Seunudon Aceh utara
19. Kuala jmbo Aye  Aceh Utara  

Proses penambangan dilakukan dengan menggunakan  sistem penambangan bawah
air. Nantinya akan digunakan kapal Keruk TSHD. Jika penambangan ini jadi
dilakukan maka akan timbul dampak negatif kepada masyarakat terutama nelayan
tradisional, karena kuala yang menjadi pangkalan nelayan  dan lokasi
lalulintas nelayan akan berubah menjadi lokasi penambangan pasir. Mata
pencaharian nelayan sangat terancam.

Pada alam/lingkungan dampaknya juga sangat memprihatinkan, karena dengan
penambangan pasir sedalam  5 m dan  sekitar 21,6 m dari garis pantai,
rona lingkungan pantai akan berubah karena mengalami erosi. Biota laut
seperti fitoplankton dan zooplankton akan terganggu karena terjadi kekeruhan
akibat padatan tersuspensi. 

Erosi yang terjadi dan longsoran dasar laut  disekitar pantai akan
mengganggu populasi mangrove. Akibatnya biota perairan yang berlindung,
bersarang dan berkembang disekitar mangrove seperti ikan, udang juga ber-
kurang, sehingga hasil tangkapan para nelayan otomatis akan berkurang.

Ringkasnya, apabila penambangan pasir laut disekitara muara jadi dilakukan
maka nasib nelayan akan terancam dan lingkungan akan rusak, keseimbangan
ekosistim juga terganggu. Jadi kami butuh support dari rekan-rekan pela dan
pencinta lingkungan lainnya.


Zulhan Hasibuan 
pugar

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke