Precedence: bulk From: Pugar <[EMAIL PROTECTED]> PENAMBANGAN PASIR DI SEPANJANG PANTAI TIMUR ACEH Sebuah perusahaan Nasional PT. Pesat Jaya Corporation sekarang ini sedang menyusun Amdal tentang penambangan pasir sepanjang pantai timur Aceh. Proses ini dimulai dengan pemberian Surat Kuasa Dari Gubernur KDH Istimewa Aceh kepada perusahaan tersebut tahun 1996. Sampai sekarang sidang Amdal baik di Daerah maupun di Jakarta belum jelas hasilnya, sehingga masih ada peluang untuk menolak/membatalkannya. Untuk itu perlu adanya kampanye dan upaya penolakan penambangan tersebut. Bayangkan kalau penambangan jadi diberikan ijin, maka perusahaan tersebut bebas dan boleh menambang pasir mulai dari Banda Aceh s/d Perbatasan Sumatera Utara (sekitar 489 Km). Dari sidang Amdal yang dilaksanakan di Daerah diketahui bahwa penambangan pertama sekali dilakukan pada muara sungai yang terdapat di sepanjang pantai timur, yaitu: 1. Kuala Peudawa Aceh Timur 2. Kuala Peurelak Aceh Timur 3. Kuala Bugak Aceh Timur 4. Kuala Leugo Aceh Timur 5. kuala parek Aceh Timur 6. Kuala Air asin Aceh Timur 7. Kuala Seuke Aceh Timur 8. Kuala Raja Ulak Aceh timur 9. Kuala Marbo Aceh Timur 10.Kuala Udang Aceh Timur 11.Pulau Pusong Tinggi Aceh timur 12.Kuala Samalanga Aceh Utara 13.Kuala Peudada Aceh Utara 14.Kuala Peusangan Aceh Utara 15.Kuala Krueng Mane Aceh Utara 16.Kuala Krueng Keureto Aceh Utara 17. kuala cangkoy Aceh Utara 18. Kuala Catok Seunudon Aceh utara 19. Kuala jmbo Aye Aceh Utara Proses penambangan dilakukan dengan menggunakan sistem penambangan bawah air. Nantinya akan digunakan kapal Keruk TSHD. Jika penambangan ini jadi dilakukan maka akan timbul dampak negatif kepada masyarakat terutama nelayan tradisional, karena kuala yang menjadi pangkalan nelayan dan lokasi lalulintas nelayan akan berubah menjadi lokasi penambangan pasir. Mata pencaharian nelayan sangat terancam. Pada alam/lingkungan dampaknya juga sangat memprihatinkan, karena dengan penambangan pasir sedalam 5 m dan sekitar 21,6 m dari garis pantai, rona lingkungan pantai akan berubah karena mengalami erosi. Biota laut seperti fitoplankton dan zooplankton akan terganggu karena terjadi kekeruhan akibat padatan tersuspensi. Erosi yang terjadi dan longsoran dasar laut disekitar pantai akan mengganggu populasi mangrove. Akibatnya biota perairan yang berlindung, bersarang dan berkembang disekitar mangrove seperti ikan, udang juga ber- kurang, sehingga hasil tangkapan para nelayan otomatis akan berkurang. Ringkasnya, apabila penambangan pasir laut disekitara muara jadi dilakukan maka nasib nelayan akan terancam dan lingkungan akan rusak, keseimbangan ekosistim juga terganggu. Jadi kami butuh support dari rekan-rekan pela dan pencinta lingkungan lainnya. Zulhan Hasibuan pugar ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
