Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 41/II/14-20 Nopember 99
------------------------------

REFERENDUM ATAU PENGADILAN PELANGGAR HAM

(POLITIK): Referendum menjadi tuntutan yang kian kuat oleh sebagian
masyarakat Aceh. Padahal akar persoalannya adalah penindasan ekonomi politik
dan HAM yang dilakukan oleh Rejim Soeharto lewat TNI.

Mesin rusak", barangkali itulah perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan
Indonesia yang ditinggalkan rejim Soeharto-Habibie ke pemerintahan baru Gus
Dur dan Megawati. Bagaimana tidak, kerusakan yang diciptakan Orde Baru
selama mereka berkuasa telah meruntuhkan ikatan-ikatan yang menyatukan
bangsa Indonesia. Umpama "mesin", Orde Baru telah menggergaji habis-habisan
semua hal, dari korupsi gila-gilaan sampai pembunuhan besar-besaran telah
dilakukan. Dan kemudian Soeharto mundur begitu saja, menunjuk Habibie
sebagai pengganti. Lewat pemilu, sisa-sisa Orde Baru ini disingkirkan,
tetapi kerusakan bangsa yang telah ditinggalkannya membuat pemerintahan baru
kalang-kabut menyelesaikan.

Aceh adalah satu contoh yang paling tragis. Pendukung paling militan
kemerdekaan Indonesia ini, justru mengalami nasib yang sangat memilukan
selama Orde Baru. Kekayaan alam Aceh begitu banyak yang dihisap, sementara
manusianya ditindas dengan kekejaman di luar batas. Tak ayal bila kemudian
keinginan untuk bebas begitu mendalam di sanubari rakyat Aceh. Dan satu
perwujudan keinginan untuk bebas itu adalah merdeka, lepas dari Republik
Indonesia.

Tuntutan untuk merdeka ini sebetulnya sudah menggema sejak lama tetapi
suaranya kadang kencang kadang sayup ditiup isu lain. Adalah Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang selama ini jadi simbol organ perjuangan. Seiring dengan
keberhasilan Timor Timur untuk merdeka lewat referendum, tuntutan cara yang
sama pun digunakan secara terselubung oleh GAM: referendum untuk merdeka.
Dan tampaknya masyarakat Aceh pun menerima seruan tersebut dengan hangat.
"Referendum untuk merdeka? Siapa Takut" demikian tulisan dalam salah satu
spanduk yang dielu-elukan massa di Banda Aceh beberapa hari lalu. Senin, 8
November 1999, sekitar sejuta massa berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman
dan seputarnya untuk menghadiri Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh. 

Pemerintah daerah Aceh sendiri tak bisa mengelak untuk mendukung tuntutan
referendum tersebut. "Pemda bersama DPRD tak mau menerima hukuman sosial
dari rakyat. Lihatlah jumlah rakyat yang histeris meneriakkan tuntutan itu.
Apakah kami harus tutup mata dan telinga?" tanya Ketua Sementara DPRD I
Aceh, Nasir Djamil. Tampak bersama calon penggantinya yang belum dilanti,
Teungku Muhammad Yus, Nasir sampai meneteskan air mata ketika berbicara di
depan massa rakyat Aceh.

Nasir membacakan empat poin pernyataan DPRD dan Pemda Aceh yang
ditandatanganinya bersama Teungku Muhammad Yus, dan Wakil Gubernur Bustari
Mansur mewakili Gubernur Sjamsuddin Mahmud yang sedang bertandang ke
Jakarta. Isi pernyataan itu, pertama, mengakui tuntutan dan perjuangan
rakyat Aceh untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum
yang damai dan demokratis, serta harus ditanggapi secara positif oleh semua
pihak di tingkat nasional dan internasional. Kedua, mereka berjanji
memperjuangkan terwujudnya pelaksanaan referendum di Aceh secara transparan,
damai, dan demokratis. Ketiga, menolak segala bentuk militerisme di Aceh.
Dan keempat, mereka siap untuk menerima hukuman sosial dari rakyat Aceh bila
mereka ingkar pada janjinya.

Selain para pimpinan pemerintahan, sidang juga diwarnai orasi yang
membangkitkan semangat massa dari mahasiswa hingga ulama. "Referendum adalah
harga mati yang harus dilaksanakan. Karena itulah tuntutan rakyat Aceh
selama ini. Opsinya adalah otonomi atau merdeka. Pisah dari Indonesia," seru
Koordinator Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), Muhammad Nazar, yang
membuat massa jadi menggemuruh histeris. Emosi massa kian memuncak saat
seorang aktivis perempuan Aceh, Cut Nurasikin berpidato, "Sudah 54 tahun
kita bersama Republik Indonesia. Sudah banyak janji-janji tanpa bukti yang
kita terima. Telah banyak wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim
karena suami dan ayah mereka menentang ketidakadilan Pemerintah Indonesia.
Apakah yang kita tuntut hari ini salah? Apakah salah kita menuntut sebuah
harga diri, martabat yang telah 54 tahun diinjak-injak?" Dan kepalan tangan
massa pun mengudara dengan teriakan merdeka yang menggelora.

Apakah semua rakyat Aceh menuntut merdeka? Menurut Menteri Negara urusan
HAM, Dr. Hasballah M. Saad yang berasal dari Aceh, tidak ada harga mati
untuk referendum. "Yang terpenting saat ini bagi masyarakat Aceh, adalah
tidak ada lagi darah yang tumpah, nyawa yang melayang, dan harta benda yang
rusak," tutur Hasballah. Menteri brewok ini yakin masyarakat Aceh bisa
diajak berdialog secara baik-baik oleh pemerintah. Ia menyarankan agar Gus
Dur bisa segera ke Aceh untuk membahas secara mendalam tuntutan referendum
atau otonomi luas. "Seiring itu, banyak pelanggaran HAM di Aceh harus
diajukan ke pengadilan karena itulah tuntutan semula rakyat Aceh yang tidak
dihiraukan pemerintah Orde Baru," tegasnya.

Menindaklanjuti ucapan Hasballah, Komisi Independen Pengusutan Tindak
Kekerasan di Aceh telah menghimpun bukti untuk mengajukan lima kasus
pelanggaran HAM ke Mahkamah Militer Luar Biasa. Lima kasus itu adalah (1)
perkosaan di Pidie, 16 Agustus 1996, (2) kasus pembunuhan, penculikan, dan
penganiayaan di Rumah Geudong, Pidie, semasa DOM 1997-1998, (3) kasus
pembunuhan dan penghilangan orang di Desa Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, 2
Februari 1999, (4) kasus penembakan di Simpang KKA, Desa Cot Murong, Krueng
Geukeuh, Kec. Dewantara, Aceh Utara 3 Mei 1999, (5) kasus pembunuhan
terhadap Teungku Bantaqiah dan pengikutnya di Desa Blang Meurandeh, Beutong
Ateuh, Aceh Barat, 23 Juli 1999. Komisi ini belum bersedia mengungkap
nama-nama pelaku yang terlibat sebelum menghadap presiden.

Ketertutupan ini disayangkan oleh Iqbal Farabi, Ketua KONTRAS Aceh. Iqbal
meragukan hasil Komisi akan bisa diterima oleh masyarakat Aceh karena tidak
secara tegas menyebutkan keterlibatan pimpinan TNI sebagai pihak pengambil
kebijakan atas terjadinya operasi militer di Aceh. "Kasus kekerasan yang
terjadi di Aceh tidak bisa dilepaskan dari kebijakan institusional TNI, "
ujar Iqbal.

Memang, sebab-musabab tuntutan referendum berakar dari kekejaman TNI di Aceh
selama rejim Soeharto. Kini banyak pilihan strategis ada pada Gus Dur untuk
bersikap, apakah ia akan langsung menuruti tuntutan referendum ataukah
mengadili dulu para penjahat kemanusiaan di Aceh. Bisa jadi bila pengadilan
digelar untuk menyeret para pimpinan aktif maupun mantan TNI, termasuk
Soeharto, sebagai penjahat kemanusiaan, maka kemarahan rakyat Aceh akan
mereda. Coba dulu saja, Gus! (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke