Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 41/II/14-20 Nopember 99 ------------------------------ REFERENDUM ATAU PENGADILAN PELANGGAR HAM (POLITIK): Referendum menjadi tuntutan yang kian kuat oleh sebagian masyarakat Aceh. Padahal akar persoalannya adalah penindasan ekonomi politik dan HAM yang dilakukan oleh Rejim Soeharto lewat TNI. Mesin rusak", barangkali itulah perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan Indonesia yang ditinggalkan rejim Soeharto-Habibie ke pemerintahan baru Gus Dur dan Megawati. Bagaimana tidak, kerusakan yang diciptakan Orde Baru selama mereka berkuasa telah meruntuhkan ikatan-ikatan yang menyatukan bangsa Indonesia. Umpama "mesin", Orde Baru telah menggergaji habis-habisan semua hal, dari korupsi gila-gilaan sampai pembunuhan besar-besaran telah dilakukan. Dan kemudian Soeharto mundur begitu saja, menunjuk Habibie sebagai pengganti. Lewat pemilu, sisa-sisa Orde Baru ini disingkirkan, tetapi kerusakan bangsa yang telah ditinggalkannya membuat pemerintahan baru kalang-kabut menyelesaikan. Aceh adalah satu contoh yang paling tragis. Pendukung paling militan kemerdekaan Indonesia ini, justru mengalami nasib yang sangat memilukan selama Orde Baru. Kekayaan alam Aceh begitu banyak yang dihisap, sementara manusianya ditindas dengan kekejaman di luar batas. Tak ayal bila kemudian keinginan untuk bebas begitu mendalam di sanubari rakyat Aceh. Dan satu perwujudan keinginan untuk bebas itu adalah merdeka, lepas dari Republik Indonesia. Tuntutan untuk merdeka ini sebetulnya sudah menggema sejak lama tetapi suaranya kadang kencang kadang sayup ditiup isu lain. Adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini jadi simbol organ perjuangan. Seiring dengan keberhasilan Timor Timur untuk merdeka lewat referendum, tuntutan cara yang sama pun digunakan secara terselubung oleh GAM: referendum untuk merdeka. Dan tampaknya masyarakat Aceh pun menerima seruan tersebut dengan hangat. "Referendum untuk merdeka? Siapa Takut" demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang dielu-elukan massa di Banda Aceh beberapa hari lalu. Senin, 8 November 1999, sekitar sejuta massa berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman dan seputarnya untuk menghadiri Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh. Pemerintah daerah Aceh sendiri tak bisa mengelak untuk mendukung tuntutan referendum tersebut. "Pemda bersama DPRD tak mau menerima hukuman sosial dari rakyat. Lihatlah jumlah rakyat yang histeris meneriakkan tuntutan itu. Apakah kami harus tutup mata dan telinga?" tanya Ketua Sementara DPRD I Aceh, Nasir Djamil. Tampak bersama calon penggantinya yang belum dilanti, Teungku Muhammad Yus, Nasir sampai meneteskan air mata ketika berbicara di depan massa rakyat Aceh. Nasir membacakan empat poin pernyataan DPRD dan Pemda Aceh yang ditandatanganinya bersama Teungku Muhammad Yus, dan Wakil Gubernur Bustari Mansur mewakili Gubernur Sjamsuddin Mahmud yang sedang bertandang ke Jakarta. Isi pernyataan itu, pertama, mengakui tuntutan dan perjuangan rakyat Aceh untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum yang damai dan demokratis, serta harus ditanggapi secara positif oleh semua pihak di tingkat nasional dan internasional. Kedua, mereka berjanji memperjuangkan terwujudnya pelaksanaan referendum di Aceh secara transparan, damai, dan demokratis. Ketiga, menolak segala bentuk militerisme di Aceh. Dan keempat, mereka siap untuk menerima hukuman sosial dari rakyat Aceh bila mereka ingkar pada janjinya. Selain para pimpinan pemerintahan, sidang juga diwarnai orasi yang membangkitkan semangat massa dari mahasiswa hingga ulama. "Referendum adalah harga mati yang harus dilaksanakan. Karena itulah tuntutan rakyat Aceh selama ini. Opsinya adalah otonomi atau merdeka. Pisah dari Indonesia," seru Koordinator Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), Muhammad Nazar, yang membuat massa jadi menggemuruh histeris. Emosi massa kian memuncak saat seorang aktivis perempuan Aceh, Cut Nurasikin berpidato, "Sudah 54 tahun kita bersama Republik Indonesia. Sudah banyak janji-janji tanpa bukti yang kita terima. Telah banyak wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim karena suami dan ayah mereka menentang ketidakadilan Pemerintah Indonesia. Apakah yang kita tuntut hari ini salah? Apakah salah kita menuntut sebuah harga diri, martabat yang telah 54 tahun diinjak-injak?" Dan kepalan tangan massa pun mengudara dengan teriakan merdeka yang menggelora. Apakah semua rakyat Aceh menuntut merdeka? Menurut Menteri Negara urusan HAM, Dr. Hasballah M. Saad yang berasal dari Aceh, tidak ada harga mati untuk referendum. "Yang terpenting saat ini bagi masyarakat Aceh, adalah tidak ada lagi darah yang tumpah, nyawa yang melayang, dan harta benda yang rusak," tutur Hasballah. Menteri brewok ini yakin masyarakat Aceh bisa diajak berdialog secara baik-baik oleh pemerintah. Ia menyarankan agar Gus Dur bisa segera ke Aceh untuk membahas secara mendalam tuntutan referendum atau otonomi luas. "Seiring itu, banyak pelanggaran HAM di Aceh harus diajukan ke pengadilan karena itulah tuntutan semula rakyat Aceh yang tidak dihiraukan pemerintah Orde Baru," tegasnya. Menindaklanjuti ucapan Hasballah, Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh telah menghimpun bukti untuk mengajukan lima kasus pelanggaran HAM ke Mahkamah Militer Luar Biasa. Lima kasus itu adalah (1) perkosaan di Pidie, 16 Agustus 1996, (2) kasus pembunuhan, penculikan, dan penganiayaan di Rumah Geudong, Pidie, semasa DOM 1997-1998, (3) kasus pembunuhan dan penghilangan orang di Desa Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, 2 Februari 1999, (4) kasus penembakan di Simpang KKA, Desa Cot Murong, Krueng Geukeuh, Kec. Dewantara, Aceh Utara 3 Mei 1999, (5) kasus pembunuhan terhadap Teungku Bantaqiah dan pengikutnya di Desa Blang Meurandeh, Beutong Ateuh, Aceh Barat, 23 Juli 1999. Komisi ini belum bersedia mengungkap nama-nama pelaku yang terlibat sebelum menghadap presiden. Ketertutupan ini disayangkan oleh Iqbal Farabi, Ketua KONTRAS Aceh. Iqbal meragukan hasil Komisi akan bisa diterima oleh masyarakat Aceh karena tidak secara tegas menyebutkan keterlibatan pimpinan TNI sebagai pihak pengambil kebijakan atas terjadinya operasi militer di Aceh. "Kasus kekerasan yang terjadi di Aceh tidak bisa dilepaskan dari kebijakan institusional TNI, " ujar Iqbal. Memang, sebab-musabab tuntutan referendum berakar dari kekejaman TNI di Aceh selama rejim Soeharto. Kini banyak pilihan strategis ada pada Gus Dur untuk bersikap, apakah ia akan langsung menuruti tuntutan referendum ataukah mengadili dulu para penjahat kemanusiaan di Aceh. Bisa jadi bila pengadilan digelar untuk menyeret para pimpinan aktif maupun mantan TNI, termasuk Soeharto, sebagai penjahat kemanusiaan, maka kemarahan rakyat Aceh akan mereda. Coba dulu saja, Gus! (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
