Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 42/II/21-27 Nopember 99
------------------------------

MENGINCAR KURSI PEMILU LOKAL

(POLITIK): KPU ngotot selenggarakan pemilu lokal. Ini peluang terakhir
"partai gurem" raih kursi di MPR. Soalnya, perlukah semua itu?

Banyak orang pasti jenuh dengan kata 'pemilu'. Prosesi panjang yang akhirnya
berujung pada terpilihnya presiden dan wapres pada Sidang Umum MPR, Oktober
lalu itu, memang terasa amat melelahkan. Sebab, momentum ini sangat
menentukan dimulainya kembali pemulihan Indonesia dari krisis
berkepanjangan. Wajar, kalau banyak pihak yang mendengar kata 'pemilu' saja
langsung tak bergairah. Seolah-olah hari-hari penuh depresi itu akan
terulang -apalagi mengingat ulah "partai-partai gurem" yang mau akui hasil
pemilu.

Silakan pusing, sebab rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu
lalu (8/11) telah memutuskan pelaksanaan pemilu lokal pada 10 Juni 2000.
Bahkan, seminggu sebelumnya, Ketua KPU Rudini telah melantik Panitia Pemilu
Lokal (PPL) yang terdiri dari seorang ketua, empat wakil ketua dan seorang
sekretaris. PPL diketuai Agus Miftah, tokoh kontroversial, wakil dari Partai
Republik Indonesia (PARI) yang dikenal pernah ngotot minta jatah kursi bagi
partai-partai yang kalah pemilu, di DPR.

Rencananya, ada sebelas propinsi yang diharuskan melaksanakan pemilu lokal,
yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat
,Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat dan Maluku Utara.

Alasan penyelenggaraan pemilu lokal ini berkaitan dengan UU Nomor 45 hingga
55/1999 yang mengatur tentang Pemekaran Wilayah. Dengan disahkannya
perundang-undangan itu, wilayah-wilayah yang mengalami pemekaran dengan
sendirinya harus memiliki pemerintahan lokal dan wakil-wakil rakyat.
Prosesnya memang harus melalui pemilu.

Namun, bukan berarti pemilu lokal bisa langsung dilaksanakan dengan mulus.
Setidaknya, perdebatan-perdebatan tentang urgensi dan efektif-tidaknya
penyelenggaraan pemilu lokal dalam situasi seperti sekarang telah mulai jadi
perdebatan. KPU mungkin berpendapat hal ini bisa diwujudkan. Tapi, ada juga
pendapat yang meragukannya. Misalnya, dalam konteks perkembangan situasi di
Aceh dan Irian.

Sudah jelas, bahwa di kedua wilayah terujung Indonesia itu sedang marak
tuntutan penyelenggaraan referendum. Jika referendum jadi dilakukan, ada
kemungkinan pemilu menjadi tak berarti di sana. Sebab, seperti diberitakan
media massa, salah satu opsi yang diinginkan oleh rakyat di sana -meskipun
ditentang oleh para elit politik di Jakarta- adalah merdeka. Memisahkan diri
dari Indonesia. Bila itu yang terjadi, tentu tak ada gunanya pemilu lokal di
sana. Karena itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengusulkan,
sebelum diperoleh kejelasan mengenai penyelenggaran referendum di Aceh dan
Irian, rencana pemilu lokal di kedua wilayah tersebut, sebaiknya ditunda.

Di samping itu, ada pula pertanyaan tentang seberapa besar tingkat
partisipasi masyarakat (di luar Aceh dan Irian sekalipun) dalam pemilu lokal
nanti. Dalam kondisi masyarakat yang sudah jenuh dengan pemilu, ada
kekhawatiran pemilu lokal bakal "sepi pengunjung" -bukan tak mungkin ada
yang menolak pemilu. Hal ini memang belum tentu terjadi. Namun, hingga kini,
belum terdengar ada rencana KPU ataupun pemerintah untuk melakukan dengar
pendapat dengan masyarakat setempat tentang perlu tidaknya pemilu lokal.
Sehingga, juga tak ada langkah-langkah antisipatif yang disiapkan seandainya
kemungkinan terburuk terjadi.

Ada pula yang mempertanyakan landasan yuridis pelaksanaan pemilu lokal ini.
Bila mengacu pada Tap MPR IV tahun 1999 mengenai GHBN yang telah berlaku
sejak 19 Oktober 1999, penyelenggara pemilu semestinya dilakukan oleh badan
yang independen dan non-partisan. KPU yang terdiri dari partai-partai
politik peserta pemilu, jelas bukan badan yang dimaksud. Tapi, menurut
Muflizar, presidium KIPP, argumen ini bisa ditolak, karena Tap MPR IV/1999
dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan pemilu pada tahun 2004 mendatang.
Sedangkan pemilu lokal dianggap "bagian dari Pemilu 1999."

Meskipun begitu, KIPP meragukan kemampuan KPU menangani langsung pemilu
lokal. Bagaimanapun, untuk melaksanakan pemilu dibutuhkan kelengkapan
kelembagaan. Sementara wilayah-wilayah yang mengalami pemekaran tersebut
belum memiliki kelengkapan ini, seperti panitia pemilihan daerah serta
lembaga-lembaga di bawahnya.

Sumber dari Panwaslu Pusat malah curiga niatan KPU melaksanakan pemilu lokal
ini, ada "udang di balik batu"-nya. Menurutnya, pemilu lokal merupakan celah
terakhir bagi "partai-partai gurem" di dalam KPU untuk memperoleh kursi di DPR. 

Kecurigaan lain berkaitan dengan soal keuangan. Saat ini, pihak UNDP (United
Nations Development Programme) sedang bermaksud menarik kembali sisa dana
bantuan yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 1999. Kabarnya, sisa
dana tersebut jumlahnya masih sangat besar. Makanya, sebelum ditarik,
lembaga-lembaga yang menerima kucuran dana tersebut berlomba-lomba
mengajukan program baru. Biaya untuk pemilu lokal sendiri diperkirakan
mencapai Rp400 milyar.

Tak ada salahnya mengincar kursi. Tak ada salahnya pula program baru, jika
memang signikan bagi kepentingan bangsa. Tapi, dalam konteks pelaksanaan
pemilu lokal, perlu-tidaknya tak bisa disamaratakan di seluruh wilayah.
Sebab, ini bisa jadi penghamburan energi dan biaya secara sia-sia. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke