Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 42/II/21-27 Nopember 99
------------------------------

KK FREEPORT WARISAN KKN

(POLITIK): PT Freeport Internasional lalai memberikan saham 51% kepada
perusahaan nasional. Namun mereka tidak seratus persen salah, karena
terlindungi peraturan yang diciptakan pemerintahan Soeharto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Perhapi dan Econit meminta pemerintah
meninjau ulang Kontrak Karya (KK) II PT Freeport Indonesia. Alasannya,
perusahaan tambang emas dan tembaga PMA itu sampai sekarang lalai
melaksanakan kewajiban divestasi 51% saham ke perusahaan nasional. 

Permintaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi
VIII DPR dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ikatan Ahli
Teknik Minyak Indonesia (IATMI) serta Econit Advisory Group beberapa waktu
lalu. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Herman Afiff Kusumo
menyatakan, selama ini PT FI selalu mempunyai alasan pengelakan dari program
divestasi saham ke pihak nasional karerna punya tempat persembunyian. Mereka
bersembunyi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/ 1994. Yaitu PP tentang
Deregulasi Investasi ini antara lain membolehkan asing memiliki 100% saham
perusahaan tambang. PP No. 20/1994 menyebutkan: Investor pertambangan asing
berhak untuk memiliki saham hingga 100% di perusahaan tambang yang
beroperasi di Indonesia. Yang sebenarnya sangat bertentangan dengan isi
Kontrak Karya PT FI yang mengharuskan adanya divestasi hingga 51% dalam
jangka waktu 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama Managing Director Econit Advisory Group Rizal
Ramli menengarai adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
proses penandatanganan KK PT FI. Dugaan itu muncul lantaran kondisi
kontraknya sangat tidak berimbang, sangat menguntungkan FI dan memberatkan
pihak Indonesia. 

Pernyataan Rizal di DPR ini sebenarnya pengulangan pengungkapan data Econit
sebelumnya yang dilansir oleh pengamat ekonomi dan politik Indonesia dari
Northwestern University, Jeffrey Winters. Pernyataan Jeffrey ini sempat
menghebohkan, terutama karena menyangkut nama Menkoekuin Ginanjar
Kartasasmita, sehingga berbuah tuntutan terhadap dirinya. Namun akhirnya
kasusnya menjadi menguap begitu saja, walaupun Jaksa Agung dan Polri merasa
sudah bertindak soal kasus ini.

+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +

Rencana Penerimaan Negara dari Freeport 1998/1999

Penerimaan Negara (dalam dollar AS)
PAJAK
I. Pajak Langsung
   1. PPs/PPI Badan (Pasal 22, 23, 25, 29)      66.175.048
   2. Pajak Pendapatan Penghasilan
      Karyawan (Pasal 27)                        1.326.496
   3. Pajak atas bunga, deviden dan
      royalti (PDBR)                            11.667.192
   4. Pajak bumi dan bangunan                    2.018.118

II. Pajak tidak langsung
    1. Pajak penjualan atas barang mewah
       (PPh BM)                                     84.626
    2. Pajak pertambahan nilai (PPn)             4.585.136
    3. Bea materai dan dokumen
       Jumlah penerimaan pajak (A)              92.589.675

BUKAN PAJAK
III. Deviden                                     5.069.400
IV. Bea dan Cukai
    Bea masuk untuk impor barang                   186.852
V. Pungutan
   1. Iuran tetap (deadrent)                       481.408
   2. Iuran produksi (royalti)                  11.970.390
   3. Pungutan daerah                              859.774
VI. Lain-lain
    Jumlah penerimaan bukan pajak (B)           18.567.842
    Total penerimaan negara (A+B)              111.427.499


Rencana Belanja Pemda Irja 1998/1999 (Dalam rupiah)
A. Rutin                                    89.304.326.000
B. Pembangunan
   1. Yang dibiayai PAD                     23.347.466.850
   2. Inpres Dati I                         52.634.000.000
C. Belanja pegawai                          40.503.635.000
D. Ganjaran, subsidi & sumbangan            51.289.893.000
E. Lain-lain                                15.408.958.000
F. Tak tersangka                             6.080.000.000

Total Pengeluaran                          278.568.278.850

Rekapitulasi
Penerimaan                                 891.419.992.000
Pengeluaran                                278.568.278.000
Selisih                                    621.851.713.150

Total penerimaan negara itu, jika nilai kurs satu dollar sama
dengan Rp. 10.000 maka menjadi Rp. 1.114.274.990.000. Jika
disetujui bahwa Pemda diberikan 50 persennya, maka diprediksi
Pemda Irja akan menerima Rp. 891.419.992.000.

Catatan:
Royalti 1998/1999
15.960.520 X kurs Rp. 10.000 = Rp 159.605.200.000, terdiri
dari 80 persen Dati II (Rp. 127.684.160.000) dan 20 persen
Dati I (Rp. 31.921.040.000)

+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +


Dari data-data yang sempat dikumpulkan Xpos menyebutkan, Kontrak Karya PT FI
pertama yang tercatat ditandatangani pada 1967. Namun PT FI baru melakukan
divestasi saham ke pihak nasional setelah ada perbaharuan kontrak pada KK II
(KK Generasi V) pada 1991. Dalam Kontrak Karya ini dijelaskan, "pihak
nasional" diberi kesempatan menjadi pemegang saham Freeport Indonesia.
"Pihak nasional" di sini diartikan sebagai: warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia yang sah dikuasai WNI atau Pemerintah Indonesia.

Dirjen Pertambangan Umum Kosim Gandataruna mewakili Menteri Pertambangan dan
Energi Ginandjar Kartasasmita pada 30 Desember 1991 mengeluarkan surat No
2626/29/DJP/ 1991 yang menyetujui penjualan 10% saham Freeport kepada PT
Bakrie Copperindo Investments Co.

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Sanyoto Sastrowardoyo pada 6 November
1992 melalui surat Nomor: 745/III/ PMA/1992 memberikan persetujuan perubahan
pemegang saham PT Freeport. Saham yang bernilai total US$21.300.000 semula
dimiliki Freeport McMoran Copper & Gold Inc (AS) atau 80%, International
Copper Investment Company Incorporated (AS) 10%, dan Pemerintah Indonesia
10%. Setelah masuknya kelompok Bakrie, komposisi saham menjadi Freeport
McMoran 80%, Pemerintah Indonesia 10%, dan Kelompok Bakrie 10%. Ical
kemudian melepaskan 49% PT Indocopper Investama Corporation ke pasar uang
dengan nilai US$240 juta, sementara 51% sisanya kepada Bob Hasan dengan
nilai US$315 juta.

Keputusan untuk mengikutsertakan perusahaan nasional hingga 51% sejak KK II
tersebut mendapat dukungan dari DPR. Sesuai surat pimpinan DPR (rekomendasi
-red) No. PW 00/5704/DPR RI/1991 tertanggal 19 Desember 1991 lalu, telah
memberikan 16 butir rekomendasi. Di antaranya, dalam hal kepemilikan saham,
pemerintah hendaknya mengambil langkah secara dini, sehingga kepemilikan
saham oleh pihak Indonesia (termasuk pemilikan saham oleh pemerintah daerah
dan koperasi) dapat tercapai pada waktu yang ditentukan. 

Namun, setelah menyertakan 10% saham untuk pemerintah Indonesia dan
melepaskan 10% saham kepada PT IIC (yang akhirnya "dijual" kepada Nusamba
dan masyarakat),  PT FI hingga sekarang tidak lagi melakukan divestasi
sepersen pun. Dan itu menurut mereka bukanlah semata-mata kesalahannya,
karena perusahaan tambang berbasis di New Orleans, AS, itu telah mengajukan
permohonan ke pemerintah untuk tidak melakukan divestasi, dengan dibekingi
PP No. 20/ 1994. Tahun 1998, secara resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) memutuskan untuk membebaskannya kewajiban PT Freeport Indonesia (FI)
untuk menyerahkan sahamnya sebanyak 51%. Walaupun, keputusan itu menjadi
ganjil karena Surat Keputusan itu tidak dikonsultasikan lagi kepada DPR.
Karena dalam KK disebutkan apabila pemerintah memberlakukan ketentuan yang
lebih ringan, maka aturan itulah yang dipakai FI untuk tidak divestasi. 

Bangunan tembok yang sangat rapi bagi investor asing. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke