Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 42/II/21-27 Nopember 99 ------------------------------ KK FREEPORT WARISAN KKN (POLITIK): PT Freeport Internasional lalai memberikan saham 51% kepada perusahaan nasional. Namun mereka tidak seratus persen salah, karena terlindungi peraturan yang diciptakan pemerintahan Soeharto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Perhapi dan Econit meminta pemerintah meninjau ulang Kontrak Karya (KK) II PT Freeport Indonesia. Alasannya, perusahaan tambang emas dan tembaga PMA itu sampai sekarang lalai melaksanakan kewajiban divestasi 51% saham ke perusahaan nasional. Permintaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi VIII DPR dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ikatan Ahli Teknik Minyak Indonesia (IATMI) serta Econit Advisory Group beberapa waktu lalu. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Herman Afiff Kusumo menyatakan, selama ini PT FI selalu mempunyai alasan pengelakan dari program divestasi saham ke pihak nasional karerna punya tempat persembunyian. Mereka bersembunyi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/ 1994. Yaitu PP tentang Deregulasi Investasi ini antara lain membolehkan asing memiliki 100% saham perusahaan tambang. PP No. 20/1994 menyebutkan: Investor pertambangan asing berhak untuk memiliki saham hingga 100% di perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Yang sebenarnya sangat bertentangan dengan isi Kontrak Karya PT FI yang mengharuskan adanya divestasi hingga 51% dalam jangka waktu 20 tahun. Dalam kesempatan yang sama Managing Director Econit Advisory Group Rizal Ramli menengarai adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penandatanganan KK PT FI. Dugaan itu muncul lantaran kondisi kontraknya sangat tidak berimbang, sangat menguntungkan FI dan memberatkan pihak Indonesia. Pernyataan Rizal di DPR ini sebenarnya pengulangan pengungkapan data Econit sebelumnya yang dilansir oleh pengamat ekonomi dan politik Indonesia dari Northwestern University, Jeffrey Winters. Pernyataan Jeffrey ini sempat menghebohkan, terutama karena menyangkut nama Menkoekuin Ginanjar Kartasasmita, sehingga berbuah tuntutan terhadap dirinya. Namun akhirnya kasusnya menjadi menguap begitu saja, walaupun Jaksa Agung dan Polri merasa sudah bertindak soal kasus ini. + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + Rencana Penerimaan Negara dari Freeport 1998/1999 Penerimaan Negara (dalam dollar AS) PAJAK I. Pajak Langsung 1. PPs/PPI Badan (Pasal 22, 23, 25, 29) 66.175.048 2. Pajak Pendapatan Penghasilan Karyawan (Pasal 27) 1.326.496 3. Pajak atas bunga, deviden dan royalti (PDBR) 11.667.192 4. Pajak bumi dan bangunan 2.018.118 II. Pajak tidak langsung 1. Pajak penjualan atas barang mewah (PPh BM) 84.626 2. Pajak pertambahan nilai (PPn) 4.585.136 3. Bea materai dan dokumen Jumlah penerimaan pajak (A) 92.589.675 BUKAN PAJAK III. Deviden 5.069.400 IV. Bea dan Cukai Bea masuk untuk impor barang 186.852 V. Pungutan 1. Iuran tetap (deadrent) 481.408 2. Iuran produksi (royalti) 11.970.390 3. Pungutan daerah 859.774 VI. Lain-lain Jumlah penerimaan bukan pajak (B) 18.567.842 Total penerimaan negara (A+B) 111.427.499 Rencana Belanja Pemda Irja 1998/1999 (Dalam rupiah) A. Rutin 89.304.326.000 B. Pembangunan 1. Yang dibiayai PAD 23.347.466.850 2. Inpres Dati I 52.634.000.000 C. Belanja pegawai 40.503.635.000 D. Ganjaran, subsidi & sumbangan 51.289.893.000 E. Lain-lain 15.408.958.000 F. Tak tersangka 6.080.000.000 Total Pengeluaran 278.568.278.850 Rekapitulasi Penerimaan 891.419.992.000 Pengeluaran 278.568.278.000 Selisih 621.851.713.150 Total penerimaan negara itu, jika nilai kurs satu dollar sama dengan Rp. 10.000 maka menjadi Rp. 1.114.274.990.000. Jika disetujui bahwa Pemda diberikan 50 persennya, maka diprediksi Pemda Irja akan menerima Rp. 891.419.992.000. Catatan: Royalti 1998/1999 15.960.520 X kurs Rp. 10.000 = Rp 159.605.200.000, terdiri dari 80 persen Dati II (Rp. 127.684.160.000) dan 20 persen Dati I (Rp. 31.921.040.000) + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + Dari data-data yang sempat dikumpulkan Xpos menyebutkan, Kontrak Karya PT FI pertama yang tercatat ditandatangani pada 1967. Namun PT FI baru melakukan divestasi saham ke pihak nasional setelah ada perbaharuan kontrak pada KK II (KK Generasi V) pada 1991. Dalam Kontrak Karya ini dijelaskan, "pihak nasional" diberi kesempatan menjadi pemegang saham Freeport Indonesia. "Pihak nasional" di sini diartikan sebagai: warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang sah dikuasai WNI atau Pemerintah Indonesia. Dirjen Pertambangan Umum Kosim Gandataruna mewakili Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita pada 30 Desember 1991 mengeluarkan surat No 2626/29/DJP/ 1991 yang menyetujui penjualan 10% saham Freeport kepada PT Bakrie Copperindo Investments Co. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Sanyoto Sastrowardoyo pada 6 November 1992 melalui surat Nomor: 745/III/ PMA/1992 memberikan persetujuan perubahan pemegang saham PT Freeport. Saham yang bernilai total US$21.300.000 semula dimiliki Freeport McMoran Copper & Gold Inc (AS) atau 80%, International Copper Investment Company Incorporated (AS) 10%, dan Pemerintah Indonesia 10%. Setelah masuknya kelompok Bakrie, komposisi saham menjadi Freeport McMoran 80%, Pemerintah Indonesia 10%, dan Kelompok Bakrie 10%. Ical kemudian melepaskan 49% PT Indocopper Investama Corporation ke pasar uang dengan nilai US$240 juta, sementara 51% sisanya kepada Bob Hasan dengan nilai US$315 juta. Keputusan untuk mengikutsertakan perusahaan nasional hingga 51% sejak KK II tersebut mendapat dukungan dari DPR. Sesuai surat pimpinan DPR (rekomendasi -red) No. PW 00/5704/DPR RI/1991 tertanggal 19 Desember 1991 lalu, telah memberikan 16 butir rekomendasi. Di antaranya, dalam hal kepemilikan saham, pemerintah hendaknya mengambil langkah secara dini, sehingga kepemilikan saham oleh pihak Indonesia (termasuk pemilikan saham oleh pemerintah daerah dan koperasi) dapat tercapai pada waktu yang ditentukan. Namun, setelah menyertakan 10% saham untuk pemerintah Indonesia dan melepaskan 10% saham kepada PT IIC (yang akhirnya "dijual" kepada Nusamba dan masyarakat), PT FI hingga sekarang tidak lagi melakukan divestasi sepersen pun. Dan itu menurut mereka bukanlah semata-mata kesalahannya, karena perusahaan tambang berbasis di New Orleans, AS, itu telah mengajukan permohonan ke pemerintah untuk tidak melakukan divestasi, dengan dibekingi PP No. 20/ 1994. Tahun 1998, secara resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memutuskan untuk membebaskannya kewajiban PT Freeport Indonesia (FI) untuk menyerahkan sahamnya sebanyak 51%. Walaupun, keputusan itu menjadi ganjil karena Surat Keputusan itu tidak dikonsultasikan lagi kepada DPR. Karena dalam KK disebutkan apabila pemerintah memberlakukan ketentuan yang lebih ringan, maka aturan itulah yang dipakai FI untuk tidak divestasi. Bangunan tembok yang sangat rapi bagi investor asing. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
