Passpor Indonesia kan?
Setiap kali masuk ke Indonesia via pintu gerbang internasional yang resmi,
semua pendatang sudah otomatis melaporkan kunjungannya ke Indonesia. Jadi
mestinya sdr Lam ini sudah lapor sehingga tidak ada urusan lapor-lapor lainnya,
kecuali (mungkin) lapor ke RT/RW setempat yang biasanya mensyaratkan tamu untuk
melapor dalam waktu 1 x 24 jam.
Catat saja nama Polisi yang memeras dan laporkan di milis ini, Insha Allah
akan dibaca oleh Bapak Wali Kota dan mudah-mudahan beliau tindaklanjuti dengan
upaya pencegahan agar hal-hal yang mencoreng kredibilitas pelayanan publik
seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Hamzah Fansuri
ikut merasa prihatin
Lam Michelle <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mau share di milist singkawang ini. bahwa waktu imlek ini dari Hong
Kong saya ke singkawang 5 hari lupa lapor, ngak tau sapa lapor saya rumah ku
ada orang asing datang. terus Polisi datang ke rumah ku . pasporst saya di
tahan polisi katanya saya orang asing ke singkawang ngak lapor, polisi bilang
kalau mau ambil pasport saya kembali harus mau 6 juta, rakus bgt. akhirnya di
peras 2 juta ambil passport saya kembali.
Salam, Michelle
HongKong
---------------------------------
Yahoo! ºô¤W¦w¥þ§ð²¤¡A±Ð§A¦p¦ó¨¾½d¶Â«È! ¤F¸Ñ§ó¦h
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.