*KOMISI IV DPR MINTA TINDAK TEGAS PELAKU ILLEGAL LOGGING DI KALBAR*
 *Tanggal : *21 Apr 2008 *Sumber : *dpr.go.id

*dpr.go.id,*

* *

            Komisi IV DPR RI minta Dinas Kehutanan dan Kapolda Kalimantan
Barat untuk menindak tegas pelaku illegal logging di provinsi tersebut. Hal
ini dikemukakan saat Komisi IV mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur
Kalbar, Kepala Dinas Kehutanan dan Kapolda Kalbar, minggu lalu (Senin 14/4).

            Seperti dikatakan anggota dari Fraksi Partai Bintang Reformasi,
H. Rusman H.M. Ali, maraknya illegal logging di Provinsi Kalbar membawa
keprihatinan yang mendalam di Komisi IV. Bahkan hampir setiap hari media
massa memberitakan terjadinya illegal logging secara besar-besaran di
provinsi tersebut.

            Menurut Menteri Kehutanan hampir 20 hingga 30 kapal per hari
yang mengangkut kayu-kayu illegal tersebut, dan kayu-kayu itu kemudian
banyak diekspor ke Malaysia. "Sampai-sampai Malaysia membuat pelabuhan
khusus untuk menerima kayu-kayu illegal itu," kata Rusman.

            Dalam kasus itu yang memprihatinkan, kata Rusman, banyak aparat
penegak hukum kita yang terlibat untuk memuluskan jalannya illegal logging.
Di sini Rusman mempertanyakan, apakah cukong-cukong pembalakan liar itu juga
berhasil ditangkap.

            Karena seperti kasus illegal logging yang terjadi di Riau, tidak
ditemukannya cukong tersebut, dan yang tertangkap hanyalah supir-supir truk
pembawa kayu atau pemilik kapal.

            Dalam hal ini, Komisi IV minta kepada Dinas Kehutanan, Kapolda
dan instansi lain yang terkait untuk lebih serius lagi menindak praktek
illegal logging yang terjadi di Kalbar.

            Selain itu, anggota dari daerah pemilihan Kalbar ini juga
meminta ketegasan Kapolda untuk menindaklanjuti oknum Kepolisian yang
terlibat dalam pembalakan liar. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas
Kehutanan Kalbar Agus Aman Sudibyo mengatakan, hasil operasi pemberantasan
illegal logging selama 2 tahun terakhir telah menemukan 251 kasus, dimana
barang bukti berupa kayu olahan 19.651,4697 m3 dan kayu batangan 1.897,57 m3
dengan hasil lelang sebesar Rp 6.964.192.000.

            Adapun perincian dari kasus tersebut adalah, pada tahun 2007
jumlah penyidikan sebesar 205 kasus, penuntutan 44 kasus dan pengadilan 12
kasus. Sedang tahun 2008, jumlah penyidikan 46 kasus dan penuntutan 2 kasus.


            Untuk mengamankan hutan di Kalbar, Dinas Kehutanan mempunyai
Polisi Kehutanan berjumlah 100 orang. Polisi Kehutanan tersebut menurut Agus
sudah dilengkapi dengan persenjataan laras panjang maupun laras pendek.
Selain itu Dinas Kehutanan juga bekerja sama dengan Polisi Hutan Reaksi
Cepat, yang mana polisi ini mempunyai peralatan yang jauh lebih lengkap
daripada Polhut.

*Illegal Logging Kalbar Sangat Spesifik *

            Sementara itu Kapolda Kalimantan Barat Zainal Abidin Ishak
(masih menjabat waktu itu) mengatakan, kasus illegal logging yang terjadi di
Kalimantan Barat sangat spesifik, karena kayu-kayu tersebut dari hutan sudah
berbentuk kayu olahan.

            Sepert kasus illegal logging yang terkenal dengan nama "Tenda
Biru", dan kasus-kasus illegal logging lainnya, hal ini berbenturan dengan
aturan hukum seperti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55 Tahun 2006 Tentang
Penataan Usaha Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara, kaitannya dengan
kewenangan penerbitan fako oleh industri.

            Selama bulan Maret 2008, hasil penindakan illegal logging di
Kabupaten Ketapang adalah berupa barang bukti kayu olahan  sebesar 103.334
batang/6.333 m3, 12 bundel dokumen kayu illegal dan 19 unit kapal.

            Adapun masalah pokok terjadinya praktek illegal logging di
Kalimantan Barat karena beberapa sebab yaitu aspek Peraturan
Perundang-Undangan, aspek proses penegakan hukum dan aspek kondisi geografis
wilayah yang berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat.

            Dari aspek Peraturan Perundang-undangan terkendala dengan
pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Percepatan Penanggulangan
Illegal Logging, dimana koordinasi dan sosialisasi belum terlaksana secara
maksimal.

            Hal ini berdampak pada pemahaman jiwa dan semangat Inpres tidak
dipahami secara mendalam dan memunculkan arogansi sektoral.

            Selain itu, pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P55
Tahun 2006 hanya mengatur kayu bulat/log, sedang khusus kayu  olahan tidak
diatur didalamnya. Zainal mengusulkan agar wewenang penertiban fako oleh
industri (khusus kayu olahan) perlu secara selektif dalam pemberian
sertifikat kepada industri.

            Dari aspek penegakan hukum, Zainal menilai waktu menunggu hasil
audit terlalu lama, kurang lebih empat bulan. Hal ini akan berdampak pada
proses penyidikan.

            Dalam proses ini, masih banyak kasus putusan pengadilan belum
mencerminkan harapan masyarakat banyak, putusannya cenderung ringan (3 bulan
kurungan/percobaan), sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku.

            Aspek lain yang  menjadi masalah adalah kondisi geografis
wilayah yang berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Hal ini, kata
Zainal, menyangkut bahan baku kayu masih menjadi bahan utama dalam setiap
pembangunan di Kalbar, karena kondisi tanah gambut.

            Selain itu, Disparitas harga kayu di Malaysia/Samatan Sarawak
dengan di Kalbar sangat signifikan perbedaannya. Harga kayu di Kalbar Rp
800.000 per meter kubik, sedang di Malaysia mencapai Rp 7.000.000 per meter
kubik.

            Banyaknya industri yang tidak memiliki areal/HPH juga menjadi
permasalahan tersendiri, sehingga di sini terjadi penampungan kayu dari
penebangan masyarakat. Kurangnya pertumbuhan lapangan pekerjaan, juga
cenderung mendorong masyarakat Kalbar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan melakukan penebangan hutan.

            Perekonomian di Kalbar, umumnya masyarakat sekitar hutan
sebagian besar digerakkan oleh sektor perkayuan, sementara sektor lain
seperti perkebunan, pertanian, pertambangan dan lainnya masih belum
berkembang secara signifikan dan belum mampu menggantikan sektor perkayuan.

            Untuk itu, Zainal menyarankan perlunya dibuat aturan khusus
dalam format Juklak Pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2005, yang dapat
membuat sinergis lintas instansi yang sangat berkompeten menuntaskan kasus
illegal logging.

            Terhadap pemberian sanksi perlu ditentukan batas minimal dan
dibuat sanki yang dapat menimbulkan efek jera. (tt)

Kirim email ke