--http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=71991
Dewan Bantah, Sekda Ngotot Tindaklanjuti Temuan BPK 
Forum Klarifikasi Surat Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Singkawang,-  Para wakil rakyat Kota Singkawang melampiaskan kegeraman dan 
kekecewaannya kepada Sekda Kota Singkawang, Drs H Suhadi Abdullani dengan 
menghujani berbagai pernyataan keras seputar surat penuntutan mencapai Rp 3 
miliar di Ruang Sidang Utama, Kamis (17/4) siang. 
Secara tegas dan keras para anggota DPRD Kota Singkawang masa bakti 2004-2009 
tersebut membantah tuduhan, tuntutan dan vonis sepihak Suhadi yang juga Ketua 
Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) seperti yang 
tertuang dalam isi surat "perang" tersebut. "Kita tidak pernah merampok uang 
negara seperti tercantum dalam surat tersebut," pekik Suganda Gani SPd. 

Senada anggota Komisi C, Tambok Pardede SH menyatakan selama berkantor dan 
menjalankan tugas di gedung rakyat tidak pernah melanggar aturan. Dan 
mewanti-wanti menggunakan dana tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. 
"Kalau Sekda memiliki data para anggota dewan yang menyimpangkan dana tersebut, 
harus dibeberkan dalam forum ini. Dan jika nama Tambok Pardede termasuk salah 
satunya, maka saya secara terbuka dan berhak memberi klarifikasi sehingga semua 
jelas," pungkasnya dengan nada tinggi. 

Komentar bernada tinggi juga datang dari Noreseng Yosef SH. Bahkan legislator 
daerah pemilihan Kecamatan Singkawang Timur ini mendesak agar secepatnya 
Sekretaris Dewan, Hermes SSos dan Pemegang Kas DPRD Kota Singkawang, Lita untuk 
membuka secara rinci seputar dana pada tahun 2005-2006 yang harus dikembalikan. 
Sekaligus menyebut nama-nama anggota Dewan. "Hari ini dan harus diforum ini. 
Sanggupkah," tanyanya. 

Kontan saja pihak eksekutif dalam hal ini Sekda, Sekwan dan Pemegang Kas 
kelabakan. Dan mengakui data masih dipersiapkan, dan semua berkas dalam proses 
digandakan (foto kopi, red). 

Sementara Suhadi yang merasa tersudutkan dengan taktis menyatakan langkahnya 
mengeluarkan surat penuntutan sudah sejalan dengan petunjuk BPK. Dimana memang 
mengharuskan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pos kas 
DPRD Kota Singkawang tersebut harus kembali kepada kas negara. "BPK memiliki 
bukti-bukti. Dan hasil pemeriksaan telah final. Hanya saja mereka (BPK, red) 
tidak menyebut nama-nama Dewan satu per satu," kelitnya. 

Terhadap alamat surat yang dipersoalkan para wakil rakyat, Suhadi menyebut 
punya misi tertentu, yaitu agar Ketua dan Anggota DPRD turut peduli, dan pada 
akhirnya ikut serta mendorong Sekwan guna memperjelasnya. Selanjutnya, 
memproses sesuai dengan ketentuan yang ada. "Selama ini Sekwan tidak pernah 
membahas dan merespons setiap surat yang kita layangkan. Sehingga langkah ini 
saya ambil," akunya. 

Mendengar penjelasan yang terkesan naif itu, kembali memanaskan sidang utama 
yang sudah dipenuhi asap rokok. Terwujud dengan cibiran legislator PPP, 
Suswendi kepada Sekda. "Di sini jelas menunjukkan Sekda selaku pimpinan tidak 
mampu dan sanggup mengatur Sekwan. Dan juga koordinasi tidak berjalan, sehingga 
harus melibatkan Ketua dan anggota Dewan," pungkas anggota Fraksi PDI 
Perjuangan ini. 

Tak puas sampai di situ, Suswendi kembali membeberkan seputar posisi Dewan dan 
Wali Kota. Seyogianya mitra kerja dan setara. "Eksekutif jangan hanya menyoroti 
permasalahan keuangan di kas Dewan. Sementara di pos PU Kota Singkawang dana Rp 
57 miliar juga belum dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak pernah 
diributkan," timpalnya dengan berapi-api. 

Suswendi kepada Wakil Wali Kota, Drs H Edy R Yakoub MSi yang hadir dalam 
klarifikasi realisasi belanja dewan dan sekretariat dewan tersebut juga meminta 
kejelasan seputar komitmen tersebut. Bahkan secara tegas meminta Wakil Wali 
Kota yang juga sebagai pembina Sekda agar mengatur para jajarannya. "Ini forum 
yang terhormat. Jika Sekda tetap ingin Dewan menghargai setiap surat yang 
dilayangkannya, maka persoalan surat penuntutan tersebut jangan sampai terulang 
lagi," tegasnya. 

Senada, Nur Indrawaty SH meminta langkah Sekda agar nama baik Ketua dan Anggota 
DPRD Kota Singkawang dipulihkan. Pasalnya surat tuntutan tersebut sudah 
ditembuskan kepada BPK RI, BPK Pontianak, Gubernur, Sekwan dan Bawasda. "Anak 
saya tidak berani masuk sekolah setelah membaca dari media seputar persoalan 
dana mencapai Rp 3 miliar tersebut. Demikian juga dengan istri saya. Ini 
benar-benar presenden buruk yang berdampak besar," tambah Suganda Gani lagi. 

"Saya meyakini ada kejahatan terorganisir dengan terbitnya surat ini. Karena 
jelas-jelas mencemarkan nama baik lembaga Dewan yang terhormat," timpal 
Noreseng. 

Menghadapi semua pernyataan pedas tersebut membuat Suhadi yang sudah terhitung 
tua hanya dapat menghela nafas panjang. Bahkan dia menilai sudah ada kesan 
subjektif. Terlebih risalah sidang yang berjalan nihil kembali menjadi alasan 
para Dewan mengulangi meminta kejelasan. 

Para jurnalis dari berbagai media di Kota Singkawang juga kembali diperbolehkan 
meliput forum penuh emosional tersebut, setelah mendapat interupsi dari anggota 
Dewan. Sebelumnya, beberapa menit setelah forum berjalan, Ketua DPRD Kota 
Singkawang meminta para wartawan keluar dari Ruang Sidang Utama dengan alasan 
forum tersebut bersifat tertutup. 

Diberi kesempatan berbicara, Wakil Wali Kota secara diplomatis menuturkan forum 
klarifikasi yang berjalan hampir tiga jam tersebut sebagai bentuk perwujudan 
semangat optimisme. "Kita bersama-sama memperbaiki kondisi Kota Singkawang. 
Sehingga lebih maju pada masa mendatang," ujarnya dengan diplomatis. 

Legislatif dan eksekutif sebut Edy, sejatinya sama-sama menjalankan fungsi 
pemerintahan. Dan dalam sistem besar sama sekali tidak ada perbedaan. "Mari 
kita kembangkan semangat kemitraan dan kebersamaan. Dengan mengintensifkan 
komunikasi legislatif dan eksekutif," ajaknya. 

Setiap permasalahan yakin Edy dapat diselesaikan. Dan memang masih banyak 
persoalan Kota Singkawang yang mutlak perlu penanganan serius. "Seperti yang 
termuat dari surat tersebut, usai forum ini akan ada langkah-langkah lanjutan," 
cetusnya. 

Dalam penjelasannya, surat tuntutan bertujuan tindak lanjut hasil pemantauan 
penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kota Singkawang oleh Inspektorat 
Pengawasan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia (BPK RI) tanggal 
20 November 2006. Dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan 
Keuangan Tahun Anggaran 2005-2006. Kedua, hasil musyawarah Majelis Tuntutan 
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kota Singkawang. 

Dan penerbitan surat juga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI nomor 
05/LHP/XIV.PNK/5/2006 tanggal 17 Mei 2006 bahwa terdapat realisasi belanja DPRD 
sebesar Rp1,2 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dari 
hasil pemeriksaan BPK RI nomor 01/BPK-RO/SKW/04/2007 bulan April 2007 bahwa 
terdapat realisasi belanja DPRD sebesar Rp1,8 miliar. 

Surat juga ditembuskan kepada BPK RI Jakarta, BPK RI Perwakilan Pontianak, 
Gubernur Kalbar, Ketua DPRD, Setwan Singkawang dan Kepala Bawasda Singkawang. 
(man) 

Kirim email ke