--http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=71991 Dewan Bantah, Sekda Ngotot Tindaklanjuti Temuan BPK Forum Klarifikasi Surat Ganti Rugi Rp 3 Miliar
Singkawang,- Para wakil rakyat Kota Singkawang melampiaskan kegeraman dan kekecewaannya kepada Sekda Kota Singkawang, Drs H Suhadi Abdullani dengan menghujani berbagai pernyataan keras seputar surat penuntutan mencapai Rp 3 miliar di Ruang Sidang Utama, Kamis (17/4) siang. Secara tegas dan keras para anggota DPRD Kota Singkawang masa bakti 2004-2009 tersebut membantah tuduhan, tuntutan dan vonis sepihak Suhadi yang juga Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) seperti yang tertuang dalam isi surat "perang" tersebut. "Kita tidak pernah merampok uang negara seperti tercantum dalam surat tersebut," pekik Suganda Gani SPd. Senada anggota Komisi C, Tambok Pardede SH menyatakan selama berkantor dan menjalankan tugas di gedung rakyat tidak pernah melanggar aturan. Dan mewanti-wanti menggunakan dana tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Kalau Sekda memiliki data para anggota dewan yang menyimpangkan dana tersebut, harus dibeberkan dalam forum ini. Dan jika nama Tambok Pardede termasuk salah satunya, maka saya secara terbuka dan berhak memberi klarifikasi sehingga semua jelas," pungkasnya dengan nada tinggi. Komentar bernada tinggi juga datang dari Noreseng Yosef SH. Bahkan legislator daerah pemilihan Kecamatan Singkawang Timur ini mendesak agar secepatnya Sekretaris Dewan, Hermes SSos dan Pemegang Kas DPRD Kota Singkawang, Lita untuk membuka secara rinci seputar dana pada tahun 2005-2006 yang harus dikembalikan. Sekaligus menyebut nama-nama anggota Dewan. "Hari ini dan harus diforum ini. Sanggupkah," tanyanya. Kontan saja pihak eksekutif dalam hal ini Sekda, Sekwan dan Pemegang Kas kelabakan. Dan mengakui data masih dipersiapkan, dan semua berkas dalam proses digandakan (foto kopi, red). Sementara Suhadi yang merasa tersudutkan dengan taktis menyatakan langkahnya mengeluarkan surat penuntutan sudah sejalan dengan petunjuk BPK. Dimana memang mengharuskan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pos kas DPRD Kota Singkawang tersebut harus kembali kepada kas negara. "BPK memiliki bukti-bukti. Dan hasil pemeriksaan telah final. Hanya saja mereka (BPK, red) tidak menyebut nama-nama Dewan satu per satu," kelitnya. Terhadap alamat surat yang dipersoalkan para wakil rakyat, Suhadi menyebut punya misi tertentu, yaitu agar Ketua dan Anggota DPRD turut peduli, dan pada akhirnya ikut serta mendorong Sekwan guna memperjelasnya. Selanjutnya, memproses sesuai dengan ketentuan yang ada. "Selama ini Sekwan tidak pernah membahas dan merespons setiap surat yang kita layangkan. Sehingga langkah ini saya ambil," akunya. Mendengar penjelasan yang terkesan naif itu, kembali memanaskan sidang utama yang sudah dipenuhi asap rokok. Terwujud dengan cibiran legislator PPP, Suswendi kepada Sekda. "Di sini jelas menunjukkan Sekda selaku pimpinan tidak mampu dan sanggup mengatur Sekwan. Dan juga koordinasi tidak berjalan, sehingga harus melibatkan Ketua dan anggota Dewan," pungkas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Tak puas sampai di situ, Suswendi kembali membeberkan seputar posisi Dewan dan Wali Kota. Seyogianya mitra kerja dan setara. "Eksekutif jangan hanya menyoroti permasalahan keuangan di kas Dewan. Sementara di pos PU Kota Singkawang dana Rp 57 miliar juga belum dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak pernah diributkan," timpalnya dengan berapi-api. Suswendi kepada Wakil Wali Kota, Drs H Edy R Yakoub MSi yang hadir dalam klarifikasi realisasi belanja dewan dan sekretariat dewan tersebut juga meminta kejelasan seputar komitmen tersebut. Bahkan secara tegas meminta Wakil Wali Kota yang juga sebagai pembina Sekda agar mengatur para jajarannya. "Ini forum yang terhormat. Jika Sekda tetap ingin Dewan menghargai setiap surat yang dilayangkannya, maka persoalan surat penuntutan tersebut jangan sampai terulang lagi," tegasnya. Senada, Nur Indrawaty SH meminta langkah Sekda agar nama baik Ketua dan Anggota DPRD Kota Singkawang dipulihkan. Pasalnya surat tuntutan tersebut sudah ditembuskan kepada BPK RI, BPK Pontianak, Gubernur, Sekwan dan Bawasda. "Anak saya tidak berani masuk sekolah setelah membaca dari media seputar persoalan dana mencapai Rp 3 miliar tersebut. Demikian juga dengan istri saya. Ini benar-benar presenden buruk yang berdampak besar," tambah Suganda Gani lagi. "Saya meyakini ada kejahatan terorganisir dengan terbitnya surat ini. Karena jelas-jelas mencemarkan nama baik lembaga Dewan yang terhormat," timpal Noreseng. Menghadapi semua pernyataan pedas tersebut membuat Suhadi yang sudah terhitung tua hanya dapat menghela nafas panjang. Bahkan dia menilai sudah ada kesan subjektif. Terlebih risalah sidang yang berjalan nihil kembali menjadi alasan para Dewan mengulangi meminta kejelasan. Para jurnalis dari berbagai media di Kota Singkawang juga kembali diperbolehkan meliput forum penuh emosional tersebut, setelah mendapat interupsi dari anggota Dewan. Sebelumnya, beberapa menit setelah forum berjalan, Ketua DPRD Kota Singkawang meminta para wartawan keluar dari Ruang Sidang Utama dengan alasan forum tersebut bersifat tertutup. Diberi kesempatan berbicara, Wakil Wali Kota secara diplomatis menuturkan forum klarifikasi yang berjalan hampir tiga jam tersebut sebagai bentuk perwujudan semangat optimisme. "Kita bersama-sama memperbaiki kondisi Kota Singkawang. Sehingga lebih maju pada masa mendatang," ujarnya dengan diplomatis. Legislatif dan eksekutif sebut Edy, sejatinya sama-sama menjalankan fungsi pemerintahan. Dan dalam sistem besar sama sekali tidak ada perbedaan. "Mari kita kembangkan semangat kemitraan dan kebersamaan. Dengan mengintensifkan komunikasi legislatif dan eksekutif," ajaknya. Setiap permasalahan yakin Edy dapat diselesaikan. Dan memang masih banyak persoalan Kota Singkawang yang mutlak perlu penanganan serius. "Seperti yang termuat dari surat tersebut, usai forum ini akan ada langkah-langkah lanjutan," cetusnya. Dalam penjelasannya, surat tuntutan bertujuan tindak lanjut hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kota Singkawang oleh Inspektorat Pengawasan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia (BPK RI) tanggal 20 November 2006. Dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2005-2006. Kedua, hasil musyawarah Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kota Singkawang. Dan penerbitan surat juga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI nomor 05/LHP/XIV.PNK/5/2006 tanggal 17 Mei 2006 bahwa terdapat realisasi belanja DPRD sebesar Rp1,2 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dari hasil pemeriksaan BPK RI nomor 01/BPK-RO/SKW/04/2007 bulan April 2007 bahwa terdapat realisasi belanja DPRD sebesar Rp1,8 miliar. Surat juga ditembuskan kepada BPK RI Jakarta, BPK RI Perwakilan Pontianak, Gubernur Kalbar, Ketua DPRD, Setwan Singkawang dan Kepala Bawasda Singkawang. (man)
