Singkawang, KPU Kota Singkawang bersikap tegas terhadap caleg
berijazah palsu. Begitu pun terhadap berkas calon legislatif (caleg)
dua pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Singkawang, KPU
tetap menerima keduanya. Pertimbangannya, hingga kini belum ada
keputusan final KPU Pusat terhadap kedua kepengurusan PKB yang paling
berhak mendaftarkan diri.

"Silahkan masyarakat proaktif melaporkan bila mengetahui caleg
menggunakan ijazah palsu," tandas Ketua KPU Kota Singkawang Solling
SH, Rabu (20/8) sore.

KPU Singkawang lanjut Solling tidak berjalan sendiri dalam mencari
kebenaran informasi penggunaan ijazah palsu. Melainkan turut dibantu
panitia pengawas pemilu dan kepolisian sebagai tim. "Penggunaan ijazah
asli adalah syarat mutlak. Bila nantinya terbukti menggunakan ijazah
palsu alias melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, langsung
tim menyerahkannya kepada kepolisian," tuturnya.

Lebih lanjut Solling menjelaskan, KPU tuntas menerima berkas
pencalonan caleg dari 38 parpol. Dan semua daftar caleg diserahkan
sesuai jadwal yang telah ditentukan. "PNBKI yang terakhir mendaftarkan
calegnya. Itu pun tetap di bawah pukul 24.00," tukasnya.

Walaupun letih memeriksa segala berkas pendaftaran caleg hingga pukul
05.00 subuh, namun KPU Singkawang tetap memberi apresiasi tinggi
terhadap seluruh parpol peserta Pemilu di Kota Singkawang. Terlebih,
satu tahapan pemilu, tepatnya pencalegkan sudah dilewati. "Dalam
pemeriksaan berkas caleg yang disampaikan parpol, masih ada yang
ijazahnya tidak dilegalisir pihak yang berwenang. Sehingga masih ada
syarat yang belum terpenuhi. Karena itu kami minta kepada caleg yang
bersangkutan dan parpolnya untuk memenuhi syarat," tukasnya.

Berdasarkan keterangan Solling, jumlah caleg yang terdaftar di KPU
Singkawang mencapai 600 orang. Seputar perubahan nomor urut atau
penambahan caleg masih ada kesempatan. "Setiap parpol yang jumlah
calegnya belum genap 120 persen dari kuota daerah pemilihan
masing-masing, dipersilahkan mengajukan lagi. Demikian juga perubahan
nomor urut caleg. Hanya saja dengan disertakan berita acara dan
tandatangan ketua dan sekretaris parpol yang bersangkutan. "Tanpa
berita acara tersebut, KPU tidak akan melayani. Karena KPU tidak akan
mencampuri urusan internal parpol," serunya. KPU sebut Solling
berwenang menggugurkan caleg tertentu bila tersandung tindak pidana
atau permasalahan lain. Itu pun boleh digantikan oleh caleg lain
seperti usulan parpol. Jika tetap dikosongkan, maka KPU berhak
menaikkan nomor urut caleg dibawahnya. "Misalnya, caleg nomor urut dua
digugurkan dan tak ada penggantinya oleh parpol, maka KPU berhak
menaikkan nomor urut tiga menjadi nomor urut dua. Demikian
seterusnya," beber Solling. 

Selanjutnya Solling mengakui telah menerima berkas pendaftaran caleg
kedua pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Singkawang. "Ini
sesuai dengan arahan KPU Kalbar. Dengan pertimbangan hingga hari ini
belum ada keputusan final KPU pusat terhadap versi kepengurusan PKB
yang paling berhak mendaftar," tandas pria berlatar belakang advokat ini.

Lebih jauh Solling memandang arahan tersebut sebagai jalan terbaik dan
paling aman pada saat ini. Namun pada waktunya nanti pasti hanya satu
kepengurusan yang berhak menyandang status sah. Sebaliknya versi lain
otomatis gugur. "Kapan waktunya, kita belum tahu. Itu sepenuhnya
wewenang KPU pusat sedangkan KPU Singkawang hanya mengikuti petunjuk,"
tuturnya. (man) 

Source : www.equator-news.com

Kirim email ke