Singkawang,-  Baru saja selesai menerima berkas pencalegkan, Komisi
Pemilihan Umum Kota Singkawang sudah menerima laporan dugaan
penggunaan ijazah palsu oleh caleg. KPU berjanji akan bersikap
terhadap masalah penggunaan ijazah yang merupakan syarat mutlak.

Bahkan, KPU akan membentuk tim yang terdiri dari panitia pengawas
pemilu dan kepolisian. Bila terbukti menggunakan ijazah palsu,
langsung diserahkan kepada kepolisian, karena merupakan tindak pidana
pemalsuan dekumen negara. "Alhmdulillah, kita sudah menerima berkas
pencalonan 38 parpol hingga pukul 00.00 WIB. Kita memeriksanya hingga
pukul lima subuh. Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh
parpol bahwa tahapan pemilu yakni pencalegkan sudah dilewati," kata
Ketua KPU Singkawang, Solling SH didampingi tiga anggota KPU
masing-masing, Ridwan SE, Ramdan SPdI dan Erwin S Sos Msi, di gedung
KPU, kemarin siang. Diakui Solling, saat pemeriksaan berkas yang
disampaikan parpol, ternyata ada caleg yang ijazahnya tidak
dilegalisir oleh pihak atau lembaga yang berwenang. Artinya, kata dia,
syarat itu belum terpenuhi.

"Untuk itu, kita minta kepada yang bersangkutan untuk memenuhi syarat.
Nanti, akan kita surati semua parpol," katanya memberikan penjelasan.
Diakuinya, setelah itu, mereka akan melakukan verifikasi kemana saja
soal ijazah ini. Dia minta kepada masyarakat untuk memberikan laporan
terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg. "Seluruh caleg yang
berkasnya akan diteliti kembali sebanyak 400-600 orang yang diterima
KPU. Kita telusuri satu persatu.

Penggunaan ijazah palsu tak bisa ditelorir lagi. Sebab, kata Solling,
itu perbuatan pidana," kata Solling yang berlatarbelakang pengacara
ini. Selain itu, Solling juga memberi penjelasan terkait perubahan
nomor urut atau penambahan caleg. "Kepada parpol bisa saja mengajukan
kembali caleg mereka, bila belum genap 120 persen dari kouta daerah
pemilihan masing-masing. Bila sudah penuh, tidak bisa lagi. Soal
perubahan nomor urut pun masih diperkenankan," kata Solling. Namun,
Solling buru-buru mengatakan, terkait masalah perubahan nomor urut
bisa diterima oleh KPU asalkan ada berita acara dan tandatangan ketua
dan sekretaris parpol yang bersangkutan. "Sepanjang itu tidak ada,
maka itu bukan kewenangan kita. KPU tidak akan mencampuri urusan
internal parpol. Kita tak bisa merubah nomor urut. Yang hanya bisa
dirubah nomor urut, ketika ada caleg yang bermasalah, dan tak diganti
oleh parpolnya, maka KPU berhak menaikkan nomor urut berikutnya.
Misalnya, nomor urut dua ada masalah dan digugurkan, bila tak ada
penggantinya oleh parpol, maka KPU berhak menaikkan nomor urut tiga
menjadi nomor urut dua dan seterusnya," kata Solling. (zrf) 

Source : www.pontianakpost.com

Kirim email ke