Singkawang, Guna mendapatkan keadilan terkait proses penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oknum Polres Singkawang, aktivis LSM M Irawan yang kini menjadi terdakwa narkoba mengirimkan surat ke Kapolri dan ditembuskannya ke Komnas HAM RI. Hasilnya, pengaduan yang ditulis tangan itu direspon serius. Komnas HAM RI telah menyurati Kapolres Sambas tertanggal 2 Juli 2008 lalu dengan misi mendapatkan klarifikasi.
Surat Komnas HAM RI No. 1.409/K/KMT/VII/2008 itu secara tegas menyatakan telah menerima tembusan surat M Irawan tertanggal 20 Mei 2008 perihal permohonan keadilan hukum yang ditujukan kepada Kapolri. Surat tersebut ditandatangani Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak. Komnas HAM mengaku tidak ada niatan mencampuri wewenang Kapolres Sambas. Hanya saja, meminta klarifikasi dan informasi seputar permasalahan yang dibeberkan oleh M Irawan. Tujuannya, Komnas HAM bisa mendapatkan bahan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Lebih jauh pada surat Komnas HAM, jelas menerangkan konsekuensi seandainya aduan tersebut nihil tindaklanjutnya. Tepatnya, pelanggaran HAM memperoleh keadilan sesuai pasal 17 UU No. 39 tahun 1999. Surat juga ditembuskan ke Kapolda Kalbar, Irwasda Polda Kalbar dan Kabid Propam Polda Kalbar. Terhadap surat Komnas HAM tersebut, penasehat hukum tersangka Pariaman Siagian SH mengaminkannya. "Saya tahu langsung dari keluarga klien. Dan lega dengan respon Komnas HAM," timpalnya. Lebih jauh Pariaman menerangkan, perkara Irawan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sambas. "Kita sudah menggelar rekontruksi penangkapan di depan Markas Polres Sambas beberapa waktu lalu. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kapolres Sambas yang baru dan Ketua PN Sambas," beber Pariaman di Singkawang, Rabu (20/8) sore. (man) Source : www.equator-news.com
