Singkawang, Guna mendapatkan keadilan terkait proses penangkapan
sewenang-wenang yang dilakukan oknum Polres Singkawang, aktivis LSM M
Irawan yang kini menjadi terdakwa narkoba mengirimkan surat ke Kapolri
dan ditembuskannya ke Komnas HAM RI. Hasilnya, pengaduan yang ditulis
tangan itu direspon serius. Komnas HAM RI telah menyurati Kapolres
Sambas tertanggal 2 Juli 2008 lalu dengan misi mendapatkan klarifikasi.

Surat Komnas HAM RI No. 1.409/K/KMT/VII/2008 itu secara tegas
menyatakan telah menerima tembusan surat M Irawan tertanggal 20 Mei
2008 perihal permohonan keadilan hukum yang ditujukan kepada Kapolri.
Surat tersebut ditandatangani Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak. Komnas HAM mengaku tidak ada
niatan mencampuri wewenang Kapolres Sambas. Hanya saja, meminta
klarifikasi dan informasi seputar permasalahan yang dibeberkan oleh M
Irawan. Tujuannya, Komnas HAM bisa mendapatkan bahan untuk
menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Lebih jauh pada surat Komnas HAM, jelas menerangkan konsekuensi
seandainya aduan tersebut nihil tindaklanjutnya. Tepatnya, pelanggaran
HAM memperoleh keadilan sesuai  pasal 17 UU No. 39 tahun 1999. Surat
juga ditembuskan ke Kapolda Kalbar, Irwasda Polda Kalbar dan Kabid
Propam Polda Kalbar. 

Terhadap surat Komnas HAM tersebut, penasehat hukum tersangka Pariaman
Siagian SH mengaminkannya. "Saya tahu langsung dari keluarga klien.
Dan lega dengan respon Komnas HAM," timpalnya.

Lebih jauh Pariaman menerangkan, perkara Irawan masih dalam proses
persidangan di Pengadilan Negeri Sambas. "Kita sudah menggelar
rekontruksi penangkapan di depan Markas Polres Sambas beberapa waktu
lalu. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kapolres Sambas yang baru
dan Ketua PN Sambas," beber Pariaman di Singkawang, Rabu (20/8) sore.
(man) 

Source : www.equator-news.com

Kirim email ke